Hukum CITES di Indonesia menjadi dasar penting dalam pengawasan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar yang masuk dalam daftar perlindungan. Aturan ini bertujuan memastikan bahwa perdagangan spesies tertentu tidak mengancam kelestarian populasi di habitat alaminya. Bagi pelaku usaha, eksportir, importir, kolektor, penangkar, dan masyarakat yang berhubungan dengan satwa atau tumbuhan liar, pemahaman mengenai CITES membantu menghindari pelanggaran serta memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan.
CITES merupakan singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Konvensi internasional ini mengatur perdagangan lintas negara atas spesimen spesies tertentu, termasuk satwa hidup, tumbuhan hidup, bagian tubuh, serta produk turunannya. Oleh karena itu, barang yang di perdagangkan tidak selalu harus berupa hewan atau tanaman utuh agar masuk dalam pengawasan CITES.
Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978. Sejak itu, pelaksanaan CITES menjadi bagian dari upaya pengendalian perdagangan spesies liar dan perlindungan keanekaragaman hayati. Namun, ketentuan CITES perlu di pahami bersama peraturan nasional mengenai konservasi, perizinan, kepabeanan, karantina, dan perdagangan.

Apa Itu CITES dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?
CITES adalah perjanjian internasional yang mengendalikan perdagangan tumbuhan dan satwa liar tertentu agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan spesies di alam. Konvensi ini tidak melarang seluruh perdagangan satwa dan tumbuhan liar. Sebaliknya, CITES menetapkan mekanisme pengawasan dan perizinan berdasarkan tingkat perlindungan spesies yang tercantum dalam lampirannya.
Dalam penerapannya, Hukum CITES di Indonesia menghubungkan kewajiban internasional dengan aturan nasional. Artinya, pelaku perdagangan perlu memeriksa apakah spesies yang akan di perjualbelikan termasuk dalam daftar CITES, apakah spesies tersebut juga di lindungi berdasarkan hukum Indonesia, serta dokumen apa yang di perlukan untuk kegiatan yang akan di lakukan.
CITES mengatur perdagangan internasional, seperti ekspor, impor, dan ekspor kembali atau re-ekspor. Sementara itu, peredaran di dalam negeri dapat tunduk pada ketentuan nasional mengenai jenis tumbuhan dan satwa liar, asal-usul spesimen, perizinan pemanfaatan, serta dokumen angkut.
Dengan demikian, keberadaan dokumen perdagangan saja belum tentu cukup untuk membuktikan bahwa suatu kegiatan telah memenuhi seluruh ketentuan. Legalitas asal spesimen, status perlindungan, tujuan pemanfaatan, dan izin dari instansi yang berwenang juga perlu di periksa.
BACA JUGA: Hukum Konservasi di Indonesia: Dasar Hukum dan Penerapannya
Dasar Hukum CITES di Indonesia
Penerapan CITES di Indonesia melibatkan konvensi internasional dan berbagai peraturan nasional. Pelaku usaha sebaiknya memeriksa aturan yang berlaku sesuai jenis spesies dan kegiatan yang di lakukan karena ketentuan teknis dapat mengalami perubahan.
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 mengesahkan konvensi CITES yang di tandatangani di Washington pada 3 Maret 1973. Ratifikasi ini menjadi dasar komitmen Indonesia untuk menjalankan ketentuan internasional mengenai pengendalian perdagangan spesies tumbuhan dan satwa liar yang tercantum dalam daftar CITES.
Melalui komitmen tersebut, perdagangan internasional atas spesies yang di atur tidak dapat di lakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Persyaratan perizinan dan ketentuan mengenai asal-usul spesimen harus di penuhi sesuai kategori spesies serta aturan yang berlaku.
Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Ketentuan nasional mengenai konservasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengatur aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk perlindungan serta pemanfaatan yang harus mengikuti ketentuan hukum. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memeriksa status CITES. Status perlindungan spesies berdasarkan peraturan Indonesia juga perlu di pastikan.
BACA JUGA: UU Konservasi Terbaru: UU No. 5 Tahun 1990 dan Perubahannya
Peraturan Perizinan Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 mengatur perizinan berusaha untuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Ruang lingkupnya mencakup kegiatan seperti penangkaran, peredaran dalam negeri, peredaran luar negeri, serta peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, pelaku usaha perlu menentukan jenis kegiatan yang di jalankan dan memeriksa izin yang sesuai. Persyaratan untuk penangkaran tidak selalu sama dengan persyaratan untuk ekspor atau perdagangan dalam negeri. Oleh sebab itu, pemeriksaan aturan sektoral menjadi langkah penting sebelum kegiatan di mulai.
Ketentuan Teknis Perdagangan dan Kepabeanan
Selain aturan konservasi, kegiatan ekspor dan impor dapat melibatkan ketentuan perdagangan, dokumen kepabeanan, serta pemeriksaan di pintu keluar dan masuk negara. Produk yang termasuk dalam daftar CITES mungkin memerlukan dokumen khusus dari otoritas pengelola CITES, di samping dokumen ekspor atau impor lain yang di wajibkan.
Peraturan teknis mengenai komoditas tertentu juga dapat menentukan persyaratan tambahan. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mengonfirmasi status terbaru peraturan dan prosedur melalui instansi pemerintah yang berwenang sebelum melakukan transaksi.
BACA JUGA: Hukum Satwa Dilindungi: Larangan, Kewajiban, dan Sanksi
Mengenal Tiga Apendiks CITES
CITES membagi spesies yang di atur ke dalam tiga apendiks berdasarkan kebutuhan pengendalian perdagangan. Pembagian ini penting karena menentukan jenis persyaratan dan tingkat pengawasan yang di terapkan.
Appendix I untuk Spesies dengan Perlindungan Paling Ketat
Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan sangat rentan terhadap dampak perdagangan internasional. Perdagangan spesimen dari kelompok ini pada umumnya hanya dapat di izinkan dalam keadaan tertentu dan tunduk pada persyaratan ketat.
Untuk perdagangan yang tercakup dalam ketentuan umum Appendix I, izin impor dari negara tujuan dan izin ekspor atau sertifikat re-ekspor dari negara asal dapat di perlukan. Penerbitan dokumen juga bergantung pada penilaian terhadap legalitas asal spesimen, dampak perdagangan bagi kelangsungan spesies, serta tujuan pemanfaatan.
Karena tingkat perlindungannya tinggi, pelaku usaha tidak boleh menganggap bahwa spesimen hasil penangkaran otomatis bebas dari kewajiban. Status spesies, asal-usul, ketentuan khusus, dan dokumen yang berlaku tetap harus di periksa.
Appendix II untuk Perdagangan yang Di kendalikan
Appendix II memuat spesies yang belum tentu terancam punah saat ini, tetapi perdagangan internasionalnya perlu di kendalikan agar pemanfaatannya tidak membahayakan kelangsungan populasi di alam.
Perdagangan spesimen Appendix II umumnya memerlukan izin ekspor atau sertifikat re-ekspor sesuai ketentuan. Otoritas terkait perlu memastikan bahwa spesimen di peroleh secara legal dan perdagangan yang di lakukan tidak merugikan kelestarian spesies.
Dengan demikian, pencantuman spesies dalam Appendix II bukan berarti perdagangan dapat berlangsung tanpa izin. Pelaku usaha tetap perlu memeriksa dokumen yang di wajibkan serta aturan nasional yang berlaku.
BACA JUGA: Hukum Kawasan Konservasi: Taman Nasional dan Cagar Alam
Appendix III untuk Spesies yang Di atur oleh Negara Tertentu
Appendix III mencakup spesies yang di minta oleh suatu negara untuk di kendalikan perdagangannya melalui kerja sama internasional. Mekanisme ini membantu negara terkait memperoleh dukungan pengawasan dari negara lain.
Dokumen yang di perlukan bergantung pada asal spesimen dan negara yang mencantumkan spesies tersebut dalam Appendix III. Dalam kondisi tertentu, izin ekspor atau sertifikat asal dapat di perlukan. Sementara itu, kegiatan re-ekspor mengikuti ketentuan dokumen yang berlaku.
Oleh sebab itu, pelaku usaha harus memeriksa bukan hanya nama spesies, melainkan juga apendiks yang memuatnya dan ketentuan perdagangan yang berlaku untuk transaksi tersebut.

Satwa dan Tumbuhan yang Dapat Masuk dalam Pengawasan CITES
Daftar CITES mencakup berbagai kelompok satwa dan tumbuhan. Status pengaturan dapat berbeda antara spesies, sehingga nama umum seperti burung, reptil, anggrek, atau kayu saja tidak cukup untuk menentukan apakah izin CITES di perlukan.
Satwa Liar
Kelompok satwa yang dapat tercantum dalam daftar CITES antara lain jenis burung tertentu, reptil, mamalia, serta berbagai spesies lain yang menghadapi tekanan akibat perdagangan internasional. Bagian tubuh dan produk turunannya juga dapat di atur jika tercakup dalam ketentuan spesies terkait.
Misalnya, perdagangan satwa hidup, kulit, bagian tubuh, atau spesimen awetan perlu di periksa berdasarkan identitas spesies dan bentuk barangnya. Pemilik barang harus memastikan bahwa asal-usulnya dapat di buktikan serta dokumen yang di perlukan tersedia.
Tumbuhan Liar
Berbagai jenis tumbuhan, termasuk anggrek tertentu, kaktus tertentu, dan spesies tumbuhan lain yang tercantum dalam daftar CITES, dapat tunduk pada pengendalian perdagangan internasional. Pengaturan juga dapat mencakup bagian atau produk tumbuhan tertentu, bergantung pada catatan spesies dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, produk kayu dari jenis tertentu dapat memerlukan dokumen khusus. Pelaku usaha perlu memastikan jenis kayu, asal bahan, bentuk produk, dan klasifikasi barang sebelum melakukan ekspor.
Spesimen Hasil Penangkaran atau Budidaya
Spesimen hasil penangkaran atau budidaya tidak selalu terbebas dari aturan CITES. Dalam kondisi tertentu, asal-usul yang sah dapat memengaruhi jenis dokumen atau prosedur yang berlaku. Namun, status tersebut harus di dukung catatan dan dokumen yang dapat di verifikasi.
Oleh karena itu, penangkar dan pembudidaya sebaiknya menyimpan catatan asal indukan, proses pembiakan, jumlah spesimen, serta dokumen perizinan yang relevan. Catatan yang lengkap membantu proses pemeriksaan dan membuktikan asal-usul spesimen.
BACA JUGA: Hukum Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar
Dokumen untuk Perdagangan Satwa dan Tumbuhan yang Di atur CITES
Dokumen yang di perlukan bergantung pada jenis spesies, apendiks CITES, negara tujuan, bentuk produk, serta kegiatan yang di lakukan. Tidak semua transaksi membutuhkan dokumen yang sama. Karena itu, daftar berikut menjadi panduan awal untuk memeriksa kebutuhan administrasi.
Izin Ekspor CITES
Izin ekspor CITES di gunakan untuk perdagangan keluar negeri atas spesimen yang tunduk pada persyaratan konvensi. Penerbitannya mengikuti pemeriksaan administratif dan ketentuan teknis yang berlaku, termasuk aspek asal-usul spesimen dan persyaratan konservasi.
Pelaku usaha perlu mengajukan dokumen melalui otoritas pengelola yang berwenang untuk kelompok spesies terkait. Pastikan informasi mengenai jenis, jumlah, asal, tujuan, dan penerima barang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Izin Impor CITES
Izin impor dapat di perlukan untuk spesies tertentu, terutama dalam perdagangan yang melibatkan Appendix I sesuai ketentuan konvensi dan aturan negara tujuan. Importir perlu memeriksa persyaratan dari otoritas negara yang akan menerima spesimen.
Sebelum barang di kirim, eksportir dan importir sebaiknya menyepakati siapa yang bertanggung jawab menyiapkan masing-masing dokumen. Langkah ini membantu mencegah barang tiba ketika persyaratan impor belum terpenuhi.
BACA JUGA: Dokumen Hukum Konservasi: Perizinan dan Bukti Asal-Usul
Sertifikat Re-ekspor
Sertifikat re-ekspor di gunakan ketika spesimen yang sebelumnya di impor akan di kirim kembali ke negara lain. Dokumen ini membantu menunjukkan bahwa perdagangan lanjutan mengikuti ketentuan yang berlaku dan spesimen telah memiliki dasar dokumentasi yang sesuai.
Pemegang barang perlu menyimpan dokumen impor sebelumnya dan catatan asal-usul spesimen. Selanjutnya, periksa persyaratan re-ekspor berdasarkan jenis spesies dan status dokumen yang di miliki.
Dokumen Asal Usul dan Perizinan Nasional
Selain dokumen CITES, pelaku usaha mungkin perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan asal-usul spesimen, izin pemanfaatan, dokumen angkut, dokumen karantina, atau dokumen perdagangan lainnya. Kebutuhannya bergantung pada kategori barang dan peraturan nasional.
Jangan menganggap izin CITES menggantikan seluruh persyaratan tersebut. Setiap dokumen memiliki fungsi yang berbeda, sehingga seluruh kewajiban yang relevan perlu di periksa sebelum pengiriman.
BACA JUGA: Hukum Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar
Prosedur Perdagangan Internasional Berdasarkan CITES
Prosedur perdagangan satwa dan tumbuhan yang tercantum dalam CITES perlu di lakukan secara berurutan agar status spesies dan kelengkapan dokumen dapat di pastikan sebelum barang di kirim.
1. Mengidentifikasi Spesies dan Status CITES
Langkah pertama adalah memastikan identitas spesies menggunakan nama ilmiah yang tepat. Nama dagang atau nama umum terkadang merujuk pada beberapa spesies berbeda, sehingga dapat menyebabkan kesalahan saat memeriksa daftar CITES.
Setelah identitas di pastikan, periksa apakah spesies tercantum dalam Appendix I, II, atau III. Periksa pula catatan khusus, pengecualian, atau pembatasan yang mungkin berlaku untuk spesimen tersebut.
2. Memastikan Legalitas Asal Spesimen
Pelaku usaha perlu mengumpulkan bukti asal-usul barang, seperti dokumen penangkaran, catatan budidaya, dokumen pembelian, atau izin pemanfaatan yang relevan. Dokumen tersebut harus sesuai dengan jenis dan jumlah spesimen yang akan di perdagangkan.
Jika asal-usul tidak dapat di buktikan, proses pengajuan izin dapat terhambat. Karena itu, pemeriksaan legalitas sebaiknya di lakukan sebelum transaksi di sepakati.
3. Mengonfirmasi Persyaratan dengan Otoritas Berwenang
Persyaratan perlu di konfirmasi kepada otoritas pengelola CITES dan instansi lain yang menangani jenis spesies terkait. Indonesia memiliki otoritas pengelola untuk kelompok spesies darat serta otoritas yang menangani spesies akuatik.
Pembagian kewenangan tersebut penting karena pengurusan dokumen dapat berbeda menurut kelompok spesies. Pemohon sebaiknya menjelaskan nama ilmiah, jumlah, bentuk spesimen, asal, tujuan perdagangan, dan negara tujuan agar memperoleh arahan yang sesuai.
4. Mengajukan Dokumen yang Di perlukan
Setelah persyaratan di ketahui, siapkan formulir dan dokumen pendukung sesuai prosedur resmi. Pastikan informasi pada setiap dokumen konsisten dan tidak terdapat perbedaan nama spesies, jumlah, identitas pemohon, atau negara tujuan.
Otoritas terkait akan memeriksa permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen belum lengkap, pemohon mungkin di minta memberikan informasi tambahan atau memperbaiki berkas.
5. Memenuhi Pemeriksaan Sebelum Pengiriman
Setelah dokumen yang di perlukan di terbitkan, pastikan seluruh persyaratan pengiriman telah terpenuhi. Pemeriksaan dapat melibatkan pencocokan spesimen dengan dokumen, pemeriksaan karantina, dan proses kepabeanan sesuai jenis barang.
Barang tidak sebaiknya di kirim sebelum persyaratan penting di pastikan. Dengan demikian, risiko penahanan atau penolakan di negara tujuan dapat di kurangi.
6. Menyimpan Arsip Perdagangan
Simpan salinan izin, sertifikat, bukti asal-usul, dokumen pengangkutan, dan catatan transaksi. Arsip ini membantu pelaku usaha menjawab pertanyaan petugas dan mendukung pemeriksaan apabila di perlukan di kemudian hari.
Selain itu, pencatatan yang rapi mempermudah pengurusan transaksi berikutnya. Namun, dokumen lama tidak otomatis dapat di gunakan kembali untuk pengiriman baru karena masa berlaku dan ketentuan dapat berbeda.
BACA JUGA: Hukum Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia
Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan CITES
Perdagangan tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen yang di wajibkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Bentuk penanganannya bergantung pada jenis pelanggaran, status perlindungan spesies, asal barang, serta peraturan nasional yang berlaku.
Pelanggaran dapat berkaitan dengan perdagangan tanpa izin, penggunaan dokumen yang tidak sah, penyampaian informasi yang tidak benar, atau kepemilikan dan peredaran spesimen yang bertentangan dengan ketentuan konservasi. Dalam kondisi yang memenuhi unsur pelanggaran, penanganan dapat mencakup penyitaan spesimen, penghentian pengiriman, sanksi administratif, atau proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, tidak semua kesalahan administrasi otomatis memiliki konsekuensi yang sama. Penentuan pelanggaran dan sanksinya harus berdasarkan ketentuan hukum serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang. Oleh sebab itu, pelaku usaha sebaiknya memperbaiki kekurangan dokumen melalui jalur resmi dan tidak mencoba menghindari pemeriksaan.
BACA JUGA: Hukum Penyelundupan Tumbuhan dan Satwa Liar
Hal yang Perlu Di perhatikan Pelaku Usaha
Pelaku usaha perlu memeriksa status CITES sebelum membeli, menjual, mengekspor, atau mengimpor spesimen yang berpotensi masuk dalam daftar perlindungan. Pemeriksaan sejak awal membantu menghindari pembelian barang yang tidak memiliki dokumen asal-usul yang memadai.
Selain itu, pastikan identitas spesies di tulis dengan benar. Jika nama ilmiah belum di ketahui, mintalah bantuan pihak yang kompeten untuk mengidentifikasinya. Kesalahan identifikasi dapat menyebabkan penggunaan dokumen atau prosedur yang tidak sesuai.
Pelaku usaha juga harus memeriksa persyaratan di negara tujuan. Dokumen yang di terbitkan di Indonesia belum tentu menggantikan izin impor atau persyaratan tambahan yang di tetapkan negara penerima. Karena itu, komunikasi dengan importir dan otoritas terkait sangat penting sebelum pengiriman.
Terakhir, periksa peraturan dan daftar spesies terbaru sebelum setiap transaksi. Status spesies, ketentuan teknis, dan prosedur administratif dapat berubah. Informasi dari transaksi sebelumnya sebaiknya tidak langsung di anggap berlaku untuk seluruh jenis barang.
BACA JUGA: Cara Melaporkan Pelanggaran Hukum Konservasi
Jasa Pengurusan Dokumen CITES di Indonesia
Pengurusan dokumen terkait CITES membutuhkan ketelitian dalam mengidentifikasi spesies, memastikan asal-usul barang, dan memeriksa persyaratan perdagangan. PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups dapat membantu memberikan pendampingan administratif sesuai kebutuhan, termasuk membantu menata dokumen dan memahami tahapan yang perlu di periksa sebelum pengajuan kepada instansi berwenang.
Sebelum memulai proses, pemohon sebaiknya menyiapkan informasi mengenai nama spesies, bentuk spesimen, jumlah, asal-usul, tujuan kegiatan, serta negara tujuan jika transaksi melibatkan perdagangan internasional. Informasi ini membantu menentukan jenis dokumen dan otoritas yang perlu di hubungi.
Perlu di tegaskan bahwa izin CITES dan keputusan mengenai legalitas perdagangan tetap menjadi kewenangan otoritas resmi. Pendampingan tidak menjamin izin pasti di terbitkan dan tidak dapat menggantikan kewajiban pemohon untuk mematuhi peraturan konservasi, kepabeanan, serta ketentuan negara tujuan.
Untuk kebutuhan informasi dan pendampingan administrasi, hubungi PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups agar kebutuhan dokumen dapat di periksa sesuai jenis spesies dan tujuan transaksi. Pemeriksaan yang tepat sejak awal membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen secara lebih teratur dan mengurangi risiko kesalahan administrasi saat melakukan perdagangan satwa dan tumbuhan yang di atur CITES.
Konsultasi Hukum Konservasi Sekarang