Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia: Nama dan Statusnya

Siti Aidah

Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia Nama dan Statusnya
Direktur Utama Jangkar Groups

Daftar hewan yang dilindungi di Indonesia mencakup berbagai jenis mamalia, burung, reptil, ikan, dan satwa lain yang membutuhkan perlindungan hukum. Satwa tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, kehilangan habitat, perburuan liar, perdagangan satwa, dan perubahan lingkungan terus memberikan tekanan terhadap keberadaan sejumlah spesies. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui nama hewan yang di lindungi beserta status konservasinya agar dapat ikut menjaga kelestarian satwa Indonesia.

Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, mulai dari orangutan di Sumatra dan Kalimantan hingga komodo di Nusa Tenggara Timur. Selain itu, perairan Indonesia menjadi habitat berbagai jenis penyu, mamalia laut, dan ikan yang memerlukan perhatian khusus. Setiap satwa mempunyai karakteristik, wilayah persebaran, serta tingkat ancaman yang berbeda.

Penting untuk membedakan status perlindungan hukum di Indonesia dengan status konservasi internasional. Status hukum menunjukkan apakah suatu spesies termasuk satwa yang di lindungi berdasarkan peraturan nasional. Sementara itu, status konservasi dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) menggambarkan tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan penilaian ilmiah. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat membaca daftar hewan yang dilindungi di Indonesia secara lebih tepat.

Apa Itu Hewan yang Dilindungi di Indonesia?

Hewan yang di lindungi adalah satwa yang mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan karena pertimbangan konservasi. Perlindungan ini bertujuan menjaga keberadaan spesies, mempertahankan keanekaragaman hayati, serta mencegah tindakan yang dapat mengancam kelangsungan hidup satwa di alam.

Salah satu rujukan penting mengenai jenis satwa yang di lindungi adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas ketentuan jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi. Daftar resmi tersebut memuat nama lokal dan nama ilmiah berbagai spesies yang memperoleh perlindungan hukum.

Perlu di perhatikan bahwa status hukum dapat mengalami perubahan melalui peraturan baru. Oleh sebab itu, masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai suatu spesies perlu memeriksa daftar resmi terbaru dari instansi konservasi yang berwenang.

Selain perlindungan nasional, sebagian satwa juga masuk dalam daftar merah IUCN atau lampiran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Ketiganya mempunyai fungsi berbeda. IUCN menilai risiko kepunahan, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional spesies tertentu agar perdagangan tidak mengancam kelangsungan hidupnya.

BACA JUGA: Satwa Dilindungi di Indonesia: Daftar, Hukum, Cara Mengenali

Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia Berdasarkan Kelompoknya

Daftar berikut memuat contoh satwa yang di lindungi di Indonesia. Status IUCN yang di sebutkan merupakan gambaran kategori konservasi yang umum di kenal dan dapat berubah mengikuti pembaruan penilaian ilmiah. Adapun status perlindungan hukum nasional perlu di cocokkan dengan nama ilmiah pada daftar resmi.

1. Mamalia yang Di lindungi

Mamalia merupakan kelompok satwa yang mencakup berbagai jenis primata, kucing besar, gajah, badak, dan mamalia laut. Sejumlah mamalia Indonesia menghadapi ancaman serius akibat kehilangan habitat dan aktivitas manusia.

Nama hewanNama ilmiahStatus konservasi IUCN
Badak JawaRhinoceros sondaicusKritis atau Critically Endangered (CR)
Badak SumateraDicerorhinus sumatrensisKritis atau Critically Endangered (CR)
Harimau SumateraPanthera tigris sumatraeKritis atau Critically Endangered (CR)
Orangutan SumateraPongo abeliiKritis atau Critically Endangered (CR)
Orangutan TapanuliPongo tapanuliensisKritis atau Critically Endangered (CR)
Orangutan KalimantanPongo pygmaeusKritis atau Critically Endangered (CR)
Gajah SumateraElephas maximus sumatranusKritis atau Critically Endangered (CR)
Tapir AsiaTapirus indicusTerancam atau Endangered (EN)
BekantanNasalis larvatusTerancam atau Endangered (EN)
Anoa dataran rendahBubalus depressicornisTerancam atau Endangered (EN)
Anoa pegununganBubalus quarlesiTerancam atau Endangered (EN)
Trenggiling SundaManis javanicaKritis atau Critically Endangered (CR)
Pesut MahakamOrcaella brevirostrisTerancam atau Endangered (EN)

Badak Jawa menjadi salah satu mamalia paling langka di dunia. Populasinya yang sangat terbatas membuat perlindungan habitat menjadi kebutuhan utama. Sementara itu, badak Sumatera menghadapi tekanan akibat populasi yang terfragmentasi dan berkurangnya habitat yang sesuai.

Harimau Sumatera juga menghadapi ancaman perburuan dan konflik dengan manusia. Di sisi lain, orangutan membutuhkan hutan yang cukup luas untuk mencari makanan, berpindah tempat, dan berkembang biak. Kerusakan hutan dapat mengurangi ruang hidup mereka sekaligus meningkatkan risiko konflik dengan manusia.

Gajah Sumatera, anoa, dan bekantan mempunyai kebutuhan habitat yang berbeda. Gajah memerlukan wilayah jelajah yang luas, anoa hidup di kawasan hutan Sulawesi, sedangkan bekantan berkaitan erat dengan ekosistem mangrove dan hutan rawa. Oleh karena itu, upaya konservasi perlu menyesuaikan kebutuhan setiap spesies.

BACA JUGA: Cara Mengecek Apakah Hewan Termasuk Satwa Dilindungi

2. Burung yang Di lindungi

Indonesia memiliki beragam burung endemik dengan ciri khas yang tidak di temukan di banyak wilayah lain. Sayangnya, sejumlah spesies menghadapi ancaman akibat perdagangan burung, perburuan, dan kerusakan habitat.

Nama burungNama ilmiahStatus konservasi IUCN
Jalak BaliLeucopsar rothschildiKritis atau Critically Endangered (CR)
Elang JawaNisaetus bartelsiTerancam atau Endangered (EN)
MaleoMacrocephalon maleoTerancam atau Endangered (EN)
Kakatua kecil jambul kuningCacatua sulphureaKritis atau Critically Endangered (CR)
Gagak BanggaiCorvus unicolorKritis atau Critically Endangered (CR)
Merak hijauPavo muticusTerancam atau Endangered (EN)
Rangkong gadingRhinoplax vigilKritis atau Critically Endangered (CR)
Cenderawasih merahParadisaea rubraRisiko rendah atau Least Concern (LC) pada penilaian yang umum di rujuk

Jalak Bali memiliki bulu putih yang mencolok dan menjadi salah satu burung endemik Indonesia yang terkenal. Namun, perburuan dan perdagangan ilegal pernah menekan populasinya secara serius. Program penangkaran dan pelepasliaran dapat membantu konservasi, tetapi keberhasilan jangka panjang tetap bergantung pada perlindungan habitat dan pengawasan.

Elang Jawa memiliki hubungan erat dengan ekosistem hutan di Pulau Jawa. Sebagai predator, burung ini turut menjaga keseimbangan rantai makanan. Sementara itu, maleo membutuhkan lokasi bersarang yang sesuai untuk menetaskan telurnya. Gangguan pada lokasi bertelur dapat memengaruhi keberhasilan perkembangbiakan.

Status IUCN tidak selalu sama dengan status hukum nasional. Sebagai contoh, suatu burung dapat memiliki kategori risiko kepunahan global yang relatif rendah, tetapi tetap memperoleh perlindungan hukum di Indonesia. Karena itu, masyarakat tidak boleh menjadikan kategori IUCN sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan boleh atau tidaknya satwa di tangkap, di pelihara, atau di perdagangkan.

BACA JUGA: Hukum Satwa Dilindungi: Larangan, Kewajiban, dan Sanksi

3. Reptil yang Dilindungi

Reptil Indonesia mencakup komodo, berbagai jenis penyu, dan spesies lain yang memiliki peran penting dalam ekosistem darat maupun laut. Ancaman terhadap kelompok ini dapat berasal dari perburuan, perdagangan, kerusakan habitat, dan aktivitas manusia di kawasan pesisir.

Nama reptilNama ilmiahStatus konservasi IUCN
KomodoVaranus komodoensisTerancam atau Endangered (EN)
Penyu sisikEretmochelys imbricataKritis atau Critically Endangered (CR)
Penyu belimbingDermochelys coriaceaRentan atau Vulnerable (VU) secara global
Penyu lekangLepidochelys olivaceaRentan atau Vulnerable (VU)
Penyu hijauChelonia mydasTerancam atau Endangered (EN)
Penyu tempayanCaretta carettaRentan atau Vulnerable (VU)

Komodo merupakan reptil besar yang hidup secara alami di sejumlah pulau di Nusa Tenggara Timur. Keberadaannya sangat penting bagi ekosistem setempat dan menjadi bagian dari kekayaan fauna Indonesia. Oleh sebab itu, perlindungan habitat serta pengelolaan kunjungan wisata perlu di lakukan secara bertanggung jawab.

Penyu menghadapi ancaman yang berbeda. Pengambilan telur, kerusakan pantai peneluran, sampah plastik, serta tertangkapnya penyu secara tidak sengaja dalam kegiatan perikanan dapat menghambat kelangsungan hidupnya. Karena itu, perlindungan pantai dan pengelolaan perikanan yang lebih aman menjadi bagian penting dari konservasi penyu.

Masyarakat sebaiknya tidak mengambil telur penyu, membeli bagian tubuhnya, atau mengganggu satwa yang sedang bertelur. Jika menemukan penyu terluka atau terdampar, hubungi petugas konservasi atau lembaga penyelamatan satwa setempat.

BACA JUGA: Apakah Satwa Dilindungi Boleh Dipelihara? Ini Ketentuannya

4. Ikan dan Satwa Laut yang Dilindungi

Perairan Indonesia menjadi habitat berbagai satwa laut yang mempunyai nilai ekologis tinggi. Sebagian spesies mendapatkan perlindungan nasional, sedangkan spesies lainnya juga tunduk pada ketentuan perdagangan internasional atau pengaturan perikanan tertentu.

Nama satwaNama ilmiahStatus konservasi IUCN
Hiu pausRhincodon typusTerancam atau Endangered (EN)
Pari manta karangMobula alfrediRentan atau Vulnerable (VU)
Pari manta oseanikMobula birostrisTerancam atau Endangered (EN)
DugongDugong dugonRentan atau Vulnerable (VU)
Lumba-lumba IrrawaddyOrcaella brevirostrisBergantung pada populasi atau subpopulasi
Kima raksasaTridacna gigasTerancam atau Endangered (EN)

Hiu paus merupakan ikan terbesar di dunia dan memiliki pola makan yang berbeda dari banyak jenis hiu predator. Sehingga satwa ini dapat terdampak oleh tabrakan dengan kapal, aktivitas perikanan, serta gangguan habitat. Oleh karena itu, pengamatan hiu paus untuk kepentingan wisata perlu mengikuti aturan setempat.

Pari manta juga rentan terhadap tekanan penangkapan dan perdagangan bagian tubuhnya. Sementara itu, dugong hidup di wilayah pesisir yang memiliki padang lamun sebagai sumber makanan. Kerusakan padang lamun dapat mengurangi ketersediaan pakan dan mengganggu keberadaan dugong.

Penting untuk di catat bahwa status perlindungan nasional tidak otomatis berlaku sama pada semua spesies ikan dan satwa laut. Sebagian spesies di atur melalui peraturan konservasi, sedangkan spesies lain dapat memiliki ketentuan penangkapan, ukuran, kuota, atau perdagangan tersendiri. Karena itu, nama ilmiah dan peraturan yang berlaku perlu di periksa sebelum melakukan pemanfaatan atau perdagangan.

BACA JUGA: Cara Menangani dan Melaporkan Penemuan Satwa Dilindungi

Perbedaan Status Perlindungan Hukum dan Status IUCN

Perbedaan Status Perlindungan Hukum dan Status IUCN

Saat mencari daftar hewan yang dilindungi di Indonesia, masyarakat sering menemukan istilah CR, EN, VU, dan LC. Istilah tersebut berasal dari kategori penilaian konservasi IUCN. Kategori ini tidak sama dengan status perlindungan hukum nasional.

Berikut penjelasan ringkas kategori IUCN yang sering muncul pada daftar satwa.

KodeNama kategoriPenjelasan
CRCritically EndangeredMenghadapi risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam
ENEndangeredMenghadapi risiko kepunahan yang tinggi di alam
VUVulnerableMenghadapi risiko kepunahan yang tinggi dalam jangka menengah
NTNear ThreatenedMendekati kategori terancam
LCLeast ConcernRisiko kepunahan relatif rendah berdasarkan penilaian yang tersedia
DDData DeficientInformasi belum cukup untuk menilai risiko kepunahan secara memadai
NENot EvaluatedBelum di nilai menggunakan kriteria IUCN

Kategori tersebut menggambarkan tingkat risiko kepunahan berdasarkan penilaian ilmiah, bukan izin untuk menangkap atau memperdagangkan satwa. Sebagai contoh, spesies berkategori LC tetap dapat memperoleh perlindungan hukum di Indonesia.

Sebaliknya, kategori IUCN yang menunjukkan risiko tinggi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh ketentuan hukum nasional yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memeriksa dua hal secara terpisah, yaitu status konservasi global dan status perlindungan berdasarkan peraturan Indonesia.

BACA JUGA: Dokumen Pengangkutan Satwa Dilindungi: Syarat dan Ketentuan

Peraturan yang Mengatur Hewan Dilindungi di Indonesia

Perlindungan satwa di Indonesia memiliki dasar hukum yang mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Salah satu rujukan penting ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Selain itu, daftar jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi tercantum dalam peraturan menteri yang mengatur spesies tersebut, termasuk Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai salah satu rujukan daftar. Untuk kepastian hukum, periksa juga peraturan terbaru dan ketentuan pelaksana yang berlaku.

Ketentuan konservasi dapat membatasi tindakan seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa yang di lindungi tanpa dasar izin atau pengecualian yang sah. Ketentuan khusus dapat bergantung pada jenis tindakan, spesies, dan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, seseorang tidak sebaiknya mengambil satwa dari alam hanya karena satwa tersebut terlihat umum di suatu daerah. Jika menemukan satwa yang di duga di lindungi, hubungi petugas konservasi atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memperoleh arahan.

BACA JUGA: CITES dan Satwa Dilindungi: Perbedaan Aturan Perdagangan

Ancaman yang Membahayakan Hewan Dilindungi

Ancaman terhadap satwa tidak hanya berasal dari perburuan langsung. Selain itu, perubahan lingkungan dan aktivitas manusia juga dapat mengurangi kemampuan satwa untuk mencari makan, berkembang biak, dan mempertahankan populasinya.

Kehilangan Habitat Alami

Pembukaan hutan, perubahan fungsi lahan, pembangunan, dan kebakaran dapat mengurangi habitat satwa. Akibatnya, satwa kehilangan tempat mencari makanan dan berlindung. Selain itu, habitat yang terpisah menjadi bagian-bagian kecil dapat menghambat perpindahan dan perkembangbiakan.

Perburuan dan Perdagangan Ilegal

Sebagian satwa di buru untuk di ambil daging, kulit, sisik, bulu, atau bagian tubuh lainnya. Ada pula satwa yang di tangkap untuk di pelihara atau di jual sebagai hewan eksotis. Sehingga aktivitas tersebut dapat menurunkan populasi, terutama pada spesies yang berkembang biak dengan lambat.

BACA JUGA: Dokumen Satwa Dilindungi untuk Administrasi dan Penerjemahan

Konflik antara Manusia dan Satwa

Ketika habitat menyusut, satwa dapat memasuki permukiman atau lahan pertanian untuk mencari makanan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik dan membahayakan manusia maupun satwa. Karena itu, perlindungan koridor habitat, pengelolaan lahan, serta penanganan konflik oleh petugas menjadi penting.

Pencemaran dan Perubahan Iklim

Sampah plastik, pencemaran air, kerusakan terumbu karang, dan perubahan kondisi iklim dapat mengganggu habitat serta sumber makanan satwa. Di kawasan pesisir, misalnya, perubahan kondisi pantai dapat memengaruhi lokasi bertelur penyu. Oleh karena itu, pengurangan pencemaran dan perlindungan ekosistem perlu berjalan bersama upaya penegakan hukum.

BACA JUGA: Perdagangan Satwa Dilindungi secara Ilegal: Aturan dan Risikonya

Cara Membantu Melindungi Satwa Langka di Indonesia

Masyarakat dapat berperan dalam konservasi tanpa harus menangani satwa secara langsung. Salah satu langkah paling sederhana adalah tidak membeli atau memelihara satwa yang status hukumnya belum jelas. Sebelum membeli hewan eksotis, periksa nama ilmiah dan ketentuan yang berlaku melalui sumber resmi.

Selain itu, hindari membeli produk yang berasal dari bagian tubuh satwa di lindungi. Jangan pula menyebarkan informasi lokasi satwa langka secara sembarangan apabila informasi tersebut berisiko memudahkan perburuan.

Jika menemukan satwa liar yang terluka, terjebak, atau berada di lokasi berbahaya, jangan langsung menangkap atau membawanya pulang. Sebaliknya, hubungi BKSDA atau petugas penyelamatan satwa agar penanganan dapat di lakukan secara aman.

Masyarakat juga dapat mendukung pelestarian habitat dengan mengurangi sampah, menjaga kebersihan sungai dan pantai, serta mendukung program konservasi yang memiliki pengelolaan jelas. Di samping itu, edukasi mengenai daftar hewan yang di lindungi di Indonesia dapat membantu masyarakat mengenali satwa dan memahami alasan perlindungannya.

BACA JUGA: Peran BKSDA dalam Perlindungan Satwa Dilindungi

Cara Memeriksa Daftar Hewan yang Dilindungi Secara Resmi

Daftar hewan yang dilindungi di Indonesia mencakup banyak spesies, sehingga daftar contoh dalam artikel ini bukan daftar lengkap seluruh satwa yang memperoleh perlindungan hukum. Selain itu, nama lokal juga dapat berbeda antardaerah. Karena itu, penggunaan nama ilmiah sangat membantu ketika memeriksa status suatu spesies.

Untuk memperoleh informasi resmi, masyarakat dapat menggunakan direktori fauna dilindungi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta memeriksa peraturan pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum instansi pemerintah. Apabila status suatu satwa belum jelas, tanyakan langsung kepada BKSDA atau instansi yang berwenang.

Saat memeriksa suatu spesies, pastikan nama ilmiahnya sesuai. Perhatikan pula apakah status yang di tampilkan merupakan perlindungan hukum nasional, kategori IUCN, atau lampiran CITES. Ketiganya memiliki fungsi berbeda dan tidak boleh di anggap saling menggantikan.

Informasi yang tepat membantu masyarakat menghindari kesalahan saat memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa. Selain itu, pemeriksaan melalui sumber resmi membantu memastikan bahwa keputusan yang di ambil sesuai dengan ketentuan konservasi terbaru.

Konsultasi Perlindungan Satwa Sekarang

Siti Aidah