Hukum penyelundupan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia mengatur larangan serta sanksi terhadap perbuatan yang melanggar ketentuan konservasi, termasuk pengambilan, pengangkutan, penguasaan, dan perdagangan spesies yang di lindungi secara ilegal. Penyelundupan tumbuhan dan satwa liar bukan sekadar pelanggaran administrasi karena kegiatan tersebut dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, merusak keseimbangan ekosistem, serta mendorong kepunahan spesies tertentu.
Indonesia memiliki beragam tumbuhan dan satwa liar yang bernilai ekologis tinggi. Namun, permintaan pasar terhadap satwa eksotis, bagian tubuh satwa, tanaman langka, dan produk turunannya dapat mendorong perdagangan ilegal. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan konservasi dan penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dasar hukum utama yang perlu di perhatikan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah di ubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Selain itu, ketentuan kepabeanan, karantina, perizinan, dan perdagangan internasional dapat berlaku sesuai dengan bentuk pelanggaran serta jenis spesies yang terlibat.
Apa Itu Hukum Penyelundupan Tumbuhan dan Satwa Liar?
Hukum penyelundupan tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari aturan yang mengendalikan pemanfaatan, pengangkutan, penguasaan, dan perdagangan sumber daya alam hayati agar tidak melanggar ketentuan konservasi. Dalam praktiknya, istilah penyelundupan sering di gunakan untuk menggambarkan kegiatan memasukkan atau mengeluarkan spesies maupun bagian-bagiannya secara ilegal, menyembunyikan barang dari pemeriksaan, atau menghindari kewajiban dokumen dan izin yang berlaku.
Pelanggaran dapat melibatkan tumbuhan hidup, satwa hidup, bagian tubuh satwa, kulit, telur, sarang, biji, akar, maupun produk yang berasal dari spesies tertentu. Namun, status hukum suatu barang harus di periksa berdasarkan jenis spesies, asal barang, bentuk pemanfaatan, dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua tumbuhan atau satwa liar otomatis termasuk kategori di lindungi, tetapi perdagangan dan pengangkutannya tetap dapat tunduk pada aturan tertentu.
Hukum penyelundupan tumbuhan dan satwa liar juga tidak hanya menyasar orang yang membawa barang melewati perbatasan. Pihak yang menangkap, mengambil, menampung, menyimpan, mengangkut, memperdagangkan, atau membantu kegiatan ilegal dapat di periksa sesuai peran dan bukti yang tersedia.
Dengan demikian, penentuan pelanggaran tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan tumbuhan atau satwa di dalam kendaraan maupun paket. Aparat perlu memeriksa unsur perbuatan, status spesies, dokumen yang di miliki, serta ketentuan hukum yang relevan.
BACA JUGA: Hukum Konservasi di Indonesia: Dasar Hukum dan Penerapannya
Dasar Hukum Penyelundupan Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia
Penanganan kasus penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dapat melibatkan beberapa peraturan. Jenis aturan yang di gunakan bergantung pada spesies, bentuk pelanggaran, lokasi kejadian, dan cara barang di peroleh atau di pindahkan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sehingga, Undang-undang ini menjadi dasar penting dalam perlindungan tumbuhan dan satwa serta pengendalian pemanfaatannya.
Ketentuan dalam undang-undang tersebut mencakup larangan terhadap tindakan tertentu yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa yang di lindungi. Perbuatan seperti mengambil, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan spesies yang di lindungi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Namun, undang-undang ini telah mengalami perubahan. Karena itu, pemeriksaan kasus saat ini perlu merujuk pada ketentuan yang telah di perbarui, bukan hanya menggunakan bunyi aturan lama.
BACA JUGA: UU Konservasi Terbaru: UU No. 5 Tahun 1990 dan Perubahannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Perubahan ini memperkuat pengaturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk ketentuan mengenai larangan serta sanksi pidana terhadap perbuatan tertentu.
Dalam konteks hukum penyelundupan tumbuhan dan satwa liar, aturan yang telah di perbarui perlu menjadi rujukan utama untuk menilai jenis perbuatan yang di larang dan ancaman hukumannya. Ketentuan pidana dapat berbeda berdasarkan bentuk tindakan, status spesies, dan pihak yang melakukan pelanggaran.
Selain individu, ketentuan tertentu juga dapat menjangkau korporasi. Dengan demikian, perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ilegal tidak selalu terbebas dari tanggung jawab hanya karena perbuatan di lakukan melalui kegiatan usaha.
Peraturan Kepabeanan dan Karantina
Apabila tumbuhan atau satwa liar di bawa melintasi perbatasan negara, aturan kepabeanan dan karantina dapat ikut berlaku. Peraturan kepabeanan mengatur kewajiban pemberitahuan serta pemeriksaan barang, sedangkan ketentuan karantina berkaitan dengan pengawasan kesehatan dan keamanan hayati sesuai kategori komoditas.
Jika barang yang di bawa merupakan spesies yang di lindungi atau termasuk komoditas dengan pembatasan khusus, dokumen kepabeanan biasa belum tentu cukup. Pelaku perlu memenuhi izin, sertifikat, atau persetujuan lain yang di wajibkan.
Oleh sebab itu, satu kegiatan dapat menimbulkan lebih dari satu persoalan hukum apabila melanggar ketentuan konservasi sekaligus aturan pemasukan atau pengeluaran barang.
BACA JUGA: Hukum Satwa Dilindungi: Larangan, Kewajiban, dan Sanksi
Bentuk Penyelundupan Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dapat Di proses Hukum
Penyelundupan tidak selalu berlangsung melalui pelabuhan atau bandara internasional. Perbuatan ilegal dapat terjadi sejak spesies di ambil dari alam, di pindahkan ke tempat penampungan, di perjualbelikan, hingga di kirim ke pembeli.
Pengambilan Spesies yang Di lindungi dari Alam
Pengambilan tumbuhan atau satwa yang di lindungi tanpa dasar yang sah dapat melanggar ketentuan konservasi. Contohnya adalah menangkap satwa di habitat alaminya untuk di jual atau mengambil tumbuhan langka untuk perdagangan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perbuatan tersebut dapat mengurangi populasi spesies dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Selain itu, pengambilan secara berulang dapat meningkatkan risiko kepunahan, terutama jika spesies memiliki wilayah sebaran terbatas atau tingkat reproduksi rendah.
BACA JUGA: Cara Melaporkan Pelanggaran Hukum Konservasi
Pengangkutan Tanpa Dokumen yang Di persyaratkan
Pengangkutan tumbuhan dan satwa liar perlu mengikuti aturan yang berlaku untuk spesies dan kegiatan terkait. Dokumen dapat di perlukan untuk membuktikan asal-usul, legalitas pemanfaatan, atau izin pengangkutan dan perdagangan.
Jika seseorang mengangkut spesies yang di lindungi tanpa memenuhi ketentuan, aparat dapat memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku. Namun, tidak setiap kekurangan dokumen otomatis menghasilkan jenis sanksi yang sama. Unsur pelanggaran harus di nilai sesuai ketentuan hukum yang relevan.
Perdagangan Ilegal di Pasar atau Platform Digital
Perdagangan tumbuhan dan satwa liar dapat berlangsung secara langsung maupun melalui media sosial, situs jual beli, dan saluran komunikasi digital. Penawaran di internet tidak menghapus kewajiban penjual untuk mematuhi aturan konservasi.
Pihak yang menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dapat di periksa apabila terdapat dugaan keterlibatan dalam perdagangan ilegal. Meski demikian, pertanggungjawaban setiap pihak bergantung pada perbuatan, bukti, dan unsur hukum yang dapat di buktikan.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak membeli spesies yang status dan asal-usulnya tidak jelas. Transaksi tanpa dokumen yang di perlukan dapat mendukung rantai perdagangan ilegal sekaligus menimbulkan risiko hukum bagi pihak yang terlibat.
BACA JUGA: Hukum Kawasan Konservasi: Taman Nasional dan Cagar Alam
Penyelundupan Bagian Tubuh dan Produk Turunan
Objek pelanggaran tidak selalu berupa tumbuhan atau satwa hidup. Bagian tubuh satwa, kulit, tanduk, cangkang, telur, sarang, akar, kayu, atau produk olahan tertentu dapat masuk dalam pengaturan hukum sesuai spesies dan jenis barangnya.
Pengolahan suatu bagian tubuh menjadi aksesori, suvenir, bahan kerajinan, atau produk lain tidak otomatis menghapus status perlindungannya. Oleh karena itu, asal-usul dan status hukum bahan tetap perlu di periksa sebelum barang di simpan, di jual, atau di kirim.

Sanksi Hukum Penyelundupan Tumbuhan dan Satwa Liar
Sanksi dalam hukum penyelundupan tumbuhan dan satwa liar bergantung pada ketentuan yang di langgar dan unsur perbuatan yang terbukti. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengubah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sehingga penentuan ancaman hukuman perlu mengacu pada rumusan terbaru.
Sanksi Pidana Penjara
Pelanggaran terhadap larangan konservasi tertentu dapat di kenai pidana penjara. Lamanya hukuman tidak dapat di samakan untuk seluruh kasus karena undang-undang membedakan jenis perbuatan dan keadaan yang di atur.
Misalnya, mengambil atau memperdagangkan tumbuhan yang di lindungi dapat memiliki ketentuan pidana yang berbeda dari memasukkan spesies tertentu dari luar negeri atau melakukan tindakan lain yang di rumuskan secara khusus. Oleh karena itu, pasal yang di gunakan harus di tentukan berdasarkan fakta perkara dan unsur tindak pidana yang terbukti.
Sanksi Denda
Selain pidana penjara, pelanggaran tertentu dapat di kenai pidana denda sesuai kategori dan batas yang tercantum dalam ketentuan terbaru. Besarnya denda bergantung pada pasal yang di terapkan dan jenis pelanggaran.
Masyarakat sebaiknya tidak menggunakan angka sanksi dari artikel lama tanpa memeriksa perubahan peraturan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan sehingga informasi mengenai denda harus merujuk pada naskah hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Dokumen Hukum Konservasi: Perizinan dan Bukti Asal-Usul
Penyitaan Barang Bukti
Tumbuhan, satwa, atau bagian-bagiannya yang terkait dengan dugaan pelanggaran dapat di amankan sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum. Penanganan selanjutnya perlu mempertimbangkan status spesies, kondisi barang, dan ketentuan konservasi.
Untuk satwa hidup, penanganan juga harus memperhatikan kesejahteraan satwa serta kebutuhan perawatan dan penempatan yang sesuai. Barang yang di sita tidak serta-merta dapat di kembalikan kepada pihak yang membawa karena keputusan mengenai status barang mengikuti proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Tanggung Jawab Korporasi
Apabila pelanggaran di lakukan melalui badan usaha atau korporasi, pertanggungjawaban hukum dapat melibatkan pihak yang sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Pemeriksaan dapat mencakup peran perusahaan, pengurus, serta pihak yang mengambil keputusan atau terlibat dalam kegiatan ilegal.
Dengan demikian, penggunaan badan usaha, gudang, jasa pengiriman, atau jaringan perdagangan tidak otomatis menghilangkan tanggung jawab hukum. Setiap peran tetap di nilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Hukum Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar
Proses Penegakan Hukum dalam Kasus Penyelundupan
Penegakan hukum terhadap penyelundupan tumbuhan dan satwa liar melibatkan pemeriksaan, pengumpulan bukti, penyidikan, dan proses hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi. Prosedur tepatnya dapat berbeda berdasarkan lokasi penemuan dan jenis dugaan pelanggaran.
Pemeriksaan dan Pengamanan Barang
Kasus dapat terungkap melalui pemeriksaan di pelabuhan, bandara, pos perbatasan, tempat penyimpanan, pasar, atau laporan masyarakat. Petugas kemudian memeriksa jenis barang, jumlah, kondisi, dokumen, serta informasi mengenai asal-usulnya.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, barang dapat di amankan sesuai prosedur. Identifikasi spesies menjadi bagian penting karena status perlindungan dapat menentukan aturan yang di terapkan.
Penyidikan dan Pengumpulan Bukti
Penyidik mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Bukti dapat meliputi keterangan saksi, dokumen pengiriman, bukti transaksi, hasil identifikasi spesies, dan informasi lain yang relevan.
Selanjutnya, penyidik menilai peran pihak yang terlibat serta unsur perbuatan yang di duga melanggar hukum. Tidak semua orang yang berada di lokasi otomatis memiliki pertanggungjawaban pidana yang sama.
Proses Peradilan dan Tindak Lanjut Barang Bukti
Jika perkara di lanjutkan ke tahap penuntutan, penentuan kesalahan dan sanksi pidana menjadi kewenangan pengadilan sesuai hukum acara yang berlaku. Sementara itu, penanganan barang bukti mengikuti ketentuan yang relevan dan keputusan pihak berwenang.
Dalam perkara yang melibatkan satwa hidup, kebutuhan konservasi dan keselamatan satwa perlu di perhatikan. Penempatan atau pemulihan dapat melibatkan lembaga yang memiliki kapasitas sesuai jenis satwa dan kondisi kasus.
BACA JUGA: Hukum Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar
Peran CITES dalam Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Internasional
CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora merupakan konvensi internasional yang mengatur perdagangan internasional spesies tumbuhan dan satwa liar tertentu agar tidak mengancam kelangsungan hidupnya.
CITES membagi spesies ke dalam beberapa apendiks berdasarkan tingkat kebutuhan pengendalian perdagangan internasional. Persyaratan dokumen dan izin bergantung pada apendiks, spesies, asal barang, serta jenis transaksi yang di lakukan.
Namun, CITES bukan pengganti hukum nasional. Pengiriman lintas negara tetap harus memenuhi ketentuan Indonesia dan negara tujuan, termasuk aturan kepabeanan serta persyaratan izin yang berlaku. Dokumen dari satu pihak juga belum tentu menggantikan seluruh dokumen lain yang di wajibkan.
Oleh sebab itu, eksportir, importir, kolektor, dan pelaku usaha perlu memastikan status spesies melalui sumber resmi sebelum melakukan transaksi internasional.
BACA JUGA: Hukum Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia
Cara Menghindari Pelanggaran Hukum Penyelundupan Tumbuhan dan Satwa Liar
Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurangi risiko pelanggaran dengan melakukan pemeriksaan sebelum membeli, mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar.
Pertama, periksa nama spesies dan status perlindungannya melalui sumber resmi pemerintah. Jangan hanya mengandalkan nama lokal atau keterangan penjual karena satu nama umum dapat di gunakan untuk beberapa spesies yang berbeda.
Kedua, pastikan asal-usul barang dapat di telusuri. Mintalah dokumen yang relevan dan periksa apakah izin atau sertifikat yang di miliki sesuai dengan jenis barang serta kegiatan yang akan di lakukan.
Ketiga, jika barang akan di bawa ke luar negeri atau di datangkan dari negara lain, periksa ketentuan ekspor-impor dan dokumen internasional yang di perlukan. Lakukan pemeriksaan sebelum transaksi dan pengiriman di mulai agar barang tidak tertahan karena persyaratan belum terpenuhi.
Keempat, jangan membeli produk yang di duga berasal dari satwa atau tumbuhan yang di lindungi tanpa bukti legalitas yang memadai. Jika menemukan dugaan perdagangan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada instansi berwenang melalui saluran resmi.
BACA JUGA: Hukum CITES di Indonesia: Perdagangan Satwa dan Tumbuhan
Jasa Konsultasi Dokumen Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Resmi
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan terkait tumbuhan dan satwa liar perlu memahami perbedaan antara dokumen perdagangan biasa dan dokumen yang di wajibkan untuk spesies tertentu. Pemeriksaan awal dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan administrasi, tetapi penentuan izin dan legalitas tetap harus mengikuti keputusan instansi yang berwenang.
PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups dapat membantu memberikan informasi mengenai kebutuhan administrasi dan pendampingan dokumen sesuai ruang lingkup layanan yang tersedia. Sebelum memulai proses, pelaku usaha perlu menyiapkan informasi mengenai jenis spesies, bentuk produk, asal-usul barang, tujuan pengiriman, dan kegiatan yang akan di lakukan.
Pendampingan dokumen tidak menggantikan izin konservasi, persetujuan ekspor-impor, atau keputusan instansi pemerintah. Karena itu, setiap transaksi harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melibatkan spesies atau produk yang di peroleh secara ilegal.
Untuk memperoleh informasi mengenai dokumen dan kebutuhan administrasi yang relevan, hubungi PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups guna mendiskusikan jasa pengurusan dokumen sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Konsultasi Hukum Konservasi Sekarang