CITES dan Satwa Dilindungi: Perbedaan Aturan Perdagangan

Siti Aidah

CITES dan Satwa Dilindungi Perbedaan Aturan Perdagangan
Direktur Utama Jangkar Groups

CITES dan Satwa Dilindungi merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam pengaturan perdagangan satwa liar, tetapi keduanya tidak memiliki pengertian dan ruang lingkup yang sama. CITES mengatur perdagangan internasional spesies tumbuhan dan satwa liar tertentu melalui sistem izin dan sertifikat. Sementara itu, aturan satwa dilindungi di Indonesia mengatur perlindungan spesies berdasarkan ketentuan hukum nasional, termasuk pembatasan terhadap penangkapan, pemeliharaan, pengangkutan, dan perdagangan satwa tertentu.

Perbedaan tersebut penting untuk di pahami oleh pelaku usaha, kolektor, eksportir, importir, lembaga konservasi, serta masyarakat yang memiliki atau memperdagangkan satwa liar. Sebab, status suatu spesies dalam daftar CITES tidak selalu sama dengan status perlindungannya menurut hukum Indonesia. Selain itu, dokumen yang di perlukan untuk perdagangan internasional juga berbeda dari dokumen yang mengatur peredaran satwa di dalam negeri.

Oleh karena itu, sebelum membeli, menjual, mengirim, atau mengekspor satwa liar dan bagian tubuhnya, setiap pihak perlu memeriksa nama ilmiah spesies, status perlindungan, asal-usul spesimen, serta ketentuan izin yang berlaku. Dengan pemeriksaan tersebut, pelaku kegiatan dapat mengurangi risiko pelanggaran dan mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati.

Apa Itu CITES dan Satwa Dilindungi

Apa Itu CITES dan Satwa Dilindungi?

CITES merupakan singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yaitu konvensi internasional yang mengatur perdagangan spesimen tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies di alam. Konvensi ini di adopsi pada 1973 dan mulai berlaku pada 1975. Indonesia menjadi negara pihak CITES sejak 1979.

CITES tidak melarang seluruh perdagangan satwa liar. Sebaliknya, konvensi ini membedakan spesies berdasarkan tingkat perlindungan yang di perlukan dan menerapkan pengendalian perdagangan melalui sistem perizinan. Namun, untuk spesies dengan tingkat ancaman tinggi, perdagangan dapat di batasi secara ketat dan hanya di izinkan dalam keadaan tertentu.

Adapun satwa dilindungi dalam konteks Indonesia merujuk pada jenis satwa yang memperoleh perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional. Perlindungan tersebut dapat membatasi tindakan tertentu terhadap satwa, termasuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkannya, sesuai ketentuan yang berlaku dan pengecualian yang sah.

Dengan demikian, CITES dan Satwa Dilindungi memiliki hubungan erat, tetapi dasar pengaturannya berbeda. CITES berfokus pada perdagangan internasional spesies yang tercantum dalam lampirannya, sedangkan hukum nasional Indonesia juga mengatur perlindungan dan pemanfaatan satwa di dalam negeri.

BACA JUGA: Cara Mengecek Apakah Hewan Termasuk Satwa Dilindungi

Perbedaan Utama CITES dan Aturan Satwa Dilindungi

Perbedaan CITES dan aturan satwa dilindungi dapat di lihat dari tujuan, cakupan wilayah, daftar spesies, serta dokumen yang di perlukan. Memahami perbedaan ini membantu pelaku usaha menentukan ketentuan yang harus di periksa sebelum melakukan transaksi.

1. Perbedaan Tujuan Pengaturan

CITES bertujuan memastikan perdagangan internasional spesies yang tercantum dalam lampirannya tidak membahayakan kelangsungan hidup spesies tersebut. Karena itu, konvensi ini mengatur ekspor, impor, ekspor kembali atau re-ekspor, serta pemasukan spesimen dari laut dalam kondisi yang tercakup oleh konvensi.

Sementara itu, aturan satwa dilindungi di Indonesia bertujuan melindungi spesies yang di tetapkan dalam peraturan nasional. Perlindungan dapat berlaku terhadap tindakan di dalam negeri, meskipun kegiatan tersebut tidak melibatkan perpindahan barang melintasi perbatasan negara.

Sebagai contoh, perdagangan satwa di dalam Indonesia dapat tetap melanggar hukum apabila jenis satwa tersebut di lindungi dan transaksi tidak memenuhi pengecualian yang sah. Sebaliknya, perdagangan internasional terhadap spesies yang tidak berstatus satwa dilindungi secara nasional tetap dapat memerlukan dokumen CITES apabila spesies tersebut tercantum dalam lampiran konvensi.

2. Perbedaan Cakupan Wilayah

CITES berlaku dalam konteks perdagangan internasional antara negara pihak dan penerapan ketentuan terkait. Karena itu, pergerakan spesimen melintasi batas negara menjadi salah satu hal utama yang perlu di periksa.

Adapun aturan perlindungan satwa Indonesia berlaku berdasarkan yurisdiksi nasional. Ketentuan ini dapat mengatur perolehan, kepemilikan, pemeliharaan, peredaran, dan perdagangan satwa di wilayah Indonesia.

Namun, kedua aturan tersebut dapat berlaku bersamaan. Apabila satwa yang di lindungi di Indonesia juga tercantum dalam lampiran CITES, pelaku usaha harus memeriksa ketentuan nasional sekaligus persyaratan perdagangan internasional. Memenuhi salah satu ketentuan tidak otomatis berarti seluruh persyaratan lainnya telah terpenuhi.

BACA JUGA: Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia: Nama dan Statusnya

3. Perbedaan Daftar Spesies

CITES membagi spesies yang di atur ke dalam tiga lampiran atau Appendices, yaitu Appendix I, Appendix II, dan Appendix III. Setiap lampiran mempunyai tingkat pengendalian perdagangan yang berbeda.

Sementara itu, daftar satwa yang di lindungi di Indonesia di tetapkan melalui peraturan nasional dan dapat mengalami perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, status perlindungan suatu satwa perlu di periksa berdasarkan nama ilmiah dan daftar resmi yang relevan.

Perbedaan daftar tersebut berarti satu spesies bisa tercantum dalam CITES tanpa memiliki status yang sama dalam daftar satwa di lindungi nasional. Sebaliknya, suatu spesies dapat memperoleh perlindungan berdasarkan hukum Indonesia meskipun tidak tercantum dalam lampiran CITES.

Karena itu, jangan hanya menggunakan nama umum seperti burung nuri, kura-kura, atau kucing liar untuk menentukan status hukum. Nama umum dapat merujuk pada beberapa spesies berbeda. Pemeriksaan nama ilmiah membantu mengurangi risiko kesalahan identifikasi.

BACA JUGA: Hukum Satwa Dilindungi: Larangan, Kewajiban, dan Sanksi

Mengenal Tiga Lampiran CITES

Sistem lampiran menjadi dasar penting dalam memahami CITES dan Satwa Dilindungi, terutama ketika seseorang hendak mengekspor atau mengimpor spesimen yang termasuk dalam daftar konvensi.

Appendix I untuk Spesies dengan Ancaman Tinggi

Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan dapat terdampak oleh perdagangan internasional. Oleh karena itu, perdagangan spesimen dari kelompok ini di kendalikan secara sangat ketat dan hanya dapat di izinkan dalam keadaan tertentu.

Pada umumnya, perdagangan komersial utama untuk spesimen Appendix I tidak di perbolehkan. Ketentuan CITES juga menetapkan persyaratan izin impor dan izin ekspor atau sertifikat re-ekspor. Penerbitan dokumen bergantung pada terpenuhinya persyaratan konvensi dan ketentuan nasional yang berlaku.

Pengecualian dapat berlaku dalam keadaan tertentu sesuai aturan, misalnya untuk spesimen dengan status atau tujuan khusus yang memenuhi persyaratan. Namun, pengecualian tersebut bukan izin umum untuk memperdagangkan satwa Appendix I secara bebas.

Appendix II untuk Perdagangan yang Di kendalikan

Appendix II mencakup spesies yang belum tentu terancam punah saat ini, tetapi dapat terancam apabila perdagangannya tidak di kendalikan. Lampiran ini juga mencakup spesies yang perlu di atur agar perdagangan spesies lain yang tercantum dalam CITES dapat di kendalikan secara efektif.

Perdagangan internasional spesimen Appendix II dapat di izinkan apabila persyaratan CITES terpenuhi. Secara umum, ekspor memerlukan izin ekspor atau sertifikat re-ekspor yang sah. Otoritas terkait perlu memastikan bahwa spesimen di peroleh secara legal dan perdagangan tidak membahayakan kelangsungan hidup spesies.

Walaupun perdagangan dapat di izinkan, status Appendix II bukan berarti spesimen bebas di perjualbelikan. Persyaratan hukum nasional negara asal dan negara tujuan tetap perlu di periksa.

Appendix III untuk Bantuan Pengendalian Perdagangan

Appendix III mencakup spesies yang di lindungi di setidaknya satu negara dan negara tersebut meminta kerja sama negara pihak lainnya untuk mengendalikan perdagangan internasionalnya.

Persyaratan dokumen bergantung pada negara asal spesimen. Jika spesies berasal dari negara yang mencantumkannya dalam Appendix III, izin ekspor dapat di perlukan. Sementara itu, untuk spesimen dari negara lain, sertifikat asal atau dokumen terkait dapat di perlukan sesuai ketentuan CITES.

Dengan demikian, pemeriksaan asal spesimen sangat penting. Nama spesies saja belum cukup untuk menentukan dokumen yang di butuhkan karena status Appendix III berkaitan dengan negara yang mencantumkan spesies tersebut.

BACA JUGA: Apakah Satwa Dilindungi Boleh Dipelihara? Ini Ketentuannya

Apakah Semua Satwa Dilindungi Masuk CITES?

Tidak. Tidak semua satwa yang di lindungi berdasarkan hukum Indonesia otomatis tercantum dalam CITES. Sebaliknya, tidak semua spesies yang tercantum dalam CITES memiliki status perlindungan nasional yang identik.

Perbedaan ini muncul karena CITES dan peraturan nasional menggunakan kerangka pengaturan serta daftar spesies yang berbeda. CITES mengendalikan perdagangan internasional spesimen yang tercantum dalam lampirannya, sedangkan aturan nasional dapat memberikan perlindungan berdasarkan kebutuhan konservasi di Indonesia.

Oleh sebab itu, pemeriksaan status spesies sebaiknya mencakup dua hal. Pertama, periksa apakah spesies tercantum dalam daftar CITES dan lampiran mana yang berlaku. Kedua, periksa apakah spesies tersebut termasuk satwa di lindungi berdasarkan peraturan Indonesia.

Jika transaksi melibatkan negara lain, periksa juga ketentuan negara tujuan. Negara tujuan dapat menerapkan persyaratan yang lebih ketat daripada ketentuan minimum CITES. Akibatnya, dokumen yang cukup untuk memenuhi persyaratan ekspor dari Indonesia belum tentu cukup untuk memasukkan spesimen ke negara tujuan.

BACA JUGA: Cara Menangani dan Melaporkan Penemuan Satwa Dilindungi

Dokumen Perdagangan CITES dan Satwa Dilindungi

Dokumen yang di perlukan bergantung pada spesies, asal-usul spesimen, tujuan kegiatan, dan jalur pergerakannya. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan dokumen yang sesuai sebelum melakukan transaksi atau mengirim barang.

Izin Ekspor CITES

Izin ekspor CITES merupakan dokumen yang dapat di perlukan untuk mengekspor spesimen yang tercantum dalam lampiran konvensi. Persyaratan penerbitannya bergantung pada lampiran spesies dan ketentuan yang berlaku.

Untuk spesies Appendix I dan Appendix II, otoritas harus memastikan persyaratan konvensi terpenuhi sebelum izin di terbitkan. Pada Appendix III, dokumen yang di perlukan bergantung pada negara yang mencantumkan spesies tersebut dan asal spesimen.

Izin ini tidak dapat di anggap sebagai pengganti seluruh dokumen nasional. Eksportir tetap perlu memenuhi ketentuan kepabeanan, perlindungan satwa, karantina, atau persyaratan lain yang berlaku untuk jenis spesimen tersebut.

Izin Impor atau Sertifikat Re-ekspor

Untuk spesimen Appendix I, ketentuan CITES pada umumnya mensyaratkan izin impor dari negara tujuan selain izin ekspor atau sertifikat re-ekspor yang relevan. Untuk Appendix II dan Appendix III, dokumen yang di perlukan berbeda sesuai ketentuan lampiran dan aturan nasional negara yang terlibat.

Sertifikat re-ekspor di gunakan dalam kondisi ketika spesimen yang sebelumnya di impor kemudian di kirim kembali ke negara lain. Dokumen ini membantu menunjukkan bahwa perdagangan kembali mengikuti persyaratan yang berlaku.

Karena itu, pihak yang membeli spesimen dari luar negeri perlu memeriksa riwayat asal-usul dan dokumen perdagangannya. Dokumen yang tidak lengkap dapat menimbulkan masalah ketika spesimen hendak di kirim kembali ke negara lain.

BACA JUGA: Dokumen Pengangkutan Satwa Dilindungi: Syarat dan Ketentuan

Dokumen Peredaran Satwa di Indonesia

Untuk peredaran tumbuhan dan satwa liar di Indonesia, dokumen yang relevan dapat mencakup Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa atau SATS, sesuai kategori kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Layanan SATS-DN di gunakan untuk peredaran dalam negeri, sedangkan SATS-LN berkaitan dengan peredaran luar negeri.

Namun, tidak setiap jenis satwa atau kegiatan otomatis memerlukan dokumen yang sama. Status spesies, asal-usul, tujuan pergerakan, dan ketentuan perizinan perlu di periksa terlebih dahulu melalui otoritas yang berwenang.

Selain itu, dokumen angkut tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi aturan perlindungan satwa atau izin CITES. Setiap dokumen memiliki fungsi dan ruang lingkup tersendiri.

BACA JUGA: Perdagangan Satwa Dilindungi secara Ilegal: Aturan dan Risikonya

Cara Memeriksa Status CITES dan Satwa Dilindungi

Sebelum membeli, menjual, memelihara, atau memperdagangkan satwa liar, lakukan pemeriksaan secara bertahap agar keputusan yang di ambil sesuai dengan ketentuan.

Pertama, identifikasi spesies dengan benar. Jika memungkinkan, gunakan nama ilmiah yang tercantum pada dokumen asal-usul atau catatan pengembangbiakan. Nama umum terkadang di gunakan untuk beberapa spesies sehingga dapat menimbulkan salah identifikasi.

Kedua, periksa daftar CITES untuk mengetahui apakah spesies tercantum dalam Appendix I, II, atau III. Perhatikan pula catatan khusus pada daftar, seperti pembatasan terhadap populasi tertentu, bagian tubuh, produk turunan, atau kondisi spesimen.

Ketiga, periksa daftar satwa di lindungi di Indonesia. Gunakan peraturan nasional yang berlaku dan pastikan status spesies tidak di tentukan hanya berdasarkan informasi dari penjual atau sumber tidak resmi.

Keempat, tentukan bentuk dan tujuan kegiatan. Perdagangan satwa hidup, pengiriman bagian tubuh, penjualan produk turunan, penelitian, serta perpindahan untuk tujuan konservasi dapat memiliki ketentuan yang berbeda.

Kelima, hubungi otoritas yang berwenang untuk mengonfirmasi dokumen dan prosedur. Untuk pengaturan perdagangan internasional CITES, periksa informasi dari otoritas pengelola CITES Indonesia. Sementara itu, persyaratan perlindungan dan peredaran satwa di dalam negeri perlu di konfirmasi kepada instansi pemerintah yang menangani konservasi satwa liar.

BACA JUGA: Peran BKSDA dalam Perlindungan Satwa Dilindungi

Risiko Pelanggaran Aturan Perdagangan Satwa

Perdagangan satwa tanpa dokumen yang di wajibkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Risiko tersebut bergantung pada jenis spesies, tindakan yang di lakukan, status perlindungan, dokumen yang tidak tersedia, serta ketentuan hukum yang di langgar.

Dalam perdagangan internasional, spesimen dapat tertahan atau di sita apabila persyaratan izin tidak terpenuhi. Selain itu, pelaku usaha dapat mengalami kerugian akibat biaya penyimpanan, pembatalan transaksi, atau penundaan pengiriman.

Di Indonesia, pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa dapat di kenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, pembeli maupun penjual perlu memeriksa asal-usul satwa dan memastikan bahwa transaksi di lakukan melalui jalur yang sah.

Perlu di perhatikan pula bahwa dokumen yang terlihat lengkap belum tentu menjamin transaksi legal apabila spesimen berasal dari sumber yang tidak sah atau informasi pada dokumen tidak sesuai dengan barang sebenarnya. Dengan demikian, pemeriksaan keaslian dokumen dan ketertelusuran asal-usul menjadi bagian penting dalam kepatuhan.

BACA JUGA: Dokumen Satwa Dilindungi untuk Administrasi dan Penerjemahan

Langkah Aman Sebelum Memperdagangkan Satwa Liar

Pelaku usaha sebaiknya menyimpan catatan yang menjelaskan asal-usul spesimen, identitas pihak yang menyerahkan atau menjual, jenis dan jumlah barang, serta dokumen yang menyertai transaksi. Catatan tersebut dapat membantu proses verifikasi apabila otoritas meminta penjelasan.

Selanjutnya, pastikan status spesies dan kebutuhan izin sebelum melakukan pembayaran atau mengirim barang. Jangan menganggap bahwa klaim penjual mengenai satwa hasil penangkaran otomatis membebaskan spesimen dari semua persyaratan. Status hasil penangkaran, bukti asal-usul, serta ketentuan CITES tetap perlu di periksa sesuai spesies dan tujuan perdagangan.

Jika transaksi melibatkan ekspor atau impor, koordinasikan kebutuhan dokumen dengan pihak di negara asal dan negara tujuan. Periksa pula apakah ada ketentuan tambahan mengenai kesehatan hewan, karantina, pengangkutan, atau kesejahteraan satwa hidup.

Terakhir, hindari menggunakan dokumen milik spesimen lain atau mengubah informasi pada izin. Dokumen harus sesuai dengan jenis, jumlah, asal-usul, serta tujuan pengiriman yang sebenarnya. Apabila ada ketidakjelasan, mintalah penjelasan dari instansi berwenang sebelum melanjutkan transaksi.

BACA JUGA: Satwa Dilindungi di Indonesia: Daftar, Hukum, Cara Mengenali

Jasa Pengurusan Dokumen CITES dan Satwa Dilindungi

Pengurusan dokumen terkait CITES dan Satwa Dilindungi memerlukan pemeriksaan status spesies, tujuan perdagangan, asal-usul spesimen, serta persyaratan hukum nasional dan internasional. Kesalahan dalam menentukan kategori spesies atau jenis izin dapat menyebabkan proses tertunda dan meningkatkan risiko ketidakpatuhan.

PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups dapat membantu memberikan pendampingan administrasi sesuai kebutuhan dokumen dan informasi yang tersedia. Sebelum proses di mulai, pemohon perlu menyiapkan nama ilmiah spesies jika di ketahui, uraian spesimen, jumlah, bukti asal-usul, tujuan pengiriman, serta dokumen yang sudah di miliki.

Pendampingan administrasi tidak menggantikan pemeriksaan konservasi atau kewenangan penerbitan izin oleh pemerintah. Keputusan mengenai legalitas spesimen, persetujuan perdagangan, dan penerbitan dokumen tetap berada pada otoritas yang berwenang. Oleh sebab itu, setiap permohonan perlu mengikuti prosedur resmi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dengan memeriksa status spesies sejak awal, pelaku usaha dapat membedakan persyaratan CITES dari perlindungan satwa berdasarkan hukum Indonesia. Langkah ini membantu menjaga kepatuhan dalam kegiatan perdagangan sekaligus mendukung pelestarian satwa liar melalui jasa pengurusan dokumen yang sesuai kebutuhan.

Konsultasi Perlindungan Satwa Sekarang

Siti Aidah