Apakah Satwa Dilindungi Boleh Dipelihara? Ini Ketentuannya

Siti Aidah

Apakah Satwa Dilindungi Boleh Dipelihara Ini Ketentuannya
Direktur Utama Jangkar Groups

Apakah satwa dilindungi boleh dipelihara? Pertanyaan ini sering muncul ketika masyarakat ingin memelihara burung eksotis, primata, reptil, atau hewan liar yang memiliki penampilan menarik. Namun, tidak semua satwa dapat di jadikan hewan peliharaan pribadi. Di Indonesia, pemeliharaan satwa dilindungi di atur melalui ketentuan konservasi yang bertujuan menjaga kelestarian spesies dan mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal.

Pada dasarnya, masyarakat tidak boleh menangkap, mengambil dari alam, memperjualbelikan, atau memelihara satwa yang di lindungi secara sembarangan. Ada ketentuan hukum yang mengatur kepemilikan, pemanfaatan, penyelamatan, penangkaran, serta pengelolaan satwa tersebut. Selain itu, izin atau pengecualian tertentu hanya berlaku untuk kegiatan dan pihak yang memenuhi persyaratan resmi.

Oleh karena itu, sebelum membawa pulang satwa liar, calon pemilik perlu memastikan jenis satwa, status perlindungan, asal-usul, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, masyarakat dapat menghindari pelanggaran sekaligus ikut menjaga keberlangsungan satwa Indonesia.

Apa Itu Satwa Dilindungi?

Satwa dilindungi adalah jenis satwa liar yang memperoleh perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan karena pertimbangan konservasi. Perlindungan tersebut dapat berkaitan dengan kondisi populasi, ancaman kepunahan, persebaran yang terbatas, atau kebutuhan menjaga keseimbangan ekosistem.

Di Indonesia, ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana di ubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Selain itu, peraturan pelaksana dan ketentuan mengenai jenis tumbuhan serta satwa yang di lindungi turut menjadi acuan dalam menentukan status suatu spesies.

Satwa dilindungi dapat berasal dari berbagai kelompok. Contohnya meliputi mamalia, burung, reptil, amfibi, dan jenis satwa lain yang masuk dalam daftar perlindungan sesuai ketentuan. Akan tetapi, tidak semua hewan yang hidup di alam liar otomatis memiliki status perlindungan yang sama. Oleh sebab itu, identifikasi spesies menjadi langkah awal yang penting.

Status perlindungan juga tidak hanya berkaitan dengan satwa yang masih hidup. Bagian tubuh, hasil pengawetan, telur, atau bagian lain dari satwa tertentu dapat termasuk dalam ketentuan perlindungan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati ketika membeli, menyimpan, memindahkan, atau memperdagangkan bagian satwa liar.

BACA JUGA: Satwa Dilindungi di Indonesia: Daftar, Hukum, Cara Mengenali

Apakah Satwa Dilindungi Boleh Dipelihara oleh Masyarakat?

Secara umum, masyarakat tidak dapat memelihara satwa dilindungi sebagai hewan peliharaan pribadi secara bebas. Kepemilikan satwa tersebut harus memperhatikan larangan dan ketentuan konservasi yang berlaku. Menemukan satwa di alam, menerima satwa dari orang lain, atau membeli satwa dari penjual tidak otomatis memberikan hak untuk memeliharanya.

Sebagai contoh, seseorang tidak boleh menangkap burung yang di lindungi dari hutan hanya karena ingin merawatnya di rumah. Begitu pula, pembelian melalui media sosial atau pasar hewan tidak membuktikan bahwa kepemilikan satwa tersebut sah. Penjual mungkin tidak memiliki dokumen asal-usul yang dapat di pertanggungjawabkan.

Namun, terdapat kegiatan tertentu yang dapat di lakukan berdasarkan ketentuan resmi, seperti penyelamatan, penelitian, penangkaran, atau pengelolaan oleh lembaga konservasi yang memenuhi persyaratan. Kegiatan tersebut bukan berarti semua orang boleh memelihara satwa dilindungi dengan alasan merawat atau menyayangi hewan.

Selain itu, izin untuk kegiatan tertentu tidak otomatis menjadi izin kepemilikan pribadi. Setiap izin memiliki tujuan, ruang lingkup, persyaratan, dan batas penggunaan. Karena itu, masyarakat perlu memastikan ketentuan yang berlaku pada spesies dan kegiatan yang akan di lakukan sebelum mengambil keputusan.

BACA JUGA: Cara Mengecek Apakah Hewan Termasuk Satwa Dilindungi

Dasar Hukum Pemeliharaan Satwa Dilindungi

Ketentuan pemeliharaan satwa di lindungi berkaitan dengan peraturan konservasi yang berlaku di Indonesia. Salah satu dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur perlindungan keanekaragaman hayati dan larangan terhadap perbuatan tertentu yang dapat mengancam kelestarian satwa. Bentuk perbuatan yang di atur antara lain menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa di lindungi dalam keadaan yang di larang oleh ketentuan hukum.

Meskipun demikian, penerapan aturan bergantung pada jenis satwa, bentuk perbuatan, asal-usul spesimen, serta ketentuan pengecualian yang berlaku. Oleh sebab itu, penilaian tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan pemilik bahwa satwa tersebut di peroleh secara sah.

Selain undang-undang, masyarakat perlu memperhatikan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur jenis satwa dilindungi, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, serta penyelenggaraan konservasi. Ketentuan teknis dapat menentukan persyaratan dokumen, izin, dan tata cara penanganan satwa dalam kegiatan yang di perbolehkan.

BACA JUGA: Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia: Nama dan Statusnya

Jenis Satwa yang Perlu Di periksa Status Perlindungannya

Jenis Satwa yang Perlu Di periksa Status Perlindungannya

Sebelum memelihara hewan yang berasal dari alam, masyarakat perlu memeriksa apakah spesies tersebut termasuk satwa di lindungi. Nama lokal saja terkadang tidak cukup untuk memastikan identitas karena satu nama dapat di gunakan untuk beberapa spesies berbeda.

1. Burung Liar

Sejumlah jenis burung Indonesia memperoleh perlindungan karena menghadapi ancaman terhadap populasi dan habitatnya. Burung dengan warna menarik atau suara merdu sering menjadi sasaran perdagangan hewan peliharaan. Namun, daya tarik tersebut tidak menghilangkan status perlindungannya.

Karena itu, calon pemilik perlu memastikan nama spesies secara tepat dan memeriksa ketentuan yang berlaku. Jangan langsung membeli burung hanya karena penjual menyatakan bahwa satwa tersebut hasil penangkaran. Asal-usul dan dokumen pendukung perlu di periksa apabila di persyaratkan.

2. Primata

Beberapa jenis primata, seperti orangutan dan owa, termasuk satwa yang di lindungi. Primata bukan hewan peliharaan rumahan yang dapat di rawat tanpa persyaratan khusus. Selain persoalan hukum, primata membutuhkan ruang, pola makan, interaksi sosial, dan lingkungan yang sesuai dengan perilaku alaminya.

Memisahkan anak primata dari induknya juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesejahteraan satwa. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak membeli atau mengambil primata dari alam untuk di jadikan peliharaan.

3. Reptil

Kelompok reptil mencakup berbagai jenis ular, kura-kura, buaya, dan kadal. Namun, status perlindungan setiap spesies dapat berbeda. Ada reptil yang termasuk satwa di lindungi dan ada pula spesies yang pengelolaannya mengikuti ketentuan lain.

Karena itu, identifikasi spesies perlu di lakukan sebelum pembelian atau pemeliharaan. Selain status perlindungan, perhatikan juga aturan perdagangan, dokumen asal-usul, dan persyaratan pengangkutan jika berlaku.

4. Mamalia Liar Lainnya

Berbagai jenis mamalia liar dapat masuk dalam daftar satwa dilindungi. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran penjualan hewan eksotis yang tidak di sertai identitas spesies dan bukti asal-usul yang jelas.

Jangan menganggap satwa kecil atau yang terlihat jinak otomatis boleh di pelihara. Status hukumnya tetap perlu di periksa berdasarkan jenis satwa dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Hukum Satwa Dilindungi: Larangan, Kewajiban, dan Sanksi

Ketentuan yang Perlu Di penuhi untuk Kegiatan Pemeliharaan atau Pengelolaan Satwa

Kegiatan yang melibatkan satwa di lindungi memerlukan pemeriksaan hukum dan administrasi secara cermat. Persyaratan tidak dapat di samakan untuk seluruh tujuan. Penelitian, penyelamatan, penangkaran, dan pengelolaan oleh lembaga konservasi memiliki dasar serta prosedur yang berbeda.

Pemeliharaan untuk Tujuan Konservasi

Pemeliharaan satwa dalam kegiatan konservasi perlu di lakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan dan memiliki kewenangan sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut dapat mencakup perawatan satwa yang tidak dapat kembali ke habitatnya, rehabilitasi, atau pengelolaan dalam fasilitas konservasi.

Dalam pelaksanaannya, pihak terkait perlu memperhatikan kesejahteraan satwa, kondisi kandang atau fasilitas, kebutuhan pakan, perawatan kesehatan, serta pencatatan asal-usul. Selain itu, izin yang di perlukan harus sesuai dengan tujuan kegiatan.

Ketentuan ini tidak dapat di gunakan sebagai alasan umum untuk memelihara satwa di lindungi di rumah. Keinginan merawat satwa secara pribadi berbeda dari kegiatan konservasi yang di akui dan di awasi oleh pihak berwenang.

Penangkaran Satwa

Penangkaran merupakan kegiatan pengembangbiakan satwa dengan ketentuan tertentu. Kegiatan ini dapat memerlukan izin, fasilitas yang sesuai, pencatatan indukan, serta dokumentasi mengenai kelahiran dan perpindahan satwa.

Namun, satwa hasil penangkaran tidak otomatis boleh di perjualbelikan atau di pelihara oleh siapa pun. Ketentuan pemanfaatan dan peredaran tetap perlu di periksa berdasarkan spesies, status perlindungan, legalitas penangkar, serta dokumen yang menyertai satwa.

Oleh karena itu, calon pembeli tidak cukup hanya memperoleh surat dari penjual. Pastikan dokumen tersebut benar-benar relevan dengan spesies, asal-usul, dan bentuk pemanfaatan yang di perbolehkan.

Penyelamatan Satwa yang Terluka

Masyarakat mungkin menemukan satwa liar yang terluka, terjebak, atau berada di lokasi berbahaya. Dalam situasi tersebut, tindakan paling tepat adalah menghubungi petugas atau lembaga yang berwenang agar satwa memperoleh penanganan sesuai kebutuhan.

Walaupun niatnya untuk menolong, membawa pulang satwa dilindungi dan memeliharanya dalam jangka panjang bukan pilihan yang tepat tanpa arahan resmi. Penanganan yang keliru dapat membahayakan satwa maupun manusia.

Jika satwa berada dalam kondisi darurat, hindari kontak langsung apabila berisiko. Catat lokasi penemuan dari jarak aman dan sampaikan informasi tersebut kepada petugas. Dengan demikian, penanganan dapat di lakukan oleh pihak yang memiliki kemampuan dan kewenangan.

BACA JUGA: Cara Menangani dan Melaporkan Penemuan Satwa Dilindungi

Dokumen yang Perlu Di periksa dalam Kepemilikan atau Pengelolaan Satwa

Dokumen yang di perlukan bergantung pada jenis satwa dan kegiatan yang di lakukan. Tidak ada satu dokumen yang otomatis melegalkan seluruh bentuk kepemilikan satwa dilindungi. Oleh sebab itu, pemeriksaan harus di lakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dokumen Asal-Usul Satwa

Dokumen asal-usul dapat membantu menjelaskan dari mana satwa berasal dan bagaimana satwa tersebut di peroleh. Untuk kegiatan yang di perbolehkan, dokumen dapat berkaitan dengan hasil penangkaran, perpindahan, atau pengelolaan sesuai ketentuan.

Meskipun demikian, dokumen dari penjual belum tentu cukup untuk membuktikan legalitas. Periksa penerbit, isi dokumen, identitas spesies, serta kesesuaiannya dengan izin yang di persyaratkan.

BACA JUGA: Dokumen Satwa Dilindungi untuk Administrasi dan Penerjemahan

Izin atau Persetujuan yang Relevan

Kegiatan konservasi, penangkaran, penelitian, dan pemanfaatan tertentu dapat memerlukan izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang. Jenis dokumen dan prosedurnya bergantung pada tujuan serta karakteristik kegiatan.

Karena itu, pemohon sebaiknya meminta penjelasan langsung dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA setempat maupun instansi berwenang lainnya. Petugas dapat memberikan informasi mengenai persyaratan yang relevan dengan kasus yang di hadapi.

Dokumen Pengangkutan atau Peredaran

Pemindahan satwa dari satu wilayah ke wilayah lain dapat memerlukan dokumen tambahan sesuai spesies dan tujuan pergerakan. Apabila satwa melibatkan perdagangan lintas negara, ketentuan nasional dan perjanjian internasional yang relevan juga perlu di periksa.

Jangan membawa atau mengirim satwa sebelum persyaratan tersebut di pastikan. Selain berisiko melanggar hukum, pengangkutan yang tidak sesuai dapat menimbulkan stres dan membahayakan keselamatan satwa.

BACA JUGA: Dokumen Pengangkutan Satwa Dilindungi: Syarat dan Ketentuan

Sanksi Memelihara Satwa Dilindungi Tanpa Hak

Memelihara satwa di lindungi tanpa memenuhi ketentuan hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius. Bentuk penanganan terhadap pelanggaran bergantung pada perbuatan yang di lakukan, jenis satwa, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbuatan yang di larang dapat mencakup pengambilan dari alam, kepemilikan, penyimpanan, pengangkutan, atau perdagangan satwa di lindungi dalam keadaan yang tidak di perbolehkan. Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, pelaku dapat menghadapi proses penegakan hukum sesuai peraturan konservasi.

Selain itu, satwa yang di kuasai secara melanggar hukum dapat di sita oleh pihak berwenang. Penanganan selanjutnya dapat mencakup penyerahan kepada lembaga konservasi atau tindakan lain sesuai kondisi satwa dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat perlu memahami bahwa alasan tidak mengetahui status perlindungan tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, pemeriksaan status spesies dan dokumen asal-usul sebelum memperoleh satwa merupakan langkah pencegahan yang penting.

BACA JUGA: CITES dan Satwa Dilindungi: Perbedaan Aturan Perdagangan

Apa yang Harus Di lakukan Jika Sudah Memelihara Satwa Dilindungi?

Seseorang yang sudah terlanjur memelihara satwa yang di duga termasuk satwa di lindungi sebaiknya segera mencari arahan dari instansi berwenang. Jangan menjual, memindahkan, melepaskan, atau menyembunyikan satwa tersebut untuk menghindari pemeriksaan.

Pertama, catat informasi yang tersedia mengenai satwa, termasuk jenis atau ciri fisik, waktu memperoleh satwa, dan keterangan asal-usulnya. Simpan dokumen yang memang sudah di miliki tanpa membuat atau mengubah bukti. Informasi tersebut dapat membantu petugas menilai langkah penanganan yang sesuai.

Kedua, hubungi BKSDA setempat atau instansi resmi yang menangani konservasi satwa liar. Jelaskan keadaan sebenarnya dan tanyakan prosedur yang perlu di ikuti. Jika satwa menunjukkan perilaku berbahaya atau sedang sakit, sampaikan kondisi tersebut agar petugas dapat menentukan cara penanganan yang aman.

Ketiga, ikuti arahan resmi mengenai pemeriksaan, penyerahan, atau penanganan satwa. Jangan melepas satwa begitu saja ke hutan atau lingkungan terbuka karena satwa hasil pemeliharaan mungkin tidak mampu bertahan hidup, membawa penyakit, atau mengganggu ekosistem setempat.

Dengan mengambil langkah yang tepat, pemilik dapat membantu memastikan satwa memperoleh penanganan yang sesuai. Namun, keputusan mengenai status hukum dan tindakan lanjutan tetap berada pada pihak berwenang.

BACA JUGA: Perdagangan Satwa Dilindungi secara Ilegal: Aturan dan Risikonya

Sebelum memelihara hewan yang di peroleh dari penjual atau penangkar, lakukan pemeriksaan secara bertahap. Langkah ini membantu mencegah pembelian satwa yang berasal dari perburuan atau perdagangan ilegal.

Pertama, pastikan identitas spesies secara tepat. Nama dagang atau nama lokal tidak selalu cukup untuk menentukan status hukum. Jika perlu, mintalah informasi identifikasi yang dapat di verifikasi.

Kedua, periksa status perlindungan berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku. Jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial, forum komunitas, atau pernyataan penjual. Jika statusnya belum jelas, mintalah konfirmasi dari instansi konservasi.

Ketiga, tanyakan asal-usul satwa dan dokumen pendukungnya. Periksa apakah dokumen sesuai dengan spesies dan kegiatan yang di perbolehkan. Selanjutnya, pastikan tidak ada ketentuan tambahan mengenai kepemilikan, pengangkutan, atau pemanfaatan.

Terakhir, pertimbangkan kebutuhan kesejahteraan hewan. Satwa liar memiliki kebutuhan perilaku, pakan, ruang gerak, dan lingkungan yang tidak selalu dapat di penuhi di rumah. Dengan demikian, tidak membeli satwa liar merupakan pilihan yang lebih bertanggung jawab apabila status legalitas atau kemampuan perawatannya belum dapat di pastikan.

BACA JUGA: Peran BKSDA dalam Perlindungan Satwa Dilindungi

Peran Masyarakat dalam Melindungi Satwa Liar

Perlindungan satwa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga berperan melalui keputusan pembelian, cara memperlakukan satwa, serta kepatuhan terhadap peraturan konservasi.

Salah satu langkah penting adalah tidak membeli satwa yang asal-usulnya tidak jelas. Permintaan pasar dapat mendorong penangkapan satwa dari alam. Karena itu, menolak perdagangan yang tidak dapat di pertanggungjawabkan membantu mengurangi insentif bagi perburuan ilegal.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan perdagangan satwa dilindungi kepada instansi berwenang. Saat menyampaikan laporan, berikan informasi yang faktual dan hindari menghadapi pelaku secara langsung apabila situasinya berbahaya.

Masyarakat juga perlu menyebarkan informasi yang benar mengenai status perlindungan. Jangan menganggap satwa boleh di pelihara hanya karena ukurannya kecil, terlihat jinak, atau sudah lama di rawat seseorang. Ketentuan hukum tetap perlu menjadi pertimbangan utama.

Melalui langkah tersebut, perlindungan satwa dapat di dukung oleh tindakan sehari-hari. Pada akhirnya, menjaga satwa liar di habitat yang sesuai merupakan bagian penting dari upaya mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia.

Konsultasi Perlindungan Satwa Sekarang

Siti Aidah