Satwa Dilindungi di Indonesia: Daftar, Hukum, Cara Mengenali

Siti Aidah

Satwa Dilindungi di Indonesia Daftar Hukum Cara Mengenali
Direktur Utama Jangkar Groups

Satwa dilindungi di Indonesia merupakan kelompok hewan liar yang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut bertujuan menjaga kelangsungan hidup spesies, mempertahankan keseimbangan ekosistem, dan mencegah kepunahan akibat perburuan, perdagangan ilegal, serta kerusakan habitat. Contoh satwa yang perlu di kenali masyarakat meliputi harimau Sumatera, badak Jawa, orangutan, komodo, jalak Bali, elang Jawa, dan berbagai jenis penyu.

Memahami satwa dilindungi di Indonesia tidak cukup hanya dengan menghafal nama hewan. Masyarakat juga perlu mengetahui ciri fisik, habitat, status perlindungan, serta tindakan yang di larang oleh hukum. Selain itu, kemampuan mengenali satwa membantu masyarakat mengambil keputusan yang tepat ketika menemukan hewan liar di lingkungan sekitar atau melihat dugaan perdagangan satwa ilegal.

Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, mulai dari mamalia besar di hutan tropis hingga burung endemik, reptil, dan mamalia laut. Namun, sejumlah spesies menghadapi tekanan akibat perubahan penggunaan lahan, perburuan, pencemaran, dan aktivitas manusia lainnya. Oleh karena itu, pengenalan satwa di lindungi menjadi bagian penting dalam mendukung konservasi dan meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan alam.

Apa Itu Satwa Dilindungi di Indonesia?

Satwa dilindungi adalah jenis hewan yang memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan hukum karena pertimbangan konservasi. Perlindungan tersebut dapat membatasi tindakan seperti menangkap, membunuh, memiliki, mengangkut, memelihara, atau memperdagangkan satwa maupun bagian tubuhnya tanpa dasar izin yang sah.

Di Indonesia, penetapan jenis satwa yang di lindungi mengacu pada peraturan nasional. Salah satu rujukan penting adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 mengenai perubahan kedua atas daftar jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi. Ketentuan yang berlaku perlu di periksa kembali apabila terdapat perubahan peraturan atau pembaruan daftar resmi.

Satwa di lindungi tidak selalu berarti hewan tersebut hanya dapat hidup di taman nasional atau kebun binatang. Banyak spesies tetap hidup di habitat alaminya, seperti hutan, pegunungan, sungai, rawa, pantai, dan laut. Sebagian lainnya mungkin berada di sekitar kawasan permukiman akibat perubahan habitat atau perpindahan wilayah jelajah.

Selain itu, status perlindungan hukum berbeda dari status keterancaman menurut International Union for Conservation of Nature atau IUCN. IUCN menilai risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan perlindungan hukum nasional menentukan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, kedua informasi tersebut perlu di pahami secara terpisah.

BACA JUGA: Cara Mengecek Apakah Hewan Termasuk Satwa Dilindungi

Daftar Satwa Dilindungi di Indonesia Berdasarkan Kelompoknya

Daftar Satwa Dilindungi di Indonesia Berdasarkan Kelompoknya

Satwa di lindungi di Indonesia berasal dari berbagai kelompok hewan. Daftar berikut memuat contoh spesies yang perlu di kenali, nama ilmiah, dan gambaran status konservasinya. Status IUCN dapat berubah mengikuti penilaian terbaru, sehingga tabel ini bukan pengganti pemeriksaan daftar resmi pemerintah.

1. Mamalia yang Dilindungi

Mamalia merupakan kelompok hewan yang menyusui anaknya. Di Indonesia, kelompok ini mencakup primata, kucing besar, gajah, badak, mamalia kecil, dan mamalia laut.

Nama satwaNama ilmiahGambaran status IUCN
Harimau SumateraPanthera tigris sumatraeTerancam punah (EN)
Badak JawaRhinoceros sondaicusKritis (CR)
Badak SumateraDicerorhinus sumatrensisKritis (CR)
Orangutan SumateraPongo abeliiKritis (CR)
Orangutan TapanuliPongo tapanuliensisKritis (CR)
Orangutan KalimantanPongo pygmaeusKritis (CR)
Gajah AsiaElephas maximusTerancam punah (EN)
BekantanNasalis larvatusTerancam punah (EN)
Anoa dataran rendahBubalus depressicornisTerancam punah (EN)
Anoa pegununganBubalus quarlesiTerancam punah (EN)
Trenggiling SundaManis javanicaKritis (CR)
Owa JawaHylobates molochTerancam punah (EN)
Pesut MahakamOrcaella brevirostrisTerancam punah (EN)
Beruang maduHelarctos malayanusRentan (VU)

Harimau Sumatera memiliki tubuh berloreng dan hidup di berbagai tipe habitat hutan di Sumatera. Satwa ini berperan sebagai predator puncak yang membantu menjaga keseimbangan populasi mangsa. Namun, kehilangan habitat dan konflik dengan manusia dapat meningkatkan risiko terhadap kelangsungan hidupnya.

Orangutan memiliki lengan panjang, rambut kemerahan, dan kemampuan hidup di pepohonan. Indonesia menjadi habitat tiga spesies orangutan, yaitu orangutan Sumatera, orangutan Tapanuli, dan orangutan Kalimantan. Ketiganya menghadapi tekanan akibat kerusakan hutan, fragmentasi habitat, dan perdagangan ilegal.

Sementara itu, badak Jawa memiliki satu cula dan populasi yang sangat terbatas di habitat alaminya. Badak Sumatera umumnya memiliki dua cula dan rambut yang lebih terlihat pada tubuhnya. Karena populasinya rentan, kedua spesies membutuhkan perlindungan habitat serta pemantauan yang konsisten.

BACA JUGA: Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia: Nama dan Statusnya

2. Burung yang Dilindungi

Burung memiliki peran penting dalam penyerbukan, penyebaran biji, dan pengendalian populasi organisme tertentu. Indonesia juga mempunyai sejumlah burung endemik yang hanya hidup secara alami di wilayah tertentu.

Nama satwaNama ilmiahGambaran status IUCN
Jalak BaliLeucopsar rothschildiKritis (CR)
Elang JawaNisaetus bartelsiTerancam punah (EN)
Kakaktua jambul kuningCacatua sulphureaKritis (CR)
MaleoMacrocephalon maleoTerancam punah (EN)
Merak hijauPavo muticusTerancam punah (EN)
Rangkong gadingRhinoplax vigilKritis (CR)
Nuri TalaudEos histrioTerancam punah (EN)
Cenderawasih botakCicinnurus respublicaHampir terancam (NT)

Jalak Bali mudah di kenali dari bulu dominan putih, kulit biru di sekitar mata, dan ujung sayap berwarna hitam. Burung endemik ini berasal dari Bali dan menghadapi ancaman akibat perdagangan ilegal serta keterbatasan habitat.

Elang Jawa mempunyai jambul menonjol dan tubuh yang sesuai untuk berburu di kawasan berhutan. Keberadaannya berkaitan erat dengan kelestarian hutan di Pulau Jawa. Oleh karena itu, perlindungan kawasan hutan menjadi bagian penting dalam upaya mempertahankan populasinya.

Maleo merupakan burung khas Sulawesi yang memiliki perilaku bertelur dengan memanfaatkan panas lingkungan untuk membantu penetasan. Gangguan terhadap lokasi bertelur dan pengambilan telur dapat menghambat keberhasilan reproduksinya. Sementara itu, rangkong gading menghadapi tekanan besar akibat perburuan untuk perdagangan bagian tubuhnya.

BACA JUGA: Hukum Satwa Dilindungi: Larangan, Kewajiban, dan Sanksi

3. Reptil yang Dilindungi

Reptil mencakup berbagai jenis kadal, ular, buaya, dan penyu. Sebagian spesies berperan sebagai predator yang menjaga keseimbangan ekosistem, sedangkan penyu turut menjadi bagian penting dari rantai makanan laut.

Nama satwaNama ilmiahGambaran status IUCN
KomodoVaranus komodoensisTerancam punah (EN)
Penyu sisikEretmochelys imbricataKritis (CR)
Penyu hijauChelonia mydasTerancam punah (EN)
Penyu lekangLepidochelys olivaceaRentan (VU)
Penyu tempayanCaretta carettaRentan (VU)
Penyu belimbingDermochelys coriaceaRentan (VU) secara global
Buaya sinyulongTomistoma schlegeliiTerancam punah (EN)

Komodo merupakan kadal besar yang hidup secara alami di beberapa pulau di Nusa Tenggara Timur. Tubuhnya kuat, ekornya panjang, dan indra penciumannya membantu menemukan mangsa. Walaupun terkenal sebagai satwa wisata, komodo tetap merupakan hewan liar yang perlu di amati dari jarak aman dan sesuai aturan kawasan.

Penyu memiliki ciri berupa tubuh yang di lindungi tempurung dan kaki berbentuk dayung untuk berenang. Setiap spesies memiliki karakteristik dan kebiasaan berbeda. Ancaman terhadap penyu antara lain kerusakan pantai peneluran, pencemaran plastik, pengambilan telur, dan tertangkap alat tangkap ikan.

Buaya sinyulong hidup di kawasan perairan tawar, rawa, dan lahan basah tertentu. Perlindungan terhadap habitatnya juga membantu menjaga keberadaan organisme lain yang hidup di ekosistem tersebut.

BACA JUGA: Apakah Satwa Dilindungi Boleh Dipelihara? Ini Ketentuannya

4. Mamalia Laut dan Satwa Perairan

Perairan Indonesia menjadi habitat berbagai mamalia laut dan satwa perairan yang penting bagi keseimbangan ekosistem. Beberapa spesies membutuhkan perlindungan karena menghadapi ancaman dari aktivitas perikanan, kerusakan habitat, polusi, dan gangguan manusia.

Nama satwaNama ilmiahGambaran status IUCN
DuyungDugong dugonRentan (VU)
Paus biruBalaenoptera musculusTerancam punah (EN)
Paus seiBalaenoptera borealisTerancam punah (EN)
Paus spermaPhyseter macrocephalusRentan (VU)
Lumba-lumba tanpa sirip Indo-PasifikNeophocaena phocaenoidesRentan (VU)

Duyung merupakan mamalia laut pemakan lamun. Keberadaannya berkaitan erat dengan kondisi padang lamun di wilayah pesisir. Ketika habitat tersebut rusak, sumber makanan dan ruang hidupnya ikut terancam.

Paus dan lumba-lumba memiliki peran dalam ekosistem laut. Namun, identifikasi spesies memerlukan perhatian karena beberapa jenis memiliki bentuk tubuh yang mirip. Jika masyarakat menemukan mamalia laut terdampar, jangan langsung menarik atau memindahkannya. Hubungi petugas berwenang agar satwa memperoleh penanganan yang sesuai.

Daftar di atas hanya berisi contoh satwa. Tidak semua spesies dalam tabel memiliki status hukum nasional yang sama pada setiap kondisi, sehingga status perlindungannya perlu di cocokkan dengan daftar resmi yang berlaku.

BACA JUGA: Cara Menangani dan Melaporkan Penemuan Satwa Dilindungi

Hukum Perlindungan Satwa di Indonesia

Perlindungan satwa di Indonesia berlandaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Salah satu dasar hukum penting adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta perubahan dan peraturan pelaksana yang berlaku.

Daftar jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi juga di atur melalui peraturan menteri. Salah satu rujukan yang di kenal adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Untuk menentukan status terbaru suatu spesies, masyarakat perlu memeriksa peraturan yang berlaku dan pembaruan resmi dari pemerintah.

Ketentuan perlindungan dapat melarang tindakan tertentu terhadap satwa yang di lindungi, termasuk menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan spesimen dan bagian tubuhnya tanpa dasar izin yang sah. Pengecualian hanya dapat berlaku jika memenuhi ketentuan dan prosedur yang di tetapkan oleh instansi berwenang.

Konsekuensi hukum bergantung pada jenis tindakan, ketentuan yang berlaku, serta keadaan perkara. Oleh sebab itu, masyarakat tidak sebaiknya membuat kesimpulan hukum hanya berdasarkan informasi singkat di media sosial. Jika menemukan dugaan pelanggaran, sampaikan informasi kepada petugas berwenang dan hindari mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan satwa maupun manusia.

BACA JUGA: Dokumen Pengangkutan Satwa Dilindungi: Syarat dan Ketentuan

Cara Mengenali Satwa Dilindungi di Indonesia

Mengenali satwa di lindungi memerlukan pengamatan terhadap ciri fisik, habitat, perilaku, serta informasi mengenai spesiesnya. Namun, penampilan saja tidak selalu cukup untuk menentukan status perlindungan. Beberapa spesies memiliki kemiripan bentuk, warna, atau ukuran, sehingga identifikasi harus di lakukan secara hati-hati.

Perhatikan Ciri Fisik Satwa

Ciri fisik dapat menjadi petunjuk awal untuk mengenali satwa. Harimau Sumatera memiliki pola loreng, orangutan mempunyai lengan panjang dan rambut kemerahan, sedangkan jalak Bali mempunyai bulu dominan putih dengan bagian kulit biru di sekitar mata.

Pada kelompok reptil, komodo memiliki ukuran tubuh besar dan ekor panjang. Penyu mempunyai tempurung serta kaki berbentuk dayung. Sementara itu, burung seperti elang Jawa memiliki bentuk tubuh dan paruh yang mendukung aktivitas berburu.

Meskipun demikian, jangan menangkap satwa untuk memeriksa ciri fisiknya. Gunakan pengamatan dari jarak aman dan dokumentasi yang di ambil tanpa mengganggu hewan.

Kenali Habitat dan Persebarannya

Habitat dapat membantu mempersempit kemungkinan identifikasi. Orangutan hidup di kawasan hutan, bekantan banyak di jumpai pada hutan mangrove dan hutan sekitar sungai, sedangkan pesut Mahakam hidup di sistem perairan sungai tertentu.

Jalak Bali berasal dari wilayah Bali, sementara maleo merupakan satwa khas Sulawesi. Komodo hidup secara alami di sejumlah pulau di Nusa Tenggara Timur. Informasi persebaran tersebut dapat membantu mengenali spesies, tetapi tidak dapat di jadikan satu-satunya bukti identifikasi.

Satwa juga dapat muncul di luar habitat yang biasa di kenal akibat perpindahan, perubahan lingkungan, atau aktivitas manusia. Karena itu, pemeriksaan ciri dan konfirmasi kepada ahli tetap di perlukan jika identitas spesies belum jelas.

Periksa Nama Ilmiah dan Status Hukumnya

Nama lokal terkadang di gunakan untuk menyebut lebih dari satu jenis hewan. Oleh sebab itu, nama ilmiah membantu menghindari kekeliruan saat mencari informasi perlindungan.

Setelah menemukan nama ilmiah, cocokkan dengan daftar resmi satwa yang di lindungi. Periksa juga apakah terdapat pembaruan peraturan. Langkah ini penting terutama sebelum melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, penyelamatan, pemeliharaan, pengangkutan, atau pemanfaatan satwa.

Gunakan Bantuan Petugas atau Ahli

Jika masyarakat menemukan satwa yang tidak di kenal, mintalah bantuan petugas konservasi, ahli satwa liar, atau instansi berwenang. Mereka dapat membantu menentukan spesies dan menjelaskan tindakan yang sesuai.

Hindari membeli atau memelihara satwa hanya karena penjual menyatakan bahwa hewan tersebut bukan satwa dilindungi. Pernyataan penjual bukan bukti legalitas. Dokumen asal-usul dan izin yang relevan perlu di periksa sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: CITES dan Satwa Dilindungi: Perbedaan Aturan Perdagangan

Perbedaan Satwa Dilindungi dan Satwa Terancam Punah

Satwa dilindungi dan satwa terancam punah merupakan dua istilah yang berkaitan, tetapi tidak memiliki arti yang sama. Satwa di lindungi merujuk pada status hukum berdasarkan peraturan nasional. Sementara itu, satwa terancam punah merujuk pada tingkat risiko kepunahan berdasarkan penilaian konservasi.

IUCN menggunakan beberapa kategori, seperti Critically Endangered (CR), Endangered (EN), dan Vulnerable (VU). CR menunjukkan risiko kepunahan yang sangat tinggi, EN berarti terancam punah, sedangkan VU menunjukkan bahwa suatu spesies menghadapi risiko kepunahan di alam liar.

Kategori tersebut tidak secara otomatis menentukan boleh atau tidaknya satwa di pelihara atau di perdagangkan di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan hukum, masyarakat tetap harus memeriksa daftar perlindungan nasional dan ketentuan terkait.

Selain itu, status konservasi dapat berubah seiring perkembangan data populasi dan penelitian. Oleh karena itu, informasi status IUCN perlu di periksa pada basis data terbaru jika di gunakan untuk laporan, penelitian, atau kebutuhan administratif.

BACA JUGA: Perdagangan Satwa Dilindungi secara Ilegal: Aturan dan Risikonya

Ancaman terhadap Satwa Dilindungi di Indonesia

Salah satu ancaman utama terhadap satwa liar adalah kehilangan habitat. Pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, kebakaran hutan, dan perubahan penggunaan lahan dapat mengurangi ruang hidup satwa. Akibatnya, satwa kehilangan tempat mencari makan, berkembang biak, dan berlindung.

Perburuan dan perdagangan ilegal juga memberikan tekanan besar terhadap spesies tertentu. Satwa dapat di tangkap untuk di jual sebagai hewan peliharaan, di ambil bagian tubuhnya, atau di manfaatkan untuk tujuan lain. Perdagangan tersebut dapat mengganggu populasi alami dan meningkatkan risiko kepunahan.

Di wilayah perairan, ancaman dapat berupa pencemaran, kerusakan padang lamun, perubahan kondisi pantai peneluran, serta satwa yang tidak sengaja tertangkap alat tangkap. Karena itu, perlindungan satwa laut membutuhkan pengelolaan perairan dan praktik perikanan yang lebih bertanggung jawab.

Konflik antara manusia dan satwa juga dapat terjadi ketika habitat alami menyempit atau sumber makanan berubah. Untuk mengurangi konflik, masyarakat perlu mengikuti panduan petugas, menghindari pemberian makanan kepada satwa liar, dan tidak mendekati hewan yang berpotensi membahayakan.

BACA JUGA: Peran BKSDA dalam Perlindungan Satwa Dilindungi

Cara Membantu Melindungi Satwa Liar

Masyarakat dapat berperan dalam konservasi melalui tindakan sederhana. Pertama, jangan membeli satwa liar atau bagian tubuhnya tanpa memastikan legalitas dan ketentuan yang berlaku. Permintaan pasar dapat mendorong penangkapan satwa dari habitat alaminya.

Kedua, jaga habitat dengan mengurangi pencemaran, mengelola sampah secara benar, dan mendukung upaya pelestarian hutan serta ekosistem pesisir. Perlindungan habitat membantu satwa memperoleh makanan dan ruang hidup yang memadai.

Ketiga, jangan menangkap, memindahkan, atau memelihara satwa yang di temukan di alam secara sembarangan. Jika hewan tampak terluka atau masuk ke kawasan permukiman, hubungi petugas konservasi setempat. Penanganan yang tidak tepat dapat menimbulkan cedera pada satwa maupun manusia.

Keempat, sampaikan informasi mengenai dugaan perdagangan satwa ilegal kepada instansi berwenang. Simpan informasi yang di peroleh secara aman dan jangan melakukan konfrontasi langsung dengan pihak yang di duga melanggar hukum.

Terakhir, tingkatkan pengetahuan mengenai spesies lokal dan status perlindungannya. Edukasi yang benar membantu masyarakat membedakan satwa yang perlu di laporkan, tindakan yang di larang, dan cara mendukung konservasi sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Dokumen Satwa Dilindungi untuk Administrasi dan Penerjemahan

Cara Memeriksa Daftar Resmi Satwa Dilindungi

Daftar satwa dilindungi dapat mengalami pembaruan sesuai kebijakan dan perkembangan peraturan. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengandalkan artikel, poster, atau unggahan media sosial sebagai sumber kepastian hukum.

Mulailah dengan mencari nama lokal dan nama ilmiah satwa. Setelah itu, cocokkan informasi tersebut dengan peraturan resmi mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi serta informasi dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Jika membutuhkan kepastian untuk kepemilikan, pengangkutan, penelitian, penyelamatan, atau kegiatan lain yang melibatkan satwa, hubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau instansi berwenang. Jelaskan tujuan kegiatan dan tanyakan dokumen atau izin yang di perlukan.

Langkah tersebut membantu mengurangi risiko kesalahan identifikasi dan pelanggaran ketentuan. Dengan memahami daftar, dasar hukum, dan cara mengenali satwa di lindungi di Indonesia, masyarakat dapat ikut mendukung pelestarian keanekaragaman hayati secara bertanggung jawab.

Konsultasi Perlindungan Satwa Sekarang

Siti Aidah