Hukum Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar

Siti Aidah

Updated on:

Hukum Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar
Direktur Utama Jangkar Groups

Hukum perdagangan tumbuhan dan satwa liar mengatur pemanfaatan serta peredaran jenis flora dan fauna agar berlangsung secara legal dan tidak mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Di Indonesia, kegiatan ini berkaitan dengan perlindungan spesies, perizinan usaha, dokumen pengangkutan, perdagangan dalam negeri, serta ekspor dan impor. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami aturan yang berlaku sebelum memperjualbelikan tumbuhan atau satwa yang berasal dari alam maupun hasil penangkaran.

Perdagangan tumbuhan dan satwa liar atau TSL tidak selalu di larang. Beberapa jenis dapat di perdagangkan apabila memenuhi persyaratan hukum, memiliki asal-usul yang dapat di telusuri, serta di dukung izin dan dokumen yang sesuai. Namun, jenis yang di lindungi memiliki pembatasan khusus. Perdagangan tanpa izin, penggunaan dokumen tidak sah, atau pengambilan spesies dari alam secara melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun pidana.

Selain peraturan nasional, perdagangan lintas negara juga dapat tunduk pada Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau CITES. Konvensi ini mengatur perdagangan internasional spesies tertentu agar kegiatan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidupnya. Dengan memahami hukum perdagangan tumbuhan dan satwa liar, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab sekaligus mendukung upaya konservasi.

Apa Itu Hukum Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar?

Hukum perdagangan tumbuhan dan satwa liar adalah kumpulan ketentuan yang mengatur pemanfaatan, kepemilikan, pengangkutan, peredaran, serta perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar. Aturan tersebut menentukan jenis kegiatan yang di perbolehkan, pihak yang dapat menjalankan usaha, dokumen yang harus di miliki, dan persyaratan yang wajib di penuhi.

Tumbuhan dan satwa liar mencakup berbagai jenis flora dan fauna yang hidup atau berasal dari alam. Dalam konteks perdagangan, cakupannya dapat meliputi tumbuhan hidup, satwa hidup, bagian tubuh satwa, hasil turunannya, serta produk tertentu yang berasal dari spesies yang di atur. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan nama dagang. Identitas spesies dan bentuk produknya juga perlu di pastikan.

Hukum perdagangan tumbuhan dan satwa liar memiliki dua kepentingan utama. Pertama, memberikan kepastian bagi kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang di perbolehkan. Kedua, mencegah eksploitasi berlebihan dan perdagangan ilegal yang dapat mengancam populasi spesies di alam.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak dapat menganggap semua tumbuhan atau satwa yang tersedia di pasar bebas di perdagangkan tanpa persyaratan. Status perlindungan, asal-usul, tujuan pemanfaatan, serta ketentuan peredaran perlu di periksa terlebih dahulu.

BACA JUGA: Hukum Konservasi di Indonesia: Dasar Hukum dan Penerapannya

Dasar Hukum Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia

Hukum perdagangan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia mengacu pada beberapa peraturan yang mengatur konservasi, pemanfaatan jenis, perizinan usaha, serta perdagangan internasional. Pelaku usaha perlu memperhatikan aturan yang berlaku dan perubahan regulasi agar kegiatan tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah.

Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

Salah satu dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah di ubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut menjadi landasan perlindungan keanekaragaman hayati, konservasi ekosistem, serta pengaturan kegiatan yang dapat memengaruhi kelestarian tumbuhan dan satwa. Perubahan melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 juga perlu di perhatikan ketika menilai kewajiban dan konsekuensi hukum atas kegiatan yang berkaitan dengan konservasi.

Dalam praktiknya, pelaku usaha harus memeriksa status perlindungan spesies dan larangan yang berlaku. Izin usaha atau dokumen perdagangan tidak otomatis membolehkan semua bentuk pemanfaatan, terutama jika kegiatan bertentangan dengan ketentuan perlindungan spesies.

BACA JUGA: UU Konservasi Terbaru: UU No. 5 Tahun 1990 dan Perubahannya

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar mengatur berbagai aspek pemanfaatan dan perdagangan TSL. Materinya mencakup perdagangan dalam negeri, ekspor, impor, re-ekspor, dokumen pengangkutan, serta persyaratan tertentu bagi pelaku usaha.

Peraturan ini menjadi salah satu rujukan penting untuk memahami bahwa perdagangan TSL harus di dukung dokumen yang sah. Selain itu, perdagangan internasional tunduk pada ketentuan izin dan persyaratan lain yang berlaku bagi jenis yang di perdagangkan.

Pelaku usaha tetap perlu membaca aturan ini bersama peraturan yang lebih baru dan ketentuan pelaksanaan terkait. Dengan begitu, persyaratan yang di gunakan sesuai dengan perkembangan regulasi dan sistem perizinan saat ini.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 mengatur Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Aturan ini menjadi rujukan untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan dan peredaran TSL.

Jenis perizinan yang di atur mencakup kegiatan seperti penangkaran, peredaran dalam negeri, peredaran luar negeri, lembaga konservasi untuk kepentingan umum, dan peragaan jenis TSL. Persyaratan dapat berbeda sesuai kegiatan yang di jalankan.

Karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi ruang lingkup usaha sebelum mengajukan izin. Usaha penangkaran, misalnya, memiliki kebutuhan administrasi yang tidak selalu sama dengan perusahaan yang melakukan perdagangan atau peredaran spesimen.

BACA JUGA: Hukum Satwa Dilindungi: Larangan, Kewajiban, dan Sanksi

Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Perdagangan

Tidak semua jenis tumbuhan dan satwa liar memiliki status hukum yang sama. Sebelum melakukan transaksi, pelaku usaha harus memastikan apakah spesies termasuk jenis yang di lindungi, jenis yang perdagangannya di atur, atau jenis yang dapat di manfaatkan berdasarkan ketentuan tertentu.

Tumbuhan dan Satwa Liar yang Di lindungi

Jenis yang di lindungi memperoleh perlindungan hukum karena pertimbangan konservasi, kondisi populasi, ancaman terhadap kelangsungan hidup, atau faktor lain yang di tetapkan melalui peraturan. Pemanfaatan dan perdagangannya di batasi secara ketat.

Pelaku usaha tidak boleh berasumsi bahwa spesies yang di peroleh dari pasar, pemasok, atau hasil penangkaran otomatis dapat di perdagangkan. Status perlindungan dan ketentuan khusus tetap harus di periksa. Selain itu, dokumen asal-usul perlu menunjukkan bahwa spesimen di peroleh melalui jalur yang sah.

Jika suatu jenis termasuk kategori yang di larang untuk di perdagangkan dalam kondisi tertentu, izin usaha umum tidak dapat di gunakan sebagai alasan untuk mengabaikan larangan tersebut.

Tumbuhan dan Satwa Liar yang Tidak Di lindungi

Jenis yang tidak termasuk daftar perlindungan tertentu bukan berarti bebas dari seluruh kewajiban hukum. Perdagangan tetap dapat memerlukan izin usaha, dokumen asal-usul, dokumen angkut, atau pemenuhan ketentuan lain berdasarkan jenis kegiatan dan jalur distribusinya.

Selain itu, jenis yang tidak di lindungi oleh aturan nasional tertentu mungkin tetap tercantum dalam lampiran CITES. Jika demikian, perdagangan internasionalnya dapat tunduk pada ketentuan konvensi tersebut.

Oleh sebab itu, pemeriksaan perlu di lakukan berdasarkan identitas spesies dan tujuan transaksi, bukan hanya berdasarkan anggapan bahwa jenis tersebut tidak di lindungi.

Spesimen Hasil Penangkaran atau Budidaya

Hasil penangkaran dan budidaya dapat menjadi sumber perdagangan yang mendukung pemanfaatan berkelanjutan. Namun, asal dari penangkaran atau budidaya tidak serta-merta menghapus semua persyaratan hukum.

Pelaku usaha perlu menyimpan catatan asal-usul, informasi indukan atau sumber bibit jika relevan, catatan produksi, serta dokumen yang di persyaratkan. Untuk spesies yang termasuk dalam pengaturan CITES, persyaratan perdagangan internasional juga perlu di periksa berdasarkan spesies, lampiran, dan kondisi spesimennya.

Dokumentasi yang baik membantu membedakan produk legal dari spesimen yang di peroleh melalui pengambilan atau penangkapan ilegal di alam.

BACA JUGA: Hukum Kawasan Konservasi: Taman Nasional dan Cagar Alam

Ketentuan Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri

Perdagangan TSL di dalam Indonesia harus mengikuti aturan mengenai legalitas pelaku usaha, status spesies, sumber perolehan, dan dokumen peredaran. Kewajiban yang berlaku bergantung pada jenis kegiatan dan spesimen yang di perdagangkan.

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa jenis yang di jual dapat di manfaatkan secara legal. Selain itu, sumber barang harus jelas dan dapat di buktikan. Jika perdagangan memerlukan izin usaha atau dokumen angkut tertentu, seluruh persyaratan harus di penuhi sebelum barang di pindahkan kepada pembeli atau lokasi lain.

Legalitas Usaha dan Perizinan

Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pemanfaatan TSL perlu memeriksa kewajiban perizinan sesuai bidang usahanya. Persyaratan dapat mencakup Nomor Induk Berusaha atau NIB, persetujuan lingkungan apabila di perlukan, proposal kegiatan, serta dokumen teknis lain sesuai jenis perizinan.

Pengajuan di lakukan melalui sistem dan prosedur resmi yang berlaku. Persyaratan teknis dapat melibatkan Balai Besar atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam sesuai kewenangannya.

Dengan memastikan izin yang tepat sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan ruang lingkup perizinan.

BACA JUGA: Hukum Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar

Dokumen Pengangkutan dan Peredaran

Pengangkutan tumbuhan dan satwa liar tertentu harus di lengkapi dokumen yang sesuai. Dokumen tersebut berfungsi untuk menunjukkan legalitas peredaran dan membantu petugas melakukan pemeriksaan saat barang di pindahkan.

Indonesia menyediakan sistem elektronik PeSATS atau Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa untuk layanan dokumen SATS-DN dan SATS-LN. SATS-DN berkaitan dengan pengangkutan atau peredaran dalam negeri, sedangkan SATS-LN berkaitan dengan pengangkutan atau peredaran luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kebutuhan dokumen harus di periksa berdasarkan spesies dan kegiatan. Jangan menganggap seluruh tumbuhan hias atau seluruh produk satwa memerlukan dokumen yang sama.

Hukum Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar

Hukum Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar

Perdagangan internasional memiliki persyaratan tambahan karena melibatkan aturan negara asal, negara tujuan, dan ketentuan internasional. Eksportir atau importir harus memastikan bahwa spesimen dapat di perdagangkan dan seluruh izin yang di perlukan tersedia sebelum pengiriman.

Hukum perdagangan tumbuhan dan satwa liar dalam lingkup internasional juga berkaitan dengan CITES. Konvensi ini bertujuan memastikan bahwa perdagangan internasional spesies yang tercantum di dalamnya tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut.

Mengenal CITES

CITES merupakan singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Indonesia menjadi pihak dalam konvensi ini sejak meratifikasinya melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978.

CITES mengatur perdagangan internasional spesies yang di cantumkan dalam lampirannya. Pengaturan di bagi ke dalam tiga lampiran dengan tingkat pengendalian yang berbeda.

  • Appendix I: mencakup spesies yang terancam punah dan pada umumnya perdagangan komersial internasional spesimen dari alam di batasi secara sangat ketat. Pengecualian hanya dapat berlaku jika persyaratan khusus terpenuhi.
  • Appendix II: mencakup spesies yang belum tentu terancam punah saat ini, tetapi perdagangan internasionalnya harus di kendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan hidup spesies.
  • Appendix III: mencakup spesies yang di masukkan oleh suatu negara untuk meminta kerja sama negara lain dalam mengendalikan perdagangan internasionalnya.

Status lampiran dapat berubah berdasarkan keputusan para pihak CITES. Karena itu, eksportir perlu memeriksa daftar spesies terbaru sebelum melakukan transaksi lintas negara.

Dokumen CITES untuk Ekspor dan Impor

Dokumen yang di perlukan bergantung pada spesies, lampiran CITES, negara asal, negara tujuan, serta jenis transaksi. Sehingga dokumen dapat mencakup izin ekspor CITES, izin impor untuk kondisi yang mewajibkannya, sertifikat re-ekspor, dan dokumen asal-usul.

Untuk jenis dalam Appendix I, perdagangan internasional umumnya memerlukan izin ekspor dan izin impor yang memenuhi persyaratan CITES. Jenis dalam Appendix II dan Appendix III memiliki ketentuan berbeda sesuai status spesies serta keadaan perdagangan.

Penerbitan dokumen melibatkan otoritas pengelola dan pertimbangan otoritas ilmiah sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengajukan permohonan kepada instansi berwenang dan tidak menggunakan dokumen milik spesimen lain.

Pemeriksaan di Negara Tujuan

Setelah barang tiba di negara tujuan, petugas dapat memeriksa dokumen, identitas spesies, jumlah, serta kesesuaian barang dengan izin yang di terbitkan. Negara tujuan juga dapat menerapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan nasionalnya.

Jika terdapat ketidaksesuaian, barang dapat di tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut atau menghadapi tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, eksportir dan importir sebaiknya memeriksa persyaratan kedua negara sebelum menyepakati jadwal pengiriman.

BACA JUGA: Hukum Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia

Prosedur Mengurus Perizinan Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar

Prosedur perizinan perlu di sesuaikan dengan jenis kegiatan. Penangkaran, peredaran dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan peragaan TSL tidak selalu menggunakan jalur permohonan yang sama.

1. Mengidentifikasi Spesies dan Tujuan Perdagangan

Langkah pertama adalah memastikan nama spesies secara tepat, termasuk nama ilmiah apabila tersedia. Selanjutnya, tentukan apakah transaksi melibatkan spesimen hidup, bagian tubuh, hasil turunan, tumbuhan, atau produk olahan.

Informasi tersebut di gunakan untuk memeriksa status perlindungan, aturan peredaran, dan kewajiban dokumen. Jika identitas spesies belum jelas, mintalah pemeriksaan dari pihak yang kompeten sebelum barang di perjualbelikan.

2. Memeriksa Legalitas Sumber Spesimen

Pelaku usaha perlu mengumpulkan bukti asal-usul barang. Dokumen dapat berupa catatan penangkaran atau budidaya, bukti perolehan yang sah, serta dokumen pengangkutan sebelumnya jika di perlukan.

Tahap ini penting karena izin perdagangan tidak dapat menggantikan bukti bahwa spesimen di peroleh melalui jalur legal. Jika asal-usul tidak dapat di jelaskan, sebaiknya transaksi di tunda sampai status barang di pastikan.

3. Menyiapkan Dokumen Usaha

Siapkan dokumen legalitas usaha dan persyaratan teknis yang relevan dengan kegiatan. Berdasarkan jenis permohonan, persyaratan dapat meliputi surat permohonan, NIB, persetujuan lingkungan jika di perlukan, pakta integritas, proposal kegiatan, pertimbangan teknis, berita acara persiapan teknis, dan pernyataan kesanggupan membayar PNBP.

Daftar akhir harus di periksa pada layanan resmi karena kebutuhan dokumen dapat berbeda berdasarkan jenis izin dan perkembangan peraturan.

4. Mengajukan Permohonan melalui Kanal Resmi

Permohonan di ajukan melalui sistem perizinan yang di tetapkan pemerintah. Untuk kegiatan yang di layani melalui sistem PeSATS dan mekanisme perizinan terkait, pemohon perlu mengikuti tahapan administrasi serta pemeriksaan teknis yang berlaku.

Lengkapi informasi secara benar dan pastikan data perusahaan, jenis kegiatan, serta rincian spesimen sesuai dengan dokumen pendukung. Apabila petugas meminta perbaikan atau dokumen tambahan, penuhi permintaan tersebut sebelum proses di lanjutkan.

5. Memenuhi Ketentuan Pengiriman

Sebelum spesimen di kirim, pastikan izin, dokumen angkut, serta dokumen perdagangan internasional yang di wajibkan telah tersedia. Periksa pula ketentuan pengemasan, transportasi, kesehatan hewan atau tumbuhan, dan persyaratan negara tujuan jika relevan.

Simpan salinan dokumen dan catatan pengiriman sebagai arsip. Dokumentasi tersebut dapat membantu saat pemeriksaan atau ketika perusahaan perlu membuktikan legalitas transaksi.

BACA JUGA: Hukum CITES di Indonesia: Perdagangan Satwa dan Tumbuhan

Larangan dalam Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar

Pelaku usaha harus menghindari kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan konservasi dan perizinan. Pelanggaran dapat terjadi ketika seseorang memperdagangkan spesies yang di larang, mengambil spesimen dari alam tanpa dasar yang sah, menggunakan dokumen palsu, atau mengangkut barang tanpa dokumen yang di wajibkan.

Selain itu, memalsukan asal-usul hasil penangkaran atau menggunakan izin yang tidak sesuai dengan spesimen yang di kirim dapat menimbulkan masalah hukum. Dokumen yang sah harus sesuai dengan barang sebenarnya, termasuk jenis, jumlah, sumber, dan tujuan pengiriman.

Pelaku usaha juga perlu berhati-hati ketika membeli dari pemasok. Keberadaan barang di pasar atau penawaran melalui media sosial tidak membuktikan bahwa barang tersebut legal. Oleh sebab itu, verifikasi dokumen dan identitas pemasok perlu di lakukan sebelum transaksi.

BACA JUGA: Hukum Penyelundupan Tumbuhan dan Satwa Liar

Sanksi Pelanggaran Hukum Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar

Pelanggaran terhadap aturan perdagangan TSL dapat menimbulkan sanksi administratif maupun pidana sesuai jenis perbuatan, status spesies, ketentuan yang di langgar, dan peraturan yang berlaku.

Sanksi administratif dapat berupa tindakan terhadap izin usaha atau kewajiban administrasi sesuai dasar hukum yang relevan. Sementara itu, perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat di proses melalui penegakan hukum. Bentuk dan berat sanksi harus di tentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk kasus tersebut.

Perdagangan tanpa izin, penyelundupan, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan spesies dapat memiliki konsekuensi yang berbeda. Karena itu, pelaku usaha tidak sebaiknya menggunakan satu ketentuan sanksi untuk menilai semua kasus.

Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada instansi berwenang. Hindari membeli atau memindahkan spesimen yang status legalitasnya belum jelas, sebab tindakan tersebut dapat memperbesar risiko hukum dan merugikan upaya konservasi.

BACA JUGA: Cara Melaporkan Pelanggaran Hukum Konservasi

Pelaku usaha dapat mengurangi risiko dengan membangun sistem pemeriksaan dokumen sebelum transaksi. Pertama, identifikasi spesies dan periksa status perlindungannya melalui sumber resmi. Kedua, pastikan pemasok dapat membuktikan asal-usul barang. Ketiga, periksa kebutuhan izin usaha, dokumen pengangkutan, serta dokumen ekspor atau impor.

Selanjutnya, pastikan informasi dalam setiap dokumen konsisten. Nama spesies, jumlah, identitas pelaku usaha, dan tujuan pengiriman harus sesuai dengan barang yang sebenarnya. Apabila perdagangan melibatkan spesies CITES, periksa lampiran dan izin yang berlaku sebelum pengiriman di lakukan.

Pelaku usaha juga perlu menyimpan arsip transaksi dan memperbarui pemahaman terhadap regulasi. Ketentuan perizinan dapat berubah, sedangkan daftar spesies yang di atur oleh CITES dapat mengalami pembaruan. Dengan pemeriksaan rutin, perusahaan dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih akurat.

BACA JUGA: Dokumen Hukum Konservasi: Perizinan dan Bukti Asal-Usul

Jasa Pengurusan Dokumen Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar

Pelaku usaha yang memerlukan bantuan administrasi dapat mempertimbangkan pendampingan untuk memeriksa persyaratan, menata dokumen, dan memahami tahapan permohonan. PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups menyediakan layanan pendampingan dokumen sesuai kebutuhan administrasi usaha.

Sebelum menggunakan layanan, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan informasi mengenai spesies, bentuk produk, sumber perolehan, tujuan perdagangan, serta jenis kegiatan yang akan di jalankan. Informasi tersebut membantu menentukan dokumen yang perlu di periksa dan instansi resmi yang relevan untuk di hubungi.

Perlu di pahami bahwa izin pemanfaatan, persetujuan perdagangan, dokumen CITES, dan keputusan terkait spesies tetap berada di bawah kewenangan otoritas yang berwenang. Pendampingan administrasi tidak menjamin permohonan di setujui dan tidak dapat menggantikan proses pemeriksaan resmi.

Untuk memperoleh informasi mengenai persiapan berkas dan jasa pengurusan dokumen perdagangan tumbuhan dan satwa liar, hubungi PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups. Pastikan ruang lingkup layanan dan biaya di pahami sebelum proses di mulai.

Konsultasi Hukum Konservasi Sekarang

Siti Aidah