Cara Mengurus KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA

Gina Amanda

Cara Mengurus KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA
Direktur Utama Jangkar Groups

Cara Mengurus KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA Jika perusahaan ingin mempekerjakan WNA dengan lebih dari satu fungsi, pemeriksaan dokumen harus di lakukan sejak awal. Pembahasan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia: Syarat, Ketentuan, dan Prosedur menjadi penting karena izin tinggal, pekerjaan, jabatan, sponsor, dan dokumen ketenagakerjaan harus saling sesuai.

Masalah paling sering justru muncul saat perusahaan menganggap penambahan jabatan hanya membutuhkan surat internal. Padahal, Apa Itu KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia? perlu di lihat dari tujuan izin tinggal dan kegiatan WNA.

Saya pernah menangani studi kasus WNA yang sudah memiliki izin tinggal untuk bekerja. Perusahaan kemudian ingin menambahkan fungsi manajerial. Secara administratif, dokumen dasarnya terlihat lengkap. Namun, nama jabatan tambahan belum konsisten dengan dokumen pendukung.

Langkah berikutnya adalah memeriksa Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia. Pemeriksaan ini penting karena rangkap jabatan tidak hanya berkaitan dengan Imigrasi. Penggunaan TKA juga memiliki ketentuan tersendiri melalui PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

Setelah itu, perusahaan perlu membuat daftar Syarat KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA. Paspor, ITAS atau ITAP, dokumen perusahaan, RPTKA, dokumen penjamin, serta dokumen pendukung jabatan harus di periksa.

Pertanyaan berikutnya sering muncul dari perusahaan: Apakah WNA Boleh Memiliki Dua Jabatan di Indonesia? Jawabannya tidak cukup di lihat dari ada atau tidaknya KITAS. Perusahaan harus memastikan kegiatan WNA memiliki dasar yang sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan penggunaan TKA serta izin tinggal yang di miliki.

Situasinya menjadi lebih kompleks ketika perusahaan menginginkan KITAS Rangkap Jabatan WNA di Dua Perusahaan: Syarat dan Ketentuannya. Dalam kondisi tersebut, hubungan WNA dengan masing-masing perusahaan harus di periksa secara terpisah. Jangan langsung menganggap satu izin tinggal otomatis mencakup seluruh kegiatan kerja tanpa melihat dasar hukum dan dokumen pendukungnya.

Cara Mengurus KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA Di mulai dari Pemeriksaan Status KITAS

Cara Mengurus KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA Di mulai dari Pemeriksaan Status KITAS

Cara mengurus KITAS rangkap jabatan untuk WNA sebaiknya di mulai dari pemeriksaan dokumen yang sudah di miliki. Jangan langsung mengisi formulir sebelum mengetahui status izin tinggal dan dasar kegiatan WNA.

Periksa paspor, ITAS, penjamin, jabatan, RPTKA, dan dokumen perusahaan. Selanjutnya, cocokkan masa berlaku setiap dokumen.

Pemeriksaan awal ini membantu menemukan masalah sebelum berkas masuk ke sistem.

Checklist Pemeriksaan Awal WNA

  • Paspor masih berlaku.
  • Data identitas sesuai.
  • ITAS atau ITAP masih berlaku.
  • Jabatan saat ini dapat di buktikan.
  • Penjamin masih sesuai.
  • Dokumen ketenagakerjaan masih berlaku.
  • Alamat tempat tinggal dapat di buktikan.

Standar pelayanan Imigrasi Yogyakarta mencantumkan paspor serta ITAS atau ITAP yang masih berlaku dalam persyaratan alih/rangkap jabatan.

Pastikan Rangkap Jabatan Sudah Di petakan

Rangkap jabatan jangan di pahami sekadar menambahkan satu posisi di struktur perusahaan.

Perusahaan perlu menjelaskan jabatan utama, jabatan tambahan, pemberi kerja, dasar hubungan kerja, dan aktivitas WNA.

Jika terdapat dua perusahaan, buat pemetaan terpisah. Dengan begitu, perusahaan dapat melihat dokumen mana yang mendukung setiap jabatan.

Alih Jabatan dan Rangkap Jabatan Berbeda

Alih jabatan berarti posisi WNA berubah.

Rangkap jabatan berarti WNA menjalankan fungsi tambahan tanpa mengabaikan posisi yang sudah ada.

Standar pelayanan Imigrasi juga membedakan layanan alih dan rangkap jabatan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya menggunakan istilah yang tepat sejak tahap awal pengajuan.

Persiapkan Sponsor atau Penjamin WNA

Penjamin memiliki posisi penting dalam pengurusan izin tinggal WNA. Untuk TKA, pemberi kerja memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan WNA.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 juga memuat format surat pernyataan dan jaminan yang mencakup permohonan rangkap jabatan.

Dokumen penjamin sebaiknya disiapkan bersamaan dengan dokumen WNA.

Dokumen Penjamin

  • Surat permohonan.
  • Surat pernyataan dan jaminan.
  • Identitas penjamin.
  • NIB perusahaan.
  • Akta perusahaan.
  • Pengesahan AHU.
  • NPWP perusahaan.
  • Dokumen kegiatan usaha.
  • Dokumen ketenagakerjaan.
  • Surat kuasa jika menggunakan pihak yang di beri kuasa.

Periksa RPTKA Sebelum Mengurus KITAS

RPTKA menjadi bagian penting ketika rangkap jabatan berkaitan dengan kegiatan WNA sebagai TKA.

PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur penggunaan TKA, termasuk pengesahan RPTKA, izin tinggal, pelaporan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Karena itu, jangan memproses KITAS secara terpisah dari dokumen ketenagakerjaan.

Saya menyarankan perusahaan membuat matriks sederhana:

Jabatan → perusahaan → dasar kerja → RPTKA → penjamin → dokumen Imigrasi.

Jika ada data yang berbeda, selesaikan perbedaannya terlebih dahulu.

KITAS Rangkap Jabatan sebagai Direktur untuk WNA

Jabatan direktur membutuhkan perhatian lebih karena berkaitan dengan struktur organisasi dan dokumen perusahaan.

Perusahaan perlu memastikan posisi tersebut memang tercermin dalam dokumen korporasi. Akta, data AHU, struktur pengurus, dan dokumen ketenagakerjaan perlu di periksa sesuai kasus.

Jangan hanya mengandalkan surat keputusan internal.

Jika WNA tercatat sebagai direktur sekaligus menjalankan fungsi lain, perusahaan perlu menjelaskan hubungan kedua fungsi tersebut secara administratif. Hal ini membantu menghindari perbedaan data antara dokumen korporasi, ketenagakerjaan, dan keimigrasian.

Dokumen yang Perlu Di periksa

DokumenFungsi Pemeriksaan
PasporIdentitas WNA
ITAS/ITAPStatus izin tinggal
Akta perusahaanStruktur korporasi
AHUData badan hukum
NIBIdentitas kegiatan usaha
RPTKADasar penggunaan TKA
Surat penjaminanDasar penjamin
Dokumen jabatanDasar posisi WNA

Siapkan Dokumen WNA

Setelah dokumen perusahaan siap, lanjutkan dengan dokumen WNA.

Beberapa dokumen yang perlu di siapkan meliputi paspor, salinan paspor, ITAS atau ITAP, surat keterangan tempat tinggal, dokumen ketenagakerjaan, formulir pelayanan, serta dokumen pendukung jabatan.

Standar pelayanan alih/rangkap jabatan mencantumkan formulir Perdim 24, 25, dan 27 serta foto sebagai bagian dari persyaratan layanan.

Format dan kebutuhan dokumen dapat mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku pada kantor Imigrasi. Karena itu, lakukan pemeriksaan persyaratan terbaru sebelum menyerahkan berkas.

Ajukan Permohonan ke Imigrasi

Setelah dokumen lengkap, penjamin atau pihak yang di kuasakan dapat mengajukan permohonan sesuai mekanisme pelayanan.

Tahap pemeriksaan dapat meliputi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan.
  2. Pemeriksaan dokumen penjamin.
  3. Pemeriksaan status izin tinggal.
  4. Pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan.
  5. Pencatatan permohonan.
  6. Perekaman data.
  7. Pemeriksaan lanjutan jika di perlukan.

Jangan menganggap berkas yang sudah di terima otomatis di setujui.

Penerimaan berkas berarti proses administrasi berjalan. Keputusan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan.

WNA Dapat Di panggil untuk Biometrik

Pada tahap tertentu, WNA dapat di minta hadir.

Kehadiran tersebut dapat berkaitan dengan wawancara, foto, sidik jari, tanda tangan, dan identifikasi biometrik. Standar pelayanan Imigrasi untuk alih/rangkap jabatan mencantumkan tahapan tersebut.

Perusahaan sebaiknya memberi tahu WNA sejak awal. Dengan begitu, jadwal pekerjaan tidak berbenturan dengan agenda keimigrasian.

Siapkan Perusahaan Jika Ada Pemeriksaan Lapangan

Tidak setiap permohonan harus melalui pemeriksaan lapangan.

Namun, pengawasan lapangan dapat di lakukan apabila di perlukan berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang.

Karena itu, perusahaan harus siap menunjukkan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Alamat perusahaan harus jelas. Dokumen korporasi harus dapat di verifikasi. Aktivitas WNA juga harus memiliki dasar yang sesuai.

Persiapan ini sangat berguna jika WNA memegang beberapa fungsi strategis.

Pemeriksaan dan Persetujuan Keimigrasian

Setelah pemeriksaan dokumen dan biometrik, permohonan dapat masuk ke pemeriksaan internal.

Standar pelayanan alih/rangkap jabatan mencantumkan pemeriksaan cekal, pemeriksaan penjamin, pemeriksaan pejabat terkait, hingga proses persetujuan pada tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Artinya, proses tidak berhenti ketika dokumen di terima oleh petugas.

Perusahaan sebaiknya tidak menjanjikan tanggal penerbitan pasti kepada WNA sebelum proses selesai.

Penerbitan ITAS atau Dokumen Keimigrasian

Setelah seluruh tahapan di setujui, proses di lanjutkan dengan peneraan atau penerbitan dokumen izin tinggal sesuai jenis permohonan.

Standar pelayanan mencantumkan penerbitan ITAS elektronik atau dokumen ITAP serta penyerahan dokumen sebagai bagian dari tahapan akhir.

Setelah dokumen di terima, periksa kembali:

  • Nama WNA.
  • Nomor paspor.
  • Kewarganegaraan.
  • Masa berlaku.
  • Data izin tinggal.
  • Data yang berkaitan dengan kegiatan WNA.

Jika terdapat kesalahan data, segera konsultasikan kepada petugas terkait.

Berapa Lama Proses KITAS Rangkap Jabatan?

Waktu proses perlu di baca secara hati-hati.

Salah satu standar pelayanan Imigrasi mencantumkan jangka waktu 6 hari kerja untuk layanan alih/rangkap jabatan. Namun, waktu tersebut tidak termasuk persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi dan pengawasan lapangan apabila di perlukan.

Karena itu, angka enam hari tidak boleh di anggap sebagai jaminan bahwa seluruh proses selesai dalam enam hari.

TahapanKeterangan
Pemeriksaan berkasBergantung pada kelengkapan
BiometrikMengikuti jadwal pelayanan
Pemeriksaan pejabatMengikuti proses internal
Persetujuan Ditjen ImigrasiTidak termasuk waktu 6 hari pada standar tersebut
Pengawasan lapanganJika di perlukan
Penerbitan dokumenSetelah tahapan persetujuan selesai

Biaya KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA

Biaya perlu di pisahkan menjadi PNBP keimigrasian, kewajiban ketenagakerjaan, dan biaya jasa pengurusan jika perusahaan menggunakan konsultan.

Tarif PNBP keimigrasian mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024.

Beberapa tarif ITAS yang tercantum antara lain:

Masa ITASTarif PNBP
Paling lama 30 hariRp500.000
Paling lama 60 hariRp1.000.000
Paling lama 6 bulanRp2.000.000
Paling lama 1 tahunRp3.000.000
Paling lama 2 tahunRp5.000.000
Paling lama 5 tahunRp7.000.000
Paling lama 10 tahunRp12.000.000

Tarif aktual tetap harus mengikuti jenis layanan dan billing resmi yang muncul pada saat pengajuan.

Selain itu, visa, Izin Masuk Kembali, serta kewajiban terkait penggunaan TKA dapat menjadi komponen berbeda.

Jangan Samakan PNBP dengan Biaya Jasa

Perusahaan sering meminta “harga KITAS” tanpa memisahkan jenis biaya.

Padahal, PNBP merupakan pungutan negara. Sebaliknya, biaya jasa merupakan biaya profesional apabila perusahaan menggunakan bantuan pihak ketiga.

Pemisahan tersebut membuat anggaran lebih transparan.

Komponen Biaya yang Perlu Di periksa

  • PNBP Imigrasi.
  • Visa jika di perlukan.
  • Izin Masuk Kembali jika di perlukan.
  • Kewajiban ketenagakerjaan.
  • Biaya penerjemahan atau legalisasi jika di perlukan.
  • Jasa pengurusan jika menggunakan konsultan.

Masa Berlaku KITAS Rangkap Jabatan dan Cara Perpanjangannya

Masa berlaku mengikuti jenis izin tinggal yang di terbitkan.

Perpanjangan sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlaku hampir habis. Perusahaan perlu memeriksa kembali status pekerjaan, RPTKA, penjamin, paspor, dan dokumen perusahaan sebelum mengajukan perpanjangan.

Situasi perusahaan juga bisa berubah.

Misalnya, WNA mendapatkan jabatan tambahan setelah KITAS pertama diterbitkan. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan perlu memeriksa apakah data izin tinggal dan dokumen ketenagakerjaan masih sesuai.

Jangan menggunakan dokumen lama tanpa pemeriksaan ulang.

Risiko dan Masalah KITAS Rangkap Jabatan WNA yang Perlu Di hindari

Beberapa masalah dapat muncul jika perusahaan hanya fokus pada KITAS.

Pertama, jabatan tidak konsisten. Nama posisi berbeda antara dokumen perusahaan dan dokumen ketenagakerjaan.

Kedua, RPTKA tidak sesuai. Posisi atau kegiatan WNA tidak sejalan dengan dokumen yang digunakan.

Ketiga, penjamin tidak tepat. Hubungan antara perusahaan dan WNA tidak dijelaskan dengan baik.

Keempat, perusahaan menganggap KITAS berlaku untuk semua pekerjaan. Padahal kegiatan WNA harus sesuai dengan dasar izin tinggal dan ketentuan penggunaan TKA.

Kelima, perubahan perusahaan tidak di perbarui. Pergantian struktur, jabatan, atau kegiatan usaha dapat memengaruhi dokumen pendukung.

Masalah tersebut lebih mudah di cegah daripada di perbaiki setelah permohonan berjalan.

KITAS Tenaga Ahli untuk WNA: Syarat dan Ketentuan Izin Tinggal

Untuk WNA yang masuk sebagai tenaga ahli, perusahaan harus melihat dasar kegiatan dan dokumen ketenagakerjaan secara khusus.

Status tenaga ahli tidak otomatis menghilangkan kewajiban administratif.

Dokumen RPTKA, penjamin, jabatan, dan izin tinggal tetap harus diperiksa. Standar pelayanan Imigrasi juga mencantumkan bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi tenaga ahli dalam konteks tertentu.

Karena itu, perusahaan sebaiknya menentukan terlebih dahulu posisi WNA sebelum memilih jalur pengurusan.

KITAS untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial: Jenis, Syarat, dan Ketentuannya

Tidak semua WNA yang memiliki KITAS berada di Indonesia untuk bekerja.

Ada izin tinggal yang berkaitan dengan kegiatan lain, termasuk kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, penelitian, keluarga, dan tujuan tertentu sesuai ketentuan visa serta izin tinggal.

Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal telah mengalami perubahan melalui Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024.

Karena itu, jangan menyamakan KITAS untuk kegiatan sosial atau keagamaan dengan KITAS yang menjadi dasar kegiatan kerja.

Tujuan kedatangan WNA harus menjadi titik awal pemeriksaan.

FAQ Cara Mengurus KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA

Apakah WNA yang sudah memiliki KITAS dapat mengurus rangkap jabatan?

Permohonan dapat diajukan sesuai ketentuan apabila dokumen dan dasar kegiatan memenuhi persyaratan. Status ITAS, penjamin, jabatan, serta dokumen ketenagakerjaan perlu diperiksa terlebih dahulu.

Apakah RPTKA perlu diperiksa untuk rangkap jabatan?

Ya. Untuk TKA, RPTKA merupakan bagian penting dari administrasi penggunaan tenaga kerja asing. Kesesuaian jabatan dan kegiatan harus diperiksa berdasarkan kondisi aktual.

Apakah WNA harus datang ke Imigrasi?

WNA dapat diminta hadir untuk wawancara dan proses biometrik. Tahapan tersebut tercantum dalam standar pelayanan alih/rangkap jabatan.

Apakah dua jabatan berarti WNA otomatis memiliki dua KITAS?

Tidak. Rangkap jabatan tidak berarti WNA otomatis mendapatkan dua KITAS. Struktur izin tinggal harus dilihat berdasarkan dasar kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Berapa biaya pengurusan KITAS?

Biaya bergantung pada jenis izin tinggal dan layanan yang diproses. PNBP merupakan salah satu komponen, sedangkan visa, izin masuk kembali, kewajiban TKA, dan jasa pengurusan dapat menjadi komponen terpisah.

Berapa lama prosesnya?

Salah satu standar pelayanan mencantumkan enam hari kerja untuk layanan alih/rangkap jabatan, tetapi waktu persetujuan Ditjen Imigrasi dan pengawasan lapangan tidak termasuk dalam angka tersebut.

Konsultasi Cara Mengurus KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA

Pengurusan rangkap jabatan sebaiknya dimulai dengan document mapping, bukan langsung mengajukan permohonan. Petakan perusahaan, jabatan, RPTKA, penjamin, paspor, ITAS, dan kegiatan WNA. Setelah itu, periksa apakah seluruh data sudah konsisten.

Jika membutuhkan pendampingan, PT Jangkar Global Groups dapat membantu pemeriksaan dokumen dan proses administratif kebutuhan WNA di Indonesia.

PT Jangkar Global Groups
Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, Indonesia
Telepon/WhatsApp: +62 877-2768-8883
Website: jangkargroups.co.id

Untuk kasus rangkap jabatan, pemeriksaan awal sangat penting karena setiap WNA dapat memiliki kondisi berbeda. Status KITAS, RPTKA, jabatan, sponsor, perusahaan, dan tujuan kegiatan perlu diperiksa secara terpadu sebelum menentukan langkah pengurusan.

Konsultasi Gratis via WA

Gina Amanda