Apa Itu KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia?

Gina Amanda

Apa Itu KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia?
Direktur Utama Jangkar Groups

Apa Itu KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia? Jika seorang WNA bekerja pada lebih dari satu perusahaan di Indonesia, persoalannya bukan sekadar memiliki KITAS. Yang perlu di periksa adalah jabatan, pemberi kerja, RPTKA, serta dasar izin tinggal yang di gunakan.

Secara sederhana, istilah ini merujuk pada kondisi ketika WNA memiliki pekerjaan atau jabatan pada lebih dari satu pemberi kerja dalam batas yang di perbolehkan peraturan. Namun, istilah “KITAS rangkap jabatan” bukan nama jenis KITAS tersendiri.

DAFTAR ISI

KITAS merupakan izin tinggal terbatas bagi orang asing. Sementara itu, penggunaan WNA sebagai tenaga kerja mengikuti ketentuan ketenagakerjaan dan dokumen penggunaan TKA. Karena itu, pemegang KITAS tidak otomatis bebas mengambil jabatan tambahan di perusahaan lain.

Saya sering melihat bagian ini menjadi sumber salah paham. Perusahaan mengira satu izin tinggal sudah cukup untuk semua aktivitas kerja. Padahal, setiap jabatan dan pemberi kerja perlu di lihat dasar hukumnya.

Dalam konteks tertentu, aturan memang membuka kemungkinan WNA bekerja pada pemberi kerja TKA lain. Ketentuannya antara lain mencakup jabatan direksi atau komisaris serta sektor tertentu. Masing-masing pemberi kerja juga memiliki kewajiban terkait pengesahan RPTKA.

Apa Fungsi KITAS bagi WNA yang Bekerja di Indonesia?

Apa Fungsi KITAS bagi WNA yang Bekerja di Indonesia?

KITAS atau Izin Tinggal Terbatas memberikan dasar bagi WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai tujuan tinggalnya.

Untuk kegiatan bekerja, jenis visa dan izin tinggal harus sesuai dengan tujuan pekerjaan. Layanan Imigrasi Jakarta Pusat, misalnya, mencantumkan berbagai kategori izin tinggal terbatas untuk pekerjaan. Kategorinya mencakup pekerja, manajemen, bidang profesional tertentu, hingga direktur dan posisi eksekutif.

Hal pentingnya adalah KITAS tidak berdiri sendiri sebagai izin untuk melakukan semua jenis pekerjaan.

Ada hubungan antara:

  • Visa tinggal terbatas.
  • ITAS atau KITAS.
  • Pemberi kerja.
  • Jabatan.
  • RPTKA.
  • Persetujuan penggunaan TKA.
  • Ketentuan sektoral.
  • Masa kerja.

Karena itu, pemeriksaan dokumen harus di lakukan secara menyeluruh.

Jika WNA sudah mempunyai KITAS untuk bekerja sebagai direktur, misalnya, lalu mendapat tawaran jabatan direktur pada perusahaan lain, situasinya perlu di analisis lagi. Tidak cukup hanya melihat apakah KITAS masih aktif.

Apa yang Di maksud dengan Rangkap Jabatan bagi WNA?

Rangkap jabatan berarti satu orang menduduki lebih dari satu jabatan atau menjalankan pekerjaan pada lebih dari satu pemberi kerja.

Dalam praktik TKA, konsep yang paling relevan bukan hanya “dua jabatan”. Regulasi juga membahas kemungkinan seorang TKA yang sedang bekerja pada satu pemberi kerja untuk dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lainnya pada jabatan yang sama dalam kondisi tertentu.

PP Nomor 34 Tahun 2021 menyebut bahwa pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang di pekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai direksi atau komisaris. Ketentuan tersebut juga mencakup kategori tertentu pada sektor pendidikan vokasi, ekonomi digital, serta migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.

Jadi, ada perbedaan antara:

Rangkap jabatan dalam satu perusahaan

dan

Rangkap pekerjaan atau jabatan pada pemberi kerja berbeda.

Perbedaan tersebut penting karena aturan penggunaan TKA memberikan perlakuan yang berbeda.

KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia Bukan Berarti Bebas Bekerja di Dua Tempat

Kesalahpahaman yang cukup sering terjadi adalah anggapan bahwa WNA boleh bekerja di dua perusahaan selama KITAS masih berlaku.

Anggapan tersebut terlalu sederhana.

PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur bahwa TKA hanya dapat di pekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. TKA juga harus mempunyai kompetensi sesuai jabatan yang di duduki.

Selain itu, apabila pemberi kerja kedua menggunakan TKA yang sudah bekerja pada pemberi kerja pertama dalam kondisi yang di perbolehkan, masing-masing pemberi kerja wajib memiliki pengesahan RPTKA. Penggunaan TKA juga harus mengikuti pengesahan tersebut.

Artinya, legalitasnya harus di lihat dari struktur dokumen secara keseluruhan.

Bagaimana Hubungan KITAS dengan RPTKA?

RPTKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dokumen ini berkaitan dengan penggunaan TKA oleh pemberi kerja.

Sementara itu, KITAS merupakan izin tinggal keimigrasian.

Keduanya mempunyai fungsi berbeda.

DokumenFungsi utamaFokus pemeriksaan
VisaDasar masuk dan pemberian izin tinggalTujuan kedatangan
KITAS/ITASIzin tinggal terbatasHak tinggal sesuai tujuan
RPTKARencana penggunaan TKAPemberi kerja, jabatan, waktu
Dokumen kerjaDasar hubungan kerjaPosisi dan hubungan kerja
Dokumen perusahaanLegalitas pemberi kerjaStatus dan kegiatan usaha

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya memeriksa masa berlaku KITAS.

Untuk penggunaan TKA, PP Nomor 34 Tahun 2021 mewajibkan pemberi kerja TKA memiliki RPTKA yang disahkan, dengan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu.

Kapan WNA Dapat Memegang Jabatan pada Pemberi Kerja Lain?

Aturan memberikan ruang bagi rangkap penggunaan TKA dalam kondisi tertentu.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur bahwa pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang bekerja pada pemberi kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai:

  • Direksi atau komisaris.
  • TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
  • TKA pada sektor ekonomi digital.
  • TKA pada sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.

Dalam kondisi tersebut, pemberi kerja kedua tetap memiliki kewajiban pengesahan RPTKA. Selain itu, TKA harus memperoleh persetujuan dari pemberi kerja pertama.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 sendiri masih tercatat berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.

Karena itu, istilah “rangkap jabatan” harus di gunakan secara hati-hati. Tidak semua dua pekerjaan dapat diperlakukan dengan mekanisme yang sama.

Apakah Semua Jabatan Bisa Dirangkap oleh WNA?

Tidak.

Inilah bagian yang sering terlewat ketika seseorang hanya melihat status KITAS.

Rangkap jabatan harus di kaitkan dengan jenis jabatan dan sektor yang di perbolehkan. Selain itu, ketentuan perusahaan, bidang usaha, struktur organisasi, serta dokumen penggunaan TKA juga perlu di periksa.

Bahkan, PP Nomor 34 Tahun 2021 melarang pemberi kerja mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara:

  1. Satu WNA memegang dua posisi dalam perusahaan yang sama.
  2. Satu WNA memegang jabatan pada dua perusahaan berbeda.
  3. Satu WNA menjadi direksi pada beberapa perusahaan.
  4. Satu WNA menjalankan jabatan berbeda pada sektor yang berbeda.

Masing-masing membutuhkan pemeriksaan hukum yang berbeda.

Contoh Praktis KITAS Rangkap Jabatan WNA

Saya pernah menggunakan skenario seperti ini ketika menjelaskan struktur penggunaan TKA kepada pihak perusahaan.

Misalnya, seorang WNA bernama Daniel menjadi direktur pada PT A. Ia kemudian mendapat tawaran menjadi direktur pada PT B yang masih mempunyai hubungan bisnis dengan PT A.

Manajemen PT B kemudian mengatakan, “KITAS Daniel masih berlaku, jadi tinggal di tambahkan saja jabatannya.”

Di sinilah pemeriksaan harus di mulai.

Saya tidak akan langsung mengatakan bahwa Daniel boleh atau tidak boleh. Saya akan memeriksa terlebih dahulu jabatan Daniel, status kedua perusahaan, dokumen penggunaan TKA, dasar izin tinggal, serta hubungan kerja yang sudah berjalan.

Jika mekanismenya termasuk rangkap penggunaan TKA yang di perbolehkan, PT B tetap perlu memenuhi ketentuan yang berlaku. Persetujuan pemberi kerja pertama dan pengesahan RPTKA masing-masing menjadi bagian penting dalam skema tersebut.

Contoh ini menunjukkan satu hal penting: KITAS aktif bukan satu-satunya parameter legalitas pekerjaan.

KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia Syarat, Prosedur

Sebelum masuk ke proses administrasi, perusahaan perlu memetakan posisi WNA secara lengkap.

Setidaknya, siapkan informasi berikut:

  • Nama lengkap WNA.
  • Kewarganegaraan.
  • Nomor paspor.
  • Jenis visa.
  • Jenis KITAS atau ITAS.
  • Masa berlaku izin tinggal.
  • Jabatan pada perusahaan pertama.
  • Nama pemberi kerja pertama.
  • Jabatan pada perusahaan kedua.
  • Nama pemberi kerja kedua.
  • Lokasi kerja.
  • Dasar hubungan kerja.
  • Status RPTKA masing-masing perusahaan.
  • Persetujuan pemberi kerja pertama apabila di perlukan.

Pemetaan ini membantu menghindari kesalahan sejak awal.

Pasalnya, setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memperhatikan ketentuan RPTKA dan mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan yang di miliki.

Gambaran Dokumen yang Perlu Di periksa

Dokumen dapat berbeda sesuai kategori WNA dan jabatan. Namun, pemeriksaan awal biasanya mencakup dokumen berikut.

Kelompok dokumenContoh yang di periksaTujuan
IdentitasPaspor WNAVerifikasi identitas
KeimigrasianVisa dan KITAS/ITASVerifikasi izin tinggal
PerusahaanAkta dan dokumen legalitas perusahaanVerifikasi pemberi kerja
KetenagakerjaanRPTKA/pengesahan terkaitVerifikasi penggunaan TKA
JabatanStruktur organisasi dan uraian jabatanVerifikasi posisi
Hubungan kerjaPerjanjian kerja atau dokumen terkaitVerifikasi hubungan kerja
PersetujuanPersetujuan pemberi kerja pertamaUntuk skema rangkap tertentu

Dokumen tersebut bukan berarti seluruhnya selalu di minta dengan format yang sama. Kebutuhan dapat berubah berdasarkan kategori visa, jabatan, sektor, dan kondisi perusahaan.

Karena itu, pemeriksaan kasus per kasus jauh lebih aman daripada menggunakan satu daftar dokumen untuk semua WNA.

Apa Manfaat Memahami Konsep Rangkap Jabatan Sejak Awal?

Pemahaman yang tepat memberikan manfaat praktis bagi perusahaan.

Pertama, perusahaan dapat menentukan apakah rencana penempatan WNA masuk dalam kategori yang diperbolehkan.

Kedua, perusahaan dapat menyiapkan dokumen sebelum WNA mulai bekerja.

Ketiga, perusahaan dapat menghindari anggapan bahwa KITAS otomatis mencakup seluruh jabatan.

Selain itu, pemetaan sejak awal membantu bagian HR, legal, dan manajemen menggunakan data yang sama.

Kesalahan kecil dalam posisi jabatan dapat berdampak pada dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian. Karena itu, proses pemeriksaan sebaiknya di lakukan sebelum penunjukan resmi.

Apa Risiko Jika WNA Langsung Bekerja pada Perusahaan Kedua?

Risiko terbesar muncul ketika pekerjaan sudah berjalan, tetapi dokumen pendukung belum sesuai.

Misalnya, WNA masih tercatat bekerja sebagai direktur pada perusahaan A. Kemudian perusahaan B meminta WNA tersebut menandatangani kontrak sebagai direktur tanpa memeriksa mekanisme penggunaan TKA.

Masalah dapat muncul pada saat pemeriksaan dokumen.

Perusahaan juga perlu memastikan aktivitas WNA sesuai dengan dasar izin dan dokumen yang berlaku. Pengawasan penggunaan TKA di lakukan oleh instansi ketenagakerjaan dan pejabat imigrasi sesuai kewenangannya.

Karena itu, jangan menjadikan “KITAS masih hidup” sebagai satu-satunya alasan untuk menjalankan pekerjaan tambahan.

Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia Perlu Di baca Bersama

Untuk memahami kasus rangkap jabatan, setidaknya terdapat dua kelompok aturan yang perlu di perhatikan.

Pertama, aturan keimigrasian mengenai visa dan izin tinggal.

Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 mengatur visa dan izin tinggal. Dalam ketentuan tersebut, visa menjadi dasar pemberian izin tinggal dan orang asing pada prinsipnya hanya dapat memiliki satu visa yang menjadi dasar pemberian izin tinggal.

Kedua, aturan ketenagakerjaan mengenai penggunaan TKA.

PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur penggunaan TKA, termasuk jabatan, RPTKA, kewajiban pemberi kerja, pengawasan, serta kondisi tertentu yang memungkinkan seorang TKA di gunakan oleh pemberi kerja lain.

Karena itu, analisis rangkap jabatan harus membaca kedua aspek tersebut secara bersamaan.

Apa Perbedaan KITAS Bekerja dengan KITAS Investor?

Ini juga penting.

WNA yang tinggal di Indonesia untuk investasi tidak otomatis mempunyai posisi hukum yang sama dengan WNA yang tinggal berdasarkan kegiatan bekerja.

Layanan Imigrasi saat ini membedakan berbagai kategori visa dan izin tinggal. Di antaranya terdapat kategori bekerja, penanaman modal asing, penyatuan keluarga, penelitian, pendidikan, serta kategori lainnya.

Jadi, ketika WNA menjadi pemegang saham sekaligus menduduki jabatan perusahaan, status investasinya perlu dibedakan dari legalitas aktivitas kerja.

Skenario tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih teliti.

Apakah WNA Boleh Memiliki Dua Jabatan di Indonesia?

Jawabannya bergantung pada bentuk rangkap jabatan tersebut.

Jika yang di maksud adalah bekerja untuk pemberi kerja TKA berbeda, aturan memang membuka kemungkinan dalam kategori tertentu. Salah satunya adalah jabatan direksi atau komisaris.

Namun, mekanismenya tidak berarti WNA dapat mengambil pekerjaan kedua secara otomatis.

Masing-masing pemberi kerja dalam skema yang di atur wajib memperhatikan pengesahan RPTKA. Untuk kondisi tertentu, TKA juga harus memperoleh persetujuan dari pemberi kerja pertama.

Sebaliknya, jika yang di maksud adalah memegang dua jabatan dalam perusahaan yang sama, PP Nomor 34 Tahun 2021 secara tegas mengatur larangan pemberi kerja mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

KITAS Rangkap Jabatan WNA di Dua Perusahaan: Syarat dan Ketentuannya

Ketika dua perusahaan terlibat, pemeriksaannya sebaiknya di lakukan dari dua sisi.

Perusahaan pertama perlu memastikan hubungan kerja dan dokumen TKA masih berjalan sesuai ketentuan.

Perusahaan kedua perlu menentukan apakah jabatan tersebut termasuk kategori yang dapat di isi oleh TKA yang sudah bekerja pada pemberi kerja lain.

Selanjutnya, perusahaan kedua perlu mengurus dokumen penggunaan TKA sesuai mekanisme yang berlaku.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 menyebut masing-masing pemberi kerja harus memiliki pengesahan RPTKA dalam kondisi penggunaan TKA yang sedang bekerja pada pemberi kerja lain.

Jangka waktunya juga tidak dapat di pisahkan dari masa penggunaan TKA pada pemberi kerja pertama sebagaimana di atur dalam ketentuan tersebut.

KITAS Rangkap Jabatan sebagai Direktur untuk WNA: Ketentuan dan Dokumen

Jabatan direktur menjadi salah satu contoh yang sering di bahas karena aturan memberikan ruang tertentu untuk penggunaan TKA yang sudah bekerja pada pemberi kerja lain sebagai direksi.

Namun, status direktur tidak menghapus kewajiban melakukan pemeriksaan dokumen.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Status WNA.
  • Status perusahaan.
  • Kepemilikan saham.
  • Jabatan direktur.
  • Dasar visa dan ITAS.
  • RPTKA jika di wajibkan.
  • Persetujuan pemberi kerja pertama.
  • Ketentuan sektor usaha.
  • Masa berlaku dokumen.

Selain itu, aturan mengenai direksi dan komisaris dapat memiliki pengecualian tertentu dalam kewajiban RPTKA berdasarkan kondisi kepemilikan saham atau ketentuan lain. Karena itu, struktur kepemilikan perusahaan harus di periksa sebelum menentukan prosedur.

Cara Mengurus KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA

Secara praktis, proses sebaiknya di mulai dari audit dokumen, bukan langsung mengajukan perubahan.

Pertama adalah memeriksa status WNA dan izin tinggalnya.

Kedua adalah memeriksa jabatan pada perusahaan pertama.

Ketiga adalah memeriksa perusahaan kedua dan jabatan yang akan diberikan.

Tahap berikutnya adalah menentukan apakah kondisi tersebut masuk kategori rangkap penggunaan TKA yang diperbolehkan.

Jika masuk, perusahaan kedua menyiapkan dokumen ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur bahwa pemberi kerja kedua mengajukan pengesahan RPTKA setelah memperoleh persetujuan dari pemberi kerja TKA pertama dalam skema yang di atur.

Setelah itu, aspek keimigrasian perlu disesuaikan dengan status visa dan izin tinggal WNA.

Inilah alasan proses sebaiknya tidak di lakukan secara terpisah antara bagian HR, legal, dan imigrasi.

Mengapa Konsultasi Sebelum Mengajukan Dokumen Itu Penting?

Kasus WNA yang memiliki lebih dari satu jabatan jarang benar-benar identik.

Dua perusahaan bisa berada dalam grup yang sama. Namun, struktur kepemilikannya berbeda.

Jabatan juga bisa sama, tetapi sektor usahanya berbeda.

Begitu pula status WNA. Ia dapat menjadi direktur, investor, tenaga ahli, atau pemegang izin tinggal dengan tujuan lain.

Karena itu, konsultasi sebelum pengajuan dapat membantu memetakan posisi hukum dan dokumen yang di perlukan.

PT Jangkar Global Groups dapat membantu melakukan konsultasi terkait kebutuhan KITAS WNA, dokumen pendukung, serta pemetaan proses administrasi berdasarkan kondisi masing-masing WNA.

Biaya KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia

Tidak ada satu angka biaya yang dapat di gunakan untuk semua kasus rangkap jabatan.

Biaya dapat di pengaruhi oleh jenis visa, jenis izin tinggal, kategori pekerjaan, masa berlaku, kebutuhan administrasi ketenagakerjaan, serta layanan profesional apabila menggunakan jasa konsultan.

Karena itu, calon pengguna jasa sebaiknya meminta rincian biaya berdasarkan profil WNA dan perusahaan.

Jangan hanya bertanya “berapa biaya KITAS?”. Untuk kasus rangkap jabatan, pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Dokumen apa saja yang diperlukan dan berapa total biaya proses untuk struktur jabatan saya?”

Dengan cara tersebut, komponen biaya dapat di petakan sejak awal.

Masa Berlaku KITAS Rangkap Jabatan dan Cara Perpanjangannya

Masa berlaku izin tinggal bergantung pada jenis visa dan kategori izin tinggal yang di gunakan.

Untuk kategori kerja tertentu, Imigrasi mencantumkan pilihan ITAS 180 hari, 1 tahun, dan 2 tahun, dengan ketentuan perpanjangan dan batas keseluruhan yang berbeda menurut kategorinya. Untuk kategori tertentu sebagai direktur atau posisi eksekutif, ketentuan visa juga mempunyai klasifikasi tersendiri.

Karena itu, masa berlaku tidak boleh di simpulkan hanya dari istilah “KITAS kerja”.

Ketika melakukan perpanjangan, perusahaan dan WNA perlu kembali memeriksa apakah:

  • Jabatan masih sama.
  • Pemberi kerja masih sama.
  • RPTKA masih sesuai jika diwajibkan.
  • Paspor masih berlaku.
  • Visa dan izin tinggal masih sesuai.
  • Tidak ada perubahan data perusahaan.
  • Tidak ada perubahan struktur jabatan.

Perpanjangan sebaiknya di persiapkan sebelum izin tinggal mendekati masa berakhir.

KITAS Tenaga Ahli untuk WNA Syarat dan Ketentuan Izin Tinggal

Tidak semua WNA yang bekerja di Indonesia merupakan direktur.

Ada pula WNA yang masuk sebagai tenaga ahli dengan kompetensi tertentu.

Kategori tenaga ahli mempunyai karakter berbeda dari jabatan direksi atau komisaris. Layanan Imigrasi mencantumkan tenaga ahli sebagai salah satu tujuan pemberian ITAS. Untuk pengajuan tertentu, dokumen pendukung juga dapat mencakup RPTKA dan rekomendasi instansi terkait sesuai kategori kegiatan.

Karena itu, jangan menggunakan prosedur rangkap jabatan direksi untuk kasus tenaga ahli.

Jika tenaga ahli tersebut kemudian ingin bekerja pada perusahaan lain, analisis perlu dimulai kembali dari kategori pekerjaan dan sektor yang bersangkutan.

KITAS untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial Jenis & Syarat

WNA juga dapat berada di Indonesia untuk kegiatan selain pekerjaan korporasi.

Layanan keimigrasian mencantumkan kategori seperti rohaniwan, penyatuan keluarga, penelitian, pendidikan, dan kegiatan lainnya sebagai dasar pemberian ITAS sesuai ketentuan.

Hal ini penting karena kegiatan sosial atau keagamaan tidak boleh otomatis di anggap sebagai izin bekerja.

Misalnya, WNA mempunyai izin tinggal untuk kegiatan tertentu. Kemudian ia di minta menjadi pengurus atau bekerja secara aktif pada badan usaha. Situasi tersebut perlu di periksa kembali berdasarkan tujuan izin tinggal dan aturan penggunaan TKA.

Dengan demikian, prinsip dasarnya tetap sama: aktivitas WNA harus sesuai dengan dasar izin dan ketentuan yang berlaku.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam KITAS Rangkap Jabatan

Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya di hindari.

Pertama, menganggap KITAS sama dengan izin kerja.

Kedua, menganggap satu RPTKA dapat di gunakan untuk seluruh perusahaan.

Ketiga, menempatkan WNA pada jabatan kedua sebelum dokumen selesai.

Keempat, mengabaikan persetujuan pemberi kerja pertama.

Kelima, menganggap perusahaan dalam satu grup otomatis memiliki status pemberi kerja yang sama.

Keenam, tidak memeriksa perubahan jabatan setelah WNA memperoleh KITAS.

Ketujuh, menggunakan prosedur lama tanpa memeriksa status peraturan terbaru.

Kesalahan terakhir sangat penting. Regulasi keimigrasian dan ketenagakerjaan dapat mengalami perubahan. Karena itu, pemeriksaan aturan terbaru perlu dilakukan sebelum pengajuan.

Hal Penting yang Perlu Dipahami Perusahaan

Konsep KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia sebenarnya dapat dipahami melalui satu prinsip sederhana.

Izin tinggal menjawab pertanyaan “bolehkah WNA tinggal di Indonesia?”, sedangkan legalitas penggunaan TKA menjawab “dalam kapasitas pekerjaan apa WNA dapat digunakan oleh pemberi kerja?”.

Keduanya saling berhubungan, tetapi bukan dokumen yang sama.

Selain itu, aturan Indonesia memang memberikan ruang untuk penggunaan TKA oleh pemberi kerja lain dalam kondisi tertentu. Namun, ruang tersebut mempunyai syarat dan batasan. PP Nomor 34 Tahun 2021 serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 menjadi bagian penting dalam memahami mekanisme tersebut.

Karena itu, sebelum WNA menjalankan jabatan kedua, lakukan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu.

FAQ Apa Itu KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia?

Apakah KITAS rangkap jabatan merupakan jenis KITAS tersendiri?

Tidak. Istilah tersebut lebih tepat digunakan untuk menggambarkan situasi WNA yang memiliki pekerjaan atau jabatan pada lebih dari satu pemberi kerja dalam kondisi yang diperbolehkan. KITAS sendiri merupakan izin tinggal terbatas.

Apakah WNA boleh bekerja pada dua perusahaan?

Dalam kondisi tertentu, boleh. PP Nomor 34 Tahun 2021 membuka kemungkinan pemberi kerja TKA mempekerjakan TKA yang sedang bekerja pada pemberi kerja lain untuk jabatan yang sama, termasuk direksi atau komisaris dan kategori sektor tertentu. Syarat serta dokumen penggunaannya tetap harus dipenuhi.

Apakah satu KITAS otomatis berlaku untuk dua perusahaan?

Tidak dapat disimpulkan demikian. Status izin tinggal harus dilihat bersama dasar visa, kegiatan yang dilakukan, serta ketentuan penggunaan TKA pada masing-masing pemberi kerja.

Apakah WNA boleh rangkap jabatan dalam satu perusahaan?

PP Nomor 34 Tahun 2021 melarang pemberi kerja mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Apakah perlu konsultasi sebelum mengurus rangkap jabatan?

Sangat disarankan, terutama jika WNA sudah memiliki KITAS dan pekerjaan aktif pada perusahaan pertama. Pemeriksaan awal dapat menentukan apakah jabatan kedua termasuk kategori yang diperbolehkan dan dokumen apa yang harus disiapkan.

Konsultasi KITAS Rangkap Jabatan WNA di Indonesia

Rangkap jabatan bagi WNA tidak cukup diperiksa dari masa berlaku KITAS.

Anda perlu melihat hubungan antara izin tinggal, jabatan, perusahaan, RPTKA, sektor usaha, serta persyaratan lainnya. Terlebih, aturan membedakan rangkap jabatan pada perusahaan yang sama dengan penggunaan TKA oleh pemberi kerja berbeda.

Jika Anda sedang menghadapi kasus WNA yang akan menjadi direktur, komisaris, tenaga ahli, investor, atau menjalankan jabatan pada lebih dari satu perusahaan, PT Jangkar Global Groups dapat membantu melakukan konsultasi dan pemetaan dokumen.

PT Jangkar Global Groups

Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, Indonesia

Telephone: +6287727688883

Website: jangkargroups.co.id

Sebelum mengajukan proses, siapkan informasi mengenai paspor, KITAS, jabatan, perusahaan pertama, perusahaan kedua, serta rencana aktivitas WNA. Dengan data tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan lebih terarah dan risiko kesalahan administrasi dapat ditekan.

Catatan: Ketentuan visa, izin tinggal, dan penggunaan TKA dapat berubah. Artikel ini membahas kerangka aturan berdasarkan sumber pemerintah yang diperiksa pada September 2026. Untuk kasus konkret, pemeriksaan dokumen dan ketentuan terbaru tetap diperlukan.

Konsultasi Gratis via WA

Gina Amanda