Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia

Gina Amanda

Updated on:

Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia, Jika WNA sudah memiliki KITAS lalu ingin menjalankan jabatan tambahan, perusahaan sebaiknya tidak langsung menempatkannya pada posisi baru. KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia: Syarat, Ketentuan, dan Prosedur perlu di periksa dari sisi izin tinggal, jabatan, sponsor, serta dokumen ketenagakerjaan.

Dalam praktiknya, Apa Itu KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia? Pertanyaan tersebut perlu di jawab berdasarkan kondisi konkret WNA. Rangkap jabatan terjadi ketika WNA tetap menjalankan jabatan yang sudah di miliki dan memperoleh jabatan tambahan yang perlu di catat dalam administrasi.

Selanjutnya, Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia harus di lihat bersama ketentuan keimigrasian dan penggunaan tenaga kerja asing. Untuk TKA, RPTKA menjadi salah satu dokumen penting. Karena itu, perusahaan perlu mencocokkan jabatan, kegiatan WNA, dan dokumen izin yang di gunakan.

Pada tahap berikutnya, Syarat KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA perlu di periksa sebelum keputusan pengangkatan di jalankan. Dokumen WNA, ITAS atau ITAP, RPTKA, dokumen perusahaan, surat pengangkatan, dan dokumen penjamin dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.

Saya pernah menangani pola kasus seperti ini dalam bentuk studi kasus konsultasi. Seorang WNA sudah menjadi direktur perusahaan A dan kemudian di tawarkan posisi direktur di perusahaan B. Apakah WNA Boleh Memiliki Dua Jabatan di Indonesia? Jawabannya tidak cukup di tentukan oleh masa berlaku KITAS.

Situasi menjadi lebih spesifik ketika perusahaan bertanya mengenai KITAS Rangkap Jabatan WNA di Dua Perusahaan: Syarat dan Ketentuannya. Dalam kondisi tersebut, perusahaan pertama dan perusahaan kedua perlu di petakan secara terpisah.

Hal lain yang juga sering muncul adalah KITAS Rangkap Jabatan sebagai Direktur untuk WNA: Ketentuan dan Dokumen. Jabatan direktur perlu di periksa lebih teliti karena WNA tidak hanya tercatat sebagai pemegang jabatan, tetapi dapat menjalankan fungsi pengurusan perusahaan.

Karena itu, Cara Mengurus KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA sebaiknya di mulai dengan pemeriksaan dokumen. Pertama, periksa paspor dan ITAS atau ITAP. Kedua, petakan jabatan lama dan jabatan tambahan. Ketiga, periksa perusahaan serta penjamin. Setelah itu, cocokkan RPTKA dan dokumen TKA.

Hubungan KITAS dengan RPTKA dalam Rangkap Jabatan

Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap RPTKA dan KITAS sebagai dokumen yang sama.

Keduanya mempunyai fungsi berbeda.

RPTKA berkaitan dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing oleh pemberi kerja. Sementara itu, ITAS atau KITAS berkaitan dengan izin tinggal WNA di Indonesia. PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur penggunaan TKA sekaligus berbagai aspek yang berhubungan dengan penerbitan izin tinggal bagi TKA.

Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan silang:

  1. Siapa pemberi kerja atau penjamin?
  2. Apa jabatan WNA?
  3. Di perusahaan mana jabatan tersebut di jalankan?
  4. Apa kegiatan kerja WNA?
  5. Apakah RPTKA masih berlaku?
  6. Apakah data ITAS masih sesuai?
  7. Apakah perubahan atau tambahan jabatan sudah di proses?

Pemeriksaan tersebut lebih aman daripada hanya melihat tanggal kedaluwarsa KITAS.

Perbedaan Alih Jabatan dan Rangkap Jabatan

Ini bagian yang sering tertukar.

Alih jabatan berarti WNA berpindah dari jabatan yang sebelumnya tercatat menuju jabatan lain. Sebaliknya, rangkap jabatan berarti WNA mempertahankan jabatan sebelumnya dan menambahkan jabatan baru.

Standar pelayanan Imigrasi yang di publikasikan juga membedakan mekanisme alih dan rangkap jabatan. Karena itu, perusahaan perlu menentukan jenis permohonan sejak awal.

Kondisi WNAHal yang Perlu Di periksa
Jabatan lama di gantiMekanisme alih jabatan
Jabatan lama tetapKemungkinan rangkap jabatan
Jabatan di tambah di perusahaan lainAdministrasi rangkap jabatan
Jabatan berubah tetapi aktivitas samaDokumen perubahan jabatan
Aktivitas WNA berbeda dari jabatanKesesuaian izin dan kegiatan

Perbedaan ini penting. Kesalahan menentukan jenis permohonan dapat membuat dokumen perusahaan tidak sejalan dengan data keimigrasian.

Dokumen Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia yang Perlu Di persiapkan

Dokumen Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia yang Perlu Di persiapkan

Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis kasus. Namun, beberapa dokumen yang umumnya perlu di siapkan meliputi:

  • Paspor WNA.
  • ITAS atau ITAP.
  • Surat permohonan penjamin.
  • Surat pernyataan dan jaminan.
  • KTP elektronik penjamin.
  • RPTKA yang masih berlaku untuk TKA.
  • Bukti pembayaran kewajiban TKA sesuai ketentuan.
  • NIB perusahaan.
  • Akta pendirian dan pengesahan AHU.
  • NPWP perusahaan.
  • Surat pengangkatan atau penugasan.
  • Dokumen pendukung jabatan.
  • SKTT atau dokumen lain sesuai ketentuan.
  • Surat kuasa apabila menggunakan pihak yang di beri kuasa.

Perusahaan sebaiknya membuat checklist tersendiri untuk WNA dan perusahaan. Dengan cara tersebut, kekurangan dokumen dapat di temukan sebelum permohonan di ajukan.

Apakah WNA dengan KITAS Direktur Bisa Menjadi Direktur di Perusahaan Lain?

Kasus ini membutuhkan pemeriksaan khusus.

WNA yang sudah mempunyai izin bekerja sebagai direktur tidak otomatis dapat menganggap dirinya bebas menerima jabatan direktur pada perusahaan lain. Penambahan jabatan perlu di periksa melalui mekanisme rangkap jabatan dan dokumen terkait.

Selain itu, kepemilikan saham harus di bedakan dari pekerjaan.

WNA dapat memiliki saham sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menjadi pemegang saham tidak sama dengan menjalankan fungsi direktur secara aktif.

Karena itu, perusahaan perlu menjawab tiga pertanyaan:

  • Apakah WNA memiliki saham?
  • Apakah WNA tercatat sebagai organ perusahaan?
  • Apakah WNA menjalankan pekerjaan operasional?

Ketiga posisi tersebut mempunyai konsekuensi administrasi yang berbeda.

Batasan Kegiatan WNA

WNA harus menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang di milikinya.

Perusahaan perlu membedakan kegiatan bisnis dengan pekerjaan. Menghadiri pertemuan bisnis belum tentu sama dengan menjalankan fungsi operasional sebagai direktur. Begitu pula menghadiri rapat pemegang saham berbeda dengan memberikan instruksi kepada karyawan setiap hari.

Saya biasanya menyarankan perusahaan membuat daftar aktivitas WNA. Setelah itu, setiap aktivitas dicocokkan dengan jabatan dan izin yang digunakan.

Cara sederhana ini membantu perusahaan menemukan masalah lebih awal.

Risiko Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia yang Perlu Di hindari

Beberapa kondisi yang sebaiknya tidak terjadi antara lain:

  1. WNA mulai bekerja di perusahaan kedua sebelum administrasi selesai.
  2. Jabatan dalam dokumen berbeda dengan pekerjaan aktual.
  3. RPTKA tidak di periksa ketika terjadi perubahan jabatan.
  4. Perusahaan hanya melihat masa berlaku KITAS.
  5. Penjamin tidak mengetahui adanya jabatan tambahan.
  6. Dokumen perusahaan tidak konsisten.
  7. WNA melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal.
  8. Perusahaan menggunakan dokumen lama tanpa pemeriksaan ulang.

Masalah administratif sering kali muncul karena perubahan kecil tidak segera di perbarui. Oleh sebab itu, setiap perubahan jabatan sebaiknya langsung di petakan dampaknya terhadap dokumen WNA.

Update Administrasi 2026

Pada 2026, perusahaan perlu memperhatikan standar pelayanan terbaru dari kantor Imigrasi yang menangani permohonan. Standar pelayanan dapat di perbarui sehingga dokumen yang di gunakan dalam pengajuan sebaiknya tidak hanya mengambil referensi dari permohonan sebelumnya.

Klasifikasi visa dan izin tinggal juga perlu di cocokkan dengan kegiatan WNA. Kantor Imigrasi mencantumkan sejumlah kategori kegiatan kerja dan jabatan dalam informasi layanan keimigrasian.

Karena itu, pemeriksaan sebaiknya di lakukan berdasarkan kondisi WNA saat ini, bukan hanya berdasarkan dokumen yang pernah di gunakan beberapa tahun sebelumnya.

Studi Kasus Direktur WNA di Dua Perusahaan

Misalnya, David adalah WNA yang sudah menjadi direktur PT Alpha. KITAS-nya masih berlaku selama delapan bulan.

Kemudian PT Beta menawarkan posisi direktur kepadanya.

Pemilik PT Beta awalnya menganggap David dapat langsung bekerja karena KITAS masih aktif. Namun, status tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa David dapat langsung menjalankan jabatan kedua.

Perusahaan perlu memeriksa dokumen David, PT Alpha, dan PT Beta. Setelah itu, jabatan lama dan jabatan baru di petakan. RPTKA, penjamin, kegiatan kerja, serta administrasi keimigrasian juga perlu di periksa.

Dari sini terlihat satu prinsip penting: masa berlaku KITAS bukan satu-satunya indikator kepatuhan.

Checklist Sebelum WNA Menjalankan Jabatan Tambahan

Gunakan checklist berikut:

  • Paspor masih berlaku.
  • ITAS atau ITAP masih berlaku.
  • Jenis visa sesuai kegiatan.
  • Jabatan lama sudah di ketahui.
  • Jabatan baru sudah di tentukan.
  • Perusahaan kedua sudah di verifikasi.
  • Penjamin sudah jelas.
  • RPTKA sudah di periksa.
  • Kewajiban TKA sudah di periksa.
  • Dokumen perusahaan tersedia.
  • Surat pengangkatan tersedia.
  • Mekanisme rangkap jabatan sudah di tentukan.
  • Persyaratan kantor Imigrasi terbaru sudah dicek.

Checklist tersebut membantu perusahaan melakukan pemeriksaan sebelum WNA menjalankan jabatan tambahan.

Dasar Hukum Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia

Beberapa regulasi yang relevan untuk pemeriksaan awal meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  2. PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian beserta perubahannya.
  3. PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  4. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021.
  5. Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
  6. Ketentuan teknis keimigrasian dan standar pelayanan yang berlaku ketika permohonan diajukan.

FAQ Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia

Apakah WNA dengan KITAS aktif otomatis boleh memiliki jabatan kedua?

Tidak otomatis. Masa berlaku KITAS harus dibaca bersama jenis izin, jabatan, kegiatan, penjamin, dan dokumen TKA.

Apakah direktur WNA dapat menjadi direktur perusahaan lain?

Hal tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme rangkap jabatan serta dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang relevan.

Apakah RPTKA diperlukan?

Untuk penggunaan TKA, RPTKA merupakan salah satu dokumen penting dan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah rangkap jabatan sama dengan alih jabatan?

Tidak. Alih jabatan berkaitan dengan perpindahan jabatan, sedangkan rangkap jabatan mempertahankan jabatan lama sambil menambahkan jabatan baru.

Kapan sebaiknya proses dilakukan?

Sebaiknya sebelum WNA mulai menjalankan fungsi jabatan tambahan. Dengan begitu, perusahaan dapat menyelesaikan pemeriksaan administrasi terlebih dahulu.

Biaya dan Masa Berlaku

Untuk Biaya KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia, perusahaan tidak sebaiknya menggunakan satu angka untuk semua kasus. PNBP mengikuti tarif keimigrasian yang berlaku, sedangkan kebutuhan administrasi TKA, dokumen perusahaan, dan jasa pengurusan dapat berbeda berdasarkan kondisi WNA.

KomponenKeterangan
PNBP ImigrasiMengikuti tarif resmi yang berlaku
Administrasi TKAMengikuti ketentuan penggunaan TKA
DKP-TKASesuai ketentuan yang berlaku
Dokumen perusahaanMenyesuaikan kebutuhan
Jasa pengurusanBergantung kompleksitas kasus
Dokumen tambahanMengikuti hasil pemeriksaan

Sementara itu, Masa Berlaku KITAS Rangkap Jabatan dan Cara Perpanjangannya tidak boleh dilihat hanya dari tanggal berakhirnya kartu atau izin tinggal. Perusahaan perlu memastikan dasar jabatan, kegiatan, sponsor, dan dokumen pendukung tetap sesuai ketika mengajukan perpanjangan.

Apabila terjadi perubahan jabatan, perusahaan juga sebaiknya tidak menunggu masa berlaku KITAS habis. Perubahan tersebut perlu diperiksa lebih awal agar administrasi WNA tetap konsisten.

Konsultasi Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia

Perusahaan yang menghadapi kasus Risiko dan Masalah KITAS Rangkap Jabatan WNA yang Perlu Dihindari sebaiknya melakukan pemeriksaan sebelum WNA mulai menjalankan jabatan tambahan.

PT Jangkar Global Groups dapat membantu pemeriksaan awal dokumen, pemetaan kebutuhan administrasi, serta pendampingan pengurusan terkait kebutuhan WNA di Indonesia.

PT Jangkar Global Groups
Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, Indonesia
Telepon/WhatsApp: +62 877-2768-8883
Website: jangkargroups.co.id

Sebelum WNA menjalankan jabatan tambahan, pastikan status izin tinggal, RPTKA, dan kegiatan kerja sudah diperiksa secara menyeluruh. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya memastikan KITAS masih aktif, tetapi juga menjaga agar aktivitas WNA tetap sesuai dengan administrasi yang berlaku.

Konsultasi Gratis via WA

Gina Amanda