KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia: Syarat, Ketentuan, dan Prosedur perlu di periksa sejak awal ketika seorang WNA mendapat tugas pada lebih dari satu perusahaan. Jangan hanya melihat masa berlaku KITAS. Periksa juga jabatan, perusahaan pemberi kerja, RPTKA, sektor usaha, serta kegiatan yang akan dilakukan.
Dalam praktik, Apa Itu KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia? Bukan sekadar izin tinggal yang memungkinkan WNA bekerja di dua tempat. Rangkap jabatan berkaitan dengan kondisi ketika WNA menjalankan jabatan atau aktivitas profesional pada lebih dari satu pemberi kerja berdasarkan ketentuan yang di perbolehkan.
Hal berikutnya adalah Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 menjadi salah satu aturan penting karena mengatur pelaksanaan penggunaan TKA, RPTKA, dokumen pemberi kerja, pembayaran DKPTKA, pelaporan, serta sanksi administratif.
Setelah aturan dasarnya jelas, perusahaan perlu memeriksa Syarat KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA. Pemeriksaan mencakup identitas WNA, paspor, izin tinggal, jabatan, kompetensi, dokumen perusahaan, RPTKA, serta dokumen pendukung lain sesuai skema penggunaan TKA.
Pertanyaan yang sering saya terima berikutnya adalah, Apakah WNA Boleh Memiliki Dua Jabatan di Indonesia? Jawabannya tidak bisa di berikan hanya dengan melihat status KITAS. Ketentuan penggunaan TKA mengenal kondisi rangkap jabatan tertentu, sehingga jabatan, sektor, dan struktur pemberi kerja harus sesuai.
Situasinya menjadi lebih spesifik ketika membahas KITAS Rangkap Jabatan WNA di Dua Perusahaan: Syarat dan Ketentuannya. Misalnya, seorang WNA sudah menjabat sebagai Direktur pada perusahaan A lalu perusahaan B ingin menunjuk orang yang sama sebagai Direktur.
Kasus lain adalah KITAS Rangkap Jabatan sebagai Direktur untuk WNA: Ketentuan dan Dokumen. Posisi Direktur perlu di bedakan dari pekerjaan profesional biasa karena struktur jabatan korporasi memiliki konsekuensi administratif tersendiri. Saya pernah menangani pola kasus ketika satu grup usaha ingin menempatkan WNA yang sama sebagai Direktur pada dua entitas.
Pemeriksaan Awal Sebelum WNA Menjalankan di Dua Perusahaan

Sebelum perusahaan kedua memberikan tugas kepada WNA, buatlah pemeriksaan sederhana.
Pertama, identifikasi perusahaan pertama. Catat badan hukum, sektor usaha, jabatan, lokasi kerja, RPTKA, dan masa berlaku dokumen.
Kedua, lakukan hal yang sama pada perusahaan kedua. Jangan menggabungkan data kedua perusahaan hanya karena pemegang saham atau pemilik grupnya sama.
Ketiga, bandingkan jabatan yang akan dijalankan. Jabatan pada perusahaan kedua harus mempunyai dasar hukum dan administrasi yang sesuai dengan penggunaan TKA.
Keempat, periksa status izin tinggal. Kegiatan WNA di Indonesia harus sesuai dengan dasar izin tinggal dan dokumen pendukungnya.
Kelima, periksa persetujuan perusahaan pertama jika mekanisme rangkap jabatan yang digunakan mensyaratkannya.
Cara ini terlihat sederhana. Namun, justru pemeriksaan seperti inilah yang sering mencegah masalah saat dokumen diajukan.
Sponsor KITAS dan Hubungannya dengan Dua Perusahaan
Istilah sponsor sering di gunakan secara sederhana, padahal struktur administrasinya perlu dilihat secara lebih rinci.
Perusahaan yang menggunakan jasa atau tenaga WNA harus memiliki dasar hubungan hukum yang jelas. Untuk penggunaan TKA, RPTKA merupakan bagian penting dari administrasi pemberi kerja. Permenaker 8/2021 menyatakan bahwa pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang di sahkan, dengan pengecualian tertentu yang di atur regulasi.
Karena itu, jangan langsung menganggap perusahaan kedua otomatis menjadi sponsor hanya karena perusahaan tersebut masih satu grup.
Periksa terlebih dahulu struktur penggunaan TKA.
Jika perusahaan kedua memiliki badan hukum sendiri, jabatan sendiri, dan kegiatan kerja sendiri, seluruh dasar administratifnya harus di sesuaikan dengan kondisi tersebut.
RPTKA dalam KITAS Rangkap Jabatan WNA di Dua Perusahaan Syarat
RPTKA menjadi salah satu dokumen yang paling penting untuk di periksa.
PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemberi kerja, persyaratan jabatan dan kompetensi TKA, serta tata kelola penggunaan TKA.
Permenaker 8/2021 kemudian mengatur pelaksanaan RPTKA dan berbagai dokumen penggunaannya.
Dalam kasus dua perusahaan, jangan hanya memeriksa apakah WNA sudah mempunyai RPTKA. Periksa RPTKA milik siapa, untuk jabatan apa, pada perusahaan mana, dan sampai kapan berlaku.
Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar melihat apakah dokumen tersebut masih aktif.
Syarat dan Dokumen yang Perlu Di siapkan
Berikut checklist yang dapat di gunakan sebagai pemeriksaan awal:
| Dokumen | Perusahaan Pertama | Perusahaan Kedua | Catatan |
|---|---|---|---|
| Paspor WNA | Ya | Ya | Pastikan masih berlaku |
| KITAS/ITAS | Ya | Sesuai proses | Periksa jenis dan masa berlaku |
| RPTKA | Sesuai ketentuan | Sesuai ketentuan | Sesuaikan dengan pemberi kerja |
| Dokumen jabatan | Ya | Ya | Harus konsisten |
| Dokumen perusahaan | Ya | Ya | Sesuaikan badan hukum |
| Perjanjian/dokumen kerja | Ya | Ya | Sesuai hubungan kerja |
| Persetujuan pemberi kerja pertama | Jika di persyaratkan | Ya | Periksa skema rangkap jabatan |
| Dokumen kompetensi | Ya | Ya | Sesuai jabatan |
| DKPTKA | Sesuai ketentuan | Sesuai ketentuan | Periksa kewajiban yang berlaku |
| Dokumen keimigrasian | Ya | Sesuai proses | Harus sesuai kegiatan WNA |
Daftar tersebut merupakan checklist praktis. Kebutuhan dokumen dapat berubah berdasarkan sektor usaha, jabatan, jenis RPTKA, serta struktur hubungan kerja.
Kesesuaian Jabatan pada Dua Perusahaan
Kesalahan yang sering terjadi adalah perusahaan hanya mencocokkan nama jabatan.
Padahal, tugas aktual juga penting.
Contohnya, WNA tercatat sebagai Direktur pada perusahaan A. Pada perusahaan B, ia juga disebut Direktur. Namun, kegiatan sehari-hari ternyata mencakup pekerjaan operasional yang tidak sesuai dengan struktur jabatan atau dokumen penggunaan TKA.
Situasi seperti ini perlu di periksa kembali.
PP 34/2021 mengatur persyaratan jabatan dan kompetensi bagi TKA. Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya membuat matriks sederhana:
Nama WNA → perusahaan → jabatan → sektor → lokasi → tugas → RPTKA → izin tinggal.
Jika seluruh data konsisten, pemeriksaan berikutnya menjadi lebih mudah.
Persetujuan Pemberi Kerja Pertama
Pada skema rangkap jabatan tertentu, perusahaan kedua tidak seharusnya berjalan sendiri.
Pemberi kerja pertama perlu di perhatikan karena WNA masih mempunyai hubungan pekerjaan atau jabatan di perusahaan tersebut. Karena itu, dokumen persetujuan dapat menjadi bagian penting dalam menjelaskan bahwa perusahaan pertama mengetahui aktivitas WNA pada perusahaan kedua.
Selain itu, masa berlaku dokumen juga perlu di bandingkan. Jangan sampai perusahaan kedua membuat struktur jabatan yang waktunya melampaui dasar penggunaan TKA pada perusahaan pertama tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Contoh Kasus Dua Perusahaan dalam Satu Grup
Saya ambil contoh sederhana.
Seorang WNA menjabat Direktur pada PT A. Pemegang saham kemudian meminta WNA yang sama membantu PT B yang masih berada dalam grup usaha yang sama.
Awalnya pemilik menganggap tidak ada masalah karena kedua perusahaan berada dalam satu kelompok bisnis.
Saya justru akan memeriksa lima hal terlebih dahulu.
Pertama, status badan hukum PT A dan PT B. Kedua, sektor usaha keduanya. Ketiga, jabatan WNA pada masing-masing perusahaan. Keempat, dasar penggunaan TKA. Kelima, dokumen keimigrasiannya.
Jika kelima unsur tersebut sudah jelas, barulah perusahaan menentukan jalur administrasi yang sesuai.
Rangkap Jabatan Berbeda dengan Pindah Perusahaan
Ini penting.
Rangkap jabatan berarti WNA masih mempunyai jabatan pada perusahaan pertama dan menjalankan jabatan yang di perbolehkan pada perusahaan kedua.
Sementara itu, pindah perusahaan memiliki struktur berbeda. WNA tidak lagi menjalankan pekerjaan pada perusahaan pertama, kemudian perusahaan kedua menjadi dasar hubungan kerja berikutnya.
Kedua kondisi tersebut jangan menggunakan pendekatan administrasi yang sama.
Jika hubungan kerja pertama telah berakhir, perusahaan perlu menata kembali dokumen penggunaan TKA dan izin tinggal sesuai kondisi aktual.
Risiko Jika Dokumen Tidak Sesuai
Permenaker 8/2021 mengatur sanksi administratif apabila pemberi kerja melanggar norma penggunaan TKA. Salah satu pelanggaran yang di sebut adalah mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan Pengesahan RPTKA. Regulasi tersebut juga mencantumkan larangan rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama. Sanksinya dapat berupa denda, penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA, dan/atau pencabutan Pengesahan RPTKA.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menggunakan pola:
“WNA sudah punya KITAS, jadi tinggal bekerja di perusahaan kedua.”
Pola tersebut terlalu sederhana.
Yang perlu di pastikan adalah kesesuaian antara dokumen dan kegiatan aktual WNA.
Masa Berlaku Dokumen
Buat satu kalender kepatuhan untuk setiap WNA.
Masukkan:
- masa berlaku paspor;
- masa berlaku KITAS atau ITAS;
- masa berlaku RPTKA;
- masa berlaku dokumen kerja;
- masa berlaku persetujuan;
- kewajiban DKPTKA;
- jadwal perpanjangan;
- perubahan jabatan;
- perubahan perusahaan.
Kalender ini sangat membantu ketika WNA memegang dua jabatan sekaligus.
Satu dokumen yang habis masa berlakunya dapat memengaruhi keseluruhan struktur administrasi.
Apakah Satu KITAS Berarti Bebas Bekerja di Dua Perusahaan?
Tidak tepat jika persoalan tersebut hanya di lihat dari masa berlaku kartu KITAS.
Izin tinggal dan penggunaan TKA merupakan dua aspek yang harus di selaraskan. Perusahaan perlu memastikan kegiatan WNA sesuai dengan dasar izin tinggal dan dokumen penggunaan TKA.
Dalam aspek keimigrasian, PP Nomor 40 Tahun 2023 merupakan perubahan keempat atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Keimigrasian. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan mengubah sejumlah ketentuan mengenai izin tinggal dan visa.
Jadi, pemeriksaan jangan berhenti pada pertanyaan “KITAS masih aktif atau tidak”.
Cara Mengurus KITAS Rangkap Jabatan WNA di Dua Perusahaan Syarat
Cara Mengurus KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA sebaiknya di mulai dari pemeriksaan struktur pekerjaan. Setelah itu, perusahaan menyiapkan dokumen perusahaan, jabatan, RPTKA, dokumen WNA, persetujuan yang di perlukan, serta administrasi keimigrasian.
Urutan praktisnya dapat dibuat seperti ini:
Pemeriksaan jabatan → pemeriksaan sektor → pemeriksaan pemberi kerja pertama → pemeriksaan perusahaan kedua → RPTKA dan dokumen TKA → persetujuan yang diperlukan → administrasi keimigrasian → pemeriksaan akhir dokumen.
Jangan membalik proses dengan langsung mengurus KITAS sebelum struktur pekerjaan selesai.
Dengan urutan tersebut, perusahaan dapat mengetahui lebih awal jika terdapat ketidaksesuaian antara jabatan dan dokumen.
Biaya KITAS Rangkap Jabatan WNA di Dua Perusahaan Syarat
Biaya KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia tidak dapat di samaratakan untuk setiap kasus. Total biaya dapat di pengaruhi oleh jenis izin tinggal, layanan keimigrasian, kewajiban penggunaan TKA, DKPTKA, dokumen pendukung, dan jasa pengurusan jika di gunakan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memisahkan biaya menjadi beberapa kelompok:
| Komponen | Dasar Penentuan |
|---|---|
| DKPTKA | Sesuai ketentuan penggunaan TKA |
| PNBP keimigrasian | Sesuai jenis layanan |
| Dokumen perusahaan | Berdasarkan kebutuhan |
| Penerjemahan/legalisasi | Jika diperlukan |
| Jasa pengurusan | Berdasarkan kompleksitas kasus |
| Dokumen tambahan | Sesuai kondisi WNA |
Permenaker 8/2021 juga mengatur mekanisme pembayaran DKPTKA dan tata kelola penggunaan TKA.
Karena tarif dapat berubah, angka resmi sebaiknya selalu dikonfirmasi berdasarkan layanan dan ketentuan yang berlaku saat permohonan dilakukan.
Masa Berlaku KITAS Rangkap Jabatan dan Cara Perpanjangannya
Masa Berlaku KITAS Rangkap Jabatan dan Cara Perpanjangannya harus diperiksa bersama masa berlaku dokumen ketenagakerjaan. Jangan hanya mencatat tanggal berakhir KITAS.
Buat pengingat untuk setiap dokumen.
Jika RPTKA, dokumen jabatan, hubungan kerja, atau izin tinggal mendekati masa berakhir, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan lebih awal.
Perpanjangan juga bukan sekadar memperpanjang kartu. Jika terdapat perubahan perusahaan, jabatan, sektor, lokasi, atau struktur pekerjaan, dokumen perlu diperiksa kembali agar tetap sesuai dengan kondisi aktual.
Risiko dan Masalah KITAS Rangkap Jabatan WNA yang Perlu Dihindari
Risiko dan Masalah KITAS Rangkap Jabatan WNA yang Perlu Dihindari antara lain penggunaan WNA di perusahaan kedua tanpa pemeriksaan dasar penggunaan TKA, ketidaksesuaian jabatan, dokumen RPTKA yang tidak sesuai, serta ketidaksinkronan antara kegiatan aktual dan dokumen.
Permenaker 8/2021 memberikan dasar sanksi terhadap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan Pengesahan RPTKA.
Karena itu, jangan hanya mengecek dokumen pada saat pertama kali WNA masuk Indonesia.
Lakukan pemeriksaan juga ketika terjadi perubahan jabatan, perusahaan, lokasi kerja, atau struktur organisasi.
Konsultasi KITAS Rangkap Jabatan WNA di Dua Perusahaan Syarat
Bagi perusahaan yang sedang mempertimbangkan rangkap jabatan WNA, titik awalnya bukan kartu KITAS. Titik awalnya adalah struktur pekerjaan yang sah dan konsisten dengan dokumen.
Periksa perusahaan pertama. Kemudian perusahaan kedua. Setelah itu cocokkan jabatan, sektor, RPTKA, persetujuan, dokumen WNA, dan izin tinggal.
Dengan pola tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko dokumen tidak sinkron dan mengetahui lebih awal apabila skema yang direncanakan membutuhkan penyesuaian.
Untuk konsultasi mengenai penggunaan TKA, KITAS, dan struktur rangkap jabatan WNA, PT Jangkar Global Groups dapat membantu melakukan pemeriksaan administratif sesuai kebutuhan kasus.
PT Jangkar Global Groups
Telepon/WhatsApp: +62 877-2768-8883
Website: jangkargroups.co.id
Alamat: Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, Indonesia