KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia Syarat, Prosedur

Gina Amanda

KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia Syarat, Prosedur
Direktur Utama Jangkar Groups

Mengurus KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia Syarat, Prosedur tidak cukup hanya dengan memiliki KITAS aktif. Jabatan kedua harus memiliki dasar yang jelas dan dapat di buktikan secara administratif. Selain itu, status pekerjaan WNA perlu selaras dengan dokumen ketenagakerjaan dan data keimigrasian.

Karena itu, jangan langsung menganggap satu KITAS otomatis membolehkan WNA bekerja pada beberapa jabatan. Ada pemeriksaan terhadap jabatan, perusahaan, sponsor, serta dokumen pendukung. Kantor Imigrasi juga menyediakan layanan alih atau rangkap jabatan untuk perubahan kegiatan kerja tertentu.

DAFTAR ISI

Dalam praktik konsultasi, saya sering melihat perusahaan fokus pada KITAS, tetapi lupa memeriksa dokumen RPTKA dan posisi jabatan. Padahal, dua hal tersebut dapat menentukan apakah permohonan rangkap jabatan dapat di proses.

Apa Itu KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia?

KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia merupakan pengaturan keimigrasian yang berkaitan dengan penambahan jabatan kerja bagi WNA yang telah memiliki izin tinggal, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Istilah yang perlu di pahami adalah rangkap jabatan, bukan sekadar memiliki dua posisi di kartu nama atau struktur organisasi.

Imigrasi menjelaskan layanan rangkap jabatan sebagai penambahan jabatan kerja dari jabatan yang tercantum dalam dokumen RPTKA ketika ITAS pertama di ajukan.

Dengan demikian, perusahaan perlu melihat tiga lapisan sekaligus:

  • izin tinggal WNA;
  • jabatan dan kegiatan kerja;
  • dokumen ketenagakerjaan yang mendukung pekerjaan tersebut.

Ketiganya harus konsisten. Jika satu dokumen menunjukkan posisi Direktur, tetapi dokumen lain menunjukkan jabatan berbeda, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Mengapa Rangkap Jabatan Tidak Sama dengan Dua KITAS?

Ini salah satu bagian yang sering menimbulkan salah persepsi.

WNA tidak otomatis membutuhkan dua KITAS hanya karena memiliki lebih dari satu jabatan. Sebaliknya, WNA juga tidak otomatis boleh menjalankan dua jabatan hanya karena sudah memiliki KITAS.

Yang di periksa adalah legalitas kegiatan dan jabatan yang di lakukan. Imigrasi bahkan memiliki layanan khusus untuk alih/rangkap jabatan.

Karena itu, pendekatan yang lebih aman adalah memeriksa struktur pekerjaan sebelum WNA mulai menjalankan jabatan kedua.

Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia

Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia perlu di baca bersama aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Dari sisi keimigrasian, rangkap jabatan merupakan salah satu layanan perubahan data atau kegiatan izin tinggal. Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 juga mencantumkan rangkap jabatan sebagai salah satu layanan perubahan pada izin tinggal.

Sementara itu, dari sisi ketenagakerjaan, penggunaan TKA berkaitan dengan RPTKA dan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing. PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur tata kelola penggunaan TKA, termasuk RPTKA, jabatan, kompetensi, serta kewajiban pemberi kerja.

Jadi, jangan melihat KITAS secara terpisah.

KITAS memberikan dasar izin tinggal, sedangkan kegiatan kerja tetap harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang relevan.

Hal Penting tentang Rangkap Jabatan

Standar pelayanan Imigrasi Yogyakarta memberikan batasan yang penting. Alih jabatan dapat di lakukan dalam satu perusahaan yang sama, sedangkan rangkap jabatan tidak boleh di lakukan di perusahaan yang sama.

Artinya, perusahaan harus berhati-hati ketika menggunakan istilah “rangkap jabatan”.

Contohnya, seorang WNA sudah memiliki jabatan tertentu di PT A. Jika ia ingin menambah jabatan pada PT B, mekanismenya perlu di periksa sebagai rangkap jabatan.

Namun, jika perusahaan hanya ingin mengubah jabatan WNA dari satu posisi ke posisi lain dalam perusahaan yang sama, konteksnya dapat berbeda.

Syarat KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA

Syarat KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA pada dasarnya berkaitan dengan identitas WNA, izin tinggal, sponsor, dan dokumen perusahaan.

Dokumen yang dapat di minta dalam layanan alih/rangkap jabatan antara lain:

  1. Surat permohonan alih atau rangkap jabatan dari penjamin.
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari penjamin.
  3. KTP elektronik penjamin.
  4. Paspor WNA yang masih berlaku.
  5. ITAS elektronik atau kartu izin tinggal tetap yang masih berlaku.
  6. Dokumen RPTKA yang masih berlaku bagi kategori tenaga kerja asing yang memerlukannya.
  7. Bukti pembayaran DKP-TKA sesuai ketentuan.
  8. NIB perusahaan.
  9. Akta pendirian dan perubahan perusahaan.
  10. Dokumen pengesahan AHU.
  11. NPWP perusahaan.
  12. Dokumen tempat tinggal WNA apabila di persyaratkan.
  13. Formulir keimigrasian terkait.
  14. Surat kuasa apabila proses di lakukan melalui kuasa.

Daftar tersebut bersumber dari standar pelayanan Imigrasi dan dapat berbeda menurut kategori izin tinggal serta status WNA.

Karena itu, saya menyarankan perusahaan membuat checklist berdasarkan kasus konkret. Jangan menggunakan checklist satu perusahaan untuk semua jenis WNA.

Syarat dari Sisi Perusahaan

Perusahaan yang menjadi pihak terkait juga harus memiliki administrasi yang dapat di verifikasi.

Dokumen seperti NIB, akta perusahaan, pengesahan AHU, dan NPWP dapat menjadi bagian dari persyaratan layanan. Untuk TKA, dokumen RPTKA dan bukti pembayaran DKP-TKA juga dapat di perlukan.

Hal ini penting karena jabatan WNA tidak berdiri sendiri.

Jabatan harus memiliki hubungan yang jelas dengan perusahaan yang menggunakan tenaga tersebut.

Syarat dari Sisi WNA

WNA perlu memastikan paspor dan izin tinggal masih berlaku. Data identitas juga harus konsisten.

Perbedaan kecil seperti nama perusahaan, jabatan, atau data paspor dapat menyebabkan proses administrasi perlu di perbaiki terlebih dahulu.

Karena itu, pemeriksaan dokumen sebaiknya di lakukan sebelum permohonan masuk.

Apakah WNA Boleh Memiliki Dua Jabatan di Indonesia?

Apakah WNA Boleh Memiliki Dua Jabatan di Indonesia?

Pertanyaan Apakah WNA Boleh Memiliki Dua Jabatan di Indonesia? tidak dapat di jawab hanya dengan “boleh” atau “tidak”.

Jawabannya bergantung pada struktur jabatan, perusahaan yang terlibat, jenis kegiatan, izin tinggal, serta persyaratan ketenagakerjaan.

Yang jelas, layanan keimigrasian mengenal mekanisme rangkap jabatan. Namun, standar pelayanan juga membedakan rangkap jabatan dengan alih jabatan. Rangkap jabatan tidak boleh di lakukan di perusahaan yang sama menurut standar pelayanan tersebut.

Karena itu, perusahaan perlu menjelaskan sejak awal:

  • WNA bekerja pada perusahaan apa;
  • jabatan pertama apa;
  • jabatan kedua apa;
  • apakah kedua perusahaan merupakan entitas berbeda;
  • siapa pemberi kerja;
  • apakah RPTKA mencakup kebutuhan tersebut;
  • dan apa dasar kegiatan WNA di masing-masing perusahaan.

Dengan data tersebut, pemeriksaan menjadi jauh lebih jelas.

KITAS Rangkap Jabatan WNA di Dua Perusahaan: Syarat dan Ketentuannya

KITAS Rangkap Jabatan WNA di Dua Perusahaan: Syarat dan Ketentuannya perlu diperiksa lebih teliti di banding kasus satu perusahaan.

Misalnya, seorang WNA memiliki jabatan eksekutif pada PT A. Kemudian, ia di tunjuk sebagai direktur pada PT B.

Jangan langsung menggunakan struktur jabatan perusahaan pertama untuk membenarkan pekerjaan pada perusahaan kedua.

Setiap perusahaan memiliki identitas badan hukum, struktur organisasi, dan kewajiban administratif sendiri. Karena itu, dokumen perusahaan kedua perlu di siapkan dan di periksa.

Contoh Skenario Praktis

Saya pernah menggunakan skenario seperti ini saat menjelaskan masalah rangkap jabatan kepada klien: seorang WNA sudah aktif sebagai eksekutif pada perusahaan pertama. Kemudian pemegang saham meminta WNA yang sama membantu mengelola perusahaan kedua.

Di atas kertas, permintaannya terlihat sederhana.

Masalahnya muncul ketika dokumen perusahaan kedua belum di siapkan untuk mendukung jabatan tersebut. Akhirnya, pekerjaan sudah berjalan, tetapi administrasi keimigrasian belum mengikuti perubahan kegiatan.

Dari kasus seperti ini, pelajaran utamanya sederhana: jangan mulai dari jabatan. Mulailah dari pemeriksaan legalitas kegiatan.

KITAS Rangkap Jabatan sebagai Direktur untuk WNA: Ketentuan dan Dokumen

KITAS Rangkap Jabatan sebagai Direktur untuk WNA: Ketentuan dan Dokumen menjadi perhatian khusus karena posisi direktur memiliki konsekuensi hukum dan korporasi.

Dalam sistem visa saat ini terdapat kategori Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja sebagai komisaris atau eksekutif, termasuk kategori Direktur, Wakil Direktur, Manajer Umum, Manajer, dan Supervisor.

Namun, keberadaan kategori visa tersebut tidak berarti semua jabatan direktur otomatis dapat di rangkap.

Perusahaan tetap perlu melihat:

  • struktur badan hukum;
  • status WNA;
  • posisi direktur;
  • dokumen korporasi;
  • dasar penggunaan TKA;
  • RPTKA jika diwajibkan;
  • dan status izin tinggal.

Dokumen yang Perlu Diperhatikan

Untuk posisi direktur, dokumen perusahaan dapat mencakup NIB, akta, pengesahan AHU, serta dokumen lain yang menunjukkan struktur perusahaan.

Selain itu, dokumen terkait TKA harus di sesuaikan dengan kategori pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.

Jangan menganggap akta perusahaan saja sudah cukup. Data korporasi dan data keimigrasian harus saling mendukung.

Hubungan KITAS dengan Izin Kerja WNA

Ini bagian yang sangat penting.

KITAS bukan pengganti seluruh dokumen ketenagakerjaan.

Untuk penggunaan TKA, pemerintah mengatur RPTKA dan berbagai kewajiban pemberi kerja. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan penggunaan TKA, termasuk pengesahan RPTKA, dokumen pemberi kerja, dokumen TKA, DKPTKA, dan pelaporan.

Karena itu, perusahaan perlu membuat dua pemeriksaan:

Pemeriksaan pertama: apakah WNA memiliki dasar izin tinggal yang sesuai?

Pemeriksaan kedua: apakah kegiatan kerja dan jabatannya memenuhi ketentuan penggunaan TKA?

Keduanya harus berjalan bersama.

Siapa yang Dapat Menggunakan Mekanisme Rangkap Jabatan?

Tidak semua WNA otomatis dapat menggunakan mekanisme ini.

Kategori yang relevan perlu di lihat dari jenis izin tinggal dan kegiatan WNA. Dalam layanan Imigrasi, dokumen untuk TKA berbeda dengan dokumen untuk penanam modal asing atau sponsor keluarga.

Untuk TKA, misalnya, dokumen yang di minta dapat mencakup RPTKA, DKPTKA, NIB, NPWP, akta perusahaan, dan dokumen AHU.

Sementara itu, untuk penanam modal asing, dokumen perusahaan dan bukti aktivitas investasi dapat menjadi bagian dari persyaratan.

Karena itu, status WNA menjadi titik awal pemeriksaan.

Cara Mengurus KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA

Cara Mengurus KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA sebaiknya di lakukan secara sistematis.

Pemeriksaan Jabatan

Pertama, tentukan jabatan pertama dan jabatan kedua.

Tuliskan nama perusahaan masing-masing. Kemudian tentukan hubungan WNA dengan setiap perusahaan.

Langkah ini sederhana, tetapi sangat membantu.

Pemeriksaan Dokumen

Kedua, cocokkan paspor, ITAS atau ITAP, RPTKA, serta dokumen perusahaan.

Pastikan nama dan data perusahaan konsisten.

Pengajuan melalui Sistem

Untuk layanan rangkap kegiatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menyebut pendaftaran di lakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id menggunakan akun penjamin.

Permohonan kemudian di periksa oleh petugas.

Pemeriksaan Keimigrasian

Dalam standar pelayanan alih/rangkap jabatan, petugas dapat melakukan pemeriksaan dokumen dan, jika di perlukan, pengawasan lapangan. Setelah itu di lakukan telaahan oleh pejabat yang di tunjuk.

Jadi, proses tidak hanya berupa unggah dokumen.

Pembayaran PNBP

Setelah tahapan administratif terpenuhi, pemohon membayar PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencatatan Perubahan

Setelah proses selesai, perubahan atau rangkap jabatan di catat dalam administrasi izin tinggal sesuai mekanisme yang berlaku.

Alur Singkat Pengurusan Rangkap Jabatan

TahapKegiatanFokus Pemeriksaan
1Identifikasi jabatanJabatan pertama dan kedua
2Pemeriksaan perusahaanNIB, akta, AHU, NPWP
3Pemeriksaan WNAPaspor dan ITAS/ITAP
4Pemeriksaan TKARPTKA dan dokumen terkait
5PengajuanSistem/aplikasi keimigrasian
6VerifikasiDokumen dan data
7PengawasanJika diperlukan
8PembayaranPNBP sesuai ketentuan
9PenyelesaianPencatatan rangkap jabatan

Biaya KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia

Biaya KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia tidak sebaiknya dipukul rata dengan satu angka.

dapat terdiri atas PNBP layanan keimigrasian dan biaya lain yang berkaitan dengan kebutuhan ketenagakerjaan atau jasa profesional.

Standar pelayanan alih/rangkap jabatan menyebut pembayaran PNBP di lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, perusahaan perlu membedakan:

KomponenKeterangan
PNBP KeimigrasianMengikuti layanan yang di ajukan
Visa/izin tinggalBergantung jenis dan masa izin
DKPTKAJika di wajibkan untuk penggunaan TKA
Dokumen perusahaanBergantung kebutuhan perubahan/pelengkapan
Jasa profesionalJika menggunakan konsultan
PenerjemahanJika dokumen asing memerlukannya

Sebagai contoh, tarif visa dan izin tinggal berbeda menurut indeks visa dan masa tinggal. Situs Imigrasi mencantumkan tarif yang berbeda untuk izin tinggal 180 hari, 1 tahun, dan 2 tahun pada sejumlah kategori kerja.

Karena tarif dapat berubah, angka pembayaran sebaiknya di konfirmasi berdasarkan billing resmi pada saat pengajuan.

Masa Berlaku KITAS Rangkap Jabatan dan Cara Perpanjangannya

Masa Berlaku KITAS Rangkap Jabatan dan Cara Perpanjangannya mengikuti jenis izin tinggal yang di miliki WNA.

Untuk sejumlah visa kerja, ITAS dapat di berikan selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun. Perpanjangan dapat di berikan dengan batasan tertentu, termasuk ketentuan keseluruhan masa ITAS.

Karena itu, jangan menyamakan masa berlaku rangkap jabatan dengan masa berlaku semua KITAS.

Yang perlu di periksa adalah:

  1. masa berlaku paspor;
  2. masa berlaku ITAS/ITAP;
  3. masa berlaku RPTKA jika relevan;
  4. status perusahaan;
  5. jabatan WNA;
  6. dokumen pendukung lainnya.

Kapan Sebaiknya Mengurus Perpanjangan?

Jangan menunggu sampai izin tinggal hampir berakhir.

Perusahaan sebaiknya melakukan audit administrasi terlebih dahulu. Dengan begitu, apabila ada dokumen yang harus di perbaiki, masih tersedia waktu untuk menyelesaikannya.

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga menjelaskan bahwa perpanjangan ITAS dapat di berikan untuk berbagai kategori, termasuk pekerja, penanam modal asing, penelitian, pendidikan, penyatuan keluarga, repatriasi, dan kategori lainnya.

Risiko dan Masalah KITAS Rangkap Jabatan WNA yang Perlu Di hindari

Risiko dan Masalah KITAS Rangkap Jabatan WNA yang Perlu Di hindari biasanya muncul karena perusahaan menganggap administrasi dapat menyusul setelah WNA mulai bekerja.

Beberapa risiko yang perlu di perhatikan antara lain:

Jabatan Tidak Sesuai Dokumen

WNA menjalankan jabatan yang berbeda dengan dokumen pendukung.

Masalah seperti ini dapat menimbulkan pertanyaan ketika terjadi pemeriksaan.

Perusahaan Kedua Tidak Di siapkan

Perusahaan hanya menyiapkan dokumen perusahaan pertama.

Padahal, jabatan kedua berada pada badan usaha berbeda.

RPTKA Tidak Sesuai

Dokumen ketenagakerjaan tidak mencerminkan posisi atau perusahaan yang relevan.

Ini menjadi salah satu area yang perlu di periksa sebelum pengajuan.

KITAS Masih Aktif, Tetapi Kegiatannya Berubah

Status KITAS aktif bukan berarti semua jenis kegiatan otomatis di perbolehkan.

Kegiatan WNA tetap harus sesuai dengan dasar izin tinggal dan mekanisme perubahan atau rangkap kegiatan yang berlaku.

Dokumen Tidak Konsisten

Nama perusahaan, jabatan, paspor, atau data korporasi berbeda antara satu dokumen dengan dokumen lain.

Masalah administratif kecil dapat memperlambat proses.

Checklist Pemeriksaan Sebelum Pengajuan

Sebelum mengajukan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia, gunakan checklist berikut:

  • Paspor WNA masih berlaku.
  • ITAS/ITAP masih berlaku.
  • Jabatan pertama sudah jelas.
  • Jabatan kedua sudah jelas.
  • Perusahaan pertama sudah teridentifikasi.
  • Perusahaan kedua sudah teridentifikasi.
  • NIB tersedia.
  • Akta dan perubahan perusahaan tersedia.
  • Dokumen AHU tersedia.
  • NPWP perusahaan tersedia.
  • RPTKA di periksa jika di wajibkan.
  • Dokumen DKPTKA di periksa jika relevan.
  • Surat permohonan di siapkan.
  • Surat pernyataan dan jaminan di siapkan.
  • Surat kuasa di siapkan jika menggunakan kuasa.
  • Data keimigrasian dan korporasi sudah konsisten.

Checklist ini membantu perusahaan menemukan masalah sebelum dokumen masuk ke tahap pemeriksaan.

KITAS Tenaga Ahli untuk WNA Syarat dan Ketentuan Izin Tinggal

Selain rangkap jabatan, perusahaan juga perlu memahami KITAS Tenaga Ahli untuk WNA Syarat dan Ketentuan Izin Tinggal.

Kategori tenaga ahli memiliki hubungan erat dengan penggunaan TKA dan RPTKA.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur dokumen dan prosedur penggunaan TKA, termasuk RPTKA serta kewajiban tertentu bagi pemberi kerja.

Jangan menggunakan istilah “tenaga ahli” hanya karena WNA memiliki pengalaman profesional.

Status tersebut harus memiliki dasar kegiatan dan jabatan yang sesuai.

Dalam praktik, perusahaan perlu memastikan bahwa jabatan, kompetensi, kebutuhan perusahaan, serta dokumen TKA saling mendukung.

KITAS untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial Jenis & Syarat

Tidak semua WNA yang tinggal lama di Indonesia bekerja sebagai karyawan perusahaan.

Ada pula WNA yang menjalankan kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, penelitian, atau kegiatan lain yang memiliki dasar izin tinggal berbeda.

Karena itu, KITAS untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial Jenis & Syarat perlu di tempatkan pada konteks yang tepat.

Imigrasi mencantumkan kategori izin tinggal untuk rohaniwan serta sejumlah kegiatan lain dalam daftar layanan ITAS.

Jika kegiatan WNA berubah, perusahaan atau sponsor jangan langsung menganggap perubahan tersebut dapat di lakukan tanpa pemeriksaan.

Mekanisme rangkap kegiatan atau perubahan jenis kegiatan dapat menjadi bagian dari proses yang perlu di periksa.

Perbedaan Rangkap Jabatan, Alih Jabatan, dan Rangkap Kegiatan

Tiga istilah ini sering tertukar.

IstilahGambaran Umum
Alih jabatanPerubahan jabatan WNA
Rangkap jabatanPenambahan jabatan tertentu
Rangkap kegiatanPenambahan kegiatan yang diperbolehkan melalui mekanisme keimigrasian
Perubahan kegiatanPerubahan aktivitas yang menjadi dasar izin tinggal

Standar pelayanan Imigrasi membedakan alih jabatan dan rangkap jabatan. Bahkan, alih jabatan dan rangkap jabatan memiliki ketentuan berbeda mengenai hubungan perusahaan.

Inilah alasan pemeriksaan awal sangat penting.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Rangkap Jabatan

Pertama adalah menganggap struktur organisasi internal perusahaan sudah cukup.

Kedua adalah menganggap KITAS otomatis menjadi izin untuk semua jenis pekerjaan.

Ketiga adalah hanya memeriksa dokumen WNA tanpa memeriksa perusahaan kedua.

Keempat adalah tidak memperhatikan RPTKA dan kewajiban penggunaan TKA.

Kelima adalah mengurus setelah WNA sudah menjalankan pekerjaan kedua.

Pendekatan yang lebih aman justru kebalikannya: tentukan aktivitas, cek dasar hukumnya, cocokkan dokumen, kemudian ajukan perubahan atau rangkap jabatan.

Mengapa Pemeriksaan Dokumen Sebaiknya Di lakukan Sebelum Pengajuan?

Proses administrasi menjadi lebih efisien ketika perusahaan sudah mengetahui masalah sejak awal.

Misalnya, ternyata jabatan kedua berada pada perusahaan berbeda. Informasi tersebut langsung memengaruhi pemeriksaan dokumen.

Jika ternyata WNA merupakan investor sekaligus memiliki jabatan tertentu, kategorinya juga perlu diperiksa.

Begitu pula jika WNA sebelumnya memegang KITAS keluarga tetapi kemudian ingin menjalankan pekerjaan. Status tersebut tidak boleh langsung di anggap sama dengan KITAS kerja.

Setiap kasus perlu di lihat berdasarkan izin tinggal dan kegiatan yang sebenarnya.

Konsultasi KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA

Pengurusan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia Syarat, Prosedur membutuhkan koordinasi antara WNA, perusahaan, sponsor, serta dokumen ketenagakerjaan.

PT Jangkar Global Groups dapat membantu pemeriksaan dan konsultasi administrasi terkait kebutuhan WNA di Indonesia.

Layanan konsultasi dapat membantu perusahaan memahami:

  • posisi dan struktur jabatan WNA;
  • kebutuhan dokumen perusahaan;
  • pemeriksaan dokumen WNA;
  • kebutuhan RPTKA jika relevan;
  • proses administrasi keimigrasian;
  • perpanjangan izin tinggal;
  • serta risiko administratif yang perlu diantisipasi.

PT Jangkar Global Groups

Telephone: +6287727688883

Alamat: Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, ID

Website: jangkargroups.co.id

FAQ KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA

Apakah WNA boleh memiliki dua jabatan di Indonesia?

Bisa terdapat mekanisme rangkap jabatan, tetapi penerapannya bergantung pada jabatan, perusahaan, izin tinggal, serta dokumen pendukung. Rangkap jabatan juga memiliki ketentuan berbeda dari alih jabatan.

Apakah satu KITAS otomatis berlaku untuk dua perusahaan?

Tidak boleh diasumsikan demikian. Kegiatan dan jabatan pada perusahaan kedua harus diperiksa serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah direktur asing dapat memiliki jabatan di perusahaan lain?

Hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan struktur perusahaan, kategori izin tinggal, jabatan, serta ketentuan penggunaan TKA. Status direktur pada satu perusahaan tidak otomatis menjadi dasar untuk menjalankan jabatan lain.

Apakah RPTKA diperlukan?

Untuk TKA, RPTKA merupakan bagian penting dalam tata kelola penggunaan tenaga kerja asing. Kebutuhannya harus dilihat berdasarkan kategori dan kegiatan WNA.

Berapa biaya rangkap jabatan WNA?

Tidak ada satu angka yang aman digunakan untuk semua kasus. PNBP mengikuti jenis layanan dan izin tinggal, sedangkan biaya ketenagakerjaan serta jasa profesional dapat berbeda. Pembayaran PNBP mengikuti billing resmi pada saat proses.

Berapa lama proses rangkap jabatan?

Waktu proses dapat bergantung pada kelengkapan dokumen dan pemeriksaan. Standar pelayanan juga memungkinkan pemeriksaan atau pengawasan keimigrasian apabila diperlukan. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menghitung waktu hanya berdasarkan tahap unggah dokumen.

Konsultasi Gratis via WA

Gina Amanda