Syarat Menikah WNA Australia di Indonesia perlu dipersiapkan dengan lebih teliti karena pernikahan melibatkan dua kewarganegaraan dan sistem administrasi yang berbeda. Selain dokumen dari pihak WNI, WNA Australia juga perlu menyiapkan dokumen yang dapat menjelaskan identitas, status perkawinan, serta tidak adanya halangan untuk menikah menurut ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, pernikahan antara WNA Australia dengan WNI dapat di lakukan melalui KUA apabila perkawinan di langsungkan menurut agama Islam. Sementara itu, untuk pasangan non-Muslim, pencatatan perkawinan di lakukan melalui instansi pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Australia juga menjelaskan bahwa persyaratan perkawinan di Indonesia perlu di konfirmasi kepada otoritas Indonesia di wilayah tempat pernikahan akan dilangsungkan.
Karena itu, Syarat Menikah WNA Australia di Indonesia tidak cukup hanya dengan menyiapkan paspor dan dokumen identitas. Calon pasangan juga perlu memperhatikan dokumen seperti Certificate of No Impediment atau CNI, dokumen kelahiran, dokumen status perkawinan, terjemahan, serta dokumen tambahan apabila WNA Australia pernah menikah sebelumnya.
Selain dokumen, proses pendaftaran pernikahan juga perlu di persiapkan sejak awal. Dengan mengetahui alur administrasi, pasangan dapat menentukan apakah pernikahan akan di lakukan melalui KUA atau Catatan Sipil, menyiapkan dokumen dari kedua pihak, serta memastikan jadwal pendaftaran tidak terlalu dekat dengan tanggal akad atau upacara pernikahan.
Apa Saja Syarat Menikah WNA Australia di Indonesia?
Syarat Menikah WNA Australia di Indonesia pada dasarnya berkaitan dengan identitas kedua calon mempelai, status perkawinan, dokumen kewarganegaraan, dokumen dari negara asal WNA, serta persyaratan dari instansi Indonesia yang mencatat perkawinan.
Untuk WNA Australia, salah satu dokumen penting adalah Certificate of No Impediment to Marriage atau CNI. Kedutaan Australia di Indonesia menjelaskan bahwa warga negara Australia yang akan menikah di Indonesia perlu mengajukan CNI melalui Kedutaan Australia di Jakarta atau Konsulat-Jenderal Australia di Denpasar, Surabaya, dan Makassar.
CNI di gunakan untuk menunjukkan bahwa tidak terdapat halangan yang di ketahui terhadap perkawinan tersebut berdasarkan dokumen dan pernyataan yang diajukan. Namun, CNI bukan berarti seluruh proses pernikahan selesai setelah dokumen di terbitkan. Pasangan tetap harus memenuhi persyaratan dari otoritas Indonesia yang berwenang.
Selain itu, dokumen WNA Australia perlu di sesuaikan dengan jalur pernikahan yang digunakan. Jika pernikahan di lakukan melalui KUA, dokumen yang di minta mengikuti ketentuan pencatatan perkawinan Islam. Jika di lakukan melalui Catatan Sipil, dokumen perlu di sesuaikan dengan ketentuan pencatatan perkawinan bagi pasangan non-Muslim.
Dokumen dasar dari pihak WNA Australia
Dokumen dasar yang perlu di persiapkan oleh WNA Australia dapat mencakup paspor, CNI, akta kelahiran, serta dokumen lain yang di minta oleh instansi pencatat perkawinan.
Pemerintah Australia juga menjelaskan bahwa dokumen yang di minta oleh otoritas Indonesia dapat berbeda berdasarkan wilayah dan keadaan pasangan. Karena itu, pasangan sebaiknya melakukan konfirmasi langsung kepada KUA atau Catatan Sipil di wilayah tempat pernikahan akan di langsungkan.
Apabila dokumen berasal dari Australia dan akan di gunakan untuk keperluan resmi di Indonesia, kebutuhan pengesahan atau legalisasi juga perlu di periksa. Tidak semua dokumen memiliki prosedur yang sama sehingga proses sebaiknya tidak di lakukan berdasarkan asumsi.
Dokumen dari pihak WNI
Pihak WNI juga perlu menyiapkan dokumen administrasi perkawinan. Dokumen tersebut dapat mencakup KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat pengantar perkawinan, pas foto, serta dokumen lain sesuai jalur pencatatan.
Untuk pernikahan melalui KUA, ketentuan administrasi saat ini mengacu pada PMA Nomor 30 Tahun 2024. Kementerian Agama menjelaskan bahwa pendaftaran kehendak nikah dapat di lakukan di KUA tempat akad di langsungkan atau secara daring melalui SIMKAH, dengan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.
Dengan demikian, dokumen dari pihak WNI dan WNA sebaiknya mulai di persiapkan secara bersamaan. Cara ini dapat membantu pasangan menemukan kekurangan dokumen sebelum proses pendaftaran di lakukan.
Dokumen WNA Australia untuk Menikah di Indonesia
Dokumen WNA Australia untuk menikah di Indonesia perlu di sesuaikan dengan tujuan pernikahan dan instansi yang akan mencatat perkawinan. Selain dokumen identitas, status perkawinan WNA Australia perlu dapat di jelaskan melalui dokumen yang dapat di terima oleh pihak Indonesia.
Dokumen utama yang umumnya perlu di perhatikan antara lain paspor, CNI, akta kelahiran, serta dokumen mengenai status perkawinan sebelumnya apabila WNA Australia pernah menikah.
Untuk pernikahan non-Muslim, Kedutaan Australia di Indonesia memberikan panduan umum bahwa pasangan perlu menyiapkan CNI, paspor atau KTP, akta kelahiran, dokumen perkawinan, bukti pembubaran perkawinan sebelumnya atau akta kematian pasangan terdahulu apabila relevan, serta foto pasangan. Kedutaan juga menegaskan bahwa persyaratan dapat berbeda antarwilayah sehingga perlu di konfirmasi kepada Catatan Sipil setempat.
Karena itu, dokumen yang di persiapkan sebaiknya tidak hanya berdasarkan daftar umum. Pasangan perlu meminta daftar persyaratan dari instansi yang benar-benar akan mencatat pernikahan.
Baca Juga: Dokumen WNA Australia untuk Menikah dengan WNI di Indonesia
CNI Australia sebagai Dokumen Penting Pernikahan
Certificate of No Impediment atau CNI menjadi salah satu dokumen penting dalam Syarat Menikah WNA Australia di Indonesia. Dokumen tersebut berkaitan dengan keterangan bahwa tidak terdapat halangan perkawinan berdasarkan informasi yang di berikan oleh warga negara Australia.
Kedutaan Australia menyatakan bahwa CNI untuk pernikahan di Indonesia dapat di ajukan melalui perwakilan Australia yang memiliki kewenangan di Indonesia. CNI tersebut biasanya di terbitkan setelah persyaratan dan dokumen yang di minta telah di periksa.
Namun, CNI memiliki konteks penggunaan yang perlu di perhatikan. Kedutaan Australia menyebutkan bahwa mereka tidak menentukan sendiri persyaratan hukum negara tempat pernikahan di langsungkan. Persyaratan Indonesia tetap perlu di ikuti oleh pasangan yang akan menikah.
Masa penggunaan CNI
Kedutaan Australia menjelaskan bahwa mereka tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada CNI. Namun, Catatan Sipil setempat biasanya tidak menerima CNI yang telah di terbitkan lebih dari tiga bulan sebelumnya.
Karena itu, waktu pengurusan CNI perlu di atur dengan jadwal pernikahan. Pasangan sebaiknya tidak mengurus CNI terlalu jauh sebelum rencana pernikahan apabila instansi Indonesia akan menggunakan batas waktu tersebut dalam pemeriksaan dokumen.
Baca Juga: Surat Single Status WNA Australia untuk Menikah di Indonesia
Syarat Menikah WNA Australia di KUA
Apabila WNA Australia menikah dengan WNI beragama Islam dan perkawinan di langsungkan menurut agama Islam, proses pencatatan dapat dilakukan melalui KUA. Dalam kondisi ini, dokumen WNA perlu di persiapkan bersama dokumen calon mempelai WNI.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan yang melibatkan WNA memiliki persyaratan administratif khusus. Salah satunya adalah surat keterangan tidak ada halangan menikah atau CNI dari kedutaan atau kantor perwakilan negara asal, disertai dokumen seperti paspor, akta kelahiran, dan data orang tua.
Dokumen WNI juga tetap perlu di siapkan. Persyaratan umum pendaftaran nikah antara lain surat pengantar nikah, dokumen identitas, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto, serta dokumen tambahan berdasarkan keadaan calon pengantin.
Pendaftaran kehendak nikah
Pendaftaran kehendak nikah perlu di lakukan sebelum akad. Berdasarkan informasi Kementerian Agama yang merujuk PMA Nomor 30 Tahun 2024, pendaftaran di lakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari batas tersebut, dapat terdapat persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pasangan WNI dan WNA Australia sebaiknya tidak menunggu seluruh dokumen selesai mendekati hari pernikahan. Dokumen dari Australia seperti CNI dapat membutuhkan pengaturan jadwal tersendiri sehingga sebaiknya di persiapkan sejak awal.
Baca Juga: Syarat Menikah dengan WNA Australia di KUA
Syarat Menikah WNA Australia di Catatan Sipil
Untuk pasangan yang melangsungkan perkawinan non-Muslim, pencatatan perkawinan di lakukan melalui instansi Catatan Sipil sesuai wilayah dan ketentuan yang berlaku.
Kedutaan Australia menjelaskan bahwa pasangan non-Muslim perlu menyampaikan pemberitahuan kehendak menikah kepada Catatan Sipil setidaknya 10 hari sebelum pernikahan. Setelah upacara pernikahan dilakukan, perkawinan perlu di catatkan agar memenuhi ketentuan hukum Indonesia.
Persyaratan yang dapat diminta antara lain CNI, paspor, akta kelahiran, dokumen perkawinan sebelumnya apabila ada, serta foto pasangan. Namun, persyaratan dapat berbeda berdasarkan provinsi atau kantor Catatan Sipil tempat pernikahan akan dilakukan.
Penyesuaian dokumen dengan Catatan Sipil
Pasangan sebaiknya menghubungi Catatan Sipil sebelum mengurus seluruh dokumen. Langkah ini penting karena dokumen WNA dapat memiliki kebutuhan terjemahan, pengesahan, atau bentuk dokumen tertentu.
Selain itu, informasi mengenai nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan status perkawinan harus konsisten. Apabila terdapat perbedaan data antara paspor, akta kelahiran, CNI, dan dokumen lainnya, proses dapat membutuhkan klarifikasi.
Baca Juga: Syarat Menikah WNA Australia di Catatan Sipil Indonesia
Proses Menikah WNA Australia dengan WNI di Indonesia
Proses pernikahan WNA Australia dengan WNI sebaiknya di mulai dengan menentukan jalur pencatatan perkawinan. Pasangan perlu mengetahui apakah perkawinan akan dilakukan melalui KUA atau Catatan Sipil sesuai agama dan ketentuan yang berlaku.
Setelah jalur pencatatan di tentukan, dokumen dari kedua pihak mulai di kumpulkan. Pada tahap ini, dokumen WNA Australia seperti paspor, akta kelahiran, dan CNI perlu di periksa bersama dokumen WNI.
Selanjutnya, dokumen dapat di terjemahkan atau di sahkan apabila memang di persyaratkan. Kebutuhan ini sebaiknya di konfirmasi kepada instansi yang menerima dokumen agar pasangan tidak melakukan proses tambahan yang sebenarnya tidak di perlukan.
Menentukan tempat pencatatan
Lokasi pernikahan menjadi salah satu faktor penting karena pasangan perlu berhubungan dengan KUA atau Catatan Sipil yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Karena persyaratan dapat berbeda antarwilayah, konfirmasi langsung sebelum pengajuan dapat membantu menghindari perubahan dokumen pada tahap akhir. Pemerintah Australia juga menyarankan pasangan untuk memastikan persyaratan khusus kepada otoritas Indonesia di wilayah tempat pernikahan berlangsung.
Mengumpulkan dokumen kedua pihak
Dokumen WNI dan WNA sebaiknya di susun secara terpisah tetapi tetap di periksa secara bersama. Dengan demikian, data yang tercantum dalam satu dokumen dapat di bandingkan dengan dokumen lainnya.
Dokumen yang perlu di perhatikan dapat mencakup identitas, status perkawinan, dokumen kelahiran, CNI, bukti tempat tinggal, serta dokumen tambahan sesuai keadaan pasangan.
Pemeriksaan dokumen
Setelah seluruh dokumen tersedia, pasangan dapat melakukan pemeriksaan akhir. Nama, nomor paspor, tanggal lahir, status perkawinan, serta tanggal dokumen perlu di periksa sebelum berkas di serahkan.
Tahap ini penting karena dokumen lintas negara dapat melibatkan beberapa institusi. Kesalahan kecil pada satu dokumen dapat memengaruhi dokumen lain yang menggunakan informasi yang sama.
Baca Juga: Legalisasi Dokumen Australia untuk Menikah di Indonesia
Terjemahan dan Legalisasi Dokumen Australia
Dokumen dari Australia yang akan di gunakan dalam proses pernikahan di Indonesia dapat membutuhkan penerjemahan atau pengesahan tertentu. Namun, kebutuhan tersebut tidak selalu sama untuk setiap dokumen.
Kedutaan Australia menyediakan layanan tertentu untuk dokumen Australia, termasuk layanan apostille, authentication, dan beberapa layanan notarial. Namun, Kedutaan Australia juga menjelaskan bahwa kebutuhan hukum negara tempat dokumen akan digunakan perlu di konfirmasi kepada otoritas negara tersebut.
Karena itu, pasangan tidak sebaiknya langsung menganggap semua dokumen Australia harus di apostille atau di legalisasi. Jenis dokumen dan permintaan instansi Indonesia perlu di periksa terlebih dahulu.
Dokumen yang menggunakan bahasa asing
Apabila dokumen perlu di terjemahkan ke bahasa Indonesia, pasangan sebaiknya menggunakan penerjemah yang di terima oleh pihak yang meminta dokumen.
Kebutuhan terjemahan juga dapat berkaitan dengan akta cerai, surat status perkawinan, atau dokumen lain yang berasal dari Australia. Setiap dokumen perlu di periksa berdasarkan persyaratan instansi yang akan menerimanya.
Pengesahan dokumen
Pengesahan dokumen dapat menjadi tahap tersendiri setelah dokumen asli di terbitkan. Jika dokumen akan di gunakan dalam proses resmi di Indonesia, pemohon perlu memastikan bentuk pengesahan yang di minta oleh instansi penerima.
Dengan demikian, proses legalisasi dapat di lakukan sesuai kebutuhan dan tidak hanya berdasarkan asumsi bahwa seluruh dokumen asing harus melalui tahapan yang sama.
Baca Juga: Prosedur Menikah WNA Australia dengan WNI di Indonesia
Dokumen Jika WNA Australia Pernah Menikah
Syarat Menikah WNA Australia di Indonesia dapat menjadi lebih kompleks apabila WNA Australia sebelumnya pernah menikah. Dalam kondisi tersebut, status perkawinan sebelumnya perlu dapat di buktikan telah berakhir secara sah.
Dokumen yang dapat di perlukan antara lain dokumen perceraian yang telah berlaku secara final atau dokumen kematian pasangan terdahulu apabila pasangan sebelumnya telah meninggal. Kedutaan Australia juga mencantumkan bukti pembubaran perkawinan sebelumnya atau akta kematian pasangan sebagai dokumen yang dapat di perlukan dalam panduan pernikahan di Indonesia.
Dokumen tersebut kemudian perlu di periksa oleh instansi yang akan mencatat perkawinan. Jika dokumen menggunakan bahasa asing, kebutuhan terjemahan juga perlu di perhatikan.
Baca Juga: Menikah dengan WNA Australia di Indonesia Setelah Bercerai
Biaya Menikah WNA Australia dengan WNI
Biaya pernikahan WNA Australia dengan WNI tidak hanya berkaitan dengan biaya pencatatan. Pasangan juga perlu memperhitungkan biaya dokumen, CNI, terjemahan, pengesahan, transportasi, serta kebutuhan lain yang muncul selama proses.
Untuk layanan konsuler Australia, biaya CNI tercantum dalam daftar biaya resmi. Pada daftar biaya yang berlaku di Konsulat Australia di Bali, penerbitan CNI tercantum sebesar AUD 181 atau nilai rupiah yang ditampilkan dalam daftar biaya tersebut. Biaya dapat berubah mengikuti ketentuan resmi, sehingga nominal perlu di periksa kembali sebelum pembayaran.
Sementara itu, biaya pencatatan pernikahan di Indonesia bergantung pada jalur dan tempat pelaksanaan. Kementerian Agama mencantumkan bahwa pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja tidak di kenakan biaya, sedangkan pelaksanaan di luar KUA pada ketentuan tertentu di kenakan tarif Rp600.000.
Karena itu, pasangan sebaiknya membuat anggaran terpisah untuk dokumen WNA, dokumen WNI, proses pernikahan, penerjemahan, pengesahan, dan kebutuhan setelah menikah.
Baca Juga: Biaya Menikah WNA Australia dengan WNI di Indonesia
Berapa Lama Proses Menikah WNA Australia dengan WNI?
Lama proses dapat berbeda berdasarkan kelengkapan dokumen dan kondisi pasangan. Dokumen dari Australia dapat membutuhkan waktu untuk di peroleh, sedangkan proses di Indonesia juga mengikuti jadwal pemeriksaan dan pencatatan.
Untuk CNI, Kedutaan Australia menyatakan bahwa penerbitannya biasanya dapat dilakukan saat pemohon menunggu apabila dokumen yang disampaikan sudah benar dan lengkap. Namun, waktu keseluruhan menuju pernikahan tetap bergantung pada dokumen Indonesia, jadwal KUA atau Catatan Sipil, kebutuhan terjemahan, serta dokumen tambahan lainnya.
Karena itu, pasangan sebaiknya memulai persiapan beberapa waktu sebelum tanggal pernikahan. Jangan hanya menghitung waktu penerbitan CNI karena dokumen tersebut merupakan salah satu bagian dari keseluruhan proses.
Setelah Menikah dengan WNA Australia
Setelah pernikahan selesai, pasangan masih perlu menyimpan dan mengelola dokumen perkawinan dengan baik. Dokumen tersebut dapat di perlukan untuk berbagai kebutuhan administrasi, termasuk perjalanan, kependudukan, visa, atau urusan keluarga.
Kedutaan Australia menjelaskan bahwa perkawinan yang dilakukan secara sah di luar negeri tidak perlu di daftarkan kembali di Australia. Namun, pengakuan hukum di Australia memiliki ketentuan tersendiri, sehingga pasangan perlu memastikan bahwa perkawinan telah dilakukan secara sah menurut hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila WNA Australia akan tinggal di Indonesia setelah menikah, pasangan perlu memeriksa jenis izin tinggal yang sesuai. Kebutuhan izin tinggal merupakan proses imigrasi tersendiri dan tidak otomatis selesai hanya karena perkawinan telah di catatkan.
Baca Juga: Setelah Menikah dengan WNA Australia: Dokumen dan Izin Tinggal
Dokumen Pernikahan yang Perlu Di simpan Setelah Acara
Setelah pernikahan selesai, pasangan sebaiknya menyimpan dokumen asli dan salinan secara terpisah. Dokumen tersebut dapat di perlukan kembali ketika mengurus administrasi keluarga atau proses imigrasi.
Beberapa dokumen yang perlu di simpan dapat meliputi:
- Buku nikah atau akta perkawinan
- Salinan paspor WNA Australia
- Dokumen identitas WNI
- CNI
- Akta kelahiran
- Dokumen perceraian jika pernah menikah
- Dokumen terjemahan
- Bukti pengesahan atau legalisasi apabila ada
- Dokumen pencatatan perkawinan
Selain menyimpan dokumen fisik, pasangan dapat menyimpan salinan digital secara aman. Namun, salinan digital tidak selalu dapat menggantikan dokumen asli apabila instansi meminta dokumen fisik.
Hal yang Perlu Di perhatikan Sebelum Menikah dengan WNA Australia
Syarat Menikah WNA Australia di Indonesia sebaiknya di persiapkan berdasarkan kondisi nyata pasangan. Jangan menggunakan daftar dokumen dari pasangan lain tanpa memeriksa kembali persyaratan dari KUA atau Catatan Sipil tempat pernikahan akan dilakukan.
Beberapa hal penting yang perlu di perhatikan meliputi:
- Tentukan jalur KUA atau Catatan Sipil sejak awal
- Periksa persyaratan wilayah tempat menikah
- Siapkan CNI WNA Australia
- Periksa paspor dan dokumen identitas
- Siapkan akta kelahiran
- Periksa status perkawinan WNA
- Siapkan dokumen perceraian jika relevan
- Periksa kebutuhan terjemahan
- Periksa kebutuhan legalisasi atau pengesahan
- Sesuaikan jadwal pendaftaran dengan tanggal pernikahan
- Simpan salinan seluruh dokumen
Dengan persiapan tersebut, pasangan dapat mengetahui dokumen apa yang masih kurang sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Persiapan Pernikahan WNA Australia
Kesalahan administratif dapat menyebabkan proses pernikahan membutuhkan waktu lebih lama. Oleh karena itu, pasangan sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen sejak awal dan tidak menunggu hingga mendekati jadwal pernikahan.
Beberapa kesalahan yang perlu di hindari antara lain:
- Menganggap paspor saja sudah cukup
- Tidak menyiapkan CNI
- Menggunakan CNI yang sudah terlalu lama untuk diterima Catatan Sipil
- Tidak memeriksa dokumen perceraian
- Tidak memeriksa kebutuhan terjemahan
- Tidak mengonfirmasi persyaratan kantor pencatat perkawinan
- Membuat jadwal pernikahan terlalu dekat dengan proses dokumen
- Menganggap legalisasi dokumen Australia selalu sama untuk semua dokumen
- Tidak menyimpan salinan dokumen
- Menggunakan informasi dari wilayah lain tanpa melakukan konfirmasi
Selain itu, pasangan sebaiknya tidak membeli atau menjadwalkan seluruh kebutuhan acara sebelum dokumen utama dipastikan siap. Langkah ini dapat membantu mengurangi risiko perubahan jadwal akibat persoalan administrasi.
Baca Juga: Cara Mengurus CNI Australia untuk Pernikahan di Indonesia
Checklist Syarat Menikah WNA Australia di Indonesia
Sebelum proses pendaftaran dilakukan, pasangan dapat menggunakan checklist berikut untuk melakukan pemeriksaan awal:
- Paspor WNA Australia
- Paspor atau KTP WNI sesuai kebutuhan
- CNI dari perwakilan Australia
- Akta kelahiran WNA
- Akta kelahiran WNI
- Kartu Keluarga WNI
- Dokumen identitas WNI
- Surat atau dokumen status perkawinan
- Akta perceraian jika pernah menikah
- Akta kematian pasangan terdahulu jika relevan
- Foto pasangan sesuai ketentuan
- Dokumen terjemahan jika di perlukan
- Dokumen pengesahan atau legalisasi jika di persyaratkan
- Surat pengantar atau formulir pendaftaran
- Dokumen tambahan dari KUA atau Catatan Sipil
Checklist tersebut merupakan panduan awal. Persyaratan aktual tetap perlu di konfirmasi kepada instansi yang akan mencatat pernikahan karena kebutuhan dapat berbeda berdasarkan wilayah dan keadaan pasangan.
Jasa Pengurusan Pernikahan WNA Australia dengan WNI
Syarat Menikah WNA Australia di Indonesia membutuhkan persiapan dokumen dari dua negara dan proses administrasi pada instansi Indonesia. Karena itu, pemeriksaan dokumen sejak awal dapat membantu pasangan mengetahui kebutuhan yang masih harus di lengkapi.
PT Jangkar Global Groups dapat membantu memberikan konsultasi dan pendampingan dalam persiapan dokumen pernikahan WNA Australia dengan WNI, termasuk pemeriksaan dokumen, kebutuhan CNI, terjemahan, pengesahan, serta persiapan administrasi sesuai kebutuhan pasangan.
Selain itu, apabila pasangan memiliki kondisi khusus seperti WNA Australia yang pernah menikah, dokumen perceraian, perbedaan agama, atau rencana tinggal di Indonesia setelah pernikahan, kebutuhan administrasinya perlu di periksa secara lebih khusus.
Namun, persyaratan akhir tetap mengikuti ketentuan KUA, Catatan Sipil, perwakilan Australia, serta instansi berwenang lainnya. Karena itu, pasangan sebaiknya melakukan konfirmasi terhadap dokumen dan prosedur sebelum tanggal pernikahan di tetapkan secara final.
Konsultasi Pernikahan WNA Australia