Perbedaan Legalisir KADIN Kemenkumham, Kemenlu, Apostille

Nisa

Updated on:

Perbedaan Legalisir KADIN Kemenkumham, Kemenlu, Apostille
Direktur Utama Jangkar Groups

Mengurus dokumen untuk digunakan di luar negeri sering kali membuat masyarakat bingung karena terdapat beberapa istilah seperti legalisir KADIN, legalisasi Kemenkumham, legalisasi Kemenlu, dan Apostille. Keempatnya memiliki fungsi yang berbeda dan tidak selalu harus di lakukan semuanya.

Pemilihan jenis legalisasi sangat bergantung pada jenis dokumen, pihak yang menerbitkan dokumen, negara tujuan, serta persyaratan dari instansi atau kedutaan negara tujuan.

Untuk dokumen tertentu, terutama dokumen perdagangan atau bisnis, KADIN dapat menjadi bagian dari tahapan legalisasi. Maka Sementara itu, untuk dokumen publik yang akan di gunakan di negara yang mengakui Apostille, proses dapat menggunakan Sertifikat Apostille melalui Kementerian Hukum tanpa perlu melanjutkan legalisasi ke Kementerian Luar Negeri dan kedutaan. Karena itu, memahami perbedaan legalisir KADIN, Kemenkumham, Kemenlu, dan Apostille sangat penting agar dokumen tidak salah jalur dan proses pengurusan dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Jasa Legalisir Kadin Jakarta

Apa Itu Legalisir KADIN?

KADIN adalah Kamar Dagang dan Industri Indonesia yang memiliki layanan terkait dokumen perdagangan dan kegiatan bisnis.

Sehingga Dalam konteks legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri, KADIN dapat berkaitan dengan dokumen perdagangan, termasuk Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (COO) dan dokumen dagang lainnya.

KADIN sendiri menyediakan layanan legalisasi Surat Keterangan Asal dan dokumen perdagangan.

Jenis Dokumen yang Berkaitan dengan Legalisir KADIN

Maka Beberapa contoh dokumen yang dapat berkaitan dengan layanan KADIN antara lain:

  1. Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal.
  2. Dokumen pendukung ekspor.
  3. Surat kontrak.
  4. Surat penunjukan agen.
  5. Kemudian Surat keterangan atau dokumen perdagangan lainnya.
  6. Selanjutnya Dokumen bisnis yang membutuhkan pengesahan dari KADIN sesuai persyaratan negara tujuan.

Untuk dokumen perdagangan tertentu, KADIN dapat menjadi salah satu tahapan sebelum dokumen di proses lebih lanjut pada instansi lain.

Baca Juga: Legalisir KADIN Pengertian Syarat, Prosedur, Cara Mengurus

Apa Itu Legalisasi Kemenkumham?

Istilah legalisir Kemenkumham masih sangat umum di gunakan masyarakat untuk menyebut layanan legalisasi dokumen pada bidang hukum dan administrasi hukum.

Dalam layanan Ditjen AHU, legalisasi berkaitan dengan pengesahan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum melalui pencocokan spesimen yang tersedia.

Maka Saat ini, nomenklatur kementerian telah mengalami perubahan sehingga layanan tersebut berada dalam lingkungan Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Namun, istilah legalisir Kemenkumham masih banyak di gunakan dalam pencarian masyarakat.

Fungsi Legalisasi Kementerian Hukum

Secara umum, proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan tanda tangan atau pejabat yang tercantum pada dokumen sesuai mekanisme verifikasi yang berlaku.

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis dokumen. Ditjen AHU mencantumkan antara lain identitas pemohon, surat kuasa jika di wakilkan, identitas pemberi kuasa, serta dokumen yang akan di legalisasi.

Contoh Dokumen yang Dapat Memerlukan Legalisasi

Sehingga Dokumen yang dapat berkaitan dengan proses legalisasi antara lain:

  • Dokumen notaris.
  • Surat kuasa.
  • Dokumen perusahaan.
  • Dokumen perjanjian.
  • Dokumen terjemahan.
  • Dokumen yang di tandatangani pejabat publik tertentu.
  • Dokumen lainnya sesuai persyaratan negara tujuan.

Tidak semua dokumen otomatis harus di legalisasi di Kementerian Hukum. Jenis dokumen dan tujuan penggunaannya perlu di periksa terlebih dahulu.

Baca Juga: Apa Itu Legalisir KADIN dan Kapan Dokumen Perlu Dilegalisir?

Apa Itu Legalisasi Kemenlu?

Legalisasi Kemenlu adalah proses legalisasi dokumen pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Menurut panduan resmi Direktorat Konsuler, legalisasi dokumen merupakan pengesahan terhadap dokumen dan di lakukan terhadap tanda tangan, bukan pemeriksaan terhadap kebenaran isi dokumen.

Kementerian Luar Negeri menyediakan layanan untuk dokumen yang di terbitkan di Indonesia dan akan di gunakan di luar negeri, serta beberapa kategori dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Dokumen yang Dapat Di legalisasi di Kemenlu

Contohnya antara lain:

  1. Akta kelahiran.
  2. Akta kematian.
  3. Akta nikah.
  4. Ijazah.
  5. Surat keterangan.
  6. Surat kuasa.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  8. Surat Izin Mengemudi.
  9. Certificate of Origin.
  10. Dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi.

Jenis dokumen yang di terima tetap mengikuti ketentuan layanan dan persyaratan dokumen yang berlaku.

Apa Itu Apostille?

Apostille merupakan mekanisme pengesahan dokumen publik untuk di gunakan di negara lain yang menjadi pihak pada Konvensi Apostille.

Di Indonesia, layanan Apostille di laksanakan oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority melalui Ditjen AHU.

Apostille mengesahkan tanda tangan pejabat, kapasitas pejabat yang menandatangani, serta identitas cap atau segel pada dokumen publik melalui satu otoritas yang berwenang.

Baca Juga: Syarat Legalisir KADIN Dokumen yang Harus Disiapkan

Fungsi Apostille

Tujuan utama Apostille adalah menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik antarnegara yang sama-sama berada dalam sistem Konvensi Apostille.

Karena itu, untuk dokumen yang memenuhi persyaratan Apostille dan akan di gunakan di negara tujuan Apostille, pemohon tidak perlu mengikuti rantai legalisasi tradisional yang panjang.

Kementerian Hukum menyediakan layanan Apostille melalui pengajuan online, verifikasi, pembayaran, dan pencetakan sertifikat atau stiker Apostille.

Perbedaan KADIN, Kemenkumham, Kemenlu, dan Apostille

Agar lebih mudah di pahami, perbedaannya dapat di lihat dari fungsi masing-masing.

JenisFungsi UtamaContoh Penggunaan
KADINLegalisasi atau pengesahan tertentu terkait dokumen perdagangan/bisnisCOO, dokumen dagang, kontrak
Kemenkumham/Kementerian HukumVerifikasi/legalisasi tanda tangan atau pejabat sesuai layanan yang tersediaDokumen tertentu, dokumen notaris, dan layanan hukum
KemenluLegalisasi dokumen untuk kebutuhan lintas negara dalam jalur legalisasi konsulerAkta, ijazah, surat kuasa, SKCK, dokumen tertentu
ApostilleSertifikasi dokumen publik untuk negara peserta Konvensi ApostilleAkta, ijazah, dokumen publik tertentu

Jadi, keempat istilah tersebut tidak berarti empat tahapan yang selalu wajib dilakukan secara berurutan.

Baca Juga: Cara Legalisir Dokumen di KADIN Indonesia Panduan Lengkap

Apakah Legalisir KADIN Harus Di lanjutkan ke Kemenkumham?

Jawabannya bergantung pada jenis dokumen dan persyaratan negara tujuan.

Untuk dokumen perdagangan, KADIN dapat menjadi pihak yang memberikan legalisasi atau sertifikasi tertentu. Dalam layanan legalisasi AHU, dokumen perdagangan juga pernah di tentukan untuk terlebih dahulu dilegalisasi oleh KADIN/BPOM atau notaris pada kondisi tertentu.

Setelah itu, apakah dokumen masih membutuhkan proses di Kementerian Hukum, Kemenlu, atau kedutaan bergantung pada jalur legalisasi yang di minta.

Karena itu, jangan menganggap semua dokumen KADIN otomatis harus melewati tahapan yang sama.

Apakah Legalisasi Kemenlu Masih Diperlukan Jika Menggunakan Apostille?

Pada prinsipnya, tidak perlu melanjutkan ke legalisasi Kementerian Luar Negeri dan kedutaan negara asing apabila dokumen tersebut telah memperoleh Sertifikat Apostille dan negara tujuan menerima Apostille.

FAQ resmi Ditjen AHU menyebut bahwa setelah Sertifikat Apostille terbit, pemohon tidak perlu melakukan legalisasi lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri dan kedutaan negara asing di Indonesia.

Inilah salah satu perbedaan terbesar antara Apostille dan jalur legalisasi tradisional.

Baca Juga: Biaya Legalisir KADIN Tarif dan Estimasi Pengurusan

Kapan Menggunakan Apostille?

Apostille dapat menjadi pilihan apabila:

  1. Dokumen merupakan dokumen yang termasuk dalam layanan Apostille.
  2. Dokumen akan di gunakan di negara yang mengakui Apostille.
  3. Dokumen telah memenuhi persyaratan dari instansi penerbit.
  4. Tidak terdapat pengecualian terhadap jenis dokumen tersebut.

Kementerian Luar Negeri juga menjelaskan bahwa dokumen yang akan di gunakan di negara tujuan Apostille dapat di ajukan melalui layanan Apostille Kementerian Hukum.

Kapan Menggunakan Jalur Legalisasi Kemenlu?

Jalur legalisasi Kemenlu dapat di gunakan apabila dokumen tidak menggunakan mekanisme Apostille dan memang membutuhkan legalisasi konsuler.

Dalam informasi resmi Kemenlu, setelah mendapatkan stiker legalisasi pada Kementerian Hukum untuk jalur non-Apostille, dokumen dapat di ajukan untuk legalisasi di Kementerian Luar Negeri.

Dengan demikian, jalur yang umum dapat berbentuk:

Instansi penerbit → Kementerian Hukum → Kementerian Luar Negeri → Kedutaan/Perwakilan negara tujuan

Namun, tahapan tersebut dapat berbeda sesuai jenis dokumen dan aturan negara tujuan.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Legalisir KADIN? Ini Estimasi Waktunya

Mengapa Dokumen Bisnis Tidak Selalu Bisa Menggunakan Apostille?

Ini merupakan bagian yang sering menimbulkan kesalahpahaman.

Layanan resmi legalisasi Kemenlu menyebut terdapat beberapa dokumen yang di kecualikan dari Apostille, termasuk dokumen bisnis dan dokumen pajak, meskipun dokumen tersebut akan di gunakan di negara tujuan yang menerima Apostille.

Karena itu, perusahaan yang hendak mengurus legalisasi dokumen bisnis sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa semua dokumen dapat di proses melalui Apostille.

Periksa terlebih dahulu jenis dokumen dan ketentuan negara tujuan.

Baca Juga : Legalisir KADIN Certificate of Origin dan Dokumen Perdagangan

Contoh Perbedaan Berdasarkan Jenis Dokumen

1. Certificate of Origin

Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal merupakan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan internasional.

Dalam konteks tertentu, prosesnya dapat berkaitan dengan layanan KADIN.

KADIN menyediakan layanan legalisasi COO dan dokumen pendukung COO.

2. Ijazah untuk Di gunakan di Luar Negeri

Ijazah termasuk salah satu dokumen publik yang dapat masuk dalam layanan Apostille sesuai daftar jenis dokumen yang di tetapkan.

Namun, dokumen tetap harus memenuhi persyaratan dan verifikasi yang di tentukan sebelum Sertifikat Apostille di terbitkan.

3. SKCK untuk Keperluan Luar Negeri

SKCK dapat menjadi salah satu dokumen yang memerlukan pengesahan untuk di gunakan di luar negeri.

Jalur yang di gunakan bergantung pada negara tujuan dan apakah dokumen tersebut dapat di proses melalui Apostille atau harus menggunakan jalur legalisasi non-Apostille.

4. Dokumen Perusahaan

Dokumen perusahaan perlu di periksa lebih hati-hati karena dokumen bisnis termasuk kategori yang dapat di kecualikan dari Apostille.

Dalam kondisi demikian, proses legalisasi tradisional dapat tetap di perlukan sesuai persyaratan negara tujuan.

Baca Juga: Legalisir KADIN untuk Dokumen Ekspor Syarat dan Prosedurnya

Urutan Legalisasi Dokumen untuk Negara Non-Apostille

Jika negara tujuan tidak menggunakan mekanisme Apostille atau dokumen termasuk kategori yang tidak dapat menggunakan Apostille, salah satu alur yang dapat berlaku adalah:

Tahap 1 — Instansi Penerbit atau Pejabat Berwenang

Dokumen harus terlebih dahulu di terbitkan atau di sahkan oleh pihak yang berwenang.

Tahap 2 — KADIN atau Instansi Terkait

Untuk dokumen perdagangan tertentu, dapat di perlukan pengesahan dari KADIN atau instansi yang relevan.

Tahap 3 — Kementerian Hukum

Dokumen kemudian dapat memerlukan legalisasi atau verifikasi pada Kementerian Hukum sesuai jenis dokumen.

Tahap 4 — Kementerian Luar Negeri

Setelah memenuhi persyaratan, dokumen dapat di ajukan untuk legalisasi di Kementerian Luar Negeri.

Tahap 5 — Kedutaan Negara Tujuan

Untuk negara tertentu, dokumen selanjutnya dapat perlu di legalisasi oleh kedutaan atau perwakilan negara tujuan di Indonesia.

Urutan tersebut bukan berarti berlaku untuk semua dokumen. Persyaratan negara tujuan tetap menjadi acuan utama.

Baca Juga: Legalisir KADIN untuk Invoice dan Commercial Invoice

Urutan Jika Negara Tujuan Menggunakan Apostille

Untuk dokumen publik yang memenuhi persyaratan Apostille, prosesnya jauh lebih sederhana.

Secara umum:

Instansi penerbit → Pengajuan Apostille Kementerian Hukum → Verifikasi → Pembayaran → Sertifikat/Stiker Apostille

Kementerian Hukum menjelaskan bahwa layanan Apostille di lakukan melalui pengajuan dokumen, verifikasi oleh Ditjen AHU, pembayaran setelah di setujui, kemudian pencetakan sertifikat atau stiker.

Setelah Apostille di terbitkan, tidak di perlukan legalisasi lanjutan di Kementerian Luar Negeri dan kedutaan negara asing berdasarkan FAQ Ditjen AHU.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Legalisasi

Beberapa kesalahan yang sering di lakukan pemohon antara lain:

1. Menganggap Semua Dokumen Harus ke Kemenlu

Tidak semua dokumen harus melewati Kemenlu. Jika dokumen memenuhi mekanisme Apostille, jalurnya dapat lebih singkat.

2. Menganggap Semua Dokumen Bisa Apostille

Tidak semua dokumen dapat menggunakan Apostille. Kemenlu menyebut dokumen bisnis dan pajak sebagai contoh kategori yang di kecualikan.

3. Tidak Memeriksa Negara Tujuan

Persyaratan legalisasi dapat berbeda antarnegara.

4. Salah Menentukan Instansi yang Harus Mengesahkan

Dokumen perdagangan, dokumen pendidikan, dokumen notaris, dan dokumen kependudukan dapat memiliki jalur yang berbeda.

5. Mengurus Legalisasi Tanpa Memeriksa Persyaratan Kedutaan

Untuk negara non-Apostille, kedutaan negara tujuan dapat memiliki persyaratan tambahan.

Cara Menentukan Legalisasi yang Tepat

Sebelum mengurus dokumen, gunakan langkah berikut:

  1. Tentukan jenis dokumen.
  2. Tentukan negara tujuan.
  3. Tentukan keperluan dokumen.
  4. Periksa apakah negara tujuan menerima Apostille.
  5. Periksa apakah dokumen termasuk dokumen yang dapat diapostille.
  6. Jika tidak dapat Apostille, periksa jalur legalisasi non-Apostille.
  7. Untuk dokumen bisnis, periksa apakah diperlukan KADIN atau instansi terkait.
  8. Periksa apakah masih diperlukan legalisasi Kemenlu dan kedutaan.

Dengan cara tersebut, pemohon dapat menghindari proses yang tidak di perlukan.

KADIN terutama berkaitan dengan dokumen perdagangan dan bisnis tertentu. Kementerian Hukum menangani layanan legalisasi dan Apostille sesuai kewenangannya. Kementerian Luar Negeri menangani legalisasi dokumen dalam jalur konsuler, sedangkan Apostille di gunakan untuk menyederhanakan pengesahan dokumen publik yang akan di gunakan di negara yang mengakui Konvensi Apostille. Yang paling penting, tidak semua dokumen harus melewati KADIN → Kemenkumham → Kemenlu → Apostille. Bahkan Apostille dan legalisasi tradisional merupakan jalur yang berbeda. Untuk dokumen yang memenuhi syarat Apostille, prosesnya dapat langsung menggunakan layanan Apostille Kementerian Hukum dan tidak perlu di lanjutkan ke Kemenlu maupun kedutaan negara asing.

Konsultasi Legalisir KADIN Sekarang!

Avatar photo
Nisa