Legalisir KADIN Certificate of Origin dan Dokumen Perdagangan

Nisa

Updated on:

Legalisir KADIN Certificate of Origin dan Dokumen Perdagangan
Direktur Utama Jangkar Groups

Dalam kegiatan ekspor dan perdagangan internasional, dokumen perdagangan menjadi bagian penting yang harus dipersiapkan oleh perusahaan. Salah satu dokumen yang sering digunakan adalah Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA). Legalisir KADIN Certificate of Origin merupakan dokumen yang menerangkan bahwa barang atau komoditas yang diekspor berasal dari negara tertentu. KADIN Indonesia menyediakan layanan terkait Certificate of Origin serta legalisasi dokumen perdagangan untuk mendukung kebutuhan bisnis dan perdagangan internasional.

Dalam praktiknya, perusahaan tidak hanya membutuhkan penerbitan COO, tetapi pada kondisi tertentu juga membutuhkan legalisir KADIN terhadap Certificate of Origin maupun dokumen perdagangan lainnya. Legalisasi tersebut dapat diperlukan agar dokumen dapat digunakan oleh pihak penerima, mitra bisnis, lembaga atau otoritas di negara tujuan.

Baca Juga: Jasa Legalisir Kadin Jakarta

Apa Itu Legalisir KADIN?

Legalisir KADIN adalah proses pengesahan atau legalisasi dokumen perdagangan melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sesuai dengan jenis dokumen dan kebutuhan penggunaannya.

Maka Layanan KADIN mencakup legalisasi Surat Keterangan Asal barang serta surat keterangan pendukung COO dan dokumen perdagangan tertentu. KADIN juga menyediakan layanan verifikasi elektronik untuk pencarian dokumen Certificate of Origin dan legalisir.

Legalisasi menjadi penting ketika dokumen perusahaan akan di gunakan dalam transaksi perdagangan internasional atau di minta oleh pihak tertentu sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Apa Itu Certificate of Origin atau COO?

Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang menyatakan asal suatu barang atau komoditas yang di ekspor.

Menurut KADIN Indonesia, COO dapat di bedakan menjadi:

1. COO Preferensi

COO preferensi di gunakan untuk barang ekspor tertentu yang memenuhi ketentuan asal barang dalam suatu perjanjian perdagangan sehingga dapat di gunakan untuk memperoleh fasilitas perdagangan, seperti pembebasan atau pengurangan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

2. COO Non-Preferensi

COO non-preferensi berfungsi sebagai dokumen pengawasan atau dokumen penyerta yang menerangkan asal barang ekspor untuk memasuki wilayah negara tertentu.

Dengan demikian, jenis COO yang di butuhkan perusahaan dapat berbeda tergantung tujuan ekspor, negara tujuan, jenis barang, dan skema perdagangan yang digunakan.

Baca Juga: Legalisir KADIN Pengertian Syarat, Prosedur, Cara Mengurus

Mengapa Certificate of Origin Perlu Dilegalisir KADIN?

Sehingga Dalam transaksi internasional, pihak penerima dokumen dapat meminta dokumen perdagangan yang telah di legalisasi oleh lembaga tertentu.

Beberapa alasan legalisasi COO antara lain:

  1. Memenuhi persyaratan administrasi perdagangan.
  2. Mendukung proses ekspor dan impor.
  3. Memenuhi permintaan buyer atau importir.
  4. Melengkapi dokumen kontrak perdagangan.
  5. Mendukung proses administrasi di negara tujuan.
  6. Meningkatkan kepercayaan terhadap keabsahan dokumen.
  7. Memenuhi persyaratan lembaga atau instansi yang meminta legalisasi.

Kebutuhan legalisasi harus di sesuaikan dengan permintaan pihak penerima atau ketentuan negara tujuan karena tidak semua transaksi memerlukan tahapan yang sama.

Baca Juga: Apa Itu Legalisir KADIN dan Kapan Dokumen Perlu Dilegalisir?

Jenis Dokumen yang Dapat Di legalisir KADIN

Selain Certificate of Origin, terdapat dokumen perdagangan lain yang dapat membutuhkan legalisasi.

Oleh karena itu KADIN Indonesia mencantumkan layanan legalisasi untuk surat kontrak, surat penunjukan agen, surat keterangan, dan dokumen dagang lainnya.

1. Certificate of Origin

COO merupakan salah satu dokumen utama yang berkaitan dengan asal barang ekspor.

2. Surat Pendukung COO

Dokumen tertentu yang menjadi pendukung penerbitan atau penggunaan COO juga dapat membutuhkan legalisasi sesuai kebutuhan.

3. Surat Kontrak

Kontrak perdagangan antara eksportir dan mitra bisnis dapat menjadi dokumen yang di minta untuk di legalisasi.

4. Surat Penunjukan Agen

Surat penunjukan agen dapat di gunakan dalam hubungan bisnis antara perusahaan Indonesia dan pihak atau agen di luar negeri.

Baca Juga: Syarat Legalisir KADIN Dokumen yang Harus Disiapkan

5. Surat Keterangan Dagang

Dokumen keterangan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dapat memerlukan legalisasi.

6. Dokumen Perdagangan Lainnya

Jenis dokumen lain dapat di proses sesuai layanan dan ketentuan KADIN serta kebutuhan transaksi.

Jenis Certificate of Origin yang Di gunakan dalam Perdagangan

COO memiliki berbagai jenis atau formulir sesuai dengan skema perdagangan dan negara tujuan.

KADIN Indonesia mencantumkan beberapa jenis COO, antara lain:

  • Form China.
  • Form B.
  • Form B Notify.
  • Form ASEAN-India.
  • Form A.
  • Form D.
  • Form Product Textile.
  • Certificate of Exported Goods.
  • Certificate of Free Sales.
  • Form B Non-Preferensi.
  • Form A (GSP).

Jenis formulir yang di gunakan tidak boleh di pilih secara sembarangan. Maka Perusahaan perlu memastikan formulir sesuai dengan tujuan ekspor dan ketentuan perdagangan yang berlaku.

Syarat Legalisir KADIN Certificate of Origin

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis dokumen dan layanan yang di gunakan. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa persyaratan terbaru sebelum mengajukan legalisasi.

Secara umum, persiapan dapat mencakup:

Dokumen Utama

  1. Certificate of Origin atau dokumen perdagangan yang akan di legalisasi.
  2. Kemudian Dokumen pendukung yang berkaitan dengan transaksi.
  3. Selanjutnya Invoice apabila di perlukan.
  4. Dokumen perusahaan.
  5. Surat atau dokumen lain yang di minta sesuai jenis layanan.

Data Perusahaan

Pastikan data perusahaan yang tercantum dalam dokumen konsisten, terutama:

  • Nama perusahaan.
  • Alamat.
  • Data eksportir.
  • Data importir.
  • Informasi barang.
  • Nomor dokumen.
  • Data transaksi.

Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih lama.

Baca Juga: Cara Legalisir Dokumen di KADIN Indonesia Panduan Lengkap

Cara Legalisir KADIN Certificate of Origin

Proses dapat mengikuti mekanisme layanan KADIN yang berlaku. KADIN juga menyediakan platform perdagangan elektronik untuk layanan dokumen ekspor.

Secara umum, alurnya dapat di pahami sebagai berikut:

1. Menentukan Jenis Dokumen

Tentukan terlebih dahulu apakah dokumen yang akan di proses merupakan COO, surat kontrak, surat penunjukan agen, atau dokumen perdagangan lainnya.

2. Menyiapkan Dokumen

Siapkan dokumen utama beserta dokumen pendukung yang di perlukan.

3. Melakukan Registrasi atau Pengajuan

KADIN menyediakan platform layanan dokumen perdagangan secara elektronik. Maka Dalam informasi KADIN, proses COO antara lain meliputi pendaftaran akun, pengisian data perusahaan, pemilihan formulir COO, pengunggahan dokumen, dan proses persetujuan.

Baca Juga: Biaya Legalisir KADIN Tarif dan Estimasi Pengurusan

4. Pemeriksaan Dokumen

Dokumen akan di periksa sesuai dengan ketentuan layanan dan jenis COO atau dokumen perdagangan yang di ajukan.

5. Pembayaran

Apabila terdapat biaya layanan, pembayaran di lakukan sesuai instruksi atau mekanisme yang tersedia.

6. Dokumen Di proses

Setelah persyaratan dan pembayaran terpenuhi, dokumen dapat di proses sesuai jenis layanan.

7. Verifikasi Dokumen

KADIN juga menyediakan layanan E-Verification untuk pencarian dokumen Certificate of Origin dan legalisir.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Legalisir KADIN? Ini Estimasi Waktunya

Berapa Biaya Legalisir KADIN?

Biaya legalisasi bergantung pada jenis dokumen dan nilai transaksi atau invoice apabila ketentuan layanan menetapkannya.

Pada informasi layanan KADIN yang tersedia saat ini, legalisasi COO dan surat pendukung COO tercantum dalam rentang tarif berdasarkan nilai invoice. KADIN juga mencantumkan tarif tersendiri untuk legalisasi surat kontrak, surat penunjukan agen, surat keterangan, dan dokumen dagang lainnya.

Karena tarif dapat berubah berdasarkan kebijakan layanan, perusahaan sebaiknya memeriksa biaya terbaru sebelum melakukan pengajuan.

Berapa Lama Proses Legalisir KADIN?

Lama proses legalisasi tidak selalu sama untuk setiap dokumen.

Beberapa faktor yang dapat memengaruhi waktu pengerjaan antara lain:

  1. Jenis dokumen.
  2. Kelengkapan persyaratan.
  3. Kesesuaian data.
  4. Jenis COO.
  5. Nilai transaksi.
  6. Proses pemeriksaan dokumen.
  7. Permintaan tambahan dokumen apabila di perlukan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya mengajukan dokumen lebih awal sebelum batas waktu pengiriman atau penyelesaian transaksi ekspor.

Baca Juga: Legalisir KADIN untuk Dokumen Ekspor Syarat dan Prosedurnya

Perbedaan Penerbitan COO dan Legalisir COO

Penerbitan dan legalisasi merupakan dua proses yang berbeda.

Penerbitan COO

Sehingga Penerbitan COO berkaitan dengan pembuatan atau pengeluaran Certificate of Origin untuk menerangkan asal barang.

Legalisasi COO

Legalisasi berkaitan dengan pengesahan atau legalisasi dokumen yang di perlukan untuk penggunaan lebih lanjut sesuai permintaan pihak terkait.

Dengan memahami perbedaan tersebut, perusahaan dapat menghindari kesalahan ketika menyiapkan dokumen ekspor.

Apakah Semua COO Harus Di legalisir KADIN?

Tidak selalu.

Kebutuhan legalisasi bergantung pada:

  • Negara tujuan.
  • Jenis transaksi.
  • Jenis COO.
  • Permintaan buyer.
  • Persyaratan bank.
  • Persyaratan lembaga penerima.
  • Ketentuan administrasi negara tujuan.

Oleh sebab itu, sebelum melakukan legalisasi, perusahaan sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah pihak penerima memang meminta legalisasi KADIN.

Legalisir Dokumen Perdagangan untuk Ekspor

Maka Dalam kegiatan ekspor, perusahaan dapat memiliki banyak dokumen pendukung selain COO.

Dokumen tersebut dapat meliputi:

  • Commercial Invoice.
  • Packing List.
  • Certificate of Origin.
  • Certificate of Free Sale.
  • Surat kontrak.
  • Surat penunjukan agen.
  • Surat keterangan perusahaan.
  • Dokumen pendukung lainnya.

Tidak semua dokumen tersebut otomatis membutuhkan legalisasi. Persyaratannya bergantung pada transaksi dan negara tujuan.

Baca Juga: Legalisir KADIN untuk Invoice dan Commercial Invoice

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Legalisir KADIN

Agar proses lebih lancar, perusahaan sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut.

1. Pastikan Nama Perusahaan Konsisten

Nama perusahaan pada COO, invoice, kontrak, dan dokumen pendukung sebaiknya sesuai.

2. Periksa Data Barang

Pastikan nama barang, jumlah, satuan, HS Code, dan informasi lainnya tidak terdapat kesalahan.

3. Pastikan Negara Tujuan Benar

Negara tujuan harus sesuai dengan transaksi ekspor dan dokumen yang diajukan.

4. Pastikan Jenis COO Sesuai

Jangan memilih formulir COO hanya berdasarkan perkiraan. Jenis COO perlu disesuaikan dengan skema perdagangan yang berlaku.

5. Perhatikan Permintaan Buyer

Buyer atau importir dapat memiliki persyaratan tambahan terkait dokumen.

6. Periksa Kebutuhan Legalisasi Lanjutan

Dalam transaksi tertentu, legalisasi KADIN mungkin bukan tahap terakhir. Dokumen dapat masih memerlukan proses lain sesuai persyaratan negara tujuan.

Baca Juga: Perbedaan Legalisir KADIN Kemenkumham, Kemenlu, Apostille

Apakah Legalisir KADIN Sama dengan Apostille?

Tidak sama.

Legalisasi KADIN merupakan layanan yang berkaitan dengan dokumen bisnis dan perdagangan sesuai kewenangan serta layanan KADIN.

Sementara itu, apostille merupakan mekanisme autentikasi dokumen publik untuk penggunaan lintas negara dalam kerangka Konvensi Apostille.

Karena fungsi dan dasar penggunaannya berbeda, perusahaan harus mengetahui terlebih dahulu jenis pengesahan yang diminta oleh negara atau pihak penerima dokumen.

Legalisir KADIN untuk Dokumen Perdagangan Internasional

Dokumen perdagangan internasional harus disiapkan secara hati-hati karena digunakan oleh lebih dari satu pihak dan sering kali melibatkan aturan dari negara berbeda.

Legalisasi dapat menjadi bagian dari rangkaian administrasi apabila diminta oleh pihak penerima. Untuk itu, eksportir sebaiknya memeriksa persyaratan sebelum dokumen dikirim ke luar negeri.

Certificate of Origin atau COO sendiri merupakan dokumen yang menerangkan asal barang ekspor. KADIN Indonesia menyediakan layanan Certificate of Origin serta legalisasi berbagai dokumen perdagangan tertentu. Sebelum melakukan legalisasi, perusahaan perlu memastikan jenis COO, kelengkapan dokumen, data perusahaan, negara tujuan, serta persyaratan pihak penerima. Dengan persiapan yang benar, proses legalisasi dokumen perdagangan dapat dilakukan secara lebih tertib dan mengurangi risiko adanya kesalahan administratif.

Konsultasi Legalisir KADIN Sekarang!

Avatar photo
Nisa