Penempatan PMI ke Brunei Darussalam menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencari pengalaman kerja di luar negeri. Brunei juga tercatat sebagai salah satu negara tujuan penempatan PMI dalam kegiatan resmi pemerintah Indonesia. Pada Juni 2026, misalnya, BP3MI DKI Jakarta melepas pekerja migran yang akan bekerja di beberapa negara, termasuk Brunei Darussalam.
Namun, bekerja ke Brunei bukan sekadar membeli tiket lalu berangkat.
Ada proses yang harus di lewati. Ada dokumen yang harus di periksa. Bahkan, pemberi kerja di Brunei perlu menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum pekerja asing memperoleh izin kerja.
Karena itu, calon pekerja migran Indonesia atau CPMI sebaiknya memahami alurnya sejak awal.
Artikel ini membahas proses penempatan, dokumen, visa, Work Pass, peran perusahaan, hingga tips menghindari masalah sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kerja di Brunei Darussalam Gaji, Upah, Biaya, Visa, Syarat & Agen
Apa Itu Penempatan PMI ke Brunei Darussalam?
Penempatan PMI ke Brunei Darussalam adalah proses menempatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja secara resmi pada pemberi kerja di Brunei.
Dalam praktiknya, proses ini melibatkan beberapa pihak.
1.Ada calon PMI.
2.Ada pemberi kerja.
3.Ada perusahaan penempatan jika menggunakan jalur P3MI.
Selain itu, terdapat instansi pemerintah Indonesia dan otoritas Brunei yang menangani aspek ketenagakerjaan serta imigrasi.
Jadi, prosesnya tidak berdiri sendiri.
Di Indonesia, penempatan PMI dilakukan melalui mekanisme yang diatur pemerintah. Salah satu contoh yang diberitakan KP2MI pada 2026 adalah skema P to P, yaitu penempatan yang di lakukan P3MI berizin kepada pemberi kerja di negara penempatan.
Sementara itu, di Brunei, pekerja asing wajib memiliki visa dan Pas Kerja atau Work Pass yang sah untuk bekerja.
Apakah Brunei Masih Menjadi Negara Penempatan PMI?
Ya.
Brunei Darussalam masih tercatat sebagai salah satu negara tujuan penempatan PMI.
Namun, kesempatan kerja tidak berarti setiap lowongan otomatis dapat digunakan untuk keberangkatan. Pekerjaan harus melalui prosedur yang sesuai, baik dari sisi Indonesia maupun Brunei.
Ini penting.
Sebab, tawaran pekerjaan yang hanya berisi nama perusahaan, jabatan, dan nominal gaji belum cukup untuk membuktikan bahwa proses penempatan sudah aman.
Calon PMI perlu mengetahui siapa pemberi kerjanya, bagaimana kontraknya, jalur penempatannya, serta bagaimana izin kerja di proses.
Baca Juga: Gaji Kerja di Brunei Darussalam: Info & Kisaran Terbaru
Jalur Penempatan PMI ke Brunei
Ada beberapa mekanisme penempatan yang dapat di gunakan sesuai jenis pekerjaan dan hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja.
Salah satunya adalah penempatan P to P melalui P3MI yang memiliki izin.
Penempatan P to P
Dalam skema P to P, P3MI berperan sebagai perusahaan penempatan yang menghubungkan CPMI dengan pemberi kerja di negara tujuan.
KP2MI menjelaskan bahwa P to P merupakan skema penempatan PMI yang di lakukan P3MI berizin kepada pemberi kerja berbadan hukum atau pemberi kerja perseorangan di negara penempatan.
Karena itu, jika seseorang mendapatkan tawaran penempatan Brunei melalui perusahaan penempatan, legalitas perusahaan tersebut perlu diperiksa.
Jangan hanya melihat kantor yang terlihat profesional.
Periksa izin dan prosesnya.
Baca Juga: UMR dan Upah Minimum Brunei Darussalam
Peran P3MI dan Pemberi Kerja
P3MI menangani bagian penempatan sesuai kewenangannya. Sementara itu, pemberi kerja di Brunei memiliki tanggung jawab penting dalam proses izin pekerja asing.
BusinessBN menjelaskan bahwa perusahaan yang ingin mempekerjakan pekerja asing perlu melalui proses Foreign Worker License sebelum pengajuan visa pekerja asing.
Artinya, proses tersebut tidak sepenuhnya di bebankan kepada calon PMI.
Pemberi kerja juga memiliki kewajiban.
Syarat Penempatan PMI ke Brunei
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jabatan, sektor, pemberi kerja, dan skema penempatan.
Namun, secara umum calon PMI perlu menyiapkan beberapa hal berikut:
- memenuhi usia dan kualifikasi sesuai lowongan;
- memiliki dokumen identitas;
- memiliki paspor yang masih berlaku;
- memiliki pendidikan atau pengalaman sesuai jabatan;
- lolos seleksi pemberi kerja;
- memenuhi persyaratan kesehatan;
- memiliki kontrak kerja;
- mengikuti proses penempatan yang di wajibkan;
- memiliki dokumen perjalanan dan izin kerja sesuai ketentuan.
Jangan lupa satu hal.
Persyaratan pekerjaan harus di bedakan dari persyaratan imigrasi.
Seseorang mungkin memenuhi kualifikasi pekerjaan, tetapi belum tentu memenuhi persyaratan visa atau Work Pass.
Baca Juga: Biaya Kerja ke Brunei Darussalam: Siapkan Dana dari Awal
Persyaratan Sesuai Jabatan
Setiap posisi bisa mempunyai standar berbeda.
Pekerjaan hospitality mungkin meminta pengalaman hotel atau restoran.
Pekerjaan teknis bisa memerlukan sertifikat keterampilan.
Sementara itu, posisi tertentu dapat membutuhkan pendidikan atau pengalaman khusus.
Karena itu, sebelum mendaftar, baca job description secara menyeluruh.
Jangan hanya melihat angka gaji.
Dokumen yang Perlu Di siapkan
Dokumen penempatan biasanya berkaitan dengan identitas, pekerjaan, kesehatan, perjalanan, serta administrasi visa dan izin kerja.
Untuk proses visa dan Work Pass di Brunei, Immigration Department mencantumkan antara lain:
- surat permohonan dari majikan atau penjamin;
- formulir visa untuk warga negara asing;
- salinan paspor;
- Form 23;
- dua foto terbaru;
- Foreign Worker License atau LPA;
- Foreign Worker Recruitment License;
- Job Order dari Department of Labour;
- kartu perwakilan agen pekerjaan.
Untuk warga negara asing selain Malaysia dan Singapura, formulir visa termasuk dalam dokumen yang di perlukan.
Baca Juga: Visa Kerja Brunei Darussalam untuk Orang Indonesia: Panduan
Menariknya, halaman Immigration Brunei juga menyebut bahwa salinan kartu identitas hanya di perlukan bagi warga Malaysia dan Singapura. Warga negara asing lainnya tidak tercantum sebagai wajib menyerahkan dokumen tersebut pada bagian itu.
Jadi, jangan menganggap semua dokumen berlaku sama untuk setiap kewarganegaraan.
Alur Penempatan PMI ke Brunei Darussalam
Secara sederhana, alurnya dapat di gambarkan seperti ini:
Lowongan → Seleksi → Job Matching → Kontrak → Proses izin pekerja asing → Visa → Medical → Work Pass → OPP → Keberangkatan
Namun, setiap kasus dapat memiliki detail berbeda.
1. Mencari Lowongan
Langkah pertama adalah menemukan lowongan yang jelas.
Informasi minimal sebaiknya mencakup:
- nama perusahaan;
- jabatan;
- lokasi;
- gaji;
- jam kerja;
- fasilitas;
- persyaratan;
- durasi kontrak;
- informasi penempatan.
Hindari lowongan yang hanya menampilkan kalimat seperti “gaji besar, berangkat cepat” tanpa identitas pemberi kerja.
2. Seleksi dan Job Matching
Setelah mendaftar, data kandidat dapat di periksa berdasarkan kebutuhan pemberi kerja.
Tahap ini dapat mencakup seleksi CV, wawancara, pemeriksaan pengalaman, tes keterampilan, atau proses lain sesuai pekerjaan.
Di sinilah pentingnya menyampaikan data secara jujur.
Jangan menaikkan pengalaman kerja hanya agar terlihat memenuhi syarat.
3. Kontrak Kerja
Jika lolos seleksi, calon PMI perlu memahami kontrak.
Perhatikan:
- basic salary;
- allowance;
- jam kerja;
- lembur;
- hari libur;
- tempat tinggal;
- makan;
- transportasi;
- durasi kontrak;
- cuti;
- pemutusan kontrak;
- tanggung jawab pekerja.
Kontrak bukan formalitas.
Dokumen inilah yang nantinya menjadi acuan penting selama bekerja.
Baca Juga: Dokumen Kerja ke Brunei Darussalam: Wajib Checklist
4. Foreign Worker License
Di sisi Brunei, pemberi kerja perlu menjalani proses Foreign Worker License.
BusinessBN menjelaskan bahwa perusahaan biasanya harus mengiklankan lowongan melalui JobCentre Brunei selama minimal dua minggu untuk mencari kandidat lokal sebelum melanjutkan permohonan pekerja asing, dengan pengecualian atau persyaratan tertentu sesuai kasusnya.
Untuk aplikasi baru Foreign Worker License, BusinessBN menyebut pengajuan di lakukan melalui registered employment agent.
5. Visa Kerja
Setelah proses izin pekerja asing berjalan, tahap berikutnya berkaitan dengan visa.
BusinessBN mencantumkan dokumen seperti surat dari pemberi kerja, formulir visa, Form 23, foto, Foreign Workers License yang telah di setujui, Job Order, dan kartu perwakilan agen pekerjaan.
Immigration Brunei juga menjelaskan bahwa permohonan visa dan pas kerja diproses oleh perwakilan agen pekerjaan, kemudian surat persetujuan visa kerja di terbitkan dan diteruskan ke perwakilan Brunei di luar negeri.
6. Medical Check Up
Pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting dalam proses pekerja asing.
BusinessBN menyebut pemeriksaan medis dilakukan setelah visa diperoleh dan pekerja telah tiba di Brunei, dengan proses yang biasanya membutuhkan sekitar satu sampai dua minggu.
Namun, persyaratan kesehatan dapat berbeda menurut jenis proses dan instruksi yang diberikan kepada pekerja.
Karena itu, ikuti petunjuk resmi yang diberikan.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan di Brunei Darussalam: Peluang & Syarat
7. Work Pass
Setelah kontrak kerja ditandatangani, pekerja dapat melanjutkan proses Work Pass.
BusinessBN menyebut persetujuan Work Pass diperkirakan membutuhkan sekitar 3–5 hari dalam alur layanan yang dijelaskan pemerintah, meskipun waktu aktual dapat bergantung pada kelengkapan dan kondisi permohonan.
Immigration Brunei juga menegaskan bahwa warga negara asing yang bekerja harus memiliki visa dan Pas Kerja yang sah.
8. Orientasi dan Keberangkatan
Sebelum berangkat, CPMI dapat menjalani tahapan penempatan dan pelindungan sesuai ketentuan Indonesia, termasuk Orientasi Pra Pemberangkatan atau OPP sesuai skema penempatan.
Kegiatan OPP bukan sekadar acara seremonial.
Tujuannya membantu pekerja memahami negara tujuan, pekerjaan, hak, kewajiban, serta aspek pelindungan.
KP2MI juga secara aktif melaksanakan OPP bagi CPMI yang akan ditempatkan melalui berbagai skema.
Baca Juga: Agen Kerja Brunei Darussalam: Cara Pilih yang Legal & Aman
Berapa Biaya Penempatan PMI ke Brunei?
Tidak ada satu angka biaya yang bisa diterapkan untuk semua penempatan.
Biaya dapat dipengaruhi oleh:
- jenis pekerjaan;
- skema penempatan;
- proses dokumen;
- medical check up;
- visa;
- perjalanan;
- layanan penempatan;
- kebutuhan pelatihan;
- biaya lain yang memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan.
Karena itu, jangan menerima penjelasan seperti “biaya paket Brunei sekian” tanpa rincian.
Minta breakdown tertulis.
Kemudian tanyakan siapa yang membayar setiap komponen.
Jika ada biaya tambahan yang muncul setelah pembayaran awal, minta dasar dan bukti resminya.
Hak PMI Setelah Tiba di Brunei
Setelah tiba, pekerja tidak berhenti pada tahap keberangkatan.
Kontrak harus dijalankan sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: TKI PMI Brunei Darussalam: Panduan Kerja & Perlindungan
Pekerja juga perlu menyimpan:
- kontrak kerja;
- paspor;
- Work Pass;
- alamat pemberi kerja;
- nomor kontak perusahaan;
- bukti pembayaran gaji;
- slip gaji;
- dokumen kesehatan;
- dokumen perjalanan.
Jika terjadi masalah, dokumen tersebut dapat membantu ketika meminta bantuan atau melakukan pengaduan.
Kesalahan yang Harus Dihindari
Beberapa kesalahan terlihat sepele, tetapi dampaknya bisa besar.
Baca Juga: Potongan Gaji Pekerja Indonesia di Brunei: Wajib Tahu
1. Berangkat dengan visa yang tidak sesuai
Jangan bekerja menggunakan status kunjungan jika izin kerja belum tersedia.
Brunei secara resmi mensyaratkan pekerja asing memiliki visa dan Pas Kerja yang sah.
2. Tidak membaca kontrak
Gaji yang disebut saat wawancara belum tentu sama dengan isi kontrak.
Baca dokumennya.
3. Membayar tanpa bukti
Setiap pembayaran sebaiknya memiliki bukti.
Simpan kuitansi dan dokumen pendukung.
4. Tidak mengecek pemberi kerja
Nama perusahaan perlu dicatat dan diverifikasi.
Jika informasi perusahaan berubah-ubah, tanyakan sebelum melanjutkan proses.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Kerja di Brunei Darussalam: Panduan Praktis
5. Percaya janji keberangkatan terlalu cepat
Proses pekerja asing melibatkan beberapa tahap.
Foreign Worker License, visa, medical, dan Work Pass memiliki proses masing-masing.
Jadi, tidak ada alasan untuk percaya begitu saja pada janji “pasti berangkat minggu depan” jika dokumennya belum jelas.
Tips Memilih Penempatan PMI yang Aman
Sebelum membayar atau menandatangani dokumen, gunakan checklist sederhana:
Pertama, pastikan identitas pemberi kerja jelas.
Kedua, pastikan jabatan dan gaji tertulis.
Ketiga, periksa kontrak sebelum tanda tangan.
Keempat, tanyakan siapa yang menangani visa dan Work Pass.
Kelima, minta rincian biaya secara tertulis.
Keenam, pastikan proses penempatan menggunakan jalur resmi.
Ketujuh, simpan semua dokumen.
Untuk informasi mengenai layanan dan status penempatan, calon PMI juga dapat menggunakan kanal resmi KP2MI. Situs resmi KP2MI menyediakan informasi penempatan, pengaduan, profil negara penempatan, serta layanan terkait pelindungan PMI.
Baca Juga: Kontrak Kerja Brunei Darussalam: Isi, Hak & Tips Cek
Checklist Sebelum Berangkat ke Brunei
Gunakan checklist berikut:
- Paspor masih berlaku
- Kontrak kerja sudah diterima
- Nama pemberi kerja jelas
- Jabatan sesuai lowongan
- Gaji tertulis
- Jam kerja tertulis
- Benefit tertulis
- Dokumen penempatan lengkap
- Visa sesuai
- Work Pass diproses sesuai ketentuan
- Medical check up selesai sesuai instruksi
- OPP diikuti jika diwajibkan
- Bukti pembayaran tersimpan
- Kontak pemberi kerja tersimpan
- Salinan seluruh dokumen tersedia
Checklist sederhana ini dapat mengurangi risiko dokumen tertinggal atau informasi penting terlewat.
Penempatan PMI ke Brunei Darussalam membutuhkan persiapan dari dua sisi: proses penempatan di Indonesia dan persyaratan pekerja asing di Brunei.
Di Indonesia, calon pekerja perlu memastikan jalur penempatan dan pihak yang menangani prosesnya jelas. Sementara itu, dari sisi Brunei, pemberi kerja perlu menyelesaikan proses Foreign Worker License, visa, dan Work Pass sesuai ketentuan.
Jangan hanya mengejar gaji.
Periksa kontrak. Cek dokumen. Pahami biaya. Pastikan izin kerja.
Dengan persiapan yang rapi, calon PMI dapat memahami proses keberangkatan dengan lebih baik dan mengetahui dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum bekerja di Brunei Darussalam.
Baca Juga: Medical Check Up untuk Kerja di Brunei: Syarat & Proses
FAQ Penempatan PMI ke Brunei Darussalam
1. Apakah Brunei masih menerima PMI dari Indonesia?
Ya. Brunei masih tercatat sebagai salah satu negara tujuan penempatan PMI dalam kegiatan resmi pemerintah Indonesia.
2. Apa itu penempatan P to P?
P to P adalah skema penempatan PMI yang dilakukan oleh P3MI berizin kepada pemberi kerja di negara tujuan.
3. Apakah PMI wajib memiliki Work Pass di Brunei?
Ya. Immigration Brunei menyatakan bahwa warga negara asing yang bekerja di Brunei harus memiliki visa dan Pas Kerja yang sah.
4. Apa itu Foreign Worker License?
Foreign Worker License merupakan izin yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing oleh pemberi kerja di Brunei. Prosesnya berada pada sisi perusahaan sebelum tahapan visa pekerja asing.
5. Apa itu Form 23?
Form 23 merupakan salah satu formulir yang digunakan dalam proses Pas Kerja pekerja asing di Brunei. Immigration Brunei menyediakan formulir tersebut dalam bagian formulir pekerja asing.
Baca Juga: Work Permit Brunei untuk Pekerja Indonesia: Syarat & Proses
6. Apakah calon PMI harus memiliki paspor?
Ya. Paspor merupakan salah satu dokumen penting dalam proses visa dan Pas Kerja pekerja asing. Immigration Brunei mencantumkan salinan paspor sebagai dokumen permohonan.
7. Apakah medical check up diperlukan?
Pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari proses pekerja asing. Detail pemeriksaannya mengikuti instruksi dan tahapan yang berlaku.
8. Apakah biaya penempatan PMI ke Brunei selalu sama?
Tidak. Biaya bergantung pada skema, pekerjaan, dokumen, perjalanan, layanan penempatan, dan komponen lain yang berlaku.
9. Apakah saya boleh bekerja setelah masuk Brunei dengan visa biasa?
Jangan mulai bekerja sebelum izin kerja yang sesuai terpenuhi. Pekerja asing wajib memiliki visa dan Pas Kerja yang sah.
10. Di mana mendapatkan informasi resmi tentang PMI?
Informasi penempatan dan pelindungan dapat diperiksa melalui kanal resmi KP2MI, sedangkan informasi visa dan Pas Kerja Brunei tersedia pada Immigration Department Brunei.
Hubungi Kami Via WhatsAppBaca Juga ArtikelTerkait :
- Cara Memilih Agen Kerja Brunei yang Aman & Legal
- Employment Pass Brunei untuk Pekerja Indonesia: Syarat & Proses
- Employment Visa Brunei untuk Orang Indonesia: Syarat & Cara
- Work Permit Brunei untuk Pekerja Indonesia: Syarat & Cara
- Salary Guideline Brunei: Patokan Gaji Pekerja Asing
- Employment Minimum Wage Order 2025 Brunei: Aturan Gaji
- Gaji Terlambat di Brunei: Hak Pekerja & Aturan Potongan
- Take-Home Pay Kerja di Brunei Setelah Potongan Gaji