Gaji Terlambat di Brunei: Hak Pekerja & Aturan Potongan

Tania Bulan

Gaji Terlambat di Brunei Hak Pekerja & Aturan Potongan
Direktur Utama Jangkar Groups

Upah terlambat dan unauthorized deductions di Brunei merupakan dua persoalan yang penting di pahami oleh pekerja, termasuk pekerja Indonesia yang bekerja di sektor swasta Brunei Darussalam.

Gaji bukan sekadar angka dalam kontrak. Ada aturan mengenai kapan gaji harus di bayarkan dan kapan perusahaan boleh melakukan potongan.

Karena itu, ketika gaji masuk terlambat atau jumlah yang di terima tiba-tiba berkurang, pekerja sebaiknya tidak langsung panik. Periksa kontrak. Cek slip gaji. Kemudian cocokkan dengan aturan yang berlaku.

Dalam Employment Act Brunei, Chapter 278, terdapat ketentuan mengenai pembayaran gaji dan pembatasan potongan dari gaji pekerja. Department of Labour juga menjelaskan bahwa gaji reguler harus di bayarkan dalam batas waktu tertentu setelah periode penggajian berakhir.

Baca Juga: Kerja di Brunei Darussalam Gaji, Upah, Biaya, Visa, Syarat & Agen

Apa Itu Upah Terlambat dan Unauthorized Deductions di Brunei?

Secara sederhana, upah terlambat berarti pembayaran gaji di lakukan melewati batas waktu yang di tentukan.

Sementara itu, unauthorized deductions berarti potongan gaji yang tidak memiliki dasar yang di perbolehkan oleh hukum atau tidak di perintahkan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang.

Keduanya berbeda.

Gaji bisa terlambat tanpa adanya potongan. Sebaliknya, gaji bisa di bayarkan tepat waktu tetapi jumlahnya berkurang karena potongan yang di pertanyakan.

Ada juga situasi ketika keduanya terjadi sekaligus.

Misalnya, seorang pekerja seharusnya menerima BND 800. Gaji baru masuk beberapa hari setelah batas pembayaran. Ketika di terima, jumlahnya ternyata BND 650 karena ada potongan yang tidak di jelaskan.

Dalam kondisi seperti itu, pekerja perlu memisahkan dua masalah: keterlambatan pembayaran dan dasar potongan gaji.

Aturan Pembayaran Upah di Brunei

Salah satu ketentuan penting dalam Employment Act adalah bahwa salary period tidak boleh melebihi satu bulan.

Untuk gaji selain pembayaran lembur, Department of Labour menjelaskan bahwa pembayaran harus di lakukan dalam 7 hari setelah berakhirnya salary period. Sedangkan pembayaran lembur harus di lakukan dalam 14 hari setelah berakhirnya salary period.

Artinya, pekerja perlu mengetahui terlebih dahulu kapan periode gajinya berakhir.

Baca Juga: Gaji Kerja di Brunei Darussalam: Info & Kisaran Terbaru

Batas Pembayaran Gaji Reguler

Misalnya perusahaan menetapkan periode penggajian dari tanggal 1 sampai 30.

Setelah periode tersebut berakhir, gaji reguler harus di bayarkan dalam batas waktu yang di tentukan oleh aturan.

Jadi, jangan hanya berpatokan pada kebiasaan perusahaan seperti:

“Biasanya masuk tanggal 5.”

Yang lebih penting adalah memahami salary period dan batas pembayaran yang berlaku.

Kontrak kerja juga perlu di periksa karena dapat memberikan informasi mengenai periode pembayaran dan mekanisme payroll.

Batas Pembayaran Overtime

Pembayaran lembur memiliki batas yang berbeda.

Department of Labour menjelaskan bahwa overtime payment harus di bayarkan dalam 14 hari setelah berakhirnya salary period.

Ini penting bagi pekerja yang menerima gaji pokok tepat waktu tetapi pembayaran lemburnya tertunda.

Jangan langsung menganggap seluruh gaji terlambat. Bisa jadi masalahnya khusus pada komponen overtime.

Baca Juga: UMR dan Upah Minimum Brunei Darussalam

Apa yang Di maksud Unauthorized Deductions?

Dalam Employment Act, Section 44 menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan potongan dari gaji pekerja selain potongan yang di izinkan berdasarkan aturan tersebut, kecuali potongan tersebut di perintahkan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang.

Inilah dasar penting ketika membahas unauthorized deductions di Brunei.

Dengan kata lain, perusahaan tidak bebas memotong gaji hanya karena ingin melakukannya.

Harus ada dasar.

Harus ada alasan yang sesuai.

Dan untuk kategori tertentu, terdapat ketentuan khusus mengenai bagaimana potongan tersebut di lakukan.

Potongan Gaji yang Di izinkan

Employment Act mencantumkan beberapa jenis potongan yang dapat di lakukan.

Contohnya adalah:

  • potongan karena pekerja tidak masuk kerja;
  • kerusakan atau kehilangan barang atau uang yang secara khusus di percayakan kepada pekerja, apabila kerusakan atau kehilangan tersebut secara langsung di sebabkan kelalaian atau kesalahan pekerja;
  • biaya makanan yang di berikan perusahaan atas permintaan pekerja;
  • biaya akomodasi yang di sediakan perusahaan;
  • biaya fasilitas atau layanan tertentu yang di izinkan;
  • pengembalian uang muka atau pinjaman;
  • penyesuaian kelebihan pembayaran gaji;
  • pajak penghasilan;
  • kontribusi yang di wajibkan berdasarkan ketentuan Employee Trust;
  • kontribusi tertentu untuk skema dana pensiun atau provident fund;
  • pembayaran kepada koperasi terdaftar;
  • potongan lain yang di setujui oleh Menteri.

Daftar tersebut menunjukkan satu hal penting: tidak semua pengurangan gaji otomatis merupakan unauthorized deduction.

Karena itu, pekerja perlu melihat dasar potongannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Biaya Kerja ke Brunei Darussalam: Siapkan Dana dari Awal

Potongan Gaji yang Perlu Di pertanyakan

Situasinya berbeda apabila perusahaan mengurangi gaji tanpa dasar yang jelas.

Misalnya, pekerja tiba-tiba melihat keterangan:

“Penalty — BND 200”

Namun kontrak tidak menjelaskan penalti tersebut dan perusahaan tidak memberikan dasar hukum atau penjelasan yang memadai.

Pekerja dapat meminta penjelasan.

Contoh lainnya adalah perusahaan memotong gaji karena alasan pribadi yang tidak berkaitan dengan kategori potongan yang di perbolehkan.

Dalam kondisi seperti ini, jangan langsung menyimpulkan bahwa potongan tersebut pasti ilegal. Kumpulkan dokumen dan tanyakan dasar potongannya terlebih dahulu.

Jika tidak ada dasar yang sesuai, persoalan tersebut dapat di bawa untuk mendapatkan informasi atau penanganan dari pihak berwenang.

Apakah Pekerja Indonesia Di lindungi?

Pekerja Indonesia yang bekerja di Brunei tidak seharusnya mengabaikan hak-haknya hanya karena berstatus pekerja asing.

Namun, cakupan perlindungan dan ketentuan yang berlaku tetap perlu di lihat berdasarkan status pekerjaan, jenis pekerjaan, kontrak, serta aturan yang berlaku.

Bagi WNI, dokumen seperti kontrak kerja, paspor, Work Pass, slip gaji, dan bukti pembayaran sebaiknya di simpan dengan baik.

Ini bukan hanya formalitas.

Ketika terjadi perselisihan, dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan hubungan kerja dan pembayaran yang sebenarnya.

Baca Juga: Visa Kerja Brunei Darussalam untuk Orang Indonesia: Panduan

Apa yang Harus Di lakukan Jika Gaji Terlambat?

Jika mengalami keterlambatan pembayaran, jangan langsung menghapus atau mengabaikan bukti.

Lakukan langkah berikut.

1. Cek Salary Period

Cari tahu kapan periode gaji berakhir.

Ini penting karena batas pembayaran di hitung berdasarkan salary period, bukan sekadar tanggal yang biasa di gunakan perusahaan.

2. Cek Kontrak Kerja

Lihat bagian:

  • salary;
  • salary period;
  • payment date;
  • overtime;
  • deductions;
  • allowances.

Kontrak dapat membantu membandingkan kesepakatan dengan pembayaran aktual.

3. Cek Rekening dan Slip Gaji

Simpan bukti tanggal uang masuk.

Jika perusahaan memberikan payslip, simpan juga dokumen tersebut.

Baca Juga: Syarat Kerja di Brunei: Dokumen & Proses Wajib

4. Minta Penjelasan Secara Tertulis

Apabila pembayaran terlambat, tanyakan kepada HR atau perusahaan dengan bahasa profesional.

Jangan hanya mengandalkan percakapan lisan.

Pesan tertulis dapat membantu membuat kronologi jika masalah berlanjut.

Apa yang Harus Di lakukan Jika Ada Potongan Tidak Sah?

Jika terdapat potongan yang tidak di pahami, tanyakan:

“Apa dasar potongan ini?”

Kemudian minta rincian.

Contohnya:

  • jumlah potongan;
  • alasan;
  • tanggal;
  • dasar kontrak;
  • dasar hukum jika ada;
  • dokumen pendukung.

Jika perusahaan mengatakan potongan tersebut merupakan denda, mintalah penjelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar denda.

Jangan menandatangani dokumen baru tanpa membacanya.

Baca Juga: Dokumen Kerja ke Brunei Darussalam: Wajib Checklist

Bukti yang Perlu Di siapkan

Jika persoalan belum selesai, buat folder khusus untuk menyimpan dokumen.

Minimal simpan:

  1. kontrak kerja;
  2. Work Pass atau dokumen kerja terkait;
  3. paspor;
  4. slip gaji;
  5. rekening koran atau bukti transfer;
  6. catatan jam kerja;
  7. catatan lembur;
  8. bukti komunikasi dengan perusahaan;
  9. rincian potongan;
  10. surat atau dokumen terkait pembayaran.

Kronologi juga penting.

Tuliskan tanggal kejadian secara berurutan.

Contohnya:

30 September: salary period berakhir.
7 Oktober: batas pembayaran gaji reguler.
8 Oktober: gaji belum di terima.
9 Oktober: pekerja menghubungi HR.
10 Oktober: perusahaan memberikan penjelasan.

Catatan sederhana seperti ini dapat membuat persoalan lebih mudah di pahami.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan di Brunei Darussalam: Peluang & Syarat

Peran Department of Labour Brunei

Department of Labour merupakan lembaga pemerintah yang menyediakan informasi mengenai aturan ketenagakerjaan di sektor swasta.

Panduan resminya menyebutkan bahwa kegagalan perusahaan membayar gaji sesuai ketentuan dapat merupakan suatu pelanggaran. Panduan tersebut mencantumkan sanksi berupa denda hingga BND 3.000, pidana penjara hingga satu tahun, atau keduanya.

Namun, pekerja sebaiknya tidak langsung mengasumsikan bahwa setiap keterlambatan otomatis menghasilkan sanksi tersebut.

Fakta kasus, status pekerja, periode pembayaran, dan kondisi perusahaan tetap perlu di periksa.

Bagaimana dengan Gaji Lembur?

Persoalan upah terlambat di Brunei juga dapat berkaitan dengan overtime.

Department of Labour menjelaskan bahwa lembur harus di bayar apabila pekerja di wajibkan bekerja melebihi jam kerja kontraktual yang berlaku. Panduan resminya juga mencantumkan formula lembur berdasarkan hourly basic rate of pay × 1,5 × jumlah jam lembur.

Jadi, jika gaji pokok sudah di bayar tetapi overtime belum di bayarkan sesuai batas waktunya, pekerja sebaiknya mencatatnya sebagai persoalan terpisah.

Baca Juga: Agen Kerja Brunei Darussalam: Cara Pilih yang Legal & Aman

Contoh Kasus Sederhana

Saya buat sebuah contoh agar lebih mudah di pahami.

Sebut saja namanya Rizal. Ia bekerja di sebuah perusahaan swasta Brunei dan menerima gaji bulanan.

Suatu bulan, gaji pokok masuk sesuai jadwal. Namun pembayaran overtime belum di terima.

Rizal kemudian menemukan potongan tambahan pada slip gaji.

Daripada langsung menuduh perusahaan, ia membuat tiga kolom:

KomponenKondisiTindakan
Gaji pokokSudah di bayarCocokkan dengan kontrak
OvertimeBelum di bayarCek periode dan batas pembayaran
PotonganTidak dipahamiMinta rincian dan dasar potongan

Cara sederhana seperti ini membantu memisahkan persoalan.

Tidak semua masalah payroll harus diperlakukan sebagai satu masalah besar.

Kesalahan yang Sering Di lakukan Pekerja

Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya di hindari.

Baca Juga: TKI PMI Brunei Darussalam: Panduan Kerja & Perlindungan

Hanya Mengandalkan Janji Lisan

Ucapan seperti “nanti dibayar” sulit dibuktikan jika tidak ada catatan.

Tidak Menyimpan Slip Gaji

Slip gaji dapat membantu menjelaskan basic salary, overtime, allowance, dan deductions.

Menghapus Percakapan

WhatsApp, email, atau surat terkait pembayaran dapat menjadi bagian dari kronologi.

Tidak Membaca Kontrak

Kontrak adalah salah satu dokumen utama dalam hubungan kerja.

Langsung Menandatangani Pengakuan

Jika perusahaan memberikan dokumen terkait potongan atau pembayaran, baca isinya terlebih dahulu sebelum menandatangani.

Baca Juga: Potongan Gaji Pekerja Indonesia di Brunei: Wajib Tahu

Checklist Jika Mengalami Masalah Gaji

Sebelum menghubungi pihak terkait, pastikan Anda sudah memiliki:

  • kontrak kerja;
  • slip gaji;
  • bukti pembayaran;
  • catatan salary period;
  • catatan overtime;
  • rincian deductions;
  • komunikasi dengan perusahaan;
  • kronologi kejadian;
  • dokumen izin kerja yang relevan.

Dengan checklist tersebut, penjelasan akan jauh lebih terstruktur.

Upah terlambat dan unauthorized deductions di Brunei merupakan persoalan yang perlu dipahami berdasarkan aturan, bukan hanya berdasarkan kebiasaan perusahaan.

Untuk gaji reguler, Department of Labour menjelaskan bahwa pembayaran harus dilakukan dalam 7 hari setelah berakhirnya salary period. Sementara overtime payment harus dibayarkan dalam 14 hari setelah berakhirnya salary period.

Di sisi lain, perusahaan tidak bebas melakukan potongan gaji. Employment Act menetapkan bahwa potongan harus termasuk kategori yang diizinkan atau didasarkan pada perintah pengadilan atau otoritas yang berwenang.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kerja di Brunei Darussalam: Panduan Praktis

Bagi pekerja Indonesia, langkah paling penting adalah simpan dokumen, pahami kontrak, catat pembayaran, dan minta penjelasan secara tertulis.

Jika persoalan tidak terselesaikan, pekerja dapat mencari informasi dan bantuan dari Department of Labour Brunei sesuai prosedur yang berlaku.

FAQ Upah Terlambat dan Unauthorized Deductions di Brunei

1. Berapa lama batas pembayaran gaji di Brunei?

Gaji selain overtime harus dibayar dalam 7 hari setelah berakhirnya salary period, berdasarkan panduan Department of Labour.

2. Kapan overtime harus dibayar?

Pembayaran overtime harus dilakukan dalam 14 hari setelah berakhirnya salary period.

3. Apa itu unauthorized deductions?

Unauthorized deductions adalah potongan gaji yang tidak termasuk potongan yang diperbolehkan berdasarkan aturan dan tidak didasarkan pada perintah pengadilan atau otoritas berwenang.

Baca Juga: Kontrak Kerja Brunei Darussalam: Isi, Hak & Tips Cek

4. Apakah perusahaan boleh memotong gaji pekerja?

Boleh untuk kategori tertentu yang diizinkan. Namun perusahaan tidak bebas melakukan potongan apa pun dari gaji pekerja.

5. Apakah potongan karena tidak masuk kerja diperbolehkan?

Potongan karena absence from work termasuk salah satu kategori potongan yang diperbolehkan berdasarkan Employment Act.

6. Apakah perusahaan boleh memotong gaji karena kerusakan barang?

Potongan tertentu dapat diperbolehkan apabila kerusakan atau kehilangan barang atau uang secara langsung disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pekerja dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

7. Apakah pekerja Indonesia bisa mengadukan masalah gaji?

Pekerja dapat mencari informasi dan penanganan melalui Department of Labour Brunei sesuai prosedur dan cakupan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Medical Check Up untuk Kerja di Brunei: Syarat & Proses

8. Apa bukti yang harus disimpan?

Simpan kontrak, slip gaji, bukti transfer, catatan lembur, komunikasi dengan perusahaan, serta dokumen kerja yang relevan.

Sumber Resmi

  • Attorney General’s Chambers Brunei — Employment Act, Chapter 278: ketentuan mengenai unauthorized deductions dan jenis potongan yang diperbolehkan.
  • Department of Labour Brunei — Payment of Salary: ketentuan pembayaran gaji reguler dan overtime.
  • Department of Labour Brunei — Employees Guideline: panduan pembayaran gaji, jam kerja, dan overtime.
Hubungi Kami Via WhatsApp

Baca Juga ArtikelTerkait :

Tania Bulan