Bekerja di Arab Saudi menjadi salah satu pilihan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperoleh pengalaman kerja internasional dan penghasilan dalam mata uang riyal. Namun, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu memenuhi persyaratan dari Indonesia sekaligus ketentuan ketenagakerjaan Arab Saudi.
Proses keberangkatan sebaiknya dilakukan melalui jalur resmi agar dokumen, visa, kontrak kerja, dan perlindungan pekerja dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Syarat Kerja di Arab Saudi?
Secara umum, beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan calon PMI Indonesia meliputi:
- Memiliki KTP dan Dokumen Kependudukan
Calon pekerja perlu memiliki dokumen identitas yang sah, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data pada KTP harus sesuai dengan dokumen lainnya untuk menghindari masalah ketika proses pendaftaran dan verifikasi.
Menurut informasi SISKOP2MI, dokumen awal untuk pencari kerja luar negeri antara lain KTP atau surat keterangan pembuatan KTP elektronik, dokumen status perkawinan, sertifikat kompetensi kerja, serta kepesertaan JKN.
- Memiliki Paspor yang Berlaku
Paspor merupakan dokumen perjalanan utama untuk memasuki Arab Saudi. Calon pekerja harus memastikan paspor masih berlaku dan data identitasnya sesuai dengan dokumen lainnya.
Paspor juga termasuk dalam dokumen penempatan PMI yang perlu dilengkapi sebelum keberangkatan.
- Berusia Minimal 18 Tahun
Salah satu persyaratan umum menjadi PMI adalah berusia paling rendah 18 tahun. Selain usia, calon pekerja harus memenuhi persyaratan lain sesuai jenis pekerjaan dan ketentuan negara tujuan.
Usia minimum dapat berbeda dari persyaratan khusus suatu posisi, sehingga calon pekerja perlu memeriksa persyaratan lowongan yang dilamar.
- Memiliki Kompetensi Sesuai Pekerjaan
Calon pekerja sebaiknya mempunyai keterampilan atau pengalaman yang sesuai dengan jabatan yang ditawarkan.
Contohnya:
- Pekerja hotel
- Pekerja restoran
- Teknisi
- Operator
- Pekerja konstruksi
- Tenaga kesehatan
- Sopir
- Pekerjaan profesional lainnya
Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan pekerja non-Saudi memiliki kompetensi atau kualifikasi yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut. Untuk sejumlah profesi, verifikasi profesional juga dapat diberlakukan untuk memastikan kualifikasi dan pengalaman pekerja sesuai kebutuhan pasar kerja Saudi.
- Sehat Jasmani dan Rohani
Calon PMI perlu menjalani pemeriksaan kesehatan dan, sesuai ketentuan penempatan, pemeriksaan psikologi.
Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi termasuk dalam dokumen penempatan PMI yang perlu dipenuhi sebelum keberangkatan.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Jika Dipersyaratkan
Untuk pekerjaan tertentu, calon pekerja perlu memiliki sertifikat kompetensi atau bukti keahlian.
Dokumen tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa calon pekerja mempunyai kemampuan yang sesuai dengan posisi yang dilamar.
- Memiliki Kontrak atau Perjanjian Kerja
Calon pekerja harus memahami isi kontrak sebelum berangkat, terutama mengenai:
- Nama dan alamat pemberi kerja
- Jabatan
- Lokasi kerja
- Gaji
- Jam kerja
- Masa kontrak
- Hak dan kewajiban pekerja
- Fasilitas yang diberikan
- Ketentuan cuti
- Ketentuan pemutusan hubungan kerja
Dalam ketentuan Arab Saudi, kontrak pekerja non-Saudi harus dibuat secara tertulis dan pada prinsipnya memiliki jangka waktu tertentu.
- Memiliki Visa Kerja yang Sesuai
WNI yang bekerja di Arab Saudi harus menggunakan izin masuk dan status yang memang memperbolehkan pekerjaan.
Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa pekerja non-Saudi tidak boleh bekerja tanpa work permit/izin kerja. Pekerja juga harus masuk secara legal dan bekerja berdasarkan hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Karena itu, calon pekerja perlu membedakan antara visa kunjungan, visa umrah, visa wisata, dan visa yang memberikan dasar hukum untuk bekerja.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Dokumen dapat berbeda berdasarkan jenis pekerjaan dan skema penempatan. Secara umum, calon PMI dapat mempersiapkan:
- KTP.
- Kartu Keluarga.
- Paspor.
- Ijazah atau dokumen pendidikan.
- Sertifikat kompetensi jika diperlukan.
- CV atau riwayat pekerjaan.
- Surat pengalaman kerja jika diperlukan.
- Dokumen status perkawinan.
- Surat izin keluarga sesuai ketentuan penempatan.
- Hasil pemeriksaan kesehatan.
- Hasil pemeriksaan psikologi jika dipersyaratkan.
- Perjanjian penempatan.
- Perjanjian kerja.
- Visa kerja.
- Dokumen jaminan sosial.
- Dokumen tambahan sesuai jabatan dan persyaratan Arab Saudi.
SISKOP2MI menjelaskan bahwa setelah lolos seleksi, calon PMI perlu melengkapi dokumen penempatan seperti perjanjian penempatan, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, jaminan sosial, paspor, visa kerja, serta perjanjian kerja.
Ketentuan Penting Setelah Bekerja di Arab Saudi
Calon pekerja juga perlu memahami bahwa izin kerja berkaitan dengan pekerjaan dan pemberi kerja yang tercantum dalam dokumen resmi.
Peraturan Arab Saudi melarang pemberi kerja menempatkan pekerja pada profesi yang berbeda dari profesi yang tercantum dalam izin kerja sebelum dilakukan prosedur perubahan profesi secara resmi.
Dengan demikian, pekerja sebaiknya tidak menerima tawaran untuk bekerja pada pekerjaan berbeda dari yang tercantum dalam dokumen tanpa memastikan bahwa perubahan tersebut telah dilakukan melalui prosedur yang sah.
Berapa Gaji Kerja di Arab Saudi?
Besarnya gaji tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada jabatan, pengalaman, kualifikasi, perusahaan, lokasi, dan isi kontrak.
Misalnya, gaji pekerja hotel tentu dapat berbeda dengan teknisi, operator, pekerja konstruksi, tenaga kesehatan, atau pekerja profesional.
Karena itu, calon pekerja sebaiknya tidak hanya melihat nominal gaji. Periksa juga apakah kontrak mencantumkan:
- Tempat tinggal atau akomodasi
- Makan atau tunjangan makan
- Transportasi
- Jam kerja
- Lembur
- Cuti
- Asuransi atau jaminan yang berlaku
- Tiket kepulangan
- Ketentuan pemutusan kontrak
Apakah Biaya Kerja ke Arab Saudi Mahal?
Biaya proses dapat berbeda berdasarkan jenis pekerjaan, jalur penempatan, dokumen yang diperlukan, pemeriksaan kesehatan, penerbitan dokumen, dan ketentuan lainnya.
Calon pekerja sebaiknya meminta rincian biaya secara tertulis sebelum membayar. Hindari pembayaran kepada pihak yang tidak dapat menjelaskan dasar biaya dan status proses penempatannya.
Dalam aturan ketenagakerjaan Arab Saudi, terdapat sejumlah biaya terkait pekerja non-Saudi yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja, termasuk biaya perekrutan, izin tinggal dan izin kerja serta pembaruannya, dengan ketentuan tertentu mengenai biaya lain.
Bagaimana Proses Kerja ke Arab Saudi?
Secara umum, alur persiapan dapat digambarkan sebagai berikut:
- Mencari lowongan resmi
Calon pekerja memilih pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi. - Mengikuti seleksi
Pemberi kerja atau pihak penempatan melakukan proses seleksi. - Verifikasi dokumen
Identitas, pendidikan, pengalaman dan kompetensi diperiksa. - Pemeriksaan kesehatan dan persyaratan lainnya
Calon pekerja menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan. - Penandatanganan perjanjian kerja
Pekerja memahami dan menyetujui ketentuan pekerjaan. - Pengurusan visa dan dokumen penempatan
Dokumen diproses sesuai jalur resmi. - Orientasi sebelum keberangkatan
Calon PMI mendapatkan pembekalan sebelum berangkat. SISKOP2MI mencantumkan Orientasi Pra-Pemberangkatan sebagai salah satu tahapan setelah dokumen penempatan dipenuhi. - Keberangkatan ke Arab Saudi
Setelah persyaratan terpenuhi, pekerja dapat diberangkatkan sesuai prosedur.
Tips Memilih Lowongan Kerja Arab Saudi
Sebelum menerima tawaran pekerjaan, calon pekerja sebaiknya:
- Memastikan identitas dan legalitas pemberi kerja.
- Membaca kontrak secara menyeluruh.
- Memastikan jabatan sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan.
- Memeriksa besaran gaji dan fasilitas.
- Memastikan jenis visa sesuai dengan tujuan bekerja.
- Menanyakan rincian seluruh biaya.
- Tidak menyerahkan paspor kepada pihak yang tidak berwenang.
- Menyimpan salinan seluruh dokumen.
- Menggunakan jalur penempatan resmi.
- Memastikan proses tercatat sesuai mekanisme pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga memiliki pedoman penempatan dan pelindungan PMI di Arab Saudi melalui sistem penempatan yang diatur dalam regulasi terkait.
Syarat kerja di Arab Saudi untuk WNI pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan paspor dan visa. Calon pekerja perlu memenuhi persyaratan sebagai PMI di Indonesia, memiliki kompetensi yang sesuai, menjalani pemeriksaan kesehatan, mempunyai perjanjian kerja, serta memperoleh dokumen dan izin kerja yang sesuai dengan ketentuan Arab Saudi.
Yang paling penting adalah memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi dan terdokumentasi, sehingga calon pekerja dapat memahami hak, kewajiban, biaya, pekerjaan, dan perlindungan yang berlaku sebelum berangkat.