Panduan Lengkap Pernikahan di Inggris bagi WNI menjadi informasi penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menikah dengan pasangan berkewarganegaraan Inggris maupun sesama WNI di negara tersebut. Inggris menawarkan sistem administrasi pernikahan yang terstruktur, tetapi calon pengantin tetap perlu memenuhi ketentuan hukum, dokumen identitas, serta persyaratan keimigrasian. Oleh karena itu, persiapan sejak awal sangat membantu pasangan menjalani proses pernikahan tanpa kendala administratif.
Selain mempersiapkan acara pernikahan, WNI juga perlu memahami aturan pencatatan perkawinan, jenis visa, dan pengakuan dokumen pernikahan di Indonesia. Sebab, pernikahan lintas negara melibatkan ketentuan hukum dari dua negara yang berbeda. Dengan memahami setiap tahapan, calon pengantin dapat menentukan langkah yang tepat dan menghindari kesalahan saat mengurus dokumen.
Baca Juga : Syarat Menikah di Inggris untuk Warga Negara Indonesia
1. Memahami Aturan Pernikahan di Inggris bagi WNI

Sebelum mengurus persyaratan, calon pengantin perlu mengetahui bahwa Inggris Raya atau United Kingdom (UK) memiliki empat wilayah, yaitu England, Wales, Scotland, dan Northern Ireland. Masing-masing wilayah mempunyai ketentuan administrasi pernikahan yang berbeda.
Baca Juga : Cara Mengurus Marriage Notice di Inggris untuk WNI
Sebagai contoh, pasangan yang ingin menikah di England dan Wales umumnya mengurus pendaftaran melalui Register Office. Sementara itu, Scotland dan Northern Ireland mempunyai sistem pemberitahuan serta pencatatan pernikahan tersendiri.
Selain perbedaan wilayah, pemerintah Inggris juga mengatur pernikahan yang melibatkan warga negara asing. Aturan tersebut mencakup pemeriksaan identitas, status perkawinan, dan izin keimigrasian calon pengantin.
Oleh sebab itu, WNI perlu menentukan lokasi pernikahan terlebih dahulu. Setelah menentukan wilayah, pasangan dapat menghubungi Register Office atau otoritas pencatatan setempat untuk memperoleh daftar persyaratan yang sesuai.
Baca Juga : Marriage Visitor Visa UK untuk WNI yang Ingin Menikah di Inggris
2. Syarat Menikah di Inggris bagi WNI
Setiap calon pengantin harus memenuhi persyaratan hukum sebelum melangsungkan pernikahan. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan bahwa kedua pihak memiliki identitas yang jelas dan memenuhi ketentuan perkawinan.
Baca Juga : CNI UK untuk WNI yang Ingin Menikah di Indonesia
Berikut beberapa dokumen yang umumnya perlu di persiapkan:
- Paspor yang masih berlaku: WNI harus menunjukkan paspor sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan.
- Visa atau izin tinggal: Calon pengantin perlu memiliki status keimigrasian yang sesuai dengan tujuan pernikahan.
- Bukti alamat: Register Office dapat meminta bukti tempat tinggal sesuai ketentuan wilayah pendaftaran.
- Dokumen status perkawinan: Calon pengantin perlu menjelaskan status perkawinan mereka, termasuk bukti bahwa tidak ada perkawinan sebelumnya yang masih berlangsung.
- Akta perceraian: Bagi calon pengantin yang pernah menikah, siapkan dokumen perceraian resmi yang membuktikan berakhirnya perkawinan sebelumnya.
- Akta kematian pasangan: Jika calon pengantin berstatus duda atau janda karena pasangan sebelumnya meninggal dunia, siapkan akta kematian.
- Dokumen pendukung lainnya: Petugas dapat meminta akta kelahiran, dokumen perubahan nama, atau bukti tambahan sesuai kondisi calon pengantin.
- Terjemahan dokumen: Dokumen berbahasa Indonesia mungkin memerlukan terjemahan bersertifikat ke bahasa Inggris.
Selanjutnya, calon pengantin perlu memeriksa kesesuaian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir pada setiap dokumen. Apabila terdapat perbedaan informasi, sebaiknya lakukan perbaikan sebelum mengajukan pendaftaran.
Perlu di ingat bahwa daftar tersebut merupakan gambaran umum. Register Office setempat tetap menentukan dokumen yang harus pasangan serahkan berdasarkan keadaan masing-masing.
Baca Juga : Jasa Apostille Marriage Certificate UK Digunakan di Indonesia
3. Jenis Visa untuk Menikah di Inggris
Visa menjadi salah satu aspek paling penting dalam proses pernikahan WNI di Inggris. Pasalnya, tidak semua jenis visa memberikan izin kepada pemegangnya untuk melangsungkan pernikahan.
Berikut beberapa pilihan visa yang perlu calon pengantin pahami.
a. Marriage Visitor Visa
Marriage Visitor Visa di tujukan bagi warga negara asing yang ingin menikah atau mendaftarkan civil partnership di Inggris, tetapi tidak berencana menetap setelah pernikahan. Visa ini memberikan izin kunjungan hingga enam bulan.
Dengan visa tersebut, WNI dapat melangsungkan pernikahan di tempat yang memiliki izin resmi. Namun, pemegang visa tidak boleh bekerja, menetap dalam jangka panjang, memperpanjang visa, atau beralih ke jenis visa lain selama berada di Inggris.
Baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah Marriage Certificate UK
b. Fiancé(e) Visa
Berbeda dengan Marriage Visitor Visa, Fiancé(e) Visa dapat menjadi pilihan bagi WNI yang ingin menikah dengan pasangan berkewarganegaraan Inggris atau pasangan yang memenuhi ketentuan sponsor Family Visa, kemudian tinggal bersama di Inggris.
Visa ini memungkinkan calon pasangan menikah dalam jangka waktu enam bulan. Setelah pernikahan, pemegang visa dapat mengajukan perpindahan ke jalur visa pasangan apabila memenuhi persyaratan.
Baca Juga : Perbedaan Civil Marriage dan Religious Marriage di Inggris
c. Family Visa
Family Visa merupakan jalur keimigrasian bagi seseorang yang ingin tinggal bersama pasangan di Inggris. Jenis visa ini dapat berlaku bagi pasangan yang sudah menikah atau memenuhi kategori hubungan tertentu sesuai aturan imigrasi.
Dengan demikian, pemilihan visa harus mengikuti tujuan kedatangan. Jika hanya ingin menikah lalu kembali ke Indonesia, Marriage Visitor Visa mungkin lebih sesuai. Sebaliknya, jika ingin menetap bersama pasangan, calon pengantin perlu mempelajari jalur visa keluarga.
Penting juga untuk di ketahui bahwa Standard Visitor Visa tidak dapat di gunakan untuk memberikan notice atau melangsungkan pernikahan di Inggris.
Baca Juga : Cara Mengurus Marriage Certificate UK Setelah Menikah
4. Prosedur Pendaftaran Pernikahan di Inggris
Setelah mempersiapkan dokumen dan menentukan jenis visa, pasangan dapat memulai proses administrasi pernikahan. Khusus untuk England dan Wales, terdapat beberapa tahapan yang perlu di perhatikan.
Tahap 1: Menentukan lokasi pernikahan
Pertama, pasangan memilih lokasi upacara, seperti Register Office, tempat pernikahan berlisensi, atau tempat ibadah yang memenuhi ketentuan hukum. Pemilihan lokasi akan membantu pasangan menentukan otoritas yang menangani pendaftaran.
Baca Juga : Cara Melaporkan Pernikahan di Inggris agar Diakui di Indonesia
Tahap 2: Mengumpulkan dokumen
Selanjutnya, pasangan mempersiapkan paspor, visa, bukti alamat, dan dokumen status perkawinan. Pastikan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan Register Office.
Tahap 3: Mengajukan Marriage Notice
Marriage Notice merupakan pemberitahuan resmi kepada petugas pencatatan mengenai rencana pernikahan. Di England dan Wales, pasangan umumnya harus memberikan notice secara langsung di Register Office.
Jika salah satu calon pengantin berasal dari luar Inggris atau Irlandia dan tidak termasuk kategori pengecualian, keduanya harus memberikan notice bersama di Register Office pada distrik tempat salah satu pasangan tinggal.
Baca Juga : Biaya dan Lama Pengurusan Pernikahan di Inggris untuk WNI
Tahap 4: Menjalani masa tunggu
Setelah memberikan notice, pasangan harus menjalani masa tunggu minimal 29 hari sebelum melangsungkan pernikahan. Selain itu, mereka harus menyelenggarakan upacara dalam waktu 12 bulan sejak pemberian notice.
Namun, apabila Home Office memerlukan pemeriksaan tambahan terkait hubungan atau status imigrasi, masa tunggu dapat mencapai 70 hari. Karena itu, pasangan sebaiknya menyediakan waktu tambahan dalam menyusun jadwal pernikahan.
Tahap 5: Melaksanakan upacara pernikahan
Setelah masa tunggu selesai dan seluruh persyaratan terpenuhi, pasangan dapat melangsungkan upacara sesuai jadwal. Upacara harus mengikuti ketentuan hukum dan melibatkan petugas atau pihak yang berwenang.
Tahap 6: Mengurus Marriage Certificate
Setelah upacara selesai, pasangan dapat mengurus Marriage Certificate melalui otoritas pencatatan yang menangani pernikahan. Dokumen tersebut menjadi bukti resmi bahwa pasangan telah menikah menurut hukum setempat.
5. Perbedaan Pernikahan Sipil dan Pernikahan Agama
Inggris mengenal pernikahan sipil atau civil marriage dan pernikahan agama atau religious marriage. Keduanya dapat menghasilkan perkawinan yang sah menurut hukum Inggris selama pasangan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Civil marriage merupakan upacara pernikahan melalui jalur sipil. Pasangan dapat melaksanakannya di Register Office atau tempat lain yang memiliki izin resmi. Petugas pencatatan menjalankan upacara sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, religious marriage merupakan pernikahan melalui upacara keagamaan. Pasangan dapat memilih tempat ibadah yang memenuhi persyaratan hukum untuk menyelenggarakan pernikahan.
Namun, tidak semua upacara keagamaan otomatis menghasilkan pernikahan yang sah menurut hukum Inggris. Oleh karena itu, calon pengantin perlu memastikan tempat ibadah dan petugasnya memiliki kewenangan sesuai ketentuan setempat.
Selain mempertimbangkan aspek agama, pasangan juga perlu memperhatikan dokumen dan prosedur pencatatan agar memperoleh bukti perkawinan yang sah.
6. Apakah WNI Membutuhkan Certificate of No Impediment (CNI)?
Certificate of No Impediment atau CNI merupakan dokumen yang berkaitan dengan keterangan tidak adanya halangan untuk menikah. Dokumen semacam ini dapat membantu proses pembuktian status perkawinan dalam administrasi lintas negara.
Namun, WNI tidak boleh langsung menganggap bahwa semua pernikahan di Inggris mewajibkan CNI. Kebutuhan dokumen tersebut bergantung pada ketentuan otoritas pencatatan setempat dan kondisi calon pengantin.
Dalam praktiknya, Register Office dapat meminta bukti tambahan mengenai status perkawinan, terutama jika calon pengantin pernah menikah atau berasal dari negara lain.
Karena itu, pasangan sebaiknya menghubungi Register Office sebelum mengurus CNI atau dokumen pengganti. Selain itu, WNI dapat berkonsultasi dengan KBRI London untuk mengetahui layanan konsuler dan dokumen pendukung yang tersedia.
7. Cara Melaporkan Pernikahan di Inggris ke Indonesia
Setelah melangsungkan pernikahan di Inggris, WNI juga perlu memperhatikan kewajiban pelaporan kepada pemerintah Indonesia. Langkah ini penting agar perubahan status perkawinan tercatat dalam administrasi kependudukan.
Secara umum, pasangan perlu menyiapkan:
- Marriage Certificate dari otoritas Inggris.
- Paspor WNI.
- KTP dan Kartu Keluarga.
- Dokumen identitas pasangan.
- Terjemahan dokumen jika di perlukan.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan instansi terkait.
Pertama, pasangan dapat menghubungi KBRI London untuk memperoleh informasi mengenai pelaporan perkawinan dan layanan kekonsuleran. Selanjutnya, pasangan perlu mengikuti prosedur pencatatan di Indonesia sesuai ketentuan administrasi kependudukan atau pencatatan perkawinan yang berlaku.
Bagi pasangan Muslim, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 juga mengatur pencatatan perkawinan luar negeri dan pendaftaran bukti perkawinan pada KUA setelah kembali ke Indonesia. Ketentuannya mencakup batas waktu pendaftaran satu tahun setelah kembali ke tanah air.
Dengan demikian, jangan menunda pelaporan setelah pernikahan selesai. Persiapkan dokumen sejak masih berada di Inggris agar proses administrasi di Indonesia berjalan lebih mudah.
8. Biaya dan Estimasi Waktu Pernikahan di Inggris
Biaya pernikahan di Inggris bergantung pada lokasi, jenis upacara, kebutuhan dokumen, dan jenis visa yang di gunakan. Oleh karena itu, setiap pasangan perlu menyusun anggaran berdasarkan kebutuhan masing-masing.
Beberapa komponen biaya yang perlu di perhitungkan meliputi:
- Biaya permohonan visa.
- Biaya pemberian Marriage Notice.
- Biaya upacara pernikahan.
- Biaya penerbitan Marriage Certificate.
- Biaya penerjemahan dokumen.
- Biaya legalisasi atau apostille jika di perlukan.
- Biaya perjalanan dan akomodasi.
Sebagai gambaran, Marriage Visitor Visa memiliki biaya permohonan resmi sebesar £135 menurut informasi GOV.UK yang tercantum saat ini. Sementara itu, biaya administrasi pernikahan bergantung pada layanan dan lokasi yang pasangan pilih.
Dari sisi waktu, pasangan perlu memperhitungkan proses visa, persiapan dokumen, masa tinggal yang di syaratkan untuk memberikan notice, serta masa tunggu pernikahan. Khusus England dan Wales, pasangan harus memperhitungkan minimal 29 hari antara pemberian notice dan upacara.
Oleh sebab itu, sebaiknya pasangan mulai merencanakan administrasi beberapa bulan sebelum tanggal pernikahan.
9. Kesalahan yang Harus Di hindari Saat Mengurus Pernikahan
Meskipun prosedur pernikahan memiliki tahapan yang jelas, calon pengantin tetap berisiko mengalami kendala administrasi. Beberapa kesalahan berikut perlu di hindari:
- Menggunakan Standard Visitor Visa untuk tujuan menikah.
- Tidak memeriksa persyaratan visa sebelum berangkat.
- Mengabaikan masa tinggal yang di syaratkan untuk pemberian notice.
- Menyiapkan dokumen status perkawinan secara tidak lengkap.
- Tidak memeriksa kesesuaian data identitas.
- Menganggap semua wilayah Inggris mempunyai prosedur yang sama.
- Memilih tempat pernikahan tanpa memastikan status izinnya.
- Mengabaikan pelaporan perkawinan kepada perwakilan Indonesia.
Selain itu, calon pengantin sebaiknya tidak membeli tiket perjalanan atau menetapkan jadwal acara secara terburu-buru sebelum memastikan kelayakan dokumen dan visa.
Panduan lengkap pernikahan di Inggris bagi WNI mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan dokumen, pemilihan visa, pemberian Marriage Notice, hingga pelaksanaan upacara dan pengurusan Marriage Certificate. Setiap tahapan membutuhkan persiapan yang tepat agar pasangan dapat menjalani pernikahan sesuai hukum yang berlaku di Inggris.
Selain itu, WNI perlu memperhatikan kewajiban pelaporan perkawinan kepada KBRI London dan pencatatan administrasi di Indonesia. Dengan begitu, status perkawinan dapat mendukung kebutuhan dokumen resmi di kedua negara.
Oleh karena itu, jangan menunggu sampai muncul kendala untuk mulai mencari informasi. Persiapkan dokumen, pahami jalur visa, dan konsultasikan kebutuhan administrasi sebelum menentukan tanggal pernikahan. Langkah tersebut akan membantu pasangan menjalani proses pernikahan lintas negara dengan lebih terarah.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang