CNI UK untuk WNI yang Ingin Menikah di Indonesia

Mega

CNI UK untuk WNI yang Ingin Menikah di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

CNI UK untuk WNI yang Ingin Menikah di Indonesia menjadi salah satu topik penting bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara Inggris. Dokumen ini berkaitan dengan keterangan bahwa calon pasangan warga negara asing tidak memiliki halangan hukum untuk menikah. Namun, ada ketentuan khusus yang perlu di pahami karena pemerintah Inggris tidak menerbitkan Certificate of No Impediment (CNI) untuk pernikahan yang berlangsung di Indonesia.

Sebagai gantinya, Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menyediakan layanan Affidavit atau Affirmation untuk keperluan pernikahan berdasarkan hukum Indonesia. Oleh karena itu, WNI dan calon pasangan berkewarganegaraan Inggris perlu memahami perbedaan dokumen tersebut sebelum mengurus persyaratan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Selain itu, setiap pasangan perlu memastikan persyaratan sesuai agama, status perkawinan, dan kantor pencatatan yang berwenang. Dengan persiapan yang tepat, proses administrasi pernikahan dapat berjalan lebih teratur.

Baca Juga : Panduan Lengkap Pernikahan di Inggris bagi WNI: Syarat Prosedur

1. Apa Itu CNI UK?

Apa Itu CNI UK?

Certificate of No Impediment atau CNI merupakan dokumen yang menerangkan bahwa seseorang tidak mengetahui adanya halangan hukum untuk melangsungkan pernikahan. Beberapa negara menggunakan dokumen ini sebagai bukti bahwa calon pengantin memiliki status yang memungkinkan mereka menikah secara sah.

Baca Juga : Syarat Menikah di Inggris untuk Warga Negara Indonesia

Dalam perkawinan campuran, dokumen tersebut biasanya berkaitan dengan calon pasangan berkewarganegaraan asing. Misalnya, seorang WNI ingin menikah dengan warga negara Inggris di Indonesia. Dalam kondisi tersebut, pihak Indonesia dapat meminta dokumen dari negara asal calon pasangan untuk memastikan status perkawinannya.

Namun, Inggris memiliki ketentuan berbeda. Berdasarkan informasi resmi pemerintah Inggris, CNI tidak dapat di terbitkan untuk rencana pernikahan di negara Persemakmuran atau Commonwealth, termasuk Indonesia. Karena itu, calon pasangan berkewarganegaraan Inggris perlu menggunakan dokumen alternatif yang sesuai dengan ketentuan Kedutaan Besar Inggris.

Baca Juga : Cara Mengurus Marriage Notice di Inggris untuk WNI

2. Apakah Warga Negara Inggris Bisa Mendapatkan CNI untuk Menikah di Indonesia?

Pertanyaan ini sering muncul ketika pasangan mulai mengumpulkan dokumen pernikahan. Jawabannya, warga negara Inggris tidak dapat memperoleh CNI Inggris untuk pernikahan yang berlangsung di Indonesia melalui mekanisme penerbitan CNI tersebut.

Baca Juga : Marriage Visitor Visa UK untuk WNI yang Ingin Menikah di Inggris

Ketentuan ini berkaitan dengan aturan pemerintah Inggris mengenai penerbitan Certificate of No Impediment untuk pernikahan di luar negeri. Indonesia termasuk negara Persemakmuran sehingga pemerintah Inggris tidak menerbitkan CNI untuk perkawinan yang akan berlangsung di Indonesia.

Meskipun demikian, bukan berarti warga negara Inggris tidak dapat menyiapkan bukti status perkawinan. Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menyediakan layanan Affidavit atau Affirmation untuk tujuan pernikahan berdasarkan hukum Indonesia.

Dengan demikian, pasangan perlu membedakan CNI dengan Affidavit atau Affirmation. Ketiganya berkaitan dengan keterangan status atau tidak adanya halangan menikah, tetapi bentuk dokumen dan prosedur penerbitannya tidak selalu sama.

Baca Juga : Jasa Apostille Marriage Certificate UK Digunakan di Indonesia

3. Apa Itu Affidavit atau Affirmation untuk Pernikahan?

Affidavit merupakan pernyataan tertulis mengenai fakta tertentu yang seseorang nyatakan di hadapan pejabat berwenang. Sementara itu, Affirmation merupakan pernyataan resmi yang seseorang tegaskan tanpa menggunakan sumpah keagamaan.

Baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah Marriage Certificate UK

Dalam konteks pernikahan di Indonesia, warga negara Inggris dapat mengajukan layanan Affidavit atau Affirmation melalui Kedutaan Besar Inggris di Jakarta atau Konsulat Inggris di Bali. Dokumen ini membantu calon pengantin memenuhi kebutuhan administrasi pernikahan berdasarkan hukum Indonesia.

Melalui pernyataan tersebut, calon pasangan dapat menerangkan informasi pribadi dan status perkawinannya. Informasi yang biasanya berkaitan dengan dokumen ini meliputi:

  1. Nama lengkap sesuai paspor.
  2. Tempat dan tanggal lahir.
  3. Kewarganegaraan.
  4. Alamat tempat tinggal.
  5. Pekerjaan.
  6. Informasi orang tua.
  7. Nomor paspor.
  8. Status perkawinan saat ini.
  9. Informasi perceraian atau kematian pasangan sebelumnya, jika ada.
  10. Identitas calon pasangan dan rencana tempat pernikahan.

Namun, calon pengantin perlu memeriksa format serta dokumen pendukung yang di minta kedutaan sebelum membuat janji temu. Selain itu, pastikan KUA atau Disdukcapil menerima bentuk dokumen yang akan di gunakan.

Baca Juga : Perbedaan Civil Marriage dan Religious Marriage di Inggris

4. Persyaratan Dokumen untuk Mengurus CNI UK atau Dokumen Penggantinya

Persiapan dokumen menjadi tahap penting sebelum warga negara Inggris mengajukan Affidavit atau Affirmation. Kelengkapan berkas membantu kedutaan memeriksa identitas dan tujuan permohonan.

Secara umum, calon pasangan dapat menyiapkan dokumen berikut sesuai instruksi layanan kedutaan:

  1. Paspor Inggris Siapkan paspor yang masih berlaku sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan.
  2. Bukti alamat Pemohon perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan alamat tempat tinggal sesuai ketentuan kedutaan.
  3. Informasi calon pasangan Siapkan nama lengkap, kewarganegaraan, alamat, dan informasi identitas WNI yang akan di nikahi.
  4. Informasi status perkawinan Jelaskan apakah pemohon belum pernah menikah, sudah bercerai, atau berstatus duda maupun janda.
  5. Dokumen perceraian Jika pemohon pernah menikah, siapkan dokumen resmi yang membuktikan perceraian.
  6. Akta atau sertifikat kematian Jika pasangan sebelumnya meninggal dunia, siapkan bukti kematian yang relevan.
  7. Informasi rencana pernikahan Siapkan keterangan tempat dan perkiraan waktu pernikahan jika pihak kedutaan atau instansi Indonesia memerlukannya.

Selain dokumen tersebut, pemohon perlu mengikuti formulir dan petunjuk terbaru dari Kedutaan Besar Inggris. Sebab, kedutaan dapat meminta bukti tambahan berdasarkan keadaan masing-masing pemohon.

Sementara itu, WNI juga perlu menyiapkan dokumen pribadinya untuk proses pencatatan pernikahan di Indonesia. Dengan begitu, kedua calon pengantin dapat menyelaraskan persyaratan sejak awal.

Baca Juga : Cara Mengurus Marriage Certificate UK Setelah Menikah

5. Cara Mengurus Affidavit atau Affirmation di Kedutaan Inggris

Setelah menyiapkan dokumen, calon pasangan warga negara Inggris dapat memulai proses permohonan melalui layanan resmi pemerintah Inggris.

Baca Juga : Cara Melaporkan Pernikahan di Inggris agar Diakui di Indonesia

Pertama, periksa persyaratan dari KUA atau Disdukcapil. Tanyakan dokumen yang harus di serahkan oleh calon pengantin WNA. Langkah ini penting karena kebutuhan administrasi dapat berbeda sesuai jenis pencatatan pernikahan dan kondisi pasangan.

Kedua, buka panduan layanan Kedutaan Besar Inggris. Pemohon dapat membaca halaman Indonesia: notarial and documentary services guide pada situs GOV.UK. Di sana terdapat penjelasan mengenai layanan Affidavit atau Affirmation untuk tujuan pernikahan di Indonesia.

Baca Juga : Biaya dan Lama Pengurusan Pernikahan di Inggris untuk WNI

Ketiga, ajukan permohonan secara online. Ikuti petunjuk pada layanan yang tersedia dan lengkapi informasi yang di minta. Pastikan seluruh data sesuai paspor serta dokumen pendukung.

Keempat, buat janji temu. Pemohon perlu mengikuti prosedur penjadwalan untuk datang ke Kedutaan Besar Inggris di Jakarta atau Konsulat Inggris di Bali.

Kelima, hadiri janji temu. Bawa dokumen asli dan persyaratan lain sesuai petunjuk. Pada tahap ini, pemohon menjalani proses pernyataan atau penegasan dokumen di hadapan petugas konsuler.

Keenam, selesaikan pembayaran dan ambil dokumen. Ikuti instruksi mengenai biaya, metode pembayaran, serta penerimaan dokumen. Setelah menerima dokumen, periksa kembali nama, tanggal lahir, dan informasi lainnya.

Dengan mengikuti tahapan tersebut, pemohon dapat mengurus dokumen sesuai prosedur resmi. Namun, jangan membuat janji temu sebelum memastikan dokumen yang di terbitkan sesuai dengan kebutuhan instansi pencatatan pernikahan di Indonesia.

6. Apakah Dokumen dari Inggris Memerlukan Apostille dan Terjemahan?

Apostille merupakan sertifikat yang mengesahkan asal-usul tanda tangan, kapasitas penandatangan, serta segel atau stempel pada dokumen publik. Proses ini membantu penggunaan dokumen resmi dari satu negara di negara lain yang menerapkan Konvensi Apostille.

Indonesia telah menerapkan sistem Apostille. Selain itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 mengatur persyaratan pernikahan bagi WNA yang menikah dengan WNI. Aturan tersebut mencantumkan surat keterangan status tidak ada halangan menikah dan ketentuan salinan sertifikat Apostille bagi negara yang telah menerapkan sistem tersebut.

Meskipun demikian, pasangan tidak boleh langsung menganggap semua dokumen dari Inggris memerlukan prosedur Apostille yang sama. Bentuk dokumen, pejabat penerbit, serta layanan konsuler yang di gunakan dapat memengaruhi proses pengesahannya.

Karena itu, tanyakan kepada KUA atau Disdukcapil apakah Affidavit atau Affirmation dari Kedutaan Besar Inggris memerlukan pengesahan tambahan. Selanjutnya, pastikan apakah instansi tersebut meminta terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Dokumen berbahasa Inggris yang menjadi persyaratan pernikahan pada umumnya perlu di terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, petugas dapat memeriksa isi dokumen secara jelas.

7. Persyaratan Menikah dengan Warga Negara Inggris di Indonesia

Selain dokumen dari pihak Inggris, pasangan perlu memenuhi persyaratan pernikahan Indonesia. Prosedur pencatatan bergantung pada agama dan lembaga yang berwenang.

Untuk pasangan Muslim, proses pernikahan dan pencatatan umumnya berlangsung melalui KUA. Sementara itu, pasangan non-Muslim perlu mengikuti ketentuan perkawinan agamanya dan pencatatan pada Disdukcapil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, persyaratan bagi calon pengantin WNA yang menikah dengan WNI mencakup:

  1. Surat keterangan status tidak ada halangan menikah atau CNI dari kedutaan atau perwakilan negara yang bersangkutan, sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Salinan sertifikat Apostille apabila negara asal menerapkan sistem Apostille dan dokumennya memenuhi ketentuan.
  3. Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang jika calon pengantin pria hendak beristri lebih dari seorang.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Akta cerai atau surat keterangan kematian bagi calon pengantin yang pernah menikah.
  6. Fotokopi paspor.
  7. Data kedua orang tua.

Selain itu, dokumen berbahasa asing perlu di terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi, kecuali dokumen berbahasa Melayu.

Karena Inggris tidak menerbitkan CNI untuk pernikahan di Indonesia, calon pasangan perlu mengonfirmasi bentuk dokumen pengganti yang dapat di terima oleh KUA atau Disdukcapil. Jangan hanya mengandalkan istilah CNI tanpa memeriksa bentuk dokumen yang benar-benar tersedia.

8. Kesalahan yang Perlu Di hindari Saat Mengurus Dokumen

Beberapa kesalahan administrasi dapat memperlambat persiapan pernikahan. Oleh sebab itu, pasangan sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut.

Pertama, jangan menyamakan CNI dengan Affidavit atau Affirmation. Ketiganya memiliki fungsi yang berkaitan, tetapi prosedur dan bentuk dokumennya berbeda.

Kedua, jangan mengajukan dokumen tanpa memeriksa persyaratan KUA atau Disdukcapil. Setiap instansi perlu memastikan dokumen sesuai aturan pencatatan yang berlaku.

Ketiga, hindari perbedaan informasi antara paspor, akta kelahiran, dokumen perceraian, dan pernyataan status perkawinan. Perbedaan nama atau tanggal dapat memicu pemeriksaan tambahan.

Keempat, jangan menunda penerjemahan dan pemeriksaan dokumen hingga mendekati tanggal pernikahan. Sebaliknya, susun jadwal pengurusan sejak awal agar tersedia waktu untuk memperbaiki kekurangan.

9. Mengapa Konsultasi Dokumen Pernikahan Campuran Penting?

Pernikahan antara WNI dan warga negara Inggris melibatkan dua sistem administrasi yang berbeda. Selain memenuhi ketentuan Indonesia, pasangan perlu mengikuti prosedur dokumen dari otoritas Inggris.

Karena itu, pemeriksaan dokumen sebelum pengajuan dapat membantu pasangan memahami bentuk surat yang tepat, kebutuhan terjemahan, serta kemungkinan pengesahan tambahan. Pendampingan administrasi juga dapat membantu menyusun daftar persyaratan berdasarkan kondisi calon pengantin.

Namun, keputusan penerimaan dokumen tetap berada pada instansi yang berwenang. Oleh sebab itu, pasangan perlu memastikan persyaratan akhir langsung kepada Kedutaan Besar Inggris, KUA, atau Disdukcapil sesuai kebutuhan.

CNI UK untuk WNI yang ingin menikah di Indonesia perlu di pahami sebagai bagian dari persyaratan administrasi perkawinan campuran. Akan tetapi, pemerintah Inggris tidak menerbitkan CNI untuk pernikahan yang berlangsung di Indonesia karena Indonesia termasuk negara Persemakmuran.

Sebagai alternatif, warga negara Inggris dapat mengurus Affidavit atau Affirmation untuk keperluan pernikahan berdasarkan hukum Indonesia melalui Kedutaan Besar Inggris di Jakarta atau Konsulat Inggris di Bali. Selanjutnya, pasangan perlu memeriksa penerimaan dokumen, kebutuhan Apostille, dan terjemahan resmi kepada KUA atau Disdukcapil.

Dengan memahami prosedur sejak awal, WNI dan calon pasangan berkewarganegaraan Inggris dapat mempersiapkan dokumen secara lebih terarah dan mengurangi risiko kendala administrasi menjelang pernikahan.

Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang

Mega
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp