Cara Melaporkan Pernikahan di Inggris agar Di akui di Indonesia menjadi hal penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara Inggris atau warga negara asing lainnya. Setelah melangsungkan pernikahan di Inggris, pasangan tidak cukup hanya menyimpan Marriage Certificate dari otoritas setempat. Mereka juga perlu mengikuti prosedur pelaporan kepada Perwakilan Republik Indonesia dan memperbarui data perkawinan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Indonesia.
Pelaporan tersebut membantu pemerintah Indonesia mencatat perubahan status perkawinan WNI dalam administrasi kependudukan. Selain itu, dokumen pelaporan dapat mendukung berbagai kebutuhan keluarga, seperti pembaruan Kartu Keluarga (KK), pengurusan dokumen anak, dan administrasi lainnya.
Namun, proses ini membutuhkan beberapa tahapan. Pasangan perlu memastikan perkawinan tercatat secara sah di Inggris, menyiapkan dokumen yang sesuai, serta mengikuti ketentuan administrasi Indonesia. Oleh karena itu, pahami setiap langkah berikut sebelum mengurus pelaporan perkawinan.
Baca Juga : Panduan Lengkap Pernikahan di Inggris bagi WNI: Syarat Prosedur
1. Apakah Pernikahan di Inggris Diakui di Indonesia?

Pada prinsipnya, Indonesia dapat mengakui perkawinan yang berlangsung di luar negeri apabila perkawinan tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan di luar Indonesia sah apabila berlangsung menurut hukum negara tempat perkawinan di laksanakan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan Indonesia.
Baca Juga : Syarat Menikah di Inggris untuk Warga Negara Indonesia
Dengan demikian, pasangan WNI yang menikah di Inggris perlu memastikan bahwa mereka mengikuti prosedur perkawinan yang berlaku di wilayah tempat upacara berlangsung. Inggris Raya memiliki sistem hukum yang berbeda antara England and Wales, Scotland, serta Northern Ireland. Karena itu, pasangan harus memastikan bahwa otoritas setempat telah mencatat perkawinan mereka secara resmi.
Selanjutnya, pasangan perlu melaporkan perkawinan tersebut kepada Perwakilan Republik Indonesia. Setelah kembali ke Indonesia, mereka juga perlu melapor kepada Disdukcapil sesuai domisili.
Perlu di pahami bahwa pelaporan administrasi tidak otomatis memperbaiki perkawinan yang sejak awal tidak memenuhi persyaratan hukum. Oleh sebab itu, pastikan keabsahan perkawinan dan kelengkapan dokumen sebelum mengurus tahapan berikutnya.
Baca Juga : Cara Mengurus Marriage Notice di Inggris untuk WNI
2. Mengurus Marriage Certificate sebagai Bukti Pernikahan di Inggris
Langkah pertama ialah memperoleh Marriage Certificate atau sertifikat perkawinan dari otoritas pencatatan yang berwenang di Inggris.
Baca Juga : Marriage Visitor Visa UK untuk WNI yang Ingin Menikah di Inggris
Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa pasangan telah melangsungkan perkawinan dan mencatatkannya sesuai prosedur setempat. Marriage Certificate juga menjadi salah satu dokumen utama dalam proses pelaporan kepada perwakilan Indonesia.
Di England and Wales, pasangan dapat meminta sertifikat setelah register office menyelesaikan pencatatan perkawinan. Pasangan dapat menghubungi register office tempat perkawinan tercatat atau menggunakan layanan General Register Office (GRO).
Baca Juga : CNI UK untuk WNI yang Ingin Menikah di Indonesia
Sementara itu, Scotland dan Northern Ireland memiliki sistem pencatatan tersendiri. Oleh karena itu, pasangan perlu menghubungi lembaga pencatatan sesuai lokasi pernikahan.
Pastikan sertifikat memuat informasi yang benar, terutama nama lengkap kedua pasangan, tanggal pernikahan, dan tempat pencatatan. Selain itu, periksa kesesuaian ejaan nama dengan paspor agar tidak menimbulkan kendala ketika mengurus dokumen di Indonesia.
Baca Juga : Jasa Apostille Marriage Certificate UK Digunakan di Indonesia
3. Melaporkan Pernikahan kepada KBRI London
Setelah memperoleh Marriage Certificate, WNI perlu melaporkan perkawinannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat perkawinan berlangsung. Untuk WNI yang menikah di Inggris, perwakilan yang menangani urusan tersebut adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.
Baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah Marriage Certificate UK
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan WNI melaporkan perkawinan luar negeri kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah mencatatkannya pada instansi berwenang di negara setempat.
Secara umum, pasangan perlu menyiapkan:
- Kutipan atau sertifikat perkawinan yang di terbitkan otoritas Inggris.
- Dokumen perjalanan Republik Indonesia milik suami dan istri yang berstatus WNI.
- Identitas pasangan, termasuk paspor atau dokumen identitas pasangan WNA jika di perlukan.
- Formulir permohonan sesuai ketentuan layanan KBRI.
- Dokumen pendukung lain sesuai permintaan petugas konsuler.
Baca Juga : Perbedaan Civil Marriage dan Religious Marriage di Inggris
Namun, jangan menganggap daftar tersebut sebagai persyaratan final untuk semua kondisi. KBRI dapat meminta dokumen tambahan sesuai status kewarganegaraan pasangan dan jenis layanan yang di ajukan.
KBRI London menyediakan layanan E-Konsuler untuk permohonan layanan kekonsuleran, termasuk layanan terkait keterangan pernikahan. WNI dapat mengakses portal tersebut, membuat akun, mengisi data, lalu mengajukan permohonan sesuai petunjuk yang tersedia.
Selain itu, WNI yang tinggal di Inggris perlu memperhatikan kewajiban lapor diri melalui Portal Peduli WNI. Pelaporan ini membantu perwakilan Indonesia memperbarui data keberadaan dan peristiwa penting warga negara di luar negeri.
Baca Juga : Cara Mengurus Marriage Certificate UK Setelah Menikah
4. Mengurus Bukti Pelaporan Perkawinan dari KBRI
Setelah mengajukan permohonan, ikuti proses pemeriksaan dokumen yang di tetapkan KBRI London. Petugas konsuler akan memeriksa informasi dan kelengkapan berkas sesuai jenis layanan.
Baca Juga : Biaya dan Lama Pengurusan Pernikahan di Inggris untuk WNI
Apabila terdapat kekurangan, pemohon perlu melengkapi dokumen sebelum proses berlanjut. Karena itu, pastikan seluruh informasi dalam formulir sesuai dengan Marriage Certificate dan paspor.
Setelah proses pelaporan selesai, mintalah bukti pelaporan atau dokumen keterangan perkawinan sesuai layanan yang di berikan KBRI. Dokumen tersebut penting karena menjadi salah satu persyaratan untuk melanjutkan pelaporan di Disdukcapil Indonesia.
Perlu di perhatikan bahwa Marriage Certificate dari Inggris dan bukti pelaporan dari KBRI memiliki fungsi berbeda. Marriage Certificate membuktikan pencatatan perkawinan di Inggris, sedangkan bukti pelaporan KBRI menunjukkan bahwa WNI telah melaporkan peristiwa perkawinan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, simpan kedua dokumen tersebut dengan baik.
5. Mengurus Apostille pada Marriage Certificate UK
Apostille merupakan pengesahan yang membantu otoritas Indonesia memeriksa keaslian tanda tangan, kapasitas pejabat yang menandatangani, serta segel atau cap pada dokumen publik dari Inggris.
Bagi pasangan yang ingin menggunakan Marriage Certificate UK di Indonesia, Apostille dapat menjadi bagian penting dari persiapan dokumen. Namun, pasangan sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah instansi penerima mensyaratkannya dan bentuk dokumen apa yang mereka terima.
Di Inggris, pengurusan Apostille berlangsung melalui Legalisation Office milik Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO). Pasangan dapat mengikuti petunjuk pengajuan melalui layanan resmi GOV.UK.
Perlu di ketahui bahwa Marriage Certificate dari General Register Office tidak memenuhi syarat untuk e-Apostille. Oleh karena itu, pasangan perlu menggunakan Apostille berbentuk fisik sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, Apostille tidak membuktikan kebenaran seluruh isi sertifikat dan tidak menggantikan kewajiban pelaporan perkawinan kepada KBRI maupun Disdukcapil.
Dengan demikian, lakukan pengesahan dokumen sesuai kebutuhan instansi tujuan. Jangan mengeluarkan biaya tambahan sebelum memastikan jenis pengesahan yang benar.
6. Menerjemahkan Marriage Certificate ke Bahasa Indonesia
Setelah memperoleh Marriage Certificate, pasangan juga perlu memeriksa kebutuhan penerjemahan dokumen. Karena sertifikat perkawinan Inggris menggunakan bahasa Inggris, instansi di Indonesia mungkin meminta terjemahan bahasa Indonesia untuk proses administrasi.
Pasangan dapat menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang memenuhi ketentuan di Indonesia. Pastikan penerjemah memahami istilah hukum dan administrasi perkawinan agar hasil terjemahan tidak menimbulkan perbedaan makna.
Selain itu, periksa kesesuaian nama, tanggal, tempat perkawinan, dan informasi lainnya. Kesalahan kecil dalam penulisan dapat memperlambat proses pemeriksaan di instansi penerima.
Perhatikan pula urutan pengesahan dan penerjemahan. Tanyakan kepada Disdukcapil apakah mereka meminta Apostille pada dokumen asli terlebih dahulu, kemudian terjemahannya, atau memiliki ketentuan lain.
7. Melaporkan Pernikahan ke Disdukcapil Setelah Kembali ke Indonesia
Tahap berikutnya ialah melaporkan perkawinan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai domisili WNI.
Pasal 39 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 menjelaskan bahwa perkawinan WNI di luar wilayah Indonesia wajib di laporkan kepada Disdukcapil atau UPT Disdukcapil di tempat penduduk berdomisili. Persyaratan utamanya meliputi bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan kutipan akta perkawinan dari negara setempat.
Selanjutnya, pasangan dapat mengikuti tahapan berikut:
Pertama, hubungi Disdukcapil sesuai domisili. Tanyakan persyaratan teknis, formulir, dan mekanisme pengajuan. Beberapa daerah mungkin menyediakan layanan daring, sedangkan daerah lain meminta pemohon datang langsung.
Kedua, siapkan dokumen. Bawa Marriage Certificate UK, bukti pelaporan dari KBRI London, paspor, KTP-el, KK, serta terjemahan atau Apostille apabila instansi mensyaratkannya.
Ketiga, ajukan pelaporan perkawinan. Isi formulir sesuai petunjuk dan serahkan dokumen kepada petugas.
Keempat, ikuti pemeriksaan berkas. Petugas akan memeriksa kesesuaian data dan kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, segera lengkapi sesuai arahan.
Kelima, simpan bukti penyelesaian. Setelah Disdukcapil menyelesaikan proses, simpan surat atau tanda bukti pelaporan dan pastikan data kependudukan telah di perbarui sesuai prosedur.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan perkawinan luar negeri kepada instansi pelaksana di lakukan paling lambat 30 hari sejak WNI yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Karena itu, jangan menunda pengurusan setelah kepulangan.
8. Dokumen yang Perlu Di siapkan untuk Pelaporan Pernikahan
Agar proses berjalan lebih lancar, buat daftar dokumen sebelum mengajukan permohonan. Berikut dokumen yang sebaiknya pasangan siapkan:
- Marriage Certificate UK dari otoritas pencatatan perkawinan.
- Paspor WNI dan paspor atau identitas pasangan WNA.
- KTP-el dan Kartu Keluarga WNI.
- Bukti pelaporan perkawinan dari KBRI London.
- Terjemahan tersumpah jika instansi penerima memintanya.
- Apostille pada Marriage Certificate jika instansi mensyaratkannya.
- Formulir pelaporan perkawinan dari Disdukcapil.
- Dokumen tambahan sesuai kondisi perkawinan dan ketentuan daerah.
Daftar tersebut merupakan panduan persiapan, bukan daftar persyaratan yang berlaku mutlak untuk setiap daerah. Oleh karena itu, konfirmasikan kembali ketentuan kepada KBRI London dan Disdukcapil sebelum mengajukan dokumen.
9. Kendala yang Sering Terjadi Saat Melaporkan Pernikahan di Inggris
Beberapa pasangan menghadapi kendala karena kurang memahami perbedaan prosedur Inggris dan Indonesia. Salah satu masalah yang sering muncul ialah perbedaan penulisan nama pada paspor dan Marriage Certificate.
Selain itu, sebagian pasangan belum memperoleh bukti pelaporan dari KBRI ketika hendak mengurus administrasi di Indonesia. Kondisi ini dapat membuat proses Disdukcapil tertunda karena dokumen tersebut termasuk persyaratan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Kendala lainnya muncul ketika pasangan hanya membawa Marriage Certificate tanpa memeriksa kebutuhan Apostille atau terjemahan. Padahal, setiap instansi dapat memiliki ketentuan teknis yang perlu pemohon penuhi.
Untuk menghindari masalah tersebut, periksa seluruh dokumen sebelum meninggalkan Inggris. Kemudian, simpan salinan digital dan fisik agar pasangan dapat mengakses dokumen ketika membutuhkannya.
10. Pentingnya Konsultasi Sebelum Melaporkan Pernikahan di Inggris
Cara melaporkan pernikahan di Inggris agar di akui di Indonesia membutuhkan pemahaman mengenai hukum perkawinan, administrasi konsuler, serta pencatatan sipil. Setiap tahapan memiliki fungsi yang berbeda, sehingga pasangan perlu menjalankannya secara berurutan.
PT Jangkar Global Groups membantu WNI memahami kebutuhan administrasi perkawinan luar negeri, mulai dari pemeriksaan Marriage Certificate UK, persiapan dokumen untuk pelaporan ke KBRI London, kebutuhan Apostille, penerjemahan tersumpah, hingga persiapan pelaporan ke Disdukcapil.
Dengan pendampingan yang tepat, pasangan dapat mengurangi risiko kesalahan dokumen dan memahami tahapan yang perlu mereka jalankan. Selain itu, konsultasi sejak awal membantu pasangan menyesuaikan persyaratan dengan kondisi perkawinan dan domisili masing-masing.
Jika Anda telah menikah di Inggris dan ingin melaporkan perkawinan agar tercatat dalam administrasi Indonesia, segera konsultasikan kebutuhan dokumen Anda bersama PT Jangkar Global Groups.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang