BPJS Ketenagakerjaan PMI Meninggal Dunia

Didi Mester

BPJS Ketenagakerjaan PMI Meninggal Dunia
Direktur Utama Jangkar Groups

Ketika Pekerja Migran Indonesia (PMI) meninggal dunia, keluarga atau ahli waris perlu mengetahui hak yang dapat diperoleh dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini dapat memberikan manfaat melalui program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai penyebab kematian, status kepesertaan, serta ketentuan program.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa PMI merupakan salah satu kelompok peserta yang dapat memperoleh tiga program perlindungan tersebut. Jika PMI meninggal dunia, manfaat yang diterima ahli waris berbeda berdasarkan apakah kematian terjadi akibat kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja.

Karena itu, keluarga PMI sebaiknya tidak langsung menganggap seluruh kasus kematian memiliki jenis manfaat yang sama. Dokumen dan mekanisme pengajuannya juga dapat berbeda.

Apa yang Terjadi Jika PMI Meninggal Dunia?

Apabila PMI meninggal dunia selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat mengajukan manfaat sesuai program yang menjadi hak peserta.

Secara umum, terdapat tiga kemungkinan manfaat yang perlu diperiksa:

1.Jaminan Kematian (JKM) apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
2.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau kondisi yang memenuhi ketentuan JKK.
3.Jaminan Hari Tua (JHT) berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangan sesuai ketentuan program.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan prosedur klaim khusus untuk PMI yang meninggal dunia.

Hak Ahli Waris PMI yang Meninggal Dunia

Hak dari Program Jaminan Kematian (JKM)

JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Menurut informasi BPJS Ketenagakerjaan, untuk PMI yang meninggal dunia pada masa sebelum atau setelah bekerja, manfaat JKM dapat mencapai Rp42 juta, yang terdiri dari:

  • Santunan kematian: Rp20 juta
  • Santunan berkala: Rp12 juta
  • Biaya pemakaman: Rp10 juta

Selain itu, terdapat manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi maksimal dua anak peserta sesuai persyaratan dan ketentuan program.

Hak dari Program JKK

Jika PMI meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka kasus tersebut masuk dalam mekanisme manfaat JKK, bukan sekadar klaim JKM biasa.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp85 juta untuk manfaat JKK yang dibayarkan sekaligus.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 juga mengatur bahwa apabila kecelakaan kerja menyebabkan CPMI atau PMI meninggal dunia, manfaat JKK dibayarkan kepada ahli waris yang berhak.

Hak dari Program JHT

Selain JKM atau JKK, ahli waris juga dapat mengajukan manfaat JHT apabila peserta PMI meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan peserta beserta hasil pengembangannya sesuai ketentuan program.

Dengan demikian, keluarga perlu memeriksa kepesertaan PMI secara menyeluruh karena manfaat JHT berbeda dari santunan JKM atau JKK.

Siapa yang Menjadi Ahli Waris PMI?

Dalam ketentuan jaminan sosial, ahli waris utama dapat berupa janda, duda, atau anak peserta.

Apabila janda, duda, atau anak tidak ada, ketentuan mengenai pihak yang berhak dapat mengikuti urutan yang ditetapkan dalam peraturan, termasuk keturunan sedarah, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat sesuai kondisi yang berlaku.

Karena itu, status hubungan keluarga perlu dibuktikan dengan dokumen resmi ketika mengajukan klaim.

Dokumen Klaim Jika PMI Meninggal Dunia

Ahli waris perlu mempersiapkan dokumen sebelum mengajukan klaim.

Secara umum, dokumen yang dapat diperlukan antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP atau identitas PMI.
  • KTP atau identitas ahli waris.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan kematian atau akta kematian.
  • Surat keterangan ahli waris.
  • Rekening bank atas nama ahli waris yang sah.

Untuk PMI yang meninggal di luar negeri, BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan RI/KDEI dalam kondisi yang sesuai.

Dokumen tambahan dapat diperlukan berdasarkan penyebab kematian dan jenis manfaat yang diajukan.

Dokumen Klaim JKK Jika PMI Meninggal Karena Kecelakaan Kerja

Apabila kematian terjadi akibat kecelakaan kerja, ahli waris perlu melengkapi dokumen yang berkaitan dengan klaim JKK.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Identitas ahli waris.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan ahli waris.
  • Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.

Pelaporan klaim JKK PMI dapat dilakukan oleh PMI/CPMI, ahli waris, BP2MI/UPT BP2MI, Perwakilan RI, P3MI, atau Direktorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dokumen Klaim JKM Jika PMI Meninggal Bukan Karena Kecelakaan Kerja

Untuk klaim JKM, dokumen yang dicantumkan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Identitas PMI.
  • Identitas ahli waris.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta atau surat keterangan kematian.
  • Surat keterangan ahli waris.
  • Rekening bank atas nama ahli waris yang sah.

BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi klaim.

Cara Mengajukan Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan PMI

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau kanal online yang disediakan khusus untuk PMI.

Langkah 1: Pastikan Status Kepesertaan

Pertama, keluarga perlu memastikan bahwa PMI memang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Siapkan kartu peserta atau nomor kepesertaan apabila tersedia.

Langkah 2: Tentukan Jenis Manfaat

Periksa penyebab kematian.

Jika bukan akibat kecelakaan kerja

Pengajuan diarahkan pada JKM dan dapat disertai pengajuan JHT sesuai ketentuan.

Jika akibat kecelakaan kerja

Pengajuan diarahkan pada JKK dan manfaat JHT dapat diajukan sesuai ketentuan.

Pembedaan ini penting karena jenis manfaat dan dokumen pendukungnya berbeda.

Langkah 3: Lengkapi Dokumen

Kumpulkan dokumen peserta, ahli waris, bukti kematian, bukti hubungan keluarga, serta rekening ahli waris.

Untuk kematian di luar negeri, dokumen dari Perwakilan RI/KDEI dapat menjadi bagian dari dokumen pendukung sesuai kondisi kasus.

Langkah 4: Ajukan Klaim

Ahli waris dapat mengajukan klaim melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan e-Klaim PMI untuk pengajuan secara online.

Langkah 5: Tunggu Verifikasi

Setelah dokumen diterima, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran data.

Pastikan nomor telepon dan alamat email yang digunakan masih aktif apabila diperlukan komunikasi lebih lanjut.

Langkah 6: Pantau Status Klaim

Status klaim dapat dipantau melalui layanan tracking BPJS Ketenagakerjaan menggunakan nomor KPJ sesuai mekanisme yang tersedia.

Cara Klaim JKM PMI Secara Online

Untuk klaim JKM PMI, ahli waris dapat menggunakan kanal e-Klaim PMI yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapannya secara umum:

  • Masuk ke layanan e-Klaim PMI.
  • Pilih pihak pelapor sebagai ahli waris PMI.
  • Isi data pemohon.
  • Masukkan data PMI dan penyebab klaim.
  • Isi data tambahan ahli waris.
  • Isi data anak peserta apabila diperlukan.
  • Unggah dokumen pendukung.
  • Periksa kembali seluruh data.
  • Ajukan klaim.
  • Simpan bukti pengajuan.
  • Pantau perkembangan klaim melalui layanan tracking.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa data yang dimasukkan harus sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki pemohon.

Bagaimana Jika PMI Meninggal Dunia di Luar Negeri?

Kematian PMI di luar negeri memerlukan perhatian khusus pada dokumen kematian.

Jika surat kematian diterbitkan oleh otoritas negara tempat PMI bekerja, keluarga perlu memastikan dokumen tersebut dapat digunakan dalam proses administrasi klaim sesuai ketentuan.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan bahwa untuk klaim tertentu PMI, surat keterangan kematian dapat berasal dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, termasuk surat keterangan hilang dalam kondisi tertentu.

Perwakilan RI juga termasuk pihak yang dapat melaporkan klaim JKK PMI dalam kondisi yang sesuai.

Bagaimana Jika PMI Dinyatakan Hilang?

Dalam kondisi tertentu, dokumen yang diterbitkan Perwakilan RI atau KDEI mengenai kehilangan PMI dapat digunakan sebagai bagian dari persyaratan klaim yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini berbeda dengan kasus kematian yang telah memiliki akta atau surat keterangan kematian.

Karena itu, keluarga sebaiknya berkoordinasi dengan Perwakilan RI/KDEI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan dokumen yang harus dipersiapkan.

Manfaat Beasiswa untuk Anak PMI

Apabila PMI meninggal dunia dalam kondisi yang memenuhi ketentuan manfaat JKK atau JKM, anak peserta dapat memperoleh manfaat pendidikan atau pelatihan kerja sesuai program dan persyaratan.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan manfaat beasiswa untuk maksimal dua anak.

Besaran tahunan yang tercantum dalam informasi BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

JenjangManfaat per Anak/TahunMaksimal
TK/SederajatRp1.500.0002 tahun
SD/SederajatRp1.500.0006 tahun
SMP/SederajatRp2.000.0003 tahun
SMA/SederajatRp3.000.0003 tahun
S1/PelatihanRp12.000.0004 tahun

Manfaat tersebut diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan program yang berlaku.

Dokumen untuk Mengajukan Beasiswa Anak

Untuk pengajuan manfaat beasiswa, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan dokumen seperti:

  • Akta kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan masih menempuh pendidikan.
  • Rapor atau transkrip nilai terakhir.
  • Identitas anak.
  • Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat.

Dokumen tersebut digunakan sesuai persyaratan pengajuan manfaat beasiswa.

Berapa Lama Proses Klaim?

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan bahwa penyelesaian klaim JKM dilakukan 7 hari kerja setelah berkas disetujui.

Artinya, waktu tersebut berkaitan dengan berkas yang sudah memenuhi dan disetujui, bukan berarti seluruh proses sejak hari pertama pengajuan selalu selesai dalam tujuh hari kerja.

Karena itu, kelengkapan dokumen sangat penting untuk menghindari proses menjadi lebih panjang akibat permintaan dokumen tambahan atau perbaikan data.

Hal yang Sering Menjadi Kendala Klaim

Beberapa hal yang perlu diperiksa ahli waris sebelum mengajukan klaim antara lain:

Data Identitas Tidak Sesuai

Pastikan nama dan NIK pada dokumen PMI serta ahli waris sesuai.

Surat Keterangan Ahli Waris Belum Ada

Surat keterangan ahli waris merupakan salah satu dokumen penting dalam proses klaim.

Dokumen Kematian Belum Lengkap

Kematian di luar negeri dapat membutuhkan dokumen dari otoritas atau Perwakilan RI/KDEI sesuai kondisi kasus.

Rekening Ahli Waris Belum Disiapkan

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan rekening atas nama ahli waris yang sah untuk proses pembayaran manfaat tertentu.

Tips Mengurus Klaim BPJS Ketenagakerjaan PMI

Agar proses administrasi lebih teratur, keluarga PMI dapat melakukan beberapa hal berikut:

  • Simpan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan PMI.
  • Simpan nomor KPJ.
  • Siapkan KTP dan KK.
  • Siapkan surat atau akta kematian.
  • Siapkan surat keterangan ahli waris.
  • Siapkan rekening ahli waris.
  • Jika PMI meninggal di luar negeri, koordinasikan dokumen dengan Perwakilan RI/KDEI.
  • Tentukan apakah kematian berkaitan dengan kecelakaan kerja.
  • Ajukan JKK, JKM, dan JHT sesuai kondisi dan hak peserta.
  • Simpan bukti pengajuan klaim.
  • Pantau status klaim.

Perbedaan JKK, JKM, dan JHT Saat PMI Meninggal

ProgramKondisiManfaat Utama
JKKMeninggal akibat kecelakaan kerjaSantunan dan manfaat sesuai ketentuan JKK
JKMMeninggal bukan akibat kecelakaan kerjaSantunan kematian, berkala, pemakaman, dan manfaat lainnya sesuai ketentuan
JHTPeserta meninggal duniaAkumulasi iuran + hasil pengembangan sesuai ketentuan

Pembagian tersebut penting karena keluarga perlu menentukan jenis klaim berdasarkan penyebab kematian dan status kepesertaan.

BPJS Ketenagakerjaan PMI meninggal dunia memberikan perlindungan kepada ahli waris melalui beberapa program, terutama JKK, JKM, dan JHT.

Jika PMI meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat mengajukan manfaat JKM. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan manfaat JKM sebesar Rp42 juta untuk kondisi meninggal sebelum atau setelah masa bekerja, yang terdiri dari santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman.

Jika PMI meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, manfaat JKK berlaku sesuai ketentuan. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan santunan kematian JKK sebesar Rp85 juta.

Selain itu, ahli waris dapat mengajukan manfaat JHT berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangannya sesuai ketentuan program.

Untuk mengajukan klaim, ahli waris perlu menyiapkan dokumen seperti kartu peserta, identitas, KK, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan rekening ahli waris. Dalam kasus PMI meninggal di luar negeri, dokumen dari Perwakilan RI atau KDEI dapat diperlukan sesuai kondisi.

Sebelum mengajukan klaim, pastikan seluruh dokumen sesuai dan gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan agar proses administrasi dapat dilakukan sesuai prosedur.

FAQ BPJS Ketenagakerjaan PMI Meninggal Dunia

Apakah keluarga PMI yang meninggal dunia mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, ahli waris dapat memperoleh manfaat sesuai program kepesertaan dan kondisi kematian PMI, termasuk JKM, JKK, dan JHT sesuai ketentuan.

Berapa santunan JKM untuk PMI yang meninggal dunia?

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan total manfaat JKM sebesar Rp42 juta untuk PMI yang meninggal sebelum atau setelah masa bekerja, dengan rincian Rp20 juta santunan kematian, Rp12 juta santunan berkala, dan Rp10 juta biaya pemakaman.

Berapa santunan jika PMI meninggal karena kecelakaan kerja?

Untuk kematian akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan santunan kematian JKK sebesar Rp85 juta sesuai ketentuan program.

Apakah saldo JHT PMI yang meninggal bisa dicairkan?

Ya. Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dapat diajukan oleh ahli waris sesuai persyaratan. Manfaatnya berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya sesuai ketentuan.

Apakah PMI yang meninggal di luar negeri tetap bisa mengajukan klaim?

Ya, tersedia mekanisme klaim untuk PMI yang meninggal di luar negeri. Dokumen kematian dapat berasal dari dokter/pejabat berwenang atau Perwakilan RI/KDEI sesuai kondisi dan jenis klaim.

Apakah anak PMI bisa mendapatkan beasiswa?

Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, manfaat beasiswa dapat diberikan kepada maksimal dua anak peserta. Besaran dan jangka waktunya bergantung pada jenjang pendidikan dan ketentuan program.

Berapa lama proses klaim JKM?

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan penyelesaian klaim JKM 7 hari kerja setelah berkas disetujui.

Di mana ahli waris bisa mengajukan klaim?

Ahli waris dapat menggunakan kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan kanal e-Klaim PMI yang tersedia.

KONSULTASI SEKARANG

Didi Mester