Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)? Pertanyaan ini penting bagi calon PMI yang sedang mempersiapkan keberangkatan bekerja ke luar negeri.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI berbeda dengan skema pekerja pada umumnya. Iuran PMI ditentukan berdasarkan program perlindungan dan tahapan kepesertaan, yaitu sebelum bekerja, selama bekerja, setelah bekerja, serta perpanjangan masa kerja.
Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk CPMI yang ditempatkan melalui pelaksana penempatan, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp370.000 untuk perlindungan selama 31 bulan sesuai skema yang ditetapkan.
Sementara itu, CPMI atau PMI perseorangan memiliki ketentuan pembayaran iuran tersendiri.
Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI?
Secara umum, berikut gambaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan:
| Jenis Kepesertaan/Perlindungan | Besaran Iuran |
|---|---|
| CPMI melalui pelaksana penempatan | Rp370.000 |
| Perlindungan sebelum bekerja | Rp37.500 |
| Perlindungan selama & setelah bekerja | Rp332.500 |
| JKK selama bekerja | Rp202.000 |
| JKM selama bekerja | Rp130.500 |
| Perpanjangan masa kerja | Rp13.500/bulan |
| JHT | Rp50.000–Rp500.000/bulan |
Rincian tersebut merupakan nominal yang tercantum pada portal khusus PMI BPJS Ketenagakerjaan.
Catatan: Iuran dapat bergantung pada jalur penempatan, periode perlindungan, dan program yang diikuti. Sebelum membayar, CPMI/PMI sebaiknya melakukan pengecekan kembali pada kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran Rp370.000 untuk CPMI melalui Pelaksana Penempatan
Bagi CPMI yang ditempatkan melalui Pelaksana Penempatan, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan iuran JKK dan JKM sebesar Rp370.000 sebelum keberangkatan.
Iuran tersebut terdiri atas dua tahap.
Sebelum Bekerja: Rp37.500
Iuran sebesar Rp37.500 digunakan untuk perlindungan pada masa sebelum bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan masa perlindungan sebelum bekerja paling lama 5 bulan dalam skema tersebut.
Selama dan Setelah Bekerja: Rp332.500
Iuran sebesar Rp332.500 digunakan untuk perlindungan selama bekerja dan setelah bekerja sesuai jangka waktu perlindungan.
Pembayaran bagian ini dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum keberangkatan ke negara tujuan.
Dengan demikian:
Rp37.500 + Rp332.500 = Rp370.000
Jadi, angka Rp370.000 bukan berarti seluruhnya merupakan iuran bulanan. Angka tersebut merupakan pembayaran untuk skema perlindungan JKK dan JKM berdasarkan periode perlindungan yang ditentukan.
Rincian Iuran Rp332.500
Iuran sebesar Rp332.500 untuk perlindungan selama bekerja terdiri dari:
- JKK: Rp202.000
- JKM: Rp130.500
Sehingga:
Rp202.000 + Rp130.500 = Rp332.500
Rincian ini tercantum dalam portal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia milik BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu Iuran JKK Rp202.000?
JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan program.
Bagi PMI, program ini penting karena risiko pekerjaan dapat terjadi ketika peserta sudah berada di negara tujuan.
Manfaat JKK diberikan berdasarkan ketentuan program dan kondisi yang dialami peserta.
Apa Itu Iuran JKM Rp130.500?
JKM atau Jaminan Kematian memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sesuai persyaratan program.
Manfaat JKM dapat mencakup santunan dan manfaat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI Perseorangan
CPMI atau PMI yang mendaftar sebagai peserta perseorangan memiliki ketentuan tersendiri.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi CPMI/PMI perseorangan sebesar Rp332.500 secara sekaligus untuk perlindungan yang ditentukan.
Artinya, jangan langsung menyamakan angka Rp370.000 dengan semua jenis pendaftaran PMI.
Perbedaan jalur kepesertaan perlu diperhatikan:
| Jalur | Iuran JKK & JKM |
|---|---|
| Melalui pelaksana penempatan | Rp370.000 |
| Perseorangan | Rp332.500 |
Karena mekanisme perlindungan berbeda, calon peserta perlu memastikan kategori kepesertaannya sebelum melakukan pembayaran.
Iuran Perpanjangan BPJS Ketenagakerjaan PMI
Bagaimana jika PMI memperpanjang masa kerja?
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan iuran sebesar Rp13.500 per bulan untuk perlindungan pada masa perpanjangan tertentu.
Rinciannya:
- JKK: Rp8.000
- JKM: Rp5.500
Total:
Rp8.000 + Rp5.500 = Rp13.500 per bulan.
Iuran tersebut dibayarkan sekaligus sesuai periode perpanjangan. Ketentuan ini juga berlaku untuk kondisi tertentu ketika perjanjian kerja awal melebihi 24 bulan, sesuai ketentuan program.
Contoh Perhitungan Iuran Perpanjangan
Misalnya seorang PMI memperpanjang masa kerja selama 6 bulan.
Maka secara sederhana:
6 × Rp13.500 = Rp81.000
Jadi iuran JKK dan JKM untuk periode tersebut adalah Rp81.000, dengan catatan perhitungan mengikuti ketentuan kepesertaan dan periode perlindungan yang berlaku.
Iuran JHT untuk PMI
Selain JKK dan JKM, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berbeda dengan JKK dan JKM yang memiliki nominal sesuai periode perlindungan, iuran JHT PMI tersedia dalam beberapa pilihan nominal.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan pilihan:
- Rp50.000 per bulan
- Rp100.000 per bulan
- Rp200.000 per bulan
- Rp300.000 per bulan
- Rp400.000 per bulan
- Rp500.000 per bulan
Dengan demikian, peserta dapat memilih nominal iuran JHT sesuai pilihan yang tersedia dalam program.
Contoh Iuran JHT
Jika PMI memilih iuran JHT sebesar Rp100.000 per bulan, maka selama 12 bulan:
Rp100.000 × 12 = Rp1.200.000
Jika memilih Rp200.000 per bulan:
Rp200.000 × 12 = Rp2.400.000
Perhitungan tersebut hanya menunjukkan total nominal iuran yang dibayarkan dan bukan merupakan proyeksi saldo akhir JHT, karena manfaat JHT juga berkaitan dengan hasil pengembangan sesuai ketentuan program.
Apakah Iuran Rp370.000 Dibayar Setiap Bulan?
Tidak.
Ini merupakan hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman.
Untuk CPMI melalui pelaksana penempatan, angka Rp370.000 merupakan iuran JKK dan JKM untuk periode perlindungan yang ditentukan, bukan iuran bulanan.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Rp370.000 terdiri dari Rp37.500 untuk perlindungan sebelum bekerja dan Rp332.500 untuk perlindungan selama serta setelah bekerja.
Jadi, jangan menghitung Rp370.000 × jumlah bulan kontrak secara otomatis.
Berapa Iuran Sebelum Berangkat ke Luar Negeri?
Untuk CPMI melalui pelaksana penempatan, komponen iuran sebelum bekerja adalah:
Rp37.500
Sedangkan pembayaran Rp332.500 untuk masa selama dan setelah bekerja dilakukan paling cepat satu bulan sebelum keberangkatan.
Secara sederhana:
Sebelum bekerja → Rp37.500
Selama & setelah bekerja → Rp332.500
Total → Rp370.000
Berapa Iuran BPJS PMI untuk Kontrak 24 Bulan?
Untuk CPMI melalui pelaksana penempatan, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan Rp370.000 untuk skema perlindungan JKK dan JKM yang mencakup masa sebelum, selama, dan setelah bekerja sesuai ketentuan periode perlindungan.
Masa perlindungan selama bekerja mencakup paling lama:
- 1 bulan sebelum keberangkatan;
- 24 bulan selama berada di negara tujuan;
- 1 bulan untuk persiapan kepulangan.
Karena itu, angka iuran perlu dipahami berdasarkan masa perlindungan, bukan hanya berdasarkan lamanya kontrak kerja.
Bagaimana Jika Kontrak Kerja Lebih dari 24 Bulan?
Untuk kondisi tertentu ketika perjanjian kerja awal melebihi 24 bulan atau ketika PMI melakukan perpanjangan perjanjian kerja, terdapat iuran lanjutan.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan Rp13.500 per bulan, yang terdiri dari JKK Rp8.000 dan JKM Rp5.500.
Contohnya, jika periode tambahan adalah 3 bulan:
3 × Rp13.500 = Rp40.500
Jika 12 bulan:
12 × Rp13.500 = Rp162.000
Perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan tarif yang tercantum dan harus disesuaikan dengan periode kepesertaan yang sebenarnya.
Apa Manfaat yang Didapat dari Iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI?
Iuran yang dibayarkan peserta digunakan untuk memperoleh perlindungan sesuai program kepesertaan.
- Perlindungan JKK
JKK memberikan perlindungan ketika peserta mengalami risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sesuai ketentuan.
- Perlindungan JKM
JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai persyaratan.
- JHT
JHT memberikan manfaat uang tunai berdasarkan akumulasi iuran dan hasil pengembangan sesuai ketentuan program.
Selain itu, portal PMI BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan berbagai manfaat lain yang dapat diberikan berdasarkan kondisi dan persyaratan, termasuk manfaat terkait kecelakaan kerja, pemulangan, dan beasiswa.
Contoh Simulasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI
Berikut contoh sederhana untuk membantu memahami nominalnya.
Skenario 1: CPMI melalui Pelaksana Penempatan
Iuran:
- Sebelum bekerja: Rp37.500
- Selama & setelah bekerja: Rp332.500
Total: Rp370.000
Skenario 2: PMI Perseorangan
Iuran JKK dan JKM:
Rp332.500
Jika peserta juga memilih JHT Rp100.000 per bulan, maka JHT dibayarkan berdasarkan ketentuan program JHT secara terpisah.
Skenario 3: Perpanjangan 6 Bulan
Iuran:
6 × Rp13.500 = Rp81.000
Terdiri dari:
- JKK: 6 × Rp8.000 = Rp48.000
- JKM: 6 × Rp5.500 = Rp33.000
Total: Rp81.000
Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI Bisa Berubah?
Ketentuan iuran dapat berubah apabila terdapat perubahan regulasi atau kebijakan penyelenggara.
Karena itu, angka yang ditampilkan dalam artikel ini sebaiknya digunakan sebagai referensi berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia saat artikel diperbarui.
Sebelum melakukan pembayaran, CPMI atau PMI sebaiknya memastikan nominal tagihan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga menyediakan informasi khusus untuk PMI, termasuk pendaftaran, pembayaran iuran, dan layanan klaim.
Cara Memastikan Nominal Iuran PMI
Agar tidak salah membayar, lakukan beberapa langkah berikut:
- Tentukan apakah pendaftaran dilakukan melalui pelaksana penempatan atau secara perseorangan.
- Tentukan program yang diikuti.
- Periksa masa perlindungan.
- Periksa kode atau ID billing.
- Cocokkan nominal tagihan.
- Lakukan pembayaran melalui kanal resmi.
- Simpan bukti pembayaran.
- Pastikan kartu atau bukti kepesertaan telah diterbitkan.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan ID billing Program PMI dengan format 16 digit tertentu pada kanal pembayarannya.
Jangan Samakan Iuran PMI dengan Iuran Pekerja Biasa
PMI mempunyai skema iuran khusus.
Karena itu, informasi mengenai iuran peserta Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU) tidak boleh langsung digunakan untuk menghitung iuran PMI.
BPJS Ketenagakerjaan secara khusus menyediakan kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam layanan pendaftaran pesertanya.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia bergantung pada jalur kepesertaan dan program yang diikuti.
Untuk CPMI melalui pelaksana penempatan, iuran JKK dan JKM tercantum sebesar Rp370.000, dengan rincian Rp37.500 untuk perlindungan sebelum bekerja dan Rp332.500 untuk perlindungan selama serta setelah bekerja.
Untuk CPMI/PMI perseorangan, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan iuran JKK dan JKM sebesar Rp332.500 secara sekaligus.
Sementara itu, untuk perpanjangan masa kerja, iuran yang tercantum adalah Rp13.500 per bulan, terdiri dari JKK Rp8.000 dan JKM Rp5.500.
PMI yang mengikuti JHT dapat memilih nominal iuran mulai dari Rp50.000 sampai Rp500.000 per bulan sesuai pilihan yang tersedia.
Dengan memahami perbedaan tersebut, calon PMI dapat memperkirakan biaya perlindungan sosial sebelum berangkat dan menghindari kesalahan dalam memahami nominal iuran.
Penting: selalu periksa nominal tagihan aktual melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum melakukan pembayaran karena ketentuan dapat diperbarui.
FAQ Iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI?
Untuk CPMI melalui pelaksana penempatan, iuran JKK dan JKM yang tercantum BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp370.000 untuk skema perlindungan yang ditentukan.
Berapa iuran BPJS PMI sebelum berangkat?
Komponen perlindungan sebelum bekerja bagi CPMI melalui pelaksana penempatan adalah Rp37.500.
Apakah Rp370.000 merupakan iuran bulanan?
Tidak. Rp370.000 merupakan total iuran JKK dan JKM berdasarkan periode perlindungan yang ditentukan, bukan tarif bulanan.
Berapa iuran BPJS PMI perseorangan?
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan iuran JKK dan JKM bagi CPMI/PMI perseorangan sebesar Rp332.500 secara sekaligus.
Berapa iuran jika PMI memperpanjang kontrak?
Iuran perpanjangan yang tercantum adalah Rp13.500 per bulan, terdiri dari JKK Rp8.000 dan JKM Rp5.500.
Berapa iuran JHT untuk PMI?
Pilihan iuran JHT yang tercantum BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp50.000, Rp100.000, Rp200.000, Rp300.000, Rp400.000, atau Rp500.000 per bulan.
Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI wajib dibayar sebelum berangkat?
Pembayaran mengikuti kewajiban kepesertaan dan tahapan perlindungan PMI sesuai ketentuan. Untuk CPMI melalui pelaksana penempatan, pembayaran perlindungan selama dan setelah bekerja dilakukan paling cepat satu bulan sebelum keberangkatan.
KONSULTASI SEKARANG