BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan bagian penting dari perlindungan sosial bagi warga negara Indonesia yang akan atau sedang bekerja di luar negeri. Perlindungan ini mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai program yang diikuti.
Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun PMI, memahami syarat kepesertaan, besaran iuran, masa perlindungan, manfaat, dan tata cara pendaftaran sangat penting sebelum berangkat ke negara tujuan.
BPJS Ketenagakerjaan secara khusus menyediakan skema perlindungan bagi PMI, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI?
BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri.
Dasar penyelenggaraannya antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Perlindungan tersebut penting karena PMI dapat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kekerasan di lingkungan kerja, meninggal dunia, maupun kondisi lain yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI
Secara umum, terdapat beberapa program yang dapat diikuti oleh PMI, yaitu:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan manfaat ketika CPMI atau PMI mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.
Perlindungan JKK dapat mencakup kejadian sebelum, selama, dan setelah bekerja sesuai ketentuan masa perlindungan. Manfaatnya dapat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang.
Untuk PMI yang mengalami kecelakaan kerja di negara tujuan, terdapat bantuan biaya perawatan dan pengobatan sesuai ketentuan program, dengan batas manfaat yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini perlu diperhatikan karena cakupan dan batas manfaat mengikuti ketentuan yang berlaku pada program kepesertaan.
JKK juga dapat memberikan perlindungan terhadap risiko kekerasan fisik dan/atau seksual yang memenuhi ketentuan program.
Jaminan Kematian (JKM)
JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat JKM dapat berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya JKM, keluarga PMI memiliki perlindungan finansial tertentu apabila terjadi risiko meninggal dunia selama masa kepesertaan.
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan program dengan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila peserta mencapai kondisi yang memenuhi ketentuan, antara lain memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Bagi PMI, manfaat JHT juga dapat berkaitan dengan kondisi seperti gagal berangkat, gagal ditempatkan, berakhirnya perjanjian kerja, PHK, mengundurkan diri, atau menjadi warga negara asing sesuai ketentuan program.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan PMI
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran antara lain:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi perjanjian kerja.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang sebelumnya sudah terdaftar.
Persyaratan dapat berbeda sesuai status dan mekanisme penempatan PMI. Karena itu, dokumen sebaiknya diperiksa sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI?
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI bergantung pada program yang diikuti dan masa perlindungan.
Untuk CPMI yang ditempatkan melalui Pelaksana Penempatan, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan iuran JKK dan JKM sebesar Rp370.000, dengan rincian perlindungan sebelum bekerja sebesar Rp37.500 dan perlindungan selama serta setelah bekerja sebesar Rp332.500.
Untuk perlindungan selama bekerja, komponen Rp332.500 terdiri dari:
- JKK: Rp202.000
- JKM: Rp130.500
Sedangkan untuk perpanjangan kepesertaan JKK dan JKM, ketentuannya adalah Rp13.500 per bulan, yang dibayarkan sekaligus sesuai jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.
Iuran JHT PMI
Program JHT memiliki pilihan besaran iuran. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan pilihan iuran JHT mulai dari:
- Rp50.000 per bulan
- Rp100.000 per bulan
- Rp200.000 per bulan
- Rp300.000 per bulan
- Rp400.000 per bulan
- Rp500.000 per bulan
Besaran iuran yang dipilih berkaitan dengan kepesertaan program JHT dan perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan: Besaran iuran dan ketentuan program dapat berubah mengikuti regulasi atau kebijakan terbaru. Calon peserta sebaiknya melakukan pengecekan kembali melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum melakukan pembayaran.
Masa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan PMI
Masa perlindungan PMI terbagi menjadi beberapa tahap.
Sebelum Bekerja
Perlindungan sebelum bekerja dapat diberikan paling lama 5 bulan. Apabila PMI belum berangkat setelah masa tersebut berakhir, dapat diperlukan pendaftaran perlindungan kembali sesuai ketentuan.
Selama Bekerja
Masa perlindungan selama bekerja dapat mencapai 25 bulan, yang terdiri dari:
- Maksimal 24 bulan selama berada di negara tujuan.
- Maksimal 1 bulan untuk persiapan kepulangan di negara tujuan.
PMI perseorangan juga memiliki ketentuan tambahan perlindungan tertentu sampai keberangkatan sesuai program JKM.
Setelah Bekerja
Perlindungan setelah bekerja dapat diberikan paling lama 1 bulan di Indonesia sesuai ketentuan program.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI
Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor cabang maupun melalui mitra layanan yang ditunjuk.
Pendaftaran di Kantor Cabang
Untuk CPMI perseorangan, langkahnya antara lain:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Menyiapkan dokumen persyaratan.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Menyerahkan dokumen kepada petugas.
- Mendapatkan informasi mengenai jumlah iuran.
- Melakukan pembayaran iuran.
- Menerima tanda bukti pembayaran.
- Menerima kartu kepesertaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kartu peserta dalam bentuk fisik maupun elektronik/digital sesuai mekanisme layanan yang tersedia.
Melalui Mitra Penempatan
CPMI yang ditempatkan melalui pelaksana penempatan dapat memperoleh layanan melalui mitra yang ditunjuk, termasuk layanan pemerintah dan layanan terpadu terkait penempatan PMI.
Prosesnya dapat meliputi:
- Menyiapkan dokumen.
- Perekaman data CPMI/PMI.
- Mendapatkan kode atau ID billing.
- Melakukan pembayaran iuran.
- Mendapatkan bukti pembayaran.
- Pencetakan atau penerbitan kartu peserta.
Mekanisme pendaftaran dapat mengikuti sistem dan prosedur layanan yang sedang diterapkan pada saat pendaftaran.
Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI
Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui kanal perbankan maupun kanal nonperbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kanal pembayaran tersedia untuk peserta yang berada di Indonesia maupun PMI yang berada di luar negeri. BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan sejumlah kanal pembayaran seperti bank dan mitra pembayaran yang bekerja sama.
Setelah pembayaran dilakukan, peserta perlu menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen penting kepesertaan.
Apa Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI?
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa manfaat penting bagi PMI, di antaranya:
Perlindungan Saat Terjadi Kecelakaan Kerja
PMI dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat lain sesuai ketentuan JKK apabila mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Perlindungan bagi Keluarga
Melalui JKM, ahli waris dapat memperoleh manfaat apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sesuai persyaratan program.
Perlindungan Tabungan Hari Tua
JHT memberikan manfaat berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangan sesuai ketentuan program.
Perlindungan yang Mencakup Beberapa Tahapan
Skema perlindungan PMI tidak hanya berkaitan dengan masa bekerja di luar negeri, tetapi juga dapat mencakup periode sebelum keberangkatan dan setelah bekerja sesuai ketentuan masa perlindungan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berangkat ke Luar Negeri
Sebelum berangkat sebagai PMI, pastikan beberapa hal berikut:
- Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas.
- Dokumen pendaftaran telah lengkap.
- Iuran telah dibayarkan sesuai ketentuan.
- Bukti pembayaran disimpan dengan baik.
- Kartu atau bukti kepesertaan tersedia.
- Perjanjian kerja telah diperiksa.
- Informasi negara tujuan dan pemberi kerja telah sesuai dokumen penempatan.
- PMI memahami prosedur pengajuan manfaat apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kondisi lain yang ditanggung program.
Langkah tersebut penting agar PMI tidak hanya mempersiapkan keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga memahami perlindungan sosial yang dimilikinya.
FAQ BPJS Ketenagakerjaan PMI
Apakah PMI wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan?
PMI termasuk kelompok pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan peraturan mengenai jaminan sosial PMI. Kewajiban dan mekanisme kepesertaan mengikuti status serta jalur penempatan masing-masing PMI.
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI?
Untuk CPMI yang ditempatkan melalui pelaksana penempatan, iuran JKK dan JKM yang tercantum pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp370.000, yang terdiri atas perlindungan sebelum bekerja Rp37.500 dan selama serta setelah bekerja Rp332.500.
Apakah PMI bisa mengikuti JHT?
Ya. PMI dapat mengikuti program JHT. Iuran JHT memiliki beberapa pilihan nominal sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa saja dokumen untuk mendaftar?
Dokumen yang dicantumkan BPJS Ketenagakerjaan antara lain KTP, paspor, KK, perjanjian kerja, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang sebelumnya telah terdaftar.
Bagaimana jika PMI mengalami kecelakaan kerja di luar negeri?
PMI yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat JKK sesuai ketentuan. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan dengan batas manfaat yang berlaku pada program.
BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia merupakan salah satu unsur penting dalam perlindungan PMI. Dengan memahami program JKK, JKM, dan JHT, PMI dapat mengetahui jenis perlindungan yang tersedia sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia.
Sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran, pastikan dokumen lengkap dan nominal iuran dikonfirmasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan karena ketentuan dapat diperbarui.
Untuk informasi resmi mengenai kepesertaan PMI, pendaftaran, iuran, dan manfaat, calon PMI dapat merujuk langsung pada informasi BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber utama: BPJS Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023.
KONSULTASI SEKARANG