BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI dan PMI: Apakah Sama?

Didi Mester

BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI dan PMI Apakah Sama
Direktur Utama Jangkar Groups

Banyak calon pekerja yang akan bekerja ke luar negeri masih menggunakan istilah TKI, sementara dalam peraturan perundang-undangan Indonesia istilah yang digunakan saat ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Karena itu, muncul pertanyaan: apakah BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI dan PMI itu sama?

Pada dasarnya, ketika orang menggunakan istilah TKI untuk menyebut warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, pembahasan mengenai perlindungan jaminan sosialnya saat ini mengacu pada program jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Perlindungan tersebut diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Regulasi ini mengatur kepesertaan, pendaftaran, iuran, manfaat, masa perlindungan, serta tata cara pelaporan kasus dan klaim. Status peraturan tersebut tercatat berlaku.

Apa Perbedaan Istilah TKI dan PMI?

Sebelum membahas BPJS Ketenagakerjaan, penting memahami perbedaan istilahnya.

TKI atau Tenaga Kerja Indonesia merupakan istilah yang lebih lama dan masih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari untuk menyebut warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Sementara itu, istilah resmi yang digunakan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dengan demikian, dalam konteks pembahasan jaminan sosial saat ini, istilah yang lebih tepat adalah BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI.

Jadi, ketika seseorang mencari informasi mengenai “BPJS Ketenagakerjaan TKI”, informasi tersebut pada praktiknya perlu diarahkan pada ketentuan jaminan sosial PMI.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan TKI dan PMI Sama?

Jika yang dimaksud adalah pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, perlindungan jaminan sosialnya mengacu pada ketentuan jaminan sosial PMI.

Jadi, istilah TKI dan PMI tidak menunjukkan dua program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda.

Yang perlu dibedakan adalah istilahnya, bukan seolah-olah terdapat satu program khusus bernama BPJS TKI dan program lain bernama BPJS PMI.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 secara khusus mengatur jaminan sosial bagi CPMI atau PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan maupun PMI Perseorangan. Program yang diatur mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI Meliputi Apa Saja?

Perlindungan jaminan sosial PMI terdiri dari beberapa program utama.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan program.

Program ini penting bagi PMI karena pekerjaan di luar negeri dapat memiliki risiko yang berbeda berdasarkan sektor pekerjaan.

Contohnya:

  • PMI sektor konstruksi dapat menghadapi risiko kecelakaan di lokasi proyek.
  • PMI sektor manufaktur dapat menghadapi risiko kecelakaan di lingkungan pabrik.
  • PMI sektor perkebunan dapat menghadapi risiko yang berkaitan dengan aktivitas lapangan.
  • PMI pekerja domestik juga dapat menghadapi risiko tertentu selama melakukan pekerjaan.

Apabila suatu kejadian memenuhi ketentuan JKK, peserta dapat memperoleh manfaat sesuai program dan persyaratan yang berlaku.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 secara khusus mencantumkan manfaat JKK bagi PMI.

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian atau JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia dalam kondisi yang memenuhi ketentuan program.

Manfaat JKM berbeda dengan manfaat JKK karena JKM berkaitan dengan kematian peserta yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Karena itu, PMI sebaiknya memastikan data keluarga dan ahli waris tercatat dengan benar.

Data tersebut dapat menjadi penting ketika keluarga harus mengurus manfaat jaminan sosial setelah terjadi risiko terhadap peserta.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat sesuai ketentuan kepesertaan.

Bagi PMI, JHT menjadi bagian dari perlindungan jaminan sosial yang dapat dikaitkan dengan masa kepesertaan dan kondisi yang diatur dalam peraturan.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 memasukkan JHT sebagai salah satu program jaminan sosial PMI.

Perlindungan PMI Tidak Hanya Saat Sudah Berada di Luar Negeri

Salah satu hal penting yang perlu diketahui calon PMI adalah perlindungan jaminan sosial tidak hanya berkaitan dengan masa bekerja di negara tujuan.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 mengatur perlindungan dalam beberapa periode, yaitu:

  • sebelum bekerja;
  • selama bekerja di negara tujuan; dan
  • setelah bekerja.

Artinya, pembahasan BPJS Ketenagakerjaan PMI tidak hanya berkaitan dengan ketika PMI sudah berada di negara tujuan. Perlindungan juga memiliki ketentuan mengenai masa sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan.

Siapa yang Bisa Menjadi Peserta?

Peraturan jaminan sosial PMI mengatur kepesertaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan PMI.

Kepesertaan dapat mencakup:

  • CPMI atau PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  • PMI Perseorangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, status dan cara penempatan seseorang perlu diperhatikan ketika menentukan proses kepesertaan dan kewajiban jaminan sosialnya.

Apakah Semua PMI Mendapatkan Manfaat yang Sama?

Tidak tepat jika menganggap setiap PMI pasti memperoleh jumlah atau jenis manfaat yang sama dalam setiap kondisi.

Manfaat yang diterima bergantung pada:

  • program yang diikuti;
  • status kepesertaan;
  • masa perlindungan;
  • jenis risiko yang terjadi;
  • kondisi kejadian;
  • dokumen pendukung;
  • serta persyaratan yang ditentukan dalam peraturan.

Oleh sebab itu, PMI perlu memahami program apa yang diikuti dan masa perlindungannya, bukan hanya mengetahui bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai peserta.

BPJS Ketenagakerjaan TKI Lama dan PMI Sekarang

Istilah TKI masih sangat sering digunakan di masyarakat.

Contohnya, seseorang mungkin mencari di internet:

“Cara daftar BPJS TKI”

atau:

“BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI”

Secara substansi pencarian tersebut dapat mengarah pada informasi mengenai jaminan sosial PMI.

Untuk konten resmi dan dokumen hukum, penggunaan istilah PMI lebih tepat karena regulasi yang berlaku menggunakan istilah Pekerja Migran Indonesia.

Karena itu, calon pekerja yang mencari “BPJS TKI” sebaiknya juga menggunakan kata kunci seperti:

  • BPJS Ketenagakerjaan PMI;
  • jaminan sosial PMI;
  • BPJS PMI luar negeri;
  • JKK PMI;
  • JKM PMI;
  • JHT PMI.

Apakah BPJS TKI Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja di Indonesia?

Keduanya berada dalam lingkup penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi ketentuan kepesertaan dan perlindungannya tidak dapat disamakan begitu saja.

PMI memiliki regulasi khusus, yaitu Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Regulasi tersebut secara khusus mengatur jaminan sosial bagi PMI, termasuk kepesertaan, iuran, manfaat JKK, JKM, JHT, masa perlindungan, serta mekanisme klaim.

Karena itu, seseorang tidak sebaiknya menggunakan ketentuan pekerja di Indonesia secara otomatis untuk menentukan hak dan kewajiban sebagai PMI.

Apa yang Terjadi Jika PMI Mengalami Kecelakaan Kerja?

Apabila PMI mengalami kecelakaan yang diduga berkaitan dengan pekerjaan, kejadian tersebut perlu dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dokumen yang kemungkinan diperlukan dalam proses penanganan atau klaim antara lain:

  • identitas peserta;
  • kartu atau bukti kepesertaan;
  • paspor;
  • perjanjian kerja;
  • dokumen penempatan;
  • dokumen medis;
  • laporan kejadian;
  • dan dokumen lain sesuai jenis kasus.

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis manfaat yang diajukan.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 juga mengatur tata cara pelaporan kasus dan persyaratan dokumen untuk mendapatkan manfaat jaminan sosial PMI.

Bagaimana Jika PMI Meninggal Dunia?

Apabila PMI meninggal dunia, keluarga atau ahli waris perlu mengetahui status kepesertaan dan program jaminan sosial yang dimiliki.

Jika kondisi kematian memenuhi persyaratan JKM, ahli waris dapat mengajukan manfaat sesuai prosedur.

Sementara apabila kematian berkaitan dengan kecelakaan kerja, kasus tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan JKK.

Karena itu, keluarga PMI sebaiknya menyimpan salinan:

  • bukti kepesertaan;
  • kontrak kerja;
  • paspor;
  • dokumen penempatan;
  • identitas keluarga;
  • serta dokumen lain yang berkaitan dengan pekerjaan PMI.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan PMI Berlaku di Semua Negara?

Program jaminan sosial PMI merupakan program yang diatur berdasarkan hukum Indonesia.

Dengan demikian, perlindungan tersebut tidak berubah menjadi program yang berbeda hanya karena PMI bekerja di negara berbeda.

PMI yang bekerja di:

  • Malaysia;
  • Singapura;
  • Taiwan;
  • Hong Kong;
  • Jepang;
  • Korea Selatan;
  • Arab Saudi;
  • Qatar;
  • Uni Emirat Arab;
  • Kuwait;
  • Oman;
  • Brunei Darussalam;
  • atau negara tujuan lainnya,

tetap perlu mengacu pada ketentuan jaminan sosial PMI yang berlaku.

Namun, hukum dan sistem perlindungan tenaga kerja negara tujuan tetap harus diperhatikan. Negara tempat PMI bekerja dapat memiliki aturan ketenagakerjaan, asuransi, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja sendiri.

Tabel Perbedaan TKI dan PMI

AspekTKIPMI
IstilahIstilah lama/umum di masyarakatIstilah resmi dalam kerangka hukum saat ini
KepanjanganTenaga Kerja IndonesiaPekerja Migran Indonesia
Status istilahMasih sering digunakan dalam percakapan dan pencarian internetDigunakan dalam UU dan regulasi terkait PMI
Jaminan sosialMengacu pada ketentuan yang berlaku bagi pekerja migranDiatur secara khusus dalam jaminan sosial PMI
Program utama—JKK, JKM, dan JHT sesuai ketentuan
Regulasi khusus—Permenaker Nomor 4 Tahun 2023
Negara tujuanBekerja di luar negeriBekerja di luar negeri

Perlu dipahami bahwa tabel tersebut menjelaskan perbedaan istilah, bukan menunjukkan adanya dua program BPJS yang terpisah bernama “BPJS TKI” dan “BPJS PMI”.

Mengapa Istilah PMI Lebih Sering Digunakan Sekarang?

Penggunaan istilah PMI berkaitan dengan perubahan kerangka hukum perlindungan pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menggunakan istilah Pekerja Migran Indonesia dan menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan perlindungan PMI.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 kemudian mengatur secara khusus penyelenggaraan jaminan sosial bagi PMI. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan mencatat peraturan tersebut sebagai peraturan yang berlaku dan mencabut Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Hal yang Perlu Dicek Sebelum Berangkat sebagai PMI

Sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, calon PMI sebaiknya memastikan:

Status Kepesertaan

Pastikan sudah mengetahui apakah sudah terdaftar dalam program jaminan sosial PMI.

Program yang Diikuti

Pahami apakah perlindungan mencakup JKK, JKM, dan JHT sesuai ketentuan kepesertaan.

Masa Perlindungan

Periksa kapan perlindungan dimulai dan kapan berakhir.

Data Ahli Waris

Pastikan data keluarga atau ahli waris tercatat dengan benar.

Dokumen Kerja

Simpan kontrak kerja, dokumen penempatan, paspor, dan dokumen lainnya.

Prosedur Klaim

Pahami ke mana harus melapor jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, atau kondisi lain yang berkaitan dengan manfaat jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI dan PMI pada dasarnya merujuk pada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, tetapi istilah resmi yang digunakan dalam regulasi saat ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Jadi, tidak tepat menganggap terdapat dua program terpisah bernama BPJS TKI dan BPJS PMI. Untuk pekerja migran, ketentuan khusus jaminan sosial mengacu pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Peraturan tersebut mengatur kepesertaan, iuran, serta manfaat JKK, JKM, dan JHT, termasuk perlindungan pada masa sebelum bekerja, selama bekerja di negara tujuan, dan setelah bekerja.

Istilah TKI masih dapat ditemukan dalam penggunaan sehari-hari, tetapi untuk dokumen, informasi hukum, dan pencarian layanan resmi, PMI merupakan istilah yang perlu diperhatikan oleh calon pekerja migran.

Sebelum berangkat, calon PMI sebaiknya memastikan status kepesertaan, masa perlindungan, program yang diikuti, data ahli waris, serta dokumen kerja agar informasi mengenai hak jaminan sosial dapat diketahui sejak awal.

KONSULTASI SEKARANG

Didi Mester