Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) membutuhkan persiapan yang tidak hanya berkaitan dengan paspor, visa, perjanjian kerja, dan keberangkatan. Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) juga perlu memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum berangkat ke negara tujuan.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kepesertaan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia. Untuk CPMI yang akan bekerja ke luar negeri, proses pendaftaran dapat dilakukan sejak sebelum keberangkatan dengan menyiapkan dokumen kependudukan yang dipersyaratkan.
Menurut informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen utama untuk pendaftaran PMI pada tahap sebelum bekerja adalah fotokopi E-KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI?
BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI merupakan program jaminan sosial bagi warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar wilayah Indonesia dengan menerima upah.
Program perlindungan PMI mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan kepesertaan.
Perlindungan jaminan sosial PMI diatur antara lain melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Peraturan tersebut berlaku sejak 22 Februari 2023 dan mencabut Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
Mengapa CPMI Perlu Mendaftar Sebelum Berangkat?
Pendaftaran sebelum keberangkatan membantu memastikan CPMI sudah memiliki kepesertaan jaminan sosial sesuai tahapan perlindungannya.
Dengan menyelesaikan proses administrasi sejak di Indonesia, CPMI dapat:
- Menyiapkan perlindungan sebelum keberangkatan.
- Memastikan data kepesertaan sesuai identitas.
- Menyelesaikan pembayaran iuran sesuai ketentuan.
- Memiliki bukti kepesertaan.
- Mengetahui program perlindungan yang diikuti.
- Mengurangi risiko masalah administrasi ketika sudah berada di luar negeri.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya menjadi salah satu bagian dari checklist persiapan keberangkatan CPMI.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Bekerja
Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan PMI pada tahap sebelum bekerja, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan dua dokumen utama:
Fotokopi E-KTP
E-KTP digunakan sebagai dokumen identitas CPMI. Pastikan data seperti nama, NIK, dan tanggal lahir sesuai dengan dokumen kependudukan lainnya.
Fotokopi Kartu Keluarga
Kartu Keluarga digunakan sebagai dokumen pendukung data keluarga dan identitas CPMI.
Kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan yang tercantum BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran PMI sebelum bekerja.
Bagaimana dengan Paspor dan Perjanjian Kerja?
Untuk tahap sebelum bekerja, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan E-KTP dan KK.
Sementara itu, paspor dan perjanjian kerja tercantum sebagai dokumen untuk pendaftaran pada tahap selama dan setelah bekerja.
Oleh karena itu, CPMI perlu membedakan dokumen berdasarkan tahap kepesertaan agar tidak mencampuradukkan persyaratan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan PMI Sebelum Berangkat
Secara umum, proses pendaftaran dapat mengikuti beberapa tahapan berikut.
Siapkan E-KTP dan KK
Langkah pertama adalah mempersiapkan salinan E-KTP dan Kartu Keluarga.
Pastikan data pada kedua dokumen tersebut jelas dan dapat terbaca.
Tentukan Jalur Pendaftaran
CPMI dapat mengikuti mekanisme pendaftaran sesuai status penempatannya.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal pendaftaran untuk PMI melalui layanan yang ditentukan. Informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan membedakan layanan CPMI/PMI yang didaftarkan melalui pelaksana penempatan dan pendaftaran perseorangan.
Melakukan Pendaftaran
Untuk pendaftaran PMI, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal layanan khusus PMI.
Informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan pendaftaran melalui layanan dalam negeri bagi CPMI/PMI, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan pelaksana penempatan maupun pendaftaran perseorangan.
CPMI juga dapat memanfaatkan kanal digital BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia untuk kepesertaan PMI.
Mengisi Data Pendaftaran
Data CPMI perlu diisi sesuai dokumen resmi.
Beberapa informasi yang perlu diperhatikan antara lain:
- Nama lengkap.
- NIK.
- Nomor Kartu Keluarga.
- Data kontak.
- Informasi pekerjaan atau penempatan sesuai kebutuhan sistem.
- Data lain yang diminta pada formulir pendaftaran.
Kesalahan data dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara kepesertaan dengan dokumen identitas.
Periksa Kembali Data
Sebelum menyelesaikan pendaftaran, periksa kembali:
- Ejaan nama.
- NIK.
- Nomor KK.
- Tanggal lahir.
- Data kontak.
- Informasi penempatan.
Pastikan semua data sama dengan dokumen resmi.
Melakukan Pembayaran Iuran
Setelah proses pendaftaran dan tagihan tersedia, CPMI melakukan pembayaran iuran sesuai program dan periode perlindungan yang berlaku.
Simpan bukti pembayaran setelah transaksi berhasil.
Pastikan Kepesertaan Aktif
Setelah pembayaran dan proses administrasi selesai, pastikan data kepesertaan sudah tercatat.
Kartu atau bukti kepesertaan juga sebaiknya disimpan dalam bentuk fisik maupun digital jika tersedia.
Apakah Pendaftaran Bisa Dilakukan Secara Online?
Ya. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal digital untuk pendaftaran peserta PMI.
Pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, PMI perseorangan dapat melakukan pendaftaran melalui portal PMI BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan aplikasi JMO sebagai salah satu kanal layanan bagi PMI.
Selain itu, FAQ BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan kanal Pendaftaran Online Mandiri (POM) untuk kepesertaan PMI, termasuk portal individual dan kanal kolektif untuk P3MI.
Karena alamat dan mekanisme layanan digital dapat diperbarui, CPMI sebaiknya menggunakan kanal yang ditampilkan pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan pendaftaran.
Pendaftaran PMI Melalui P3MI
CPMI yang menggunakan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat mengikuti mekanisme pendaftaran yang dilakukan melalui jalur penempatan.
Dalam informasi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat kanal khusus untuk pendaftaran PMI secara kolektif melalui P3MI.
CPMI sebaiknya meminta informasi kepada P3MI mengenai:
- Status pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
- Program yang didaftarkan.
- Periode perlindungan.
- Besaran iuran.
- Bukti pembayaran.
- Bukti kepesertaan.
Dengan demikian, CPMI dapat memastikan proses administrasinya tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga memiliki bukti kepesertaan.
Pendaftaran PMI Perseorangan
Bagi PMI perseorangan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan mekanisme pendaftaran tersendiri.
Informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan bahwa CPMI/PMI perseorangan dapat menggunakan kanal pendaftaran yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pendaftaran sebelum keberangkatan, CPMI perlu menyiapkan dokumen yang sesuai dengan tahap sebelum bekerja, yaitu E-KTP dan KK.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI
Setelah terdaftar, CPMI perlu memahami program yang berkaitan dengan perlindungan PMI.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan program.
Perlindungan ini menjadi penting karena risiko pekerjaan dapat terjadi selama menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan.
Jaminan Kematian (JKM)
JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sesuai ketentuan program.
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT memberikan manfaat uang tunai berdasarkan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya sesuai ketentuan program.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan ketiga program tersebut sebagai jaminan yang diberikan kepada PMI.
Kapan Sebaiknya CPMI Mendaftar?
Pendaftaran sebaiknya dilakukan ketika proses persiapan keberangkatan sudah berjalan dan sebelum CPMI meninggalkan Indonesia.
Jangan menunggu sampai berada di negara tujuan apabila kepesertaan dapat diselesaikan sejak di Indonesia.
Dengan menyelesaikan administrasi lebih awal, CPMI mempunyai waktu untuk memeriksa kembali data, dokumen, pembayaran, dan status kepesertaan.
Checklist BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Berangkat
Berikut checklist sederhana yang dapat digunakan CPMI:
| Checklist | Status |
|---|---|
| E-KTP tersedia | ☐ |
| Kartu Keluarga tersedia | ☐ |
| Data identitas sudah sesuai | ☐ |
| Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan | ☐ |
| Iuran sudah dibayarkan | ☐ |
| Bukti pembayaran disimpan | ☐ |
| Bukti/kartu kepesertaan disimpan | ☐ |
| Status kepesertaan diperiksa | ☐ |
| Dokumen keberangkatan lainnya lengkap | ☐ |
Checklist ini dapat membantu CPMI memastikan urusan jaminan sosial tidak terlewat sebelum keberangkatan.
Perbedaan Pendaftaran Sebelum dan Selama Bekerja
Penting untuk memahami bahwa dokumen BPJS Ketenagakerjaan PMI berbeda berdasarkan tahap perlindungan.
| Tahap | Dokumen yang Dicantumkan BPJS Ketenagakerjaan |
|---|---|
| Sebelum bekerja | E-KTP + KK |
| Selama & setelah bekerja | E-KTP + KK + Paspor + Perjanjian Kerja |
| Perpanjangan masa kerja | E-KTP + Perjanjian Kerja |
Rincian tersebut berdasarkan informasi pendaftaran PMI yang dipublikasikan BPJS Ketenagakerjaan.
Tips Aman Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan PMI
Sebelum melakukan pendaftaran, CPMI sebaiknya:
Pertama, menggunakan data identitas sesuai dokumen resmi.
Kedua, menyimpan salinan seluruh dokumen pendaftaran.
Ketiga, menyimpan bukti pembayaran iuran.
Keempat, meminta bukti kepesertaan setelah proses pendaftaran selesai.
Kelima, tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Keenam, memastikan informasi mengenai iuran dan prosedur berasal dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jika pendaftaran dilakukan melalui P3MI atau pihak penempatan, CPMI dapat meminta informasi mengenai status kepesertaannya dan bukti administrasi yang relevan.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI sebelum bekerja ke luar negeri dimulai dengan menyiapkan dokumen utama berupa E-KTP dan Kartu Keluarga untuk tahap sebelum bekerja.
Selanjutnya, CPMI mengikuti kanal pendaftaran yang sesuai dengan statusnya, mengisi data secara benar, menyelesaikan pembayaran iuran sesuai ketentuan, dan memastikan kepesertaan telah tercatat.
CPMI yang ditempatkan melalui P3MI dapat mengikuti mekanisme pendaftaran yang tersedia melalui jalur penempatan, sedangkan PMI perseorangan dapat menggunakan kanal layanan PMI yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diperhatikan bahwa prosedur, kanal digital, dan ketentuan administrasi dapat diperbarui. Karena itu, sebelum melakukan pembayaran atau keberangkatan, selalu periksa informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
FAQ Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan PMI
Apa syarat BPJS Ketenagakerjaan sebelum bekerja ke luar negeri?
Untuk tahap sebelum bekerja, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendaftaran PMI.
Apakah paspor wajib saat daftar sebelum bekerja?
Untuk tahap sebelum bekerja, paspor tidak tercantum sebagai dokumen utama pada daftar persyaratan BPJS Ketenagakerjaan. Paspor tercantum untuk pendaftaran selama dan setelah bekerja.
Apakah perjanjian kerja diperlukan saat pendaftaran awal?
Untuk tahap sebelum bekerja, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan E-KTP dan KK. Perjanjian kerja diperlukan pada tahap selama dan setelah bekerja.
Apakah CPMI melalui P3MI bisa didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan?
Ya. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan mekanisme pendaftaran PMI melalui jalur pelaksana penempatan, termasuk kanal kolektif untuk P3MI.
Apakah PMI perseorangan bisa mendaftar sendiri?
Ya. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal pendaftaran untuk PMI perseorangan, termasuk layanan digital PMI.
Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI?
Program yang diberikan kepada PMI mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan program.
Apakah Permenaker yang mengatur jaminan sosial PMI masih berlaku?
Per 2 Oktober 2026, JDIH BPK mencatat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia berstatus berlaku. Peraturan tersebut mencabut Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
KONSULTASI SEKARANG