BPJS Ketenagakerjaan PMI Berdasarkan Negara Tujuan

Didi Mester

BPJS Ketenagakerjaan PMI Berdasarkan Negara Tujuan
Direktur Utama Jangkar Groups

Bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya membutuhkan persiapan paspor, visa kerja, kontrak kerja, dan dokumen penempatan. Perlindungan jaminan sosial juga menjadi bagian penting yang perlu dipahami sebelum berangkat ke negara tujuan.

Salah satu perlindungan yang berkaitan langsung dengan PMI adalah BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko tertentu yang mungkin dialami PMI sebelum bekerja, selama bekerja di negara tujuan, maupun setelah kembali ke Indonesia.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah BPJS Ketenagakerjaan PMI berbeda berdasarkan negara tujuan?

Pada dasarnya, program jaminan sosial PMI diatur secara nasional. Perbedaan negara tujuan tidak otomatis membuat jenis program BPJS Ketenagakerjaan menjadi berbeda. Perlindungan mengikuti ketentuan kepesertaan dan program yang berlaku bagi PMI, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dasar utama pengaturannya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan PMI?

BPJS Ketenagakerjaan PMI merupakan perlindungan jaminan sosial yang ditujukan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 mengatur kepesertaan bagi CPMI atau PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan maupun PMI perseorangan. Regulasi tersebut juga mengatur pendaftaran, iuran, manfaat JKK, JKM, dan JHT serta perlindungan pada masa sebelum bekerja, selama bekerja di negara tujuan, dan setelah bekerja.

Dengan demikian, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya berkaitan dengan negara tempat PMI bekerja, tetapi juga dengan status PMI, masa perlindungan, jenis risiko, dan ketentuan program yang diikuti.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Berbeda di Setiap Negara?

Tidak dalam arti bahwa setiap negara memiliki program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda.

Misalnya, PMI yang bekerja di:

  • Malaysia
  • Singapura
  • Taiwan
  • Hong Kong
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Arab Saudi
  • Uni Emirat Arab
  • Qatar
  • Kuwait
  • Oman
  • Brunei Darussalam
  • negara tujuan PMI lainnya

tetap mengacu pada ketentuan jaminan sosial PMI Indonesia.

Namun, situasi pekerjaan dan sistem perlindungan di negara tujuan dapat berbeda. Negara tempat PMI bekerja juga dapat memiliki sistem jaminan sosial, asuransi, pelayanan kesehatan, aturan ketenagakerjaan, dan mekanisme perlindungan pekerja sendiri.

Karena itu, PMI perlu membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan Indonesia dan sistem perlindungan tenaga kerja yang berlaku di negara tujuan.

Negara Tujuan PMI dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan PMI di Malaysia

Malaysia merupakan salah satu negara tujuan PMI. PMI yang bekerja di Malaysia tetap perlu memperhatikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan jaminan sosial PMI Indonesia.

Jenis pekerjaan dapat berbeda-beda, seperti pekerja rumah tangga, pekerja sektor manufaktur, konstruksi, perkebunan, jasa, maupun sektor lainnya.

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak ditentukan semata-mata oleh jenis pekerjaan atau negara tujuan, tetapi berdasarkan ketentuan kepesertaan dan program jaminan sosial PMI.

PMI juga perlu memahami bahwa Malaysia memiliki aturan ketenagakerjaan dan sistem perlindungannya sendiri. Oleh sebab itu, dokumen BPJS Ketenagakerjaan Indonesia sebaiknya tetap disimpan bersama kontrak kerja dan dokumen penempatan lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan PMI di Singapura

PMI yang bekerja di Singapura juga dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial PMI sesuai ketentuan Indonesia.

Perlu diperhatikan bahwa sistem perlindungan pekerja di Singapura memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, PMI sebaiknya tidak menganggap bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis menggantikan seluruh kewajiban atau perlindungan yang ditetapkan oleh hukum Singapura.

Dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap penting sebagai bagian dari dokumen perlindungan PMI.

BPJS Ketenagakerjaan PMI di Taiwan

Taiwan menjadi salah satu negara tujuan PMI, termasuk untuk sektor pekerjaan tertentu seperti manufaktur, perawatan, dan pekerjaan lainnya.

PMI yang bekerja di Taiwan tetap dapat mengikuti perlindungan jaminan sosial PMI Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, PMI perlu memperhatikan kontrak kerja, perlindungan dari pemberi kerja, serta ketentuan hukum ketenagakerjaan Taiwan.

Dengan demikian, PMI sebaiknya memahami dua sisi perlindungan, yaitu jaminan sosial Indonesia dan ketentuan perlindungan tenaga kerja di Taiwan.

BPJS Ketenagakerjaan PMI di Hong Kong

PMI yang bekerja di Hong Kong juga perlu memastikan status kepesertaan jaminan sosial PMI.

Sektor pekerjaan PMI di Hong Kong memiliki karakteristik tersendiri dan umumnya berkaitan dengan pekerjaan domestik.

Karena kondisi kerja dan aturan ketenagakerjaan setiap negara atau wilayah berbeda, PMI perlu membaca kontrak kerja dan memahami hak serta kewajiban yang berlaku di Hong Kong selain memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan PMI di Jepang

PMI yang bekerja di Jepang perlu memperhatikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum keberangkatan.

Jepang mempunyai sistem ketenagakerjaan dan jaminan sosial tersendiri. Oleh karena itu, perlindungan yang berasal dari sistem Jepang harus dibedakan dari program BPJS Ketenagakerjaan Indonesia.

PMI sebaiknya menyimpan dokumen kepesertaan BPJS, kontrak kerja, paspor, visa atau izin tinggal, serta dokumen penempatan di tempat yang aman.

BPJS Ketenagakerjaan PMI di Korea Selatan

PMI yang bekerja di Korea Selatan juga tetap perlu memperhatikan kepesertaan jaminan sosial PMI Indonesia.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, PMI harus memahami ketentuan ketenagakerjaan Korea Selatan yang berkaitan dengan hubungan kerja, kecelakaan kerja, perlindungan pekerja, dan hak lainnya.

Perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Korea Selatan membuat PMI perlu menyimpan seluruh dokumen pekerjaan sebagai bukti apabila suatu saat diperlukan untuk pengurusan administrasi atau klaim.

BPJS Ketenagakerjaan PMI di Arab Saudi

Arab Saudi merupakan salah satu negara tujuan penempatan PMI.

PMI yang bekerja di Arab Saudi perlu memastikan perlindungan jaminan sosial PMI sesuai ketentuan Indonesia serta memperhatikan aturan ketenagakerjaan dan ketentuan penempatan yang berlaku.

Untuk pekerjaan tertentu, terutama pekerjaan domestik maupun sektor lainnya, kontrak kerja menjadi dokumen penting dalam menentukan hak dan kewajiban pekerja.

Karena itu, PMI sebaiknya memahami isi kontrak kerja sebelum keberangkatan dan menyimpan salinannya.

BPJS Ketenagakerjaan PMI di Uni Emirat Arab

PMI yang bekerja di Uni Emirat Arab tetap dapat memperoleh perlindungan sesuai program jaminan sosial PMI Indonesia apabila memenuhi ketentuan kepesertaan.

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus dibedakan dari sistem asuransi atau perlindungan pekerja yang mungkin diwajibkan oleh pemberi kerja atau hukum setempat.

PMI perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan tertentu apabila terjadi kecelakaan, sakit, perselisihan kerja, atau kondisi lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan PMI di Qatar

Bagi PMI yang bekerja di Qatar, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap mengikuti aturan jaminan sosial PMI Indonesia.

Di sisi lain, PMI perlu memahami aturan ketenagakerjaan Qatar dan isi kontrak kerja.

Hal ini penting karena BPJS Ketenagakerjaan Indonesia dan perlindungan ketenagakerjaan di Qatar merupakan dua hal yang berbeda.

BPJS Ketenagakerjaan PMI di Kuwait dan Oman

PMI yang bekerja di Kuwait atau Oman juga perlu memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat.

Perlindungan JKK, JKM, dan JHT mengikuti ketentuan program jaminan sosial PMI Indonesia.

Sementara itu, aturan ketenagakerjaan di Kuwait dan Oman dapat memiliki ketentuan tersendiri yang perlu dipahami PMI berdasarkan jenis pekerjaan dan kontrak kerja.

Program BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI

Secara umum, terdapat tiga program utama yang perlu dipahami PMI.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan program.

Bagi PMI, perlindungan ini sangat penting karena pekerjaan di luar negeri dapat memiliki risiko yang berbeda-beda tergantung sektor dan lingkungan kerja.

Manfaat JKK dan ketentuan kasus yang dapat dijamin diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Jaminan Kematian (JKM)

JKM memberikan manfaat apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai ketentuan program.

Manfaat yang diberikan kepada ahli waris mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, PMI sebaiknya memastikan data keluarga atau ahli waris telah tercatat dengan benar.

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan program yang berkaitan dengan manfaat hari tua sesuai ketentuan kepesertaan.

Bagi PMI, program ini dapat menjadi bagian dari perlindungan jangka panjang selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.

Masa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan PMI

Salah satu hal penting yang harus dipahami adalah masa perlindungan.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 mengatur perlindungan jaminan sosial PMI pada tiga periode utama:

1.Sebelum bekerja

Perlindungan diberikan sejak masa sebelum PMI bekerja sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.

2.Selama bekerja

Perlindungan diberikan ketika PMI bekerja di negara tujuan sesuai masa kepesertaan.

3.Setelah bekerja

Perlindungan juga mencakup masa tertentu setelah PMI selesai bekerja dan kembali ke Indonesia.

Dengan demikian, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan PMI tidak hanya dimulai ketika pesawat tiba di negara tujuan. Regulasi memang mengatur perlindungan pada masa sebelum bekerja, selama bekerja di negara tujuan, dan setelah bekerja.

Apakah Negara Tujuan Menentukan Besarnya Manfaat?

Pada prinsipnya, negara tujuan bukan satu-satunya dasar untuk menentukan manfaat.

Manfaat ditentukan berdasarkan program yang diikuti, status kepesertaan, masa perlindungan, jenis risiko yang terjadi, serta persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.

Karena itu, PMI yang bekerja di Jepang tidak otomatis mendapatkan jenis manfaat yang berbeda hanya karena negaranya Jepang, begitu pula PMI di Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Arab Saudi, atau negara lainnya.

Yang perlu diperhatikan adalah apakah kejadian yang dialami memenuhi persyaratan manfaat program.

BPJS Ketenagakerjaan dan Asuransi di Negara Tujuan

Hal lain yang sering menimbulkan kebingungan adalah hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi atau jaminan sosial di negara tujuan.

Keduanya dapat memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.

Contohnya, seorang PMI dapat memiliki:

  • kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Indonesia;
  • perlindungan atau asuransi yang diwajibkan negara tujuan;
  • perlindungan berdasarkan kontrak kerja;
  • hak berdasarkan hukum ketenagakerjaan negara tujuan.

Karena itu, PMI sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa satu perlindungan otomatis menggantikan perlindungan lainnya.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 sendiri merupakan regulasi khusus mengenai jaminan sosial PMI dan mencakup ketentuan kepesertaan serta manfaat JKK, JKM, dan JHT.

Dokumen yang Sebaiknya Disimpan PMI

Sebelum berangkat, PMI sebaiknya memiliki salinan dokumen penting, antara lain:

  • Paspor.
  • Visa atau dokumen izin bekerja.
  • Perjanjian kerja.
  • Dokumen penempatan.
  • Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bukti pembayaran atau kepesertaan apabila diperlukan.
  • Data keluarga atau ahli waris.
  • Alamat dan nomor kontak pemberi kerja.
  • Kontak perwakilan RI di negara tujuan.
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan pekerjaan.

Dokumen tersebut dapat membantu apabila PMI membutuhkan pelayanan, pelaporan kasus, atau pengajuan manfaat sesuai prosedur.

Bagaimana Jika PMI Mengalami Kecelakaan Kerja di Negara Tujuan?

Apabila PMI mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan, kejadian tersebut perlu segera dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.

PMI atau pihak yang membantu PMI perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti identitas peserta, dokumen pekerjaan, bukti kejadian, serta dokumen medis apabila diperlukan.

Prosedur klaim dan dokumen yang diperlukan dapat bergantung pada jenis manfaat dan kondisi kasus. Karena itu, pemeriksaan persyaratan terbaru melalui BPJS Ketenagakerjaan penting dilakukan sebelum mengajukan klaim.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 secara khusus mengatur tata cara pelaporan kasus dan persyaratan dokumen klaim untuk memperoleh manfaat sesuai program.

Hal yang Perlu Diperhatikan Berdasarkan Negara Tujuan

Walaupun program BPJS Ketenagakerjaan PMI berasal dari sistem Indonesia, PMI tetap perlu melakukan persiapan berdasarkan negara tujuan.

Negara TujuanHal yang Perlu Diperhatikan
MalaysiaKepesertaan BPJS dan kontrak kerja serta aturan ketenagakerjaan Malaysia
SingapuraBPJS PMI dan ketentuan perlindungan pekerja Singapura
TaiwanBPJS PMI, kontrak kerja, dan ketentuan ketenagakerjaan Taiwan
Hong KongBPJS PMI, kontrak kerja, dan aturan ketenagakerjaan Hong Kong
JepangBPJS PMI dan sistem perlindungan pekerja Jepang
Korea SelatanBPJS PMI dan aturan ketenagakerjaan Korea Selatan
Arab SaudiBPJS PMI, kontrak kerja, dan ketentuan penempatan
UEABPJS PMI dan perlindungan berdasarkan hukum serta kontrak kerja
QatarBPJS PMI dan aturan ketenagakerjaan Qatar
KuwaitBPJS PMI dan ketentuan kerja di Kuwait
OmanBPJS PMI dan ketentuan kerja di Oman
Negara lainnyaMemeriksa ketentuan BPJS PMI dan sistem perlindungan tenaga kerja negara tujuan

Tabel tersebut menunjukkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan PMI tetap berasal dari ketentuan Indonesia, sedangkan aturan di negara tujuan perlu dipahami sebagai lapisan perlindungan dan kewajiban yang berbeda.

BPJS Ketenagakerjaan PMI berdasarkan negara tujuan pada dasarnya tidak memiliki program yang berbeda untuk setiap negara. PMI yang bekerja di Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Qatar, UEA, Kuwait, Oman, maupun negara tujuan lainnya tetap mengacu pada ketentuan jaminan sosial PMI Indonesia.

Perlindungan utama mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai persyaratan program.

Yang berbeda adalah kondisi pekerjaan, kontrak kerja, aturan ketenagakerjaan, sistem jaminan sosial, dan perlindungan tambahan yang berlaku di masing-masing negara tujuan.

Karena itu, sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, PMI sebaiknya memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, masa perlindungan, dokumen kepesertaan, data ahli waris, kontrak kerja, serta aturan negara tujuan.

Dasar hukum utama yang perlu menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.

KONSULTASI SEKARANG

Didi Mester