Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berarti harus mempersiapkan berbagai dokumen dan perlindungan sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan PMI sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut mencakup program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai kepesertaan dan ketentuannya.
Dasar hukum jaminan sosial PMI saat ini antara lain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang mulai berlaku pada 22 Februari 2023 dan mencabut Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan PMI?
BPJS Ketenagakerjaan PMI adalah program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan bagi warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar wilayah Indonesia dengan menerima upah.
Perlindungan ini dirancang untuk memberikan jaminan ketika PMI menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, meninggal dunia, serta manfaat tertentu lainnya sesuai program yang diikuti.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal khusus pendaftaran bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Siapa yang Dapat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan PMI?
Pendaftaran dapat dilakukan oleh:
- Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri.
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang bekerja di negara tujuan.
- PMI yang melakukan perpanjangan masa kerja sesuai ketentuan.
- PMI yang sebelumnya sudah menjadi peserta dan membutuhkan kelanjutan perlindungan.
Mekanisme serta dokumen yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan tahapan perlindungan, yaitu sebelum bekerja, selama dan setelah bekerja, serta perpanjangan masa kerja.
Syarat BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI
Persyaratan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan PMI dibedakan berdasarkan tahapan kepesertaan.
Syarat Sebelum Bekerja
Bagi CPMI yang melakukan pendaftaran untuk perlindungan sebelum bekerja, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- Fotokopi E-KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen tersebut digunakan dalam proses pendaftaran awal kepesertaan sebelum PMI berangkat ke negara tujuan.
Syarat Selama dan Setelah Bekerja
Untuk pendaftaran perlindungan selama dan setelah bekerja, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi E-KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi perjanjian kerja.
Perjanjian kerja menjadi salah satu dokumen penting karena berkaitan dengan hubungan kerja PMI dengan pemberi kerja di negara tujuan.
Syarat Perpanjangan Masa Kerja
PMI yang memperpanjang masa kerja juga perlu melakukan penyesuaian kepesertaan.
Dokumen yang tercantum dalam informasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk perpanjangan antara lain:
- Fotokopi E-KTP.
- Fotokopi perjanjian kerja.
Pastikan dokumen yang digunakan masih berlaku dan sesuai dengan data kepesertaan.
Syarat bagi Peserta yang Pernah Terdaftar
Bagi peserta yang sebelumnya sudah terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu dokumen untuk pendaftaran peserta lanjutan.
Karena status peserta dapat berbeda-beda, CPMI atau PMI sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah pendaftarannya merupakan pendaftaran baru, lanjutan, atau perpanjangan.
Tabel Syarat BPJS Ketenagakerjaan PMI
| Tahapan | Dokumen Utama |
|---|---|
| Sebelum bekerja | E-KTP dan KK |
| Selama & setelah bekerja | E-KTP, KK, paspor, perjanjian kerja |
| Perpanjangan masa kerja | E-KTP dan perjanjian kerja |
| Peserta lanjutan | Dokumen sesuai tahap kepesertaan + kartu peserta bila pernah terdaftar |
Persyaratan di atas mengacu pada informasi pendaftaran PMI yang dipublikasikan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI
Setelah seluruh dokumen disiapkan, CPMI atau PMI dapat mengikuti mekanisme pendaftaran sesuai status dan jalur penempatannya.
Pendaftaran Melalui Kantor Cabang
Untuk CPMI perseorangan, salah satu mekanismenya adalah melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapannya antara lain:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Menyerahkan dokumen persyaratan.
- Menunggu pemeriksaan dokumen oleh petugas.
- Mendapatkan informasi mengenai jumlah iuran.
- Melakukan pembayaran iuran.
- Menerima bukti pembayaran.
- Menerima kartu kepesertaan.
BPJS Ketenagakerjaan menyebut kartu peserta dapat berbentuk fisik maupun elektronik/digital. Kartu peserta diterbitkan setelah iuran dibayar lunas sesuai mekanisme yang berlaku.
Pendaftaran Melalui Mitra
CPMI yang ditempatkan melalui pelaksana penempatan dapat menggunakan layanan mitra yang tersedia, termasuk layanan pemerintah dan layanan terpadu.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan beberapa kanal layanan seperti KP2MI, LTSA, LTSP, dan P4TKI untuk proses yang terkait dengan pendaftaran CPMI melalui pelaksana penempatan.
Pendaftaran dari Luar Negeri
PMI perseorangan yang sudah berada di luar negeri juga memiliki kanal pendaftaran yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan portal khusus PMI serta aplikasi JMO sebagai salah satu kanal layanan.
Dengan demikian, PMI tidak selalu harus kembali ke Indonesia hanya untuk mengurus proses administrasi kepesertaan tertentu.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Dipahami PMI
Setelah memenuhi persyaratan pendaftaran, PMI perlu memahami jenis program yang diikuti.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sesuai ketentuan program.
Perlindungan JKK juga mencakup kondisi tertentu seperti kekerasan fisik maupun seksual yang terjadi dalam lingkungan kerja sesuai persyaratan manfaat.
Jaminan Kematian (JKM)
JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan jenis dan besaran manfaat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT memberikan manfaat uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya sesuai ketentuan program.
Untuk PMI, ketentuan mengenai JHT juga mengatur kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pembayaran manfaat, sesuai persyaratan yang ditentukan.
Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI?
Besaran iuran bergantung pada program dan tahapan perlindungan.
Untuk CPMI yang ditempatkan melalui pelaksana penempatan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencantumkan iuran Rp370.000 untuk perlindungan JKK dan JKM selama 31 bulan, dengan rincian:
- Sebelum bekerja: Rp37.500
- Selama dan setelah bekerja: Rp332.500
BPJS Ketenagakerjaan menyebut pembayaran untuk perlindungan selama dan setelah bekerja dilakukan paling cepat satu bulan sebelum keberangkatan.
Namun, nominal dan ketentuan iuran dapat berubah apabila terdapat perubahan regulasi atau kebijakan. Karena itu, calon peserta sebaiknya melakukan pengecekan pada kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum melakukan pembayaran.
Masa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan PMI
Masa perlindungan PMI dibedakan berdasarkan tahap pekerjaan.
Sebelum bekerja
Jangka waktu perlindungan sebelum bekerja paling lama 5 bulan. Apabila PMI belum berangkat setelah periode tersebut, dapat dilakukan pendaftaran perlindungan sebelum bekerja kembali dengan pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Selama bekerja
Perlindungan selama bekerja dapat diberikan paling lama 25 bulan, yang mencakup periode bekerja di negara tujuan serta masa persiapan kepulangan sesuai ketentuan.
Setelah bekerja
Perlindungan setelah bekerja juga diberikan sesuai jangka waktu dan ketentuan yang ditetapkan dalam program jaminan sosial PMI.
Mengapa Syarat BPJS Ketenagakerjaan PMI Harus Dipersiapkan?
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses kepesertaan.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, CPMI atau PMI dapat:
- Mempercepat proses administrasi.
- Mengurangi risiko dokumen tidak lengkap.
- Memastikan data kepesertaan sesuai identitas.
- Memastikan perjanjian kerja terdokumentasi.
- Memudahkan proses memperoleh manfaat ketika terjadi risiko yang ditanggung program.
- Memudahkan proses perpanjangan kepesertaan.
Selain itu, bukti pembayaran iuran sebaiknya disimpan karena BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan bukti pembayaran setelah iuran dibayarkan.
Tips Sebelum Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan PMI
Sebelum melakukan pendaftaran, CPMI atau PMI sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan nama pada KTP, KK, paspor, dan dokumen lainnya konsisten.
- Pastikan paspor masih berlaku.
- Simpan salinan perjanjian kerja.
- Pastikan status kepesertaan sebelumnya jika pernah terdaftar.
- Simpan bukti pembayaran iuran.
- Simpan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Pahami program perlindungan yang diikuti.
- Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi terbaru.
Syarat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia pada dasarnya disesuaikan dengan tahapan kepesertaan. Untuk perlindungan sebelum bekerja, dokumen utama yang diperlukan adalah E-KTP dan KK. Sementara itu, pendaftaran selama dan setelah bekerja memerlukan tambahan paspor serta perjanjian kerja. Untuk perpanjangan masa kerja, dokumen yang dipersyaratkan juga mengikuti ketentuan khusus.
Dengan mempersiapkan dokumen secara lengkap dan mendaftarkan kepesertaan melalui kanal resmi, CPMI dan PMI dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai program yang diikuti.
Informasi mengenai persyaratan, kanal pendaftaran, iuran, dan manfaat dapat diperbarui sesuai kebijakan yang berlaku. Karena itu, selalu lakukan pengecekan terakhir melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran.
FAQ Syarat BPJS Ketenagakerjaan PMI
Apa syarat BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke luar negeri?
Untuk pendaftaran sebelum bekerja, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen utama.
Apakah paspor diperlukan untuk BPJS Ketenagakerjaan PMI?
Ya. Untuk pendaftaran perlindungan selama dan setelah bekerja, fotokopi paspor termasuk dokumen yang dipersyaratkan.
Apakah perjanjian kerja diperlukan?
Ya. Fotokopi perjanjian kerja diperlukan untuk pendaftaran selama dan setelah bekerja serta menjadi salah satu dokumen untuk perpanjangan masa kerja.
Bagaimana jika sudah pernah memiliki BPJS Ketenagakerjaan?
Peserta yang pernah terdaftar perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran lanjutan, selain dokumen yang sesuai dengan tahapan kepesertaannya.
Di mana PMI bisa mendaftar?
CPMI/PMI dapat menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kantor cabang dan kanal pendaftaran PMI yang tersedia. PMI perseorangan di luar negeri juga dapat menggunakan portal PMI BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
KONSULTASI SEKARANG