Proses customs clearance untuk impor BMTB merupakan tahapan penting yang harus di pahami oleh perusahaan sebelum mendatangkan mesin bekas, peralatan industri, dan barang modal tidak baru dari luar negeri ke Indonesia. Customs clearance atau penyelesaian kepabeanan mencakup pemenuhan dokumen impor, penyampaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB), pembayaran bea masuk dan pajak impor, serta pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, importir perlu menyiapkan seluruh persyaratan sejak sebelum barang di kirim. Dengan persiapan yang tepat, perusahaan dapat mengurangi risiko penundaan, biaya penumpukan, dan kendala administrasi saat mengeluarkan BMTB dari pelabuhan.
Baca Juga : Impor BMTB (Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru)
Apa Itu Customs Clearance dalam Impor BMTB?

Customs clearance adalah proses penyelesaian kewajiban kepabeanan agar barang impor dapat di keluarkan dari kawasan pabean dan di gunakan atau di miliki oleh pihak di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Apa Itu Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB)?
Sementara itu, BMTB merupakan singkatan dari Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Contohnya meliputi mesin produksi bekas, mesin pengolahan, peralatan manufaktur, dan barang modal lain yang di gunakan untuk menunjang kegiatan usaha.
Baca Juga : Regulasi Impor BMTB di Indonesia: Syarat, Ketentuan & Prosedur
Dalam praktiknya, customs clearance untuk BMTB tidak hanya berkaitan dengan pembayaran bea masuk dan pajak. Importir juga harus memastikan bahwa barang tersebut memenuhi ketentuan impor barang tidak baru, memiliki klasifikasi HS Code yang sesuai, serta memenuhi persyaratan larangan dan pembatasan atau lartas apabila berlaku.
Dengan demikian, proses customs clearance perlu di mulai sejak tahap perencanaan pengadaan. Apabila perusahaan baru memeriksa persyaratan setelah barang tiba, risiko keterlambatan dan biaya tambahan dapat meningkat.
Baca Juga : Siapa yang Boleh Mengimpor BMTB ke Indonesia?
1. Memastikan BMTB Memenuhi Ketentuan Impor
Langkah pertama adalah memastikan bahwa barang modal bekas yang akan perusahaan datangkan memenuhi ketentuan impor Indonesia. Tidak semua barang bekas otomatis boleh masuk, sehingga importir perlu memeriksa jenis barang, fungsi, kondisi, dan peruntukannya.
Baca Juga : Syarat Impor BMTB ke Indonesia: Checklist Lengkap
Pertama, kumpulkan informasi mengenai nama barang, merek, model, tahun produksi, nomor seri, kapasitas, dan kondisi operasional. Selanjutnya, cocokkan informasi tersebut dengan ketentuan impor BMTB yang berlaku.
Sebagai rujukan, perusahaan dapat memeriksa Permendag Nomor 24 Tahun 2025 beserta perubahannya melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2026.
Baca Juga : Dokumen Impor BMTB yang Harus Disiapkan Sebelum Pengiriman
Selain itu, periksa apakah barang membutuhkan persetujuan impor, laporan surveyor, atau dokumen teknis tertentu. Persyaratan dapat berbeda menurut jenis barang dan aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, jangan menganggap bahwa barang yang sudah pernah masuk ke Indonesia pasti memiliki persyaratan yang sama dengan pengiriman berikutnya. Periksa ketentuan terbaru sebelum menyelesaikan pembelian dan pengiriman.
Baca Juga : Dokumen Teknis Mesin & Barang Modal Bekas untuk Impor BMTB
2. Menentukan HS Code dan Memeriksa Lartas
Setelah memastikan jenis barang, importir perlu menentukan HS Code atau kode klasifikasi barang. Kode ini berperan penting dalam menentukan tarif bea masuk, pungutan impor, serta ketentuan larangan dan pembatasan.
Baca Juga : Cara Menentukan HS Code untuk Impor BMTB
Penentuan HS Code harus berdasarkan karakteristik, fungsi, konstruksi, dan spesifikasi barang. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya mengandalkan kode yang di berikan oleh pemasok luar negeri.
Berikutnya, gunakan portal INSW – Indonesia National Single Window untuk menelusuri informasi persyaratan tata niaga berdasarkan klasifikasi barang. Periksa apakah barang membutuhkan perizinan atau dokumen tambahan dari instansi teknis.
Baca Juga : Cara Cek Lartas Impor BMTB Berdasarkan HS Code
Langkah ini sangat penting karena pemenuhan kewajiban kepabeanan saja belum tentu cukup untuk mengeluarkan barang. Jika BMTB termasuk barang yang terkena lartas, importir harus memenuhi ketentuan terkait sebelum pengeluaran barang sesuai aturan yang berlaku.
Dengan memeriksa HS Code dan lartas sejak awal, perusahaan dapat menyiapkan dokumen yang tepat sebelum barang berangkat dari negara asal.
Baca Juga : Prosedur Impor BMTB dari Luar Negeri ke Indonesia
3. Menyiapkan Dokumen Customs Clearance
Tahap berikutnya adalah mengumpulkan dokumen yang menjadi dasar pemberitahuan impor. Dokumen tersebut harus menggambarkan transaksi, identitas barang, nilai pembelian, dan informasi pengangkutan secara konsisten.
Dokumen yang umumnya perlu di persiapkan meliputi:
- Commercial invoice: berisi informasi penjual, pembeli, uraian barang, jumlah, dan nilai transaksi.
- Packing list: menjelaskan jumlah unit atau kemasan, berat, di mensi, dan rincian barang.
- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB): menjadi dokumen pengangkutan laut atau udara.
- Spesifikasi teknis: menjelaskan merek, model, nomor seri, kapasitas, fungsi, dan tahun produksi mesin jika tersedia.
- Dokumen legalitas importir: menyesuaikan kebutuhan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
- Dokumen perizinan impor: mencakup persetujuan atau dokumen lain apabila barang mensyaratkannya.
- Dokumen pendukung lainnya: seperti dokumen asal barang atau hasil verifikasi apabila di wajibkan.
Namun, tidak semua barang membutuhkan seluruh dokumen tambahan tersebut. Oleh karena itu, importir perlu menyesuaikan daftar dokumen dengan karakteristik barang dan ketentuan yang berlaku.
Selain kelengkapan, konsistensi data juga menentukan kelancaran proses. Misalnya, uraian mesin pada invoice sebaiknya selaras dengan packing list, spesifikasi teknis, dan data yang tercantum dalam PIB. Apabila terdapat perbedaan, petugas dapat meminta penjelasan atau dokumen pendukung.
4. Menyusun dan Menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
PIB merupakan dokumen utama dalam proses impor untuk di pakai yang di gunakan importir untuk menyampaikan informasi mengenai barang kepada Bea dan Cukai.
Pada tahap ini, importir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang memperoleh kuasa menyusun PIB berdasarkan dokumen transaksi, pengangkutan, klasifikasi, dan persyaratan impor.
Data yang perlu di perhatikan mencakup identitas importir, pemasok, uraian barang, jumlah, nilai pabean, HS Code, negara asal, serta informasi lain sesuai ketentuan sistem kepabeanan.
Selanjutnya, importir atau PPJK menyampaikan PIB melalui sistem pelayanan kepabeanan yang berlaku. Sebelum mengirimkannya, periksa kembali setiap data agar tidak terjadi kesalahan penulisan, klasifikasi, atau nilai transaksi.
Jika perusahaan menggunakan jasa PPJK, berikan dokumen dan informasi teknis secara lengkap. Meskipun PPJK membantu proses administrasi, importir tetap perlu memastikan kebenaran informasi yang di gunakan dalam pemberitahuan impor.
Untuk memahami ketentuan resmi mengenai PIB dan impor untuk di pakai, perusahaan dapat membaca informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Menghitung dan Membayar Bea Masuk serta Pajak Impor
Setelah menyusun PIB, importir perlu memperhitungkan kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan impor. Besarnya pungutan bergantung pada klasifikasi barang, nilai pabean, tarif yang berlaku, dan ketentuan perpajakan.
Secara umum, komponen biaya dapat mencakup:
- Bea masuk berdasarkan klasifikasi dan tarif yang berlaku.
- Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai ketentuan perpajakan.
- Biaya pengangkutan dan asuransi yang relevan dalam penentuan nilai pabean.
- Biaya penanganan pelabuhan dan penyimpanan.
- Biaya jasa PPJK atau jasa logistik apabila perusahaan menggunakannya.
- Biaya pemeriksaan atau pemenuhan persyaratan tambahan jika di perlukan.
Dalam proses ini, importir perlu memperhatikan nilai pabean dan dasar perhitungan pungutan. Jangan menghitung kewajiban impor hanya berdasarkan harga mesin yang tercantum pada invoice tanpa memperhatikan komponen nilai pabean yang relevan.
Selanjutnya, selesaikan pembayaran atau mekanisme jaminan apabila ketentuan memperbolehkannya. Pastikan bukti penyelesaian tersedia dan sesuai dengan data PIB.
Dengan perhitungan yang cermat, perusahaan dapat memperkirakan total biaya pengadaan secara lebih realistis dan mengurangi risiko kekurangan pembayaran.
6. Menjalani Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Bea Cukai
Setelah PIB masuk ke sistem, Bea dan Cukai melakukan pengawasan berdasarkan ketentuan dan manajemen risiko. Karena itu, proses pemeriksaan dapat berbeda untuk setiap pengiriman.
Dalam proses impor untuk di pakai, jalur pelayanan dapat mencakup jalur hijau atau jalur merah sesuai penetapan sistem dan ketentuan yang berlaku.
Pada jalur hijau, pengeluaran barang tidak melalui pemeriksaan fisik sebelum penerbitan persetujuan pengeluaran, sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, jalur merah melibatkan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebelum persetujuan pengeluaran barang.
Jika petugas menetapkan pemeriksaan fisik, importir perlu memastikan barang dapat di periksa dan identitasnya mudah di cocokkan dengan dokumen. Misalnya, nomor seri, merek, model, jumlah unit, dan spesifikasi utama harus mendukung informasi dalam PIB.
Selain itu, siapkan dokumen pelengkap apabila petugas meminta klarifikasi. Tanggapi permintaan tersebut secara tepat dan jangan menunda penyampaian informasi yang di perlukan.
Apabila pemeriksaan menemukan perbedaan data atau persoalan nilai dan klasifikasi, importir perlu mengikuti prosedur penyelesaian yang berlaku. Dengan demikian, proses dapat berlanjut setelah kewajiban yang relevan terpenuhi.
7. Memenuhi Ketentuan Lartas dan Mendapatkan Persetujuan Pengeluaran
Selain pemeriksaan kepabeanan, importir perlu memastikan bahwa seluruh ketentuan lartas telah terpenuhi. Persyaratan ini penting karena barang yang terkena larangan atau pembatasan tidak dapat di keluarkan hanya dengan mengandalkan pembayaran bea masuk dan pajak.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memeriksa apakah dokumen perizinan atau persetujuan yang di wajibkan sudah tersedia dan sesuai dengan barang yang di impor.
Setelah importir menyelesaikan kewajiban kepabeanan, memenuhi persyaratan lartas, dan menuntaskan persoalan yang muncul selama pemeriksaan, Bea dan Cukai dapat menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sesuai ketentuan.
SPPB menjadi dasar bagi importir untuk melanjutkan proses pengeluaran barang dari kawasan pabean. Namun, perusahaan tetap perlu berkoordinasi dengan pengelola terminal atau pihak logistik untuk menyelesaikan administrasi pengambilan barang.
Dengan mengikuti tahapan ini secara berurutan, perusahaan dapat mengurangi risiko pengambilan barang sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.
8. Mengeluarkan Barang dari Pelabuhan dan Mengirimkannya ke Lokasi Usaha
Setelah memperoleh persetujuan pengeluaran, importir dapat mengatur pengambilan barang dari pelabuhan atau tempat penimbunan sesuai prosedur yang berlaku.
Pada tahap ini, perusahaan perlu berkoordinasi dengan pihak pelayaran, terminal, pengangkut, dan PPJK. Selanjutnya, pastikan biaya penanganan serta administrasi terminal sudah jelas agar proses pengambilan tidak tertunda.
Selain itu, perhatikan masa penyimpanan barang di pelabuhan. Jika penyelesaian dokumen memerlukan waktu lebih lama, biaya penumpukan dan penanganan dapat bertambah sesuai ketentuan penyedia jasa.
Setelah barang tiba di lokasi usaha, lakukan pemeriksaan penerimaan. Cocokkan jumlah unit, kondisi fisik, dan nomor seri dengan dokumen pembelian. Apabila menemukan kerusakan atau ketidaksesuaian, segera dokumentasikan dan hubungi pihak terkait.
Terakhir, simpan PIB, invoice, packing list, dokumen pengangkutan, bukti pembayaran, serta dokumen perizinan secara teratur. Arsip tersebut membantu perusahaan melakukan penelusuran transaksi dan memenuhi kebutuhan administrasi di kemudian hari.
Kendala Customs Clearance Impor BMTB yang Sering Terjadi
Beberapa kendala dapat memperlambat customs clearance BMTB. Pertama, kesalahan HS Code dapat memengaruhi tarif dan persyaratan impor. Kedua, ketidaksesuaian data pada dokumen dapat memicu permintaan klarifikasi. Ketiga, dokumen perizinan yang belum lengkap dapat menghambat pemenuhan lartas.
Selain itu, importir dapat menghadapi biaya tambahan apabila barang terlalu lama berada di pelabuhan. Kendala juga dapat muncul ketika perusahaan baru memeriksa aturan impor setelah pemasok mengirimkan barang.
Untuk mengurangi risiko tersebut, lakukan pemeriksaan dokumen sebelum pengapalan, hitung perkiraan pungutan, dan pastikan pihak yang menangani impor memahami karakteristik BMTB. Selanjutnya, pantau proses PIB serta tanggapi permintaan dokumen dengan cepat.
Perusahaan juga sebaiknya memeriksa pembaruan regulasi sebelum setiap transaksi. Dengan begitu, prosedur yang di gunakan tetap mengacu pada ketentuan yang relevan.
Proses customs clearance untuk impor BMTB mencakup pemeriksaan kelayakan barang, penentuan HS Code, pengecekan lartas, persiapan dokumen, penyampaian PIB, pembayaran bea masuk dan pajak, pemeriksaan Bea dan Cukai, hingga pengeluaran barang dari pelabuhan.
Setiap tahap membutuhkan ketelitian dan koordinasi yang baik. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya menyelesaikan pemeriksaan persyaratan sebelum pengiriman dari luar negeri. Selain itu, konsistensi data dan kesiapan dokumen dapat membantu mengurangi risiko penundaan serta biaya tambahan.
Jika perusahaan berencana mengimpor mesin bekas atau barang modal tidak baru, konsultasi mengenai customs clearance sejak tahap awal dapat membantu memetakan dokumen, persyaratan, dan tahapan yang perlu di siapkan. Dengan demikian, perusahaan dapat merencanakan proses impor secara lebih terukur dan sesuai ketentuan.
Konsultasi Pengurusan Dokumen Anda Sekarang