Perubahan iklim menjadi salah satu tantangan besar yang di hadapi dunia, termasuk Indonesia. Peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari aktivitas industri, energi, transportasi, kehutanan, dan kegiatan ekonomi lainnya mendorong pemerintah untuk menerapkan berbagai kebijakan pengendalian perubahan iklim.
Salah satu kebijakan penting yang di kembangkan adalah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kebijakan ini memberikan nilai ekonomi terhadap upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca sehingga kegiatan mitigasi perubahan iklim tidak hanya memberikan manfaat lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, NEK memiliki hubungan erat dengan perdagangan karbon dan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Ketiga aspek tersebut saling mendukung. NEK menjadi kerangka instrumen ekonomi, perdagangan karbon menjadi salah satu mekanisme transaksinya, sedangkan SRN PPI berfungsi sebagai sistem pencatatan dan pelaporan aksi serta informasi terkait pengendalian perubahan iklim.
Bagi perusahaan yang ingin mengembangkan program pengurangan emisi, memahami hubungan ketiganya merupakan langkah penting sebelum menjalankan kegiatan mitigasi maupun memanfaatkan peluang perdagangan karbon.

Apa Itu Nilai Ekonomi Karbon (NEK)?
Nilai Ekonomi Karbon atau NEK adalah nilai yang di berikan terhadap setiap unit emisi Gas Rumah Kaca yang di hasilkan maupun di kurangi melalui kegiatan tertentu.
Secara sederhana, NEK merupakan pendekatan ekonomi untuk memberikan insentif terhadap kegiatan yang mampu mengurangi atau menyerap emisi karbon.
Melalui penerapan NEK, kegiatan seperti efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah, rehabilitasi mangrove, restorasi hutan, dan kegiatan mitigasi lainnya dapat memiliki nilai ekonomi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
NEK juga menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pembangunan rendah karbon dan mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia.
Tujuan Penerapan NEK
- Beberapa tujuan penerapan Nilai Ekonomi Karbon meliputi:
- Mendorong pengurangan emisi Gas Rumah Kaca.
- Meningkatkan investasi dalam kegiatan ramah lingkungan.
- Memberikan insentif ekonomi kepada pelaku kegiatan mitigasi perubahan iklim.
- Mendukung pencapaian target kontribusi nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC).
- Mendorong keterlibatan perusahaan dan masyarakat dalam pengendalian perubahan iklim.
- Mengembangkan mekanisme pembiayaan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, NEK tidak hanya berkaitan dengan perdagangan karbon, tetapi mencakup berbagai instrumen ekonomi yang mendukung pengendalian perubahan iklim.
Apa Saja Instrumen Nilai Ekonomi Karbon?
Penerapan NEK dapat di lakukan melalui beberapa instrumen ekonomi.
Instrumen tersebut memiliki mekanisme dan karakteristik yang berbeda, tetapi mempunyai tujuan yang sama, yaitu mendukung pengurangan emisi Gas Rumah Kaca.
A. Perdagangan Karbon
Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli unit karbon yang berasal dari pengurangan emisi atau mekanisme pengendalian emisi sesuai ketentuan.
Dalam perdagangan karbon, pihak yang memiliki unit karbon yang memenuhi persyaratan dapat melakukan transaksi dengan pihak lain yang membutuhkan unit tersebut.
Satu unit karbon pada umumnya merepresentasikan pengurangan atau penyerapan satu ton karbon dioksida ekuivalen (COâ‚‚e), sesuai ketentuan dan standar yang di gunakan.
B. Pembayaran Berbasis Kinerja
Pembayaran berbasis kinerja merupakan pemberian insentif atau pembayaran berdasarkan hasil yang telah di capai dalam kegiatan pengurangan emisi atau peningkatan ketahanan iklim.
Mekanisme ini dapat mendorong pemerintah daerah, masyarakat, maupun pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
C. Pungutan atas Karbon
Pungutan atas karbon merupakan instrumen ekonomi yang memberikan beban biaya terhadap emisi karbon sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Instrumen ini bertujuan mendorong pelaku kegiatan ekonomi agar mempertimbangkan dampak emisi dalam proses produksi dan operasional.
D. Mekanisme Lainnya
Penerapan NEK juga dapat di kembangkan melalui mekanisme ekonomi lainnya sesuai perkembangan kebijakan, teknologi, dan kebutuhan pengendalian perubahan iklim.
Apa Itu Perdagangan Karbon?
Perdagangan karbon adalah mekanisme transaksi unit karbon antara pihak yang memiliki unit karbon dan pihak yang membutuhkan unit karbon untuk memenuhi kewajiban atau tujuan tertentu.
Perdagangan ini menjadi salah satu cara untuk memberikan nilai ekonomi terhadap upaya penurunan emisi.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa bentuk perdagangan karbon yang perlu di pahami.
A. Perdagangan Emisi
Perdagangan emisi merupakan mekanisme perdagangan yang berkaitan dengan alokasi atau batas emisi yang di berikan kepada pelaku usaha dalam suatu sistem tertentu.
Pelaku usaha yang memiliki kelebihan alokasi emisi dapat melakukan transaksi sesuai ketentuan, sedangkan pelaku usaha yang membutuhkan tambahan alokasi dapat memperolehnya melalui mekanisme perdagangan yang berlaku.
B. Perdagangan Offset Emisi
Perdagangan offset emisi di lakukan dengan memanfaatkan hasil pengurangan atau penyerapan emisi dari kegiatan mitigasi yang memenuhi persyaratan.
Contohnya adalah kegiatan:
- Rehabilitasi dan restorasi mangrove.
- Konservasi dan restorasi hutan.
- Pengelolaan sampah dan limbah.
- Pemanfaatan energi terbarukan.
- Efisiensi energi.
- Pengurangan emisi metana.
- Pengembangan teknologi rendah karbon.
Namun, tidak semua kegiatan ramah lingkungan secara otomatis menghasilkan kredit karbon. Kegiatan tersebut harus memenuhi metodologi, pengukuran, pelaporan, verifikasi, dan persyaratan penerbitan unit karbon yang berlaku.
Hubungan NEK dengan Perdagangan Karbon
NEK dan perdagangan karbon merupakan dua konsep yang saling berhubungan.
NEK merupakan kerangka kebijakan dan instrumen ekonomi yang memberikan nilai terhadap kegiatan pengurangan emisi. Sementara itu, perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme untuk merealisasikan nilai ekonomi tersebut melalui transaksi unit karbon.
Hubungan keduanya dapat di jelaskan sebagai berikut:
- Perusahaan atau pelaksana kegiatan mengembangkan program pengurangan emisi.
- Kegiatan mitigasi di susun berdasarkan metodologi yang sesuai.
- Pengurangan emisi di hitung dan di dokumentasikan.
- Hasil kegiatan menjalani proses validasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
- Hasil yang memenuhi persyaratan dapat di proses untuk memperoleh unit karbon.
- Unit karbon dapat di manfaatkan atau di perdagangkan melalui mekanisme yang di izinkan.
Dengan mekanisme tersebut, kegiatan pengurangan emisi berpotensi menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus memberikan kontribusi terhadap target iklim nasional.
Apa Itu SRN PPI?
Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim atau SRN PPI merupakan sistem informasi yang di gunakan untuk mencatat dan mengelola data serta informasi terkait aksi dan sumber daya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
SRN PPI memiliki peran penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pengendalian perubahan iklim.
Melalui sistem ini, berbagai kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dapat di catat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan pengurangan emisi dan ingin berpartisipasi dalam mekanisme NEK, pencatatan melalui SRN PPI merupakan salah satu aspek penting yang perlu di perhatikan.
Fungsi SRN PPI
Beberapa fungsi SRN PPI antara lain:
- Mencatat aksi mitigasi perubahan iklim.
- Mencatat aksi adaptasi perubahan iklim.
- Mendokumentasikan informasi terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
- Mendukung pemantauan dan pelaporan pengurangan emisi.
- Mendukung transparansi informasi kegiatan pengendalian perubahan iklim.
- Membantu mencegah penghitungan ganda atau double counting sesuai mekanisme pencatatan yang berlaku.
- Menjadi bagian dari sistem informasi untuk mendukung pencapaian target iklim nasional.
Hubungan SRN PPI dengan Perdagangan Karbon
SRN PPI dan perdagangan karbon memiliki hubungan yang sangat erat karena perdagangan karbon membutuhkan pencatatan yang dapat mendukung transparansi dan ketertelusuran unit karbon.
Dalam mekanisme perdagangan karbon, informasi mengenai kegiatan mitigasi, hasil pengurangan emisi, serta status unit karbon perlu di kelola sesuai ketentuan.
SRN PPI berperan dalam mendukung proses pencatatan tersebut.
Hubungannya dapat di jelaskan melalui beberapa aspek berikut.
A. Pencatatan Kegiatan Mitigasi
Kegiatan yang menghasilkan pengurangan emisi perlu di dokumentasikan agar informasi mengenai pelaksanaan program dapat di telusuri.
Pencatatan ini mencakup informasi mengenai pelaksana kegiatan, lokasi, jenis kegiatan, rencana mitigasi, dan hasil pelaksanaan sesuai persyaratan sistem.
B. Pelaporan Hasil Pengurangan Emisi
Hasil pengurangan emisi perlu di hitung dan di laporkan menggunakan metodologi yang dapat di pertanggungjawabkan.
Data tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian dan verifikasi kegiatan mitigasi.
C. Verifikasi dan Penjaminan Integritas
Verifikasi di perlukan untuk memastikan bahwa hasil pengurangan emisi memiliki dasar perhitungan yang dapat di pertanggungjawabkan.
Proses ini juga membantu menjaga integritas unit karbon yang akan di manfaatkan atau di perdagangkan.
D. Pencatatan Unit Karbon
Informasi mengenai unit karbon dan statusnya perlu di catat sesuai sistem dan ketentuan yang berlaku.
Pencatatan tersebut membantu memastikan bahwa unit karbon memiliki informasi yang jelas dan tidak di gunakan atau di klaim secara ganda.
E. Mendukung Transparansi Perdagangan Karbon
Dengan adanya pencatatan dan pelaporan, informasi mengenai kegiatan mitigasi serta unit karbon dapat di kelola secara lebih transparan dan akuntabel.
Bagaimana Alur NEK, Perdagangan Karbon, dan SRN PPI?
Untuk memahami hubungan ketiganya, perusahaan perlu mengetahui alur umum penyelenggaraan kegiatan pengurangan emisi yang berpotensi masuk dalam mekanisme perdagangan karbon.
Berikut gambaran tahapannya:
Tahap 1: Identifikasi Kegiatan
Perusahaan mengidentifikasi sumber emisi dan menentukan kegiatan yang berpotensi menghasilkan pengurangan atau penyerapan emisi.
Tahap 2: Penyusunan Rencana Mitigasi
Perusahaan menyusun rencana kegiatan, metodologi penghitungan emisi, batas kegiatan, serta target pengurangan emisi.
Tahap 3: Pendaftaran dan Pencatatan
Kegiatan di daftarkan dan di catat melalui sistem yang di tentukan, termasuk SRN PPI sesuai persyaratan yang berlaku.
Tahap 4: Pengukuran dan Pelaporan
Perusahaan melakukan pengukuran, pemantauan, dan pelaporan hasil pengurangan emisi berdasarkan metodologi yang di gunakan.
Tahap 5: Validasi dan Verifikasi
Dokumen dan hasil kegiatan menjalani proses validasi serta verifikasi sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.
Tahap 6: Penerbitan Unit Karbon
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, hasil kegiatan dapat di proses untuk penerbitan unit karbon melalui mekanisme yang berwenang.
Tahap 7: Pemanfaatan atau Perdagangan Karbon
Unit karbon yang memenuhi persyaratan dapat di manfaatkan atau di perdagangkan melalui mekanisme yang di izinkan, termasuk melalui bursa karbon apabila memenuhi ketentuan perdagangan melalui bursa.
Contoh Kegiatan Perusahaan yang Berpotensi Menghasilkan Nilai Ekonomi Karbon
Perusahaan dapat mengembangkan berbagai program mitigasi perubahan iklim yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi.
Berikut beberapa contohnya.
A. Program Rehabilitasi Mangrove
Penanaman dan pemulihan ekosistem mangrove dapat berkontribusi terhadap penyerapan dan penyimpanan karbon.
Selain manfaat mitigasi perubahan iklim, kegiatan ini juga memberikan manfaat ekologis, seperti perlindungan pesisir, pemulihan habitat, dan peningkatan keanekaragaman hayati.
Namun, penanaman mangrove tidak otomatis menghasilkan kredit karbon. Kegiatan harus memenuhi persyaratan metodologi, aspek legal lahan, pemantauan, pengukuran cadangan karbon, dan verifikasi.
B. Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah yang lebih baik dapat membantu mengurangi emisi metana dari tempat pemrosesan akhir.
Contoh kegiatannya adalah pengolahan sampah organik, pengomposan, pemanfaatan gas metana, dan pengembangan teknologi pengolahan limbah.
C. Penggunaan Energi Terbarukan
Perusahaan yang menggunakan energi terbarukan dapat mengurangi ketergantungan terhadap energi berbasis bahan bakar fosil.
Contohnya adalah penggunaan panel surya, pembangkit listrik tenaga air, dan teknologi energi terbarukan lainnya.
D. Efisiensi Energi Industri
Perusahaan dapat menerapkan teknologi hemat energi untuk mengurangi konsumsi bahan bakar dan listrik.
Pengurangan konsumsi energi dapat berkontribusi terhadap penurunan emisi GRK apabila dihitung menggunakan metodologi yang sesuai.
E. Restorasi dan Konservasi Hutan
Kegiatan perlindungan, pemulihan, dan pengelolaan hutan berkelanjutan dapat berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan peningkatan penyimpanan karbon.
Setiap kegiatan harus memperhatikan aspek legalitas, tambahan manfaat atau additionality, risiko kebocoran emisi, permanensi, dan ketentuan sektor terkait.
Mengapa Perusahaan Perlu Memahami SRN PPI Sebelum Mengikuti Perdagangan Karbon?
Perusahaan tidak sebaiknya langsung berorientasi pada penjualan kredit karbon tanpa memahami sistem pencatatan dan persyaratan yang berlaku.
Ada beberapa alasan mengapa SRN PPI penting di pahami sejak awal.
- Kepastian dokumentasi: Data kegiatan mitigasi dapat di susun dan di catat secara sistematis.
- Transparansi: Informasi kegiatan dan hasil pengurangan emisi dapat di telusuri.
- Akuntabilitas: Perusahaan memiliki dokumentasi yang mendukung pertanggungjawaban hasil kegiatan.
- Integritas karbon: Pencatatan mendukung pengelolaan unit karbon dan pencegahan penghitungan ganda.
- Kesiapan perdagangan: Perusahaan dapat mempersiapkan dokumen dan persyaratan sebelum memasuki mekanisme perdagangan karbon.
- Dukungan keberlanjutan: Kegiatan mitigasi dapat menjadi bagian dari strategi lingkungan dan keberlanjutan perusahaan.
Regulasi yang Mengatur NEK, Perdagangan Karbon, dan SRN PPI
Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon dan perdagangan karbon di Indonesia harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa regulasi penting yang perlu di perhatikan meliputi:
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, sepanjang ketentuannya masih berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih baru.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, sepanjang masih berlaku dan sesuai ketentuan terbaru.
- Peraturan dan pedoman teknis sektoral terkait pengukuran, pelaporan, verifikasi, sertifikasi, serta perdagangan unit karbon.
Perusahaan perlu memperhatikan perubahan regulasi, pembagian kewenangan kementerian, dan ketentuan teknis terbaru sebelum melaksanakan kegiatan atau melakukan transaksi karbon.
Tantangan Perusahaan dalam Penerapan NEK dan Perdagangan Karbon
Meskipun memiliki peluang ekonomi, penerapan NEK dan perdagangan karbon memerlukan persiapan yang tidak sederhana.
Beberapa tantangan yang sering di hadapi perusahaan antara lain:
- Belum memahami mekanisme SRN PPI.
- Belum memiliki inventarisasi emisi GRK.
- Kesulitan menentukan metodologi penghitungan karbon.
- Belum memiliki dokumen rencana aksi mitigasi.
- Belum memahami proses validasi dan verifikasi.
- Belum mengetahui persyaratan penerbitan unit karbon.
- Belum memahami mekanisme transaksi melalui bursa karbon.
- Belum memiliki sistem pemantauan dan pelaporan yang memadai.
Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan persiapan administrasi, teknis, dan kelembagaan sebelum mengikuti mekanisme NEK.
Peran PT Jangkar Global Groups dalam Mendukung Kebutuhan Administrasi dan Konsultasi SRN PPI
Perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan pengendalian perubahan iklim membutuhkan pemahaman terhadap administrasi, dokumentasi, dan persyaratan pencatatan kegiatan.
PT Jangkar Global Groups dapat menjadi mitra pendamping dalam kebutuhan konsultasi dan persiapan administrasi terkait SRN PPI, sesuai ruang lingkup layanan dan ketentuan yang berlaku.
Dukungan yang dapat di kembangkan meliputi:
- Konsultasi awal mengenai kebutuhan pencatatan kegiatan pengendalian perubahan iklim.
- Pendampingan persiapan dokumen administrasi.
- Identifikasi kebutuhan data dan informasi kegiatan mitigasi.
- Persiapan dokumentasi rencana dan laporan kegiatan.
- Pendampingan pemahaman tahapan pencatatan dan pelaporan SRN PPI.
- Koordinasi kebutuhan dokumen pendukung sesuai ketentuan instansi terkait.
Perlu di pahami bahwa pencatatan, persetujuan, validasi, verifikasi, dan penerbitan unit karbon tetap mengikuti kewenangan serta prosedur lembaga yang berwenang. Pendampingan administrasi tidak menjamin penerimaan pendaftaran maupun penerbitan kredit karbon.
Nilai Ekonomi Karbon (NEK), perdagangan karbon, dan SRN PPI merupakan tiga komponen penting dalam penyelenggaraan pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
NEK memberikan kerangka ekonomi bagi kegiatan pengurangan emisi. Perdagangan karbon menjadi salah satu mekanisme transaksi unit karbon. Sementara itu, SRN PPI mendukung pencatatan, pelaporan, dan transparansi kegiatan pengendalian perubahan iklim.
Bagi perusahaan, memahami hubungan ketiganya merupakan langkah awal untuk mengembangkan program mitigasi yang memiliki manfaat lingkungan sekaligus potensi nilai ekonomi.
Dengan persiapan dokumen, data emisi, metodologi, dan administrasi yang tepat, perusahaan dapat lebih siap berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi karbon Indonesia.
PT Jangkar Global Groups siap membantu kebutuhan konsultasi dan persiapan administrasi SRN PPI sesuai ruang lingkup layanan.
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Konsultasi Perdagangan Karbon Sekarang