Perubahan iklim menjadi salah satu tantangan lingkungan terbesar yang di hadapi dunia. Peningkatan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer dapat menyebabkan kenaikan suhu bumi, perubahan pola cuaca, peningkatan risiko bencana hidrometeorologi, serta berbagai dampak terhadap kehidupan manusia dan kegiatan ekonomi.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca. Salah satu instrumen penting yang di gunakan adalah inventarisasi emisi GRK dan pencatatan hasilnya melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Inventarisasi emisi GRK merupakan proses pengumpulan data, identifikasi sumber emisi, penghitungan jumlah emisi, serta pemantauan perubahan emisi dalam periode tertentu. Kegiatan ini di perlukan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi suatu kegiatan terhadap emisi gas rumah kaca.
Bagi perusahaan, industri, pengelola fasilitas, dan pelaku usaha lainnya, inventarisasi emisi GRK dapat menjadi dasar penyusunan strategi pengurangan emisi, peningkatan efisiensi energi, pemenuhan kebutuhan pelaporan lingkungan, serta pengembangan program keberlanjutan perusahaan.
Melalui SRN PPI, data dan informasi terkait aksi mitigasi perubahan iklim serta inventarisasi emisi dapat di catat dan di kelola dalam sistem nasional.

Apa Itu Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)?
Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca adalah kegiatan sistematis untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah, dan menghitung data emisi serta serapan gas rumah kaca dari berbagai sumber dalam periode tertentu.
Tujuan utamanya adalah memperoleh informasi mengenai:
- Tingkat emisi Gas Rumah Kaca.
- Sumber-sumber penghasil emisi.
- Perubahan jumlah emisi dari tahun ke tahun.
- Potensi pengurangan emisi.
- Besaran serapan gas rumah kaca.
- Efektivitas kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Inventarisasi emisi tidak hanya di lakukan untuk mengetahui jumlah karbon yang di lepaskan ke atmosfer. Kegiatan ini juga membantu organisasi memahami aktivitas operasional yang menghasilkan emisi terbesar sehingga dapat menentukan prioritas pengendalian.
Hasil inventarisasi biasanya di nyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen atau ton CO2e.
Jenis-Jenis Gas Rumah Kaca yang Perlu Di inventarisasi
Gas rumah kaca terdiri atas beberapa jenis gas yang memiliki kemampuan berbeda dalam memerangkap panas di atmosfer.
Jenis gas yang menjadi perhatian dalam inventarisasi emisi GRK antara lain:
a. Karbon Dioksida (CO2)
Karbon dioksida merupakan salah satu gas rumah kaca utama yang di hasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, penggunaan listrik yang berasal dari pembangkit berbasis fosil, kegiatan industri, serta perubahan penggunaan lahan.
Contohnya adalah emisi dari penggunaan solar untuk kendaraan operasional, penggunaan bensin, dan pembakaran batu bara.
b. Metana (CH4)
Metana dapat di hasilkan dari pengelolaan limbah, kegiatan peternakan, tempat pembuangan sampah, pengolahan air limbah, serta kegiatan produksi dan distribusi bahan bakar fosil.
c. Dinitrogen Oksida (N2O)
Gas ini dapat berasal dari aktivitas pertanian, penggunaan pupuk nitrogen, proses industri, serta pembakaran bahan bakar tertentu.
d. Hidrofluorokarbon (HFCs)
HFCs merupakan kelompok gas yang banyak di gunakan sebagai refrigeran pada sistem pendingin dan pendingin udara.
Kebocoran refrigeran dari AC, chiller, dan peralatan pendingin dapat menjadi sumber emisi yang perlu di perhitungkan.
e. Perfluorokarbon (PFCs)
PFCs merupakan kelompok gas yang dapat di hasilkan dari proses industri tertentu, termasuk beberapa kegiatan industri logam dan elektronik.
f. Sulfur Heksafluorida (SF6)
SF6 merupakan gas yang di gunakan dalam sejumlah peralatan kelistrikan sebagai media isolasi dan pemadam busur listrik. Kebocoran peralatan dapat menghasilkan emisi GRK yang signifikan karena potensi pemanasan globalnya sangat tinggi.
Sumber Emisi Gas Rumah Kaca dalam Kegiatan Perusahaan
Setiap perusahaan memiliki karakteristik sumber emisi yang berbeda sesuai jenis usaha, teknologi, kapasitas produksi, dan kegiatan operasionalnya.
Secara umum, sumber emisi GRK dapat di kelompokkan sebagai berikut.
a. Penggunaan Energi
Sumber emisi berasal dari penggunaan bahan bakar dan energi, antara lain:
- Bahan bakar kendaraan operasional.
- Penggunaan genset.
- Pembakaran batu bara.
- Penggunaan gas alam.
- Konsumsi listrik dari jaringan.
- Penggunaan bahan bakar untuk proses produksi.
b. Proses Industri dan Penggunaan Produk
Emisi dapat muncul dari proses kimia, reaksi produksi, penggunaan bahan baku, serta kegiatan industri yang menghasilkan gas rumah kaca.
c. Kegiatan Pertanian dan Peternakan
Sumber emisi dapat berasal dari fermentasi enterik ternak, pengelolaan kotoran ternak, penggunaan pupuk, dan pengelolaan lahan pertanian.
d. Kehutanan dan Penggunaan Lahan
Perubahan tutupan lahan, deforestasi, degradasi hutan, pengelolaan lahan gambut, serta kegiatan penggunaan lahan lainnya dapat memengaruhi emisi dan serapan karbon.
e. Pengelolaan Limbah
Emisi dapat berasal dari tempat pemrosesan akhir sampah, pengolahan air limbah, pembakaran limbah, serta proses penguraian sampah organik.
Mengenal SRN PPI dan Fungsinya dalam Pelaporan Emisi GRK
SRN PPI merupakan singkatan dari Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim.
SRN PPI adalah sistem pencatatan dan pengelolaan informasi nasional yang di gunakan untuk mendukung transparansi kegiatan pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
Sistem ini berada dalam lingkup penyelenggaraan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim.
SRN PPI memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
- Mencatat aksi mitigasi perubahan iklim.
- Mendukung pendataan inventarisasi emisi GRK.
- Mendokumentasikan capaian pengurangan emisi.
- Mendukung pemantauan, pelaporan, dan verifikasi.
- Menyediakan informasi terkait kontribusi berbagai pihak dalam pengendalian perubahan iklim.
- Mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
- Membantu mencegah penghitungan ganda atas aksi mitigasi dan capaian pengurangan emisi.
Dengan adanya SRN PPI, pemerintah dapat mengintegrasikan informasi kegiatan perubahan iklim dari berbagai sektor dalam suatu sistem nasional.
Dasar Hukum Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca dan SRN PPI
Pelaksanaan inventarisasi emisi GRK dan pengendalian perubahan iklim di Indonesia memiliki landasan hukum yang perlu di perhatikan.
Beberapa regulasi penting antara lain:
a. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengatur tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Untuk peraturan ini menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pengendalian emisi GRK dan instrumen nilai ekonomi karbon di Indonesia.
b. Peraturan Menteri LHK Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur Penyelenggaraan Kontribusi yang Di tetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim.
Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai penyelenggaraan aksi mitigasi, adaptasi, pengukuran, pelaporan, verifikasi, serta SRN PPI.
c. Peraturan Menteri LHK Nomor P.73 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional.
Ketentuan dan pedoman teknis yang di gunakan perlu di sesuaikan dengan regulasi terbaru dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku.
d. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026
Regulasi ini menjadi rujukan terbaru dalam penyelenggaraan kontribusi yang di tetapkan secara nasional, termasuk tata cara pelaksanaan inventarisasi emisi GRK.
Perusahaan perlu memastikan bahwa prosedur inventarisasi dan pelaporannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan di lakukan.
Tahapan Pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK
Inventarisasi emisi GRK harus di lakukan secara sistematis agar hasil penghitungan dapat di pertanggungjawabkan.
Tahapan pelaksanaannya meliputi:
a. Menentukan Batas Organisasi
Langkah pertama adalah menentukan batas organisasi yang akan di hitung emisinya.
Batas organisasi dapat mencakup kantor pusat, pabrik, gudang, fasilitas produksi, kendaraan operasional, dan lokasi kegiatan lainnya sesuai pendekatan inventarisasi yang di gunakan.
b. Mengidentifikasi Sumber Emisi
Setelah batas organisasi di tetapkan, perusahaan melakukan identifikasi seluruh sumber emisi.
Contohnya adalah penggunaan bahan bakar kendaraan, konsumsi listrik, pengoperasian mesin produksi, kebocoran refrigeran, dan pengolahan limbah.
c. Mengumpulkan Data Aktivitas
Data aktivitas merupakan informasi kuantitatif mengenai kegiatan yang menghasilkan emisi GRK.
Contoh data aktivitas meliputi:
- Jumlah konsumsi listrik dalam kWh.
- Jumlah pemakaian solar dalam liter.
- Jumlah penggunaan bensin dalam liter.
- Volume penggunaan gas alam.
- Jumlah refrigeran yang di isi ulang.
- Jumlah dan jenis limbah yang di hasilkan.
- Data produksi dan penggunaan bahan baku.
d. Menentukan Faktor Emisi
Faktor emisi di gunakan untuk mengubah data aktivitas menjadi estimasi jumlah emisi gas rumah kaca.
Faktor emisi harus menggunakan sumber dan referensi yang sesuai, seperti faktor emisi nasional atau sumber lain yang di akui berdasarkan ketentuan metodologi yang berlaku.
e. Melakukan Penghitungan Emisi
Secara sederhana, penghitungan emisi dapat menggunakan rumus:
Emisi GRK = Data Aktivitas × Faktor Emisi
Contoh:
Sebuah perusahaan menggunakan 10.000 liter solar dalam satu periode pelaporan.
Jika faktor emisi yang sesuai untuk perhitungan adalah 2,68 kg CO2 per liter, maka:
10.000 liter × 2,68 kg CO2/liter = 26.800 kg CO2.
Hasilnya adalah 26,8 ton CO2.
Angka tersebut hanya ilustrasi perhitungan. Dalam inventarisasi sebenarnya, perusahaan harus menggunakan faktor emisi yang sesuai dengan jenis bahan bakar, metodologi, dan ketentuan yang berlaku.
f. Melakukan Pengendalian dan Penjaminan Mutu
Data yang telah di kumpulkan perlu di periksa untuk memastikan tidak terdapat kesalahan pencatatan, duplikasi, kekurangan data, atau ketidaksesuaian metode.
Dokumentasi pendukung harus di simpan agar proses penghitungan dapat di telusuri kembali.
g. Menyusun Laporan Inventarisasi
Tahap terakhir adalah menyusun laporan yang berisi batas inventarisasi, sumber emisi, data aktivitas, faktor emisi, metode penghitungan, hasil emisi, ketidakpastian, serta rekomendasi pengurangan emisi.
Cara Menghitung Emisi Gas Rumah Kaca Perusahaan
Penghitungan emisi perusahaan dapat di lakukan dengan pendekatan berdasarkan data aktivitas dan faktor emisi.
Secara umum, penghitungan di lakukan dengan langkah berikut:
- Mengidentifikasi aktivitas yang menghasilkan emisi.
- Mengumpulkan data kuantitatif setiap aktivitas.
- Menentukan jenis gas yang di hasilkan.
- Memilih faktor emisi yang sesuai.
- Menghitung emisi masing-masing sumber.
- Mengonversi emisi menjadi CO2 ekuivalen.
- Menjumlahkan emisi seluruh sumber sesuai batas inventarisasi.
Dalam praktiknya, penghitungan dapat menggunakan metodologi yang relevan dengan pedoman IPCC dan ketentuan nasional.
Tingkat ketelitian penghitungan juga perlu di perhatikan. Pada metodologi inventarisasi, pendekatan Tier 1, Tier 2, dan Tier 3 dapat di gunakan sesuai ketersediaan data, karakteristik sumber emisi, serta persyaratan teknis.
Semakin baik kualitas data aktivitas dan faktor emisi yang di gunakan, semakin dapat di andalkan hasil inventarisasinya.
Langkah-Langkah Pelaporan Inventarisasi Emisi melalui SRN PPI
Pelaporan melalui SRN PPI merupakan bagian dari sistem pencatatan nasional pengendalian perubahan iklim.
Secara umum, persiapan pelaporan dapat di lakukan melalui tahapan berikut:
a. Menyiapkan Identitas dan Informasi Organisasi
Perusahaan atau penanggung jawab kegiatan perlu menyiapkan identitas organisasi, lokasi kegiatan, sektor usaha, dan informasi pihak yang bertanggung jawab.
b. Menyiapkan Dokumen Inventarisasi
Dokumen yang perlu di persiapkan dapat meliputi:
- Profil perusahaan atau organisasi.
- Data sumber emisi.
- Data aktivitas dan konsumsi energi.
- Faktor emisi dan referensinya.
- Metode penghitungan.
- Hasil inventarisasi emisi GRK.
- Dokumen pendukung penghitungan.
- Informasi aksi mitigasi apabila tersedia.
c. Mengakses Sistem SRN PPI
Pengguna dapat mengakses portal resmi SRN PPI melalui:
Pastikan menggunakan portal dan prosedur layanan resmi yang berlaku. Perhatikan pula pembaruan sistem dan mekanisme akun karena platform SRN PPI telah mengalami pengembangan.
d. Melakukan Registrasi atau Login
Pengguna mengikuti mekanisme pendaftaran atau masuk ke akun sesuai jenis pengguna dan kewenangan yang di tentukan dalam sistem.
e. Memilih Jenis Pencatatan atau Pelaporan
Pengguna perlu memastikan jenis kegiatan atau modul yang sesuai dengan tujuan pelaporan.
Inventarisasi emisi, pencatatan aksi mitigasi, dan pelaporan capaian pengurangan emisi merupakan hal yang berkaitan, tetapi tidak selalu merupakan jenis pelaporan yang sama.
f. Menginput Data dan Informasi
Data di masukkan sesuai format, kolom, dan ketentuan teknis pada sistem yang berlaku.
Pastikan informasi yang di masukkan konsisten dengan laporan inventarisasi dan dokumen pendukung.
g. Melakukan Pemeriksaan dan Pengiriman
Sebelum di kirim, periksa kembali kelengkapan informasi, konsistensi satuan, periode pelaporan, sumber emisi, serta hasil penghitungan.
Ikuti tahapan penyampaian dan pemeriksaan yang di tentukan oleh sistem atau instansi berwenang.
Catatan: Tahapan di atas merupakan gambaran umum persiapan pelaporan. Tampilan, menu, persyaratan, dan alur pengajuan dapat berubah mengikuti pembaruan SRN PPI. Pencatatan inventarisasi juga tidak otomatis menghasilkan pengakuan penurunan emisi atau Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK).
Dokumen yang Perlu Di persiapkan untuk Inventarisasi Emisi GRK
Kelengkapan dokumen merupakan faktor penting dalam menghasilkan laporan inventarisasi yang berkualitas.
Berikut beberapa dokumen yang sebaiknya di persiapkan:
| No. | Dokumen | Kegunaan |
|---|---|---|
| 1 | Profil perusahaan | Identitas organisasi |
| 2 | Data konsumsi listrik | Menghitung emisi listrik |
| 3 | Data penggunaan bahan bakar | Menghitung emisi pembakaran |
| 4 | Data produksi | Mendukung analisis intensitas emisi |
| 5 | Data penggunaan refrigeran | Menghitung emisi kebocoran refrigeran |
| 6 | Data pengelolaan limbah | Menghitung emisi limbah |
| 7 | Faktor emisi | Dasar penghitungan |
| 8 | Metodologi inventarisasi | Menjelaskan pendekatan perhitungan |
| 9 | Laporan hasil penghitungan | Menunjukkan jumlah emisi |
| 10 | Bukti pendukung | Memastikan ketertelusuran data |
Dokumen tersebut perlu di sesuaikan dengan karakteristik kegiatan, sumber emisi, dan persyaratan pelaporan yang berlaku.
Perbedaan Inventarisasi Emisi GRK dan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Inventarisasi emisi dan aksi mitigasi merupakan dua kegiatan yang saling berhubungan, tetapi mempunyai tujuan berbeda.
Inventarisasi emisi bertujuan mengetahui jumlah emisi yang di hasilkan oleh suatu kegiatan atau organisasi.
Sementara itu, aksi mitigasi merupakan kegiatan yang di lakukan untuk mengurangi emisi GRK atau meningkatkan serapan karbon.
Contoh inventarisasi emisi:
- Menghitung emisi dari konsumsi listrik perusahaan.
- Menghitung emisi penggunaan solar.
- Menghitung emisi dari pengolahan limbah.
- Menghitung emisi kebocoran refrigeran.
Contoh aksi mitigasi:
- Menggunakan energi terbarukan.
- Mengganti mesin dengan teknologi hemat energi.
- Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.
- Mengoptimalkan sistem transportasi.
- Melaksanakan rehabilitasi mangrove.
- Mengembangkan pengelolaan sampah yang lebih baik.
Hasil inventarisasi dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan program mitigasi yang paling efektif.
Manfaat Inventarisasi Emisi GRK bagi Perusahaan
Pelaksanaan inventarisasi emisi GRK memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan.
a. Mendukung Kepatuhan terhadap Ketentuan Lingkungan
Inventarisasi membantu perusahaan menyiapkan data yang di perlukan untuk memenuhi kewajiban pelaporan yang berlaku bagi sektor dan kegiatan terkait.
b. Mengetahui Sumber Emisi Terbesar
Perusahaan dapat mengetahui aktivitas yang menghasilkan emisi paling besar sehingga dapat menentukan prioritas perbaikan.
c. Meningkatkan Efisiensi Operasional
Penghitungan emisi dapat membantu mengidentifikasi pemborosan energi, bahan bakar, dan sumber daya lainnya.
d. Mendukung Program ESG
Informasi emisi GRK dapat menjadi bagian dari pengelolaan aspek lingkungan dalam program Environmental, Social, and Governance (ESG).
e. Mendukung Strategi Dekarbonisasi
Data inventarisasi menjadi dasar penyusunan target dan program pengurangan emisi jangka pendek maupun jangka panjang.
f. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Pelaporan yang transparan dan dapat di pertanggungjawabkan dapat memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap komitmen lingkungan perusahaan.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Inventarisasi dan Pelaporan Emisi GRK
Beberapa kesalahan yang perlu di hindari antara lain:
- Tidak menetapkan batas organisasi secara jelas.
- Tidak mengidentifikasi seluruh sumber emisi yang relevan.
- Menggunakan data aktivitas yang tidak lengkap.
- Menggunakan faktor emisi yang tidak sesuai.
- Mencampur satuan pengukuran.
- Tidak menyimpan dokumen pendukung.
- Menghitung emisi tanpa memperhatikan jenis gas.
- Tidak memperhitungkan ketidakpastian data.
- Menggunakan periode pelaporan yang tidak konsisten.
- Menganggap inventarisasi otomatis sama dengan sertifikasi pengurangan emisi.
Kesalahan tersebut dapat memengaruhi kualitas dan keandalan laporan inventarisasi.
Karena itu, proses penghitungan sebaiknya di lakukan dengan metodologi yang tepat, dokumentasi yang memadai, serta pemeriksaan kualitas data.
Peran Konsultan dalam Penyusunan Inventarisasi Emisi GRK
Penyusunan inventarisasi emisi GRK memerlukan pemahaman mengenai sumber emisi, metodologi penghitungan, faktor emisi, pengolahan data, dan ketentuan pelaporan.
Tidak semua perusahaan memiliki tenaga ahli internal yang memahami seluruh aspek tersebut.
Oleh karena itu, perusahaan dapat mempertimbangkan bantuan tenaga ahli atau konsultan yang memiliki kompetensi relevan dalam penyusunan inventarisasi emisi GRK.
Ruang lingkup pendampingan dapat mencakup:
- Identifikasi sumber emisi perusahaan.
- Penentuan batas inventarisasi.
- Pengumpulan dan pemeriksaan data aktivitas.
- Pemilihan faktor emisi.
- Penghitungan emisi GRK.
- Penyusunan laporan inventarisasi.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Pendampingan persiapan pelaporan melalui SRN PPI.
Pendampingan harus di lakukan berdasarkan data yang benar dan metodologi yang dapat di pertanggungjawabkan. Apabila kegiatan memerlukan verifikasi independen, proses tersebut harus mengikuti persyaratan dan mekanisme verifikasi yang berlaku.
FAQ Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca dan SRN PPI
1. Apa yang di maksud dengan inventarisasi emisi GRK?
Inventarisasi emisi GRK adalah kegiatan identifikasi, pengumpulan, dan penghitungan emisi serta serapan gas rumah kaca dari berbagai sumber dalam periode tertentu.
2. Apa tujuan inventarisasi emisi GRK?
Tujuannya adalah mengetahui tingkat emisi, mengidentifikasi sumber emisi terbesar, memantau perubahan emisi, dan menjadi dasar penyusunan program pengurangan emisi.
3. Apa kepanjangan SRN PPI?
SRN PPI adalah Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim, yaitu sistem pencatatan dan pengelolaan informasi kegiatan pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
4. Apakah perusahaan perlu melakukan inventarisasi emisi GRK?
Kebutuhan dan kewajiban inventarisasi bergantung pada sektor usaha, jenis kegiatan, ketentuan peraturan, dan skema pelaporan yang berlaku. Perusahaan perlu mengidentifikasi regulasi yang secara khusus berlaku untuk kegiatan operasionalnya.
5. Bagaimana cara menghitung emisi GRK perusahaan?
Secara sederhana, emisi di hitung dengan mengalikan data aktivitas dengan faktor emisi yang sesuai, kemudian mengonversi hasilnya menjadi CO2 ekuivalen apabila di perlukan.
6. Apa saja data yang di perlukan untuk inventarisasi emisi?
Data yang di perlukan dapat meliputi konsumsi listrik, penggunaan bahan bakar, penggunaan refrigeran, data produksi, dan data pengelolaan limbah.
7. Apakah pelaporan SRN PPI sama dengan sertifikasi karbon?
Tidak. Pencatatan atau pelaporan melalui SRN PPI tidak otomatis menghasilkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK. Sertifikasi memerlukan pemenuhan persyaratan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Apa satuan yang di gunakan dalam laporan emisi GRK?
Satuan yang umum di gunakan adalah ton CO2 ekuivalen atau ton CO2e.
9. Siapa yang dapat membantu penyusunan laporan inventarisasi GRK?
Penyusunan dapat di lakukan oleh personel internal yang kompeten atau tenaga ahli dan konsultan yang mempunyai kemampuan relevan dalam inventarisasi emisi GRK.
10. Apakah data inventarisasi emisi dapat di gunakan untuk program ESG?
Ya. Data inventarisasi dapat menjadi salah satu dasar pengukuran kinerja lingkungan perusahaan dan penyusunan strategi ESG.
Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan langkah penting dalam pengendalian perubahan iklim dan pengelolaan lingkungan perusahaan.
Melalui proses identifikasi sumber emisi, pengumpulan data aktivitas, penentuan faktor emisi, penghitungan, serta penyusunan laporan, perusahaan dapat mengetahui besaran emisi yang di hasilkan dari kegiatan operasionalnya.
Pelaporan melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) mendukung pencatatan dan transparansi data perubahan iklim di Indonesia.
Dengan inventarisasi yang akurat, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan, perusahaan dapat memperkuat kepatuhan lingkungan, meningkatkan efisiensi operasional, serta menyusun strategi pengurangan emisi secara terukur.
Butuh pendampingan penyusunan Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan persiapan pelaporan melalui SRN PPI?
JangkarGroups dapat menjadi mitra konsultasi untuk membantu perusahaan memahami kebutuhan dokumen, persiapan data, penyusunan laporan, dan tahapan administrasi yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi tim JangkarGroups untuk mendiskusikan kebutuhan inventarisasi emisi GRK perusahaan Anda.
Konsultasi Emisi Gas Rumah Kaca Sekarang