Temporary Work Visa Saudi Arabia merupakan salah satu jenis visa yang memungkinkan tenaga kerja asing melakukan pekerjaan tertentu di Arab Saudi dalam jangka waktu yang telah di tentukan. Visa ini di tujukan untuk pekerjaan tertentu dengan periode yang terbatas dan memiliki ketentuan berbeda dengan visa kerja permanen.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memperoleh kesempatan bekerja sementara di Arab Saudi, memahami masa berlaku Temporary Work Visa Saudi Arabia sangat penting. Hal ini berkaitan dengan batas waktu penggunaan visa, masa tinggal setelah masuk Arab Saudi, serta kemungkinan melakukan perpanjangan.
Berdasarkan regulasi Temporary Work Visa Saudi Arabia, visa tersebut memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal di terbitkan. Namun, masa tinggal pemegang visa setelah masuk ke Arab Saudi adalah 90 hari, dan dapat di perpanjang satu kali untuk periode yang sama.
Baca Juga : Temporary Work Visa Saudi Arabia Syarat, Proses, Biaya, Masa Berlaku
Apa Itu Temporary Work Visa Saudi Arabia?
Temporary Work Visa Saudi Arabia adalah izin untuk masuk ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan pekerjaan tertentu dalam periode yang telah di tentukan.
Regulasi Saudi mendefinisikan Temporary Work Visa sebagai izin untuk masuk ke Kerajaan Arab Saudi guna melakukan pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Jenis visa ini berbeda dengan visa kerja reguler karena penggunaannya berkaitan dengan pekerjaan sementara atau proyek tertentu. Pemberi kerja di Arab Saudi memiliki peran penting dalam proses pengajuan visa tenaga kerja asing.
Baca Juga : Syarat Temporary Work Visa Saudi Arabia untuk WNI
Berapa Lama Masa Berlaku Temporary Work Visa Saudi Arabia?
Salah satu hal penting yang perlu di ketahui adalah bahwa Temporary Work Visa Saudi Arabia berlaku selama satu tahun sejak tanggal di terbitkan.
Artinya, visa yang sudah di terbitkan mempunyai periode validitas selama satu tahun. Apabila visa tersebut tidak di gunakan sampai masa berlakunya berakhir, visa dapat di batalkan secara elektronik oleh pihak yang berwenang.
Namun, masa berlaku visa tidak sama dengan masa tinggal di Arab Saudi.
Calon pekerja perlu membedakan antara:
- Masa berlaku visa.
- Masa tinggal setelah masuk Arab Saudi.
- Masa berlaku kontrak kerja.
- Masa berlaku izin kerja atau dokumen terkait lainnya.
Perbedaan tersebut penting agar pekerja tidak salah memahami batas waktu yang di perbolehkan.
Baca Juga : Dokumen Temporary Work Visa Saudi Arabia Harus Disiapkan
Berapa Lama Masa Tinggal dengan Temporary Work Visa?
Pemegang Temporary Work Visa dapat tinggal di Arab Saudi selama 90 hari sejak tanggal masuk ke negara tersebut.
Masa tinggal tersebut dapat di perpanjang untuk periode yang sama, yaitu 90 hari tambahan, dan perpanjangan di berikan satu kali. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, masa tinggal dapat mencapai 180 hari apabila perpanjangan di berikan.
Perlu di perhatikan bahwa yang di perpanjang adalah masa tinggalnya, bukan berarti masa berlaku awal visa berubah menjadi dua tahun.
Baca Juga : Cara Mengurus Temporary Work Visa Saudi Arabia dari Indonesia
Apakah Temporary Work Visa Saudi Arabia Bisa Di perpanjang?
Ya. Regulasi Temporary Work Visa Saudi Arabia memberikan kemungkinan perpanjangan masa tinggal selama 90 hari untuk satu kali perpanjangan.
Dengan demikian, pekerja yang awalnya memperoleh masa tinggal 90 hari dapat memperoleh tambahan masa tinggal 90 hari apabila memenuhi ketentuan perpanjangan.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi juga menjelaskan bahwa pembaruan regulasi memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memperpanjang visa kerja sementara selama periode yang sama, yaitu tambahan 90 hari.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Temporary Work Visa Saudi Arabia?
Bagaimana Aturan Perpanjangan Temporary Work Visa?
Perpanjangan tidak berarti pemegang visa dapat memperpanjangnya berkali-kali tanpa batas.
Ketentuan regulasi menetapkan bahwa masa tinggal pemegang Temporary Work Visa adalah 90 hari sejak masuk ke Arab Saudi dan dapat di perpanjang satu kali dengan jangka waktu yang sama. Karena itu, pekerja perlu memperhatikan tanggal masuk ke Arab Saudi, bukan hanya tanggal penerbitan visa.
Contoh Perhitungan Masa Tinggal
Misalnya:
- Visa diterbitkan pada 1 Januari.
- Pekerja masuk Arab Saudi pada 1 Februari.
- Masa tinggal awal adalah 90 hari sejak 1 Februari.
- Jika perpanjangan di setujui, masa tinggal dapat diperpanjang 90 hari lagi.
Jadi, perhitungan masa tinggal di mulai berdasarkan tanggal masuk ke Arab Saudi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Biaya Temporary Work Visa Saudi Arabia dan Rincian Biayanya
Siapa yang Mengurus Perpanjangan?
Pengurusan yang berkaitan dengan visa kerja sementara umumnya melibatkan pemberi kerja atau perusahaan di Arab Saudi.
Pemerintah Saudi menyediakan layanan elektronik bagi perusahaan untuk mengajukan visa kerja, termasuk visa kerja sementara melalui platform Qiwa. Informasi layanan pemerintah menyebutkan bahwa penerbitan visa kerja permanen, Temporary Work Visa, dan Temporary Work Visa untuk layanan Haji dan Umrah dapat di lakukan secara elektronik melalui Qiwa.
Oleh karena itu, pekerja sebaiknya berkomunikasi dengan perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan visa sebelum masa tinggal berakhir.
Baca Juga : Temporary Work Visa vs Work Visa Saudi Arabia Apa Perbedaannya?
Kapan Sebaiknya Mengajukan Perpanjangan?
Perpanjangan sebaiknya di persiapkan sebelum masa tinggal 90 hari berakhir.
Jangan menunggu sampai izin tinggal sudah habis karena keterlambatan dapat menimbulkan masalah administratif dan imigrasi.
Pekerja dapat meminta perusahaan untuk memastikan:
- Tanggal masuk ke Arab Saudi.
- Tanggal berakhir masa tinggal awal.
- Apakah pekerjaan masih berlangsung.
- Apakah perusahaan mengajukan perpanjangan.
- Apakah permohonan perpanjangan sudah mendapatkan persetujuan.
Apa Syarat Perpanjangan Temporary Work Visa?
Persyaratan dapat bergantung pada prosedur dan ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan. Secara umum, proses akan berkaitan dengan:
- Data pekerja.
- Data pemberi kerja.
- Status Temporary Work Visa.
- Masa tinggal pekerja.
- Pekerjaan yang di lakukan.
- Dokumen kerja.
- Persetujuan atau permohonan dari pihak yang berwenang.
Karena persyaratan administratif dapat berubah, perusahaan sebaiknya melakukan pengecekan pada sistem atau instansi resmi sebelum mengajukan perpanjangan.
Baca Juga : Perbedaan Temporary Work Visa dan Business Visa Saudi Arabia
Apa yang Terjadi Jika Masa Tinggal Temporary Work Visa Habis?
Pekerja harus memperhatikan batas masa tinggal yang di berikan. Pemegang visa tidak seharusnya tetap bekerja atau tinggal melewati batas waktu tanpa status atau izin yang sah.
Jika masa tinggal akan berakhir dan pekerjaan masih berlangsung, perusahaan perlu memastikan apakah perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Apabila perpanjangan tidak dapat di lakukan, pekerja perlu mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk meninggalkan Arab Saudi sebelum batas waktu yang di tentukan.
Perbedaan Masa Berlaku Visa dan Masa Tinggal
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap visa yang berlaku satu tahun berarti pekerja otomatis dapat tinggal di Arab Saudi selama satu tahun.
Padahal keduanya berbeda.
| Ketentuan | Durasi |
|---|---|
| Masa berlaku Temporary Work Visa | 1 tahun sejak diterbitkan |
| Masa tinggal setelah masuk Saudi | 90 hari |
| Perpanjangan masa tinggal | 1 kali |
| Tambahan masa tinggal | 90 hari |
| Potensi total masa tinggal dengan perpanjangan | 180 hari |
Ketentuan mengenai masa berlaku visa dan masa tinggal tersebut berasal dari regulasi Temporary Work Visa Saudi Arabia.
Apakah Temporary Work Visa Sama dengan Visa Kerja Permanen?
Tidak. Temporary Work Visa di gunakan untuk pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu, sedangkan visa kerja reguler mempunyai mekanisme dan ketentuan yang berbeda.
Pemerintah Saudi juga membedakan Temporary Work Visa dengan visa kerja permanen dalam layanan penerbitan visa melalui Qiwa.
Karena itu, calon pekerja harus mengetahui jenis visa yang di ajukan oleh perusahaan sebelum berangkat.
Baca Juga : Temporary Work Visa Saudi Arabia untuk Tenaga Kerja Asing
Bagaimana Jika Kontrak Kerja Di perpanjang?
Perpanjangan kontrak kerja tidak otomatis berarti masa tinggal Temporary Work Visa juga otomatis di perpanjang.
Kontrak kerja dan visa merupakan dua aspek administratif yang saling berkaitan tetapi tidak identik.
Untuk pekerja non-Saudi, kontrak kerja memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan hukum ketenagakerjaan Saudi. Kementerian Sumber Daya Manusia Saudi menjelaskan bahwa kontrak kerja untuk pekerja non-Saudi harus tertulis dan berjangka waktu tertentu.
Karena itu, apabila perusahaan ingin mempertahankan pekerja setelah periode sementara berakhir, perusahaan perlu memastikan status kerja dan imigrasi pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tips Agar Tidak Terlambat Memperpanjang Temporary Work Visa
Agar tidak mengalami masalah administratif, pekerja dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Catat tanggal penerbitan visa.
- Catat tanggal masuk ke Arab Saudi.
- Hitung batas 90 hari sejak tanggal masuk.
- Hubungi perusahaan sebelum masa tinggal berakhir.
- Pastikan perusahaan mengurus perpanjangan jika masih di perlukan.
- Simpan salinan visa dan dokumen kerja.
- Jangan bekerja setelah izin yang berlaku berakhir tanpa dasar hukum yang sesuai.
- Pastikan informasi perpanjangan berasal dari perusahaan atau sumber resmi Saudi Arabia.
Baca Juga : Peran Sponsor dalam Temporary Work Visa Saudi Arabia
Apakah Temporary Work Visa yang Tidak Di gunakan Bisa Dipakai Setelah Satu Tahun?
Tidak. Regulasi menyatakan bahwa Temporary Work Visa berlaku selama satu tahun sejak diterbitkan. Visa yang tidak di gunakan akan di batalkan secara otomatis setelah masa berlaku berakhir.
Karena itu, perusahaan dan calon pekerja perlu memperhatikan tanggal penerbitan dan batas penggunaan visa.
Masa tinggal tersebut dapat di perpanjang satu kali selama 90 hari, sehingga pemegang visa yang memperoleh perpanjangan dapat memiliki masa tinggal hingga 180 hari berdasarkan ketentuan tersebut. Penting untuk membedakan masa berlaku visa dengan masa tinggal. Perpanjangan kontrak kerja juga tidak otomatis berarti visa atau masa tinggal ikut diperpanjang. Oleh karena itu, pekerja sebaiknya berkoordinasi dengan pemberi kerja dan memastikan seluruh dokumen tetap sesuai dengan aturan imigrasi serta ketenagakerjaan Saudi Arabia.
Konsultasi Temporary Work Visa Sekarang!