Surat Keterangan Belum Menikah menjadi salah satu dokumen penting bagi seseorang yang hendak menikah dengan warga negara asing, mengurus keperluan administrasi luar negeri, atau memenuhi persyaratan tertentu dari instansi asing. Namun, surat tersebut sering kali belum cukup hanya dengan tanda tangan pejabat penerbit. Untuk penggunaan luar negeri, pemohon mungkin perlu menjalani proses legalisasi atau Apostille agar pihak berwenang negara tujuan dapat menerima keabsahan dokumen tersebut.
Lalu, bagaimana cara legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah? Apa saja dokumen yang perlu di siapkan? Selain itu, apakah setiap negara membutuhkan Apostille atau justru legalisasi melalui jalur lain?
Artikel ini membahas langkah-langkahnya secara lengkap agar Anda dapat menyiapkan dokumen secara lebih terarah.
Baca juga : Surat Keterangan Belum Menikah Bisa Didapat di Mana?
Apa Itu Legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah?
Legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah merupakan proses pengesahan yang bertujuan memastikan keaslian tanda tangan, cap, atau kewenangan pejabat yang menerbitkan dokumen.
Dengan demikian, legalisasi tidak sekadar membuat surat terlihat resmi. Proses tersebut membantu pihak luar negeri memastikan bahwa dokumen benar-benar berasal dari instansi yang berwenang.
Surat Keterangan Belum Menikah sendiri biasanya memuat identitas pemohon serta pernyataan mengenai status perkawinan. Kebutuhannya dapat muncul untuk berbagai tujuan, misalnya:
- Pernikahan dengan WNA.
- Pernikahan di luar negeri.
- Pengurusan visa tertentu.
- Keperluan administrasi keluarga.
- Pengajuan dokumen kepada lembaga asing.
- Keperluan imigrasi atau kependudukan tertentu.
Karena itu, sebelum mengurus legalisasi, Anda perlu mengetahui tujuan penggunaan surat dan negara tujuan.
Baca juga : Apa itu Surat Keterangan Belum Menikah?
Mengapa Surat Keterangan Belum Menikah Perlu Legalisasi?
Pada dasarnya, setiap negara memiliki aturan sendiri untuk menerima dokumen asing. Oleh sebab itu, surat yang sah menurut instansi Indonesia belum tentu langsung memperoleh pengakuan dari lembaga asing.
Terlebih lagi, apabila Anda hendak menggunakan Surat Keterangan Belum Menikah untuk pernikahan luar negeri, pihak negara tujuan biasanya ingin memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar valid.
Sebagai contoh, Ditjen AHU menjelaskan bahwa dokumen publik Indonesia untuk penggunaan luar negeri perlu memperoleh pengesahan dari pejabat publik pada instansi atau lembaga penerbit sebelum mengajukan Apostille.
Selain itu, Kementerian Agama juga memiliki ketentuan khusus mengenai Surat Keterangan Belum Menikah untuk penggunaan luar negeri. FAQ resmi layanan Apostille AHU menyebut bahwa Surat Keterangan Belum Menikah untuk penggunaan luar negeri perlu memperoleh legalisasi dari pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Direktorat Bina KUA Ditjen Bimas Islam, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, tahap awal sangat penting. Jangan langsung mengajukan Apostille sebelum memastikan pejabat yang berwenang memberikan pengesahan awal.
Baca juga : Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah di Indonesia
Syarat Legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah
Persyaratan dapat berbeda sesuai instansi penerbit, jenis dokumen, dan negara tujuan. Namun, secara umum Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Surat Keterangan Belum Menikah asli.
- KTP pemohon.
- Kartu Keluarga.
- Paspor apabila dokumen akan di gunakan untuk keperluan luar negeri.
- Dokumen pendukung sesuai tujuan penggunaan.
- Surat pengantar atau dokumen dari instansi terkait jika di perlukan.
- Dokumen pasangan apabila proses berkaitan dengan pernikahan dengan WNA.
- Surat pernyataan tertentu apabila negara tujuan mensyaratkannya.
Selanjutnya, periksa kembali nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan pada surat. Semua data tersebut sebaiknya konsisten dengan dokumen identitas lainnya.
Kesalahan kecil pada identitas dapat menimbulkan kendala ketika Anda mengajukan legalisasi atau Apostille.
Baca juga : Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan
Cara Legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah
1. Siapkan Surat Keterangan Belum Menikah
Pertama, Anda perlu memiliki Surat Keterangan Belum Menikah yang sah dari instansi berwenang.
Dalam praktiknya, kebutuhan dokumen dapat mengikuti wilayah dan tujuan penggunaan. Karena itu, tanyakan terlebih dahulu kepada instansi penerbit mengenai format surat yang sesuai.
Kemudian, pastikan pejabat berwenang telah menandatangani dokumen serta membubuhkan cap atau tanda resmi apabila prosedur setempat mensyaratkannya.
Baca juga : Surat Keterangan Belum Menikah untuk Pernikahan di Luar Negeri
2. Pastikan Pejabat Penandatangan Berwenang
Tahap berikutnya sangat penting karena proses legalisasi berkaitan dengan keaslian tanda tangan pejabat.
Ditjen AHU menjelaskan bahwa layanan Apostille memeriksa kesesuaian tanda tangan pejabat, cap atau segel resmi, nama pejabat, jabatan, serta instansi penerbit dokumen.
Karena itu, jangan hanya memeriksa isi surat. Periksa juga siapa pejabat yang menandatangani dan apakah kewenangannya sesuai dengan kebutuhan legalisasi.
3. Lakukan Legalisasi pada Instansi yang Berwenang
Untuk Surat Keterangan Belum Menikah yang akan di gunakan di luar negeri, Anda perlu memperhatikan jalur legalisasi sesuai jenis surat dan instansi penerbit.
Khusus dokumen yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan Islam, ketentuan Kementerian Agama menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut.
Setelah pengesahan awal selesai, Anda dapat melanjutkan proses sesuai sistem legalisasi yang berlaku.
Baca juga : Surat Keterangan Belum Menikah untuk Menikah dengan WNA
4. Ajukan Apostille Jika Negara Tujuan Mengakuinya
Apabila negara tujuan termasuk negara yang mengakui Apostille, Anda dapat menggunakan layanan Apostille melalui Ditjen AHU.
Prosesnya berlangsung secara elektronik. Pemohon memilih jenis dokumen dan negara tujuan, mengisi data, lalu mengunggah dokumen yang di perlukan. Setelah itu, petugas melakukan verifikasi. Jika permohonan memenuhi ketentuan, pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP dan melanjutkan pencetakan Sertifikat Apostille.
Per Juni 2026, AHU juga mengumumkan bahwa seluruh permohonan Apostille dan legalisasi masuk melalui laman resmi layanan AHU yang baru.
Dengan demikian, pemohon sebaiknya menggunakan kanal resmi dan memperhatikan informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Baca juga : Surat Keterangan Belum Menikah untuk Visa Apakah Diperlukan?
5. Cetak Sertifikat Apostille
Setelah pembayaran berhasil dan permohonan memperoleh persetujuan, proses berikutnya mengarah pada pencetakan Sertifikat Apostille.
Ditjen AHU menyebut bahwa pemohon dapat mencetak Sertifikat Apostille pada loket pusat atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai pilihan yang tersedia.
Selanjutnya, simpan Surat Keterangan Belum Menikah bersama Sertifikat Apostille. Jangan sampai salah satu dokumen tersebut hilang ketika Anda menyerahkannya kepada instansi negara tujuan.
Baca juga : Apostille Surat Keterangan Belum Menikah Syarat & Prosedurnya
Apakah Semua Negara Membutuhkan Apostille?
Tidak. Hal ini perlu Anda pahami sebelum memulai proses.
Apostille berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille. Sementara itu, negara tertentu dapat memiliki prosedur legalisasi tersendiri. Karena itu, kebutuhan akhir dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.
Ditjen AHU juga menjelaskan bahwa layanan Apostille khusus untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille.
Oleh sebab itu, jangan menggunakan satu pola untuk semua negara.
Misalnya, seseorang yang hendak menikah di luar negeri mungkin perlu menyiapkan Surat Keterangan Belum Menikah, legalisasi dari instansi Indonesia, Apostille, terjemahan tersumpah, atau proses tambahan pada perwakilan negara tujuan. Semua itu bergantung pada aturan negara tujuan.
Baca juga : Jasa Terjemahan Tersumpah Surat Keterangan Belum Menikah
Bagaimana Jika Negara Tujuan Meminta Terjemahan?
Selain legalisasi, negara tujuan mungkin meminta terjemahan dokumen.
Dalam kondisi tersebut, Anda perlu memperhatikan urutan proses. Jangan langsung menerjemahkan tanpa mengetahui aturan lembaga penerima. Sebab, sebagian negara atau instansi dapat meminta dokumen asli, terjemahan tersumpah, atau legalisasi pada dokumen terjemahan.
AHU juga menjelaskan bahwa layanan legalisasi dapat berkaitan dengan dokumen terjemahan oleh penerjemah resmi tersumpah.
Karena itu, sebaiknya Anda memastikan terlebih dahulu apakah negara tujuan menerima bahasa Indonesia atau meminta terjemahan dalam bahasa tertentu.
Baca juga : Surat Keterangan Belum Menikah untuk Pernikahan di KUA
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Legalisasi
Beberapa pemohon mengalami kendala karena langsung mengurus legalisasi tanpa mengecek persyaratan negara tujuan.
Berikut beberapa kesalahan yang sebaiknya Anda hindari:
- menggunakan Surat Keterangan Belum Menikah dengan data yang berbeda dari paspor atau KTP.
- mengabaikan legalisasi awal dari instansi yang memiliki kewenangan.
- memilih Apostille tanpa memastikan negara tujuan mengakui Apostille.
- mengabaikan kebutuhan terjemahan.
- menggunakan dokumen lama ketika instansi tujuan meminta surat dengan tanggal penerbitan tertentu.
- tidak memeriksa nama pejabat, jabatan, dan instansi penerbit.
- mengajukan dokumen melalui kanal yang tidak sesuai dengan prosedur terbaru.
Selain itu, AHU menyebut bahwa permohonan dapat mengalami penolakan apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan, spesimen tanda tangan pejabat belum tersedia, atau pemohon mengisi data permohonan secara tidak benar.
Berapa Lama Proses Legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah?
Durasi proses bergantung pada tahapan yang harus Anda lalui.
Jika Anda hanya membutuhkan pengesahan dari instansi penerbit, waktunya dapat berbeda sesuai kebijakan instansi tersebut. Selanjutnya, jika Anda membutuhkan Apostille, Anda perlu mengikuti proses verifikasi pada sistem AHU.
Ditjen AHU saat ini mencantumkan verifikasi permohonan Apostille paling lama 3 hari kerja setelah permohonan lengkap masuk ke sistem. Setelah pembayaran, pemohon dapat melanjutkan pencetakan Sertifikat Apostille.
Namun, keseluruhan waktu dapat bertambah apabila dokumen memerlukan perbaikan, legalisasi awal, terjemahan, atau persyaratan tambahan dari negara tujuan.
Karena itu, jangan menunggu sampai mendekati jadwal keberangkatan atau jadwal pernikahan.
Berapa Biaya Legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah?
Biaya dapat berbeda karena prosesnya mungkin melibatkan beberapa tahap dan instansi.
Untuk layanan Apostille, Ditjen AHU mencantumkan PNBP sebesar Rp150.000 per dokumen.
Namun, biaya keseluruhan dapat bertambah apabila Anda membutuhkan legalisasi dari instansi lain, penerjemah tersumpah, pengiriman dokumen, atau layanan tambahan.
Jadi, sebelum menghitung anggaran, tentukan terlebih dahulu negara tujuan dan tujuan penggunaan dokumen.
Pengurusan SKBM Bersama Jangkar Groups
Cara legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah membutuhkan ketelitian karena setiap negara dapat mempunyai persyaratan berbeda. Pertama, siapkan surat yang sah dan pastikan seluruh data identitas benar. Selanjutnya, lakukan pengesahan pada instansi yang memiliki kewenangan. Setelah itu, jika negara tujuan mengakui Apostille, Anda dapat mengajukan permohonan melalui layanan AHU.
Selain itu, perhatikan kebutuhan terjemahan dan persyaratan tambahan dari negara tujuan. Dengan persiapan yang tepat, Anda dapat mengurangi risiko penolakan, perbaikan dokumen, atau keterlambatan proses.
Jika Anda masih bingung menentukan cara legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah, terutama untuk kebutuhan pernikahan luar negeri, visa, atau administrasi dengan WNA, konsultasi terlebih dahulu dapat membantu Anda memilih tahapan yang sesuai.
Konsultasikan Pengurusan SKBM Anda Sekarang