Pejabat Publik dalam Apostille? Pengertian dan Kewenangannya

Iman Bekasi

Pejabat Publik dalam Apostille , Pengertian dan Kewenangannya
Direktur Utama Jangkar Groups

Pejabat Publik dalam Apostille Pengertian dan Kewenangannya

Dalam proses apostille istilah pejabat publik memiliki peran penting karena dokumen yang akan digunakan di luar negeri sering kali memuat tanda tangan pejabat atau pihak yang menjalankan fungsi publik

Pemahaman mengenai pejabat publik dalam apostille membantu pemohon mengetahui siapa yang tanda tangannya dapat menjadi bagian dari proses autentikasi dokumen serta bagaimana kewenangan tersebut berkaitan dengan penerbitan apostille

Baca Juga : Nama Pejabat Publik Apostille Pengertian, Fungsi & Caranya

Apa yang Dimaksud Pejabat Publik dalam Apostille

Pejabat publik dalam konteks apostille pada dasarnya adalah pejabat atau pihak yang menjalankan kewenangan publik dan tanda tangannya tercantum pada dokumen yang akan digunakan di negara lain

Konsep ini berkaitan dengan autentikasi asal dokumen bukan dengan pengesahan isi dokumen

Artinya apostille pada umumnya digunakan untuk mengesahkan keaslian tanda tangan kapasitas pihak yang menandatangani dokumen serta bila relevan identitas segel atau cap yang terdapat pada dokumen

Mengapa Pejabat Publik Penting dalam Proses Apostille

Keberadaan tanda tangan pejabat yang berwenang menjadi salah satu unsur yang dapat diverifikasi dalam proses autentikasi

Ketika sebuah dokumen diterbitkan atau ditandatangani oleh pejabat publik maka pihak yang berwenang menerbitkan apostille dapat melakukan pemeriksaan terhadap tanda tangan dan kapasitas pejabat tersebut berdasarkan sistem yang berlaku

Dengan demikian apostille memberikan kemudahan dalam penggunaan dokumen publik di negara lain yang menerapkan Konvensi Apostille

Contoh Dokumen yang Berkaitan dengan Pejabat Publik

Dokumen publik dapat berasal dari berbagai lembaga atau pejabat sesuai dengan hukum nasional masing masing

Contohnya dapat meliputi

  • Dokumen pengadilan
  • Dokumen administratif
  • Dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah
  • Akta atau dokumen tertentu dari pejabat yang menjalankan fungsi publik
  • Dokumen yang memuat tanda tangan pejabat berwenang

Jenis dokumen yang dapat diberikan apostille bergantung pada ketentuan negara penerbit dan negara tujuan

Kewenangan Pejabat Publik dalam Apostille

Perlu dibedakan antara pejabat publik yang menandatangani dokumen dan pejabat atau otoritas yang menerbitkan apostille

Pejabat yang menandatangani dokumen bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum atau jabatannya

Sementara itu otoritas yang menerbitkan apostille memiliki kewenangan untuk mengautentikasi asal tanda tangan atau unsur autentikasi yang diperlukan berdasarkan mekanisme yang berlaku

Dengan demikian tidak setiap pejabat publik secara otomatis memiliki kewenangan untuk menerbitkan apostille

Apostille Tidak Mengesahkan Isi Dokumen

Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah apostille tidak secara umum menyatakan bahwa seluruh isi dokumen benar

Fungsi apostille berfokus pada autentikasi aspek formal tertentu dari dokumen terutama keaslian tanda tangan kapasitas penandatangan dan identitas segel atau cap apabila ada

Karena itu pemohon tetap perlu memastikan bahwa isi dokumen telah benar dan memenuhi persyaratan lembaga atau otoritas di negara tujuan

Perbedaan Pejabat Penandatangan dan Penerbit Apostille

Dalam proses apostille terdapat dua fungsi yang perlu dibedakan

Pejabat penandatangan

Pejabat ini merupakan pihak yang tanda tangannya tercantum pada dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri

Otoritas penerbit apostille

Otoritas ini merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan apostille berdasarkan sistem hukum dan prosedur yang berlaku di negara penerbit dokumen

Perbedaan tersebut penting karena pemohon tidak seharusnya menganggap bahwa setiap pejabat yang menandatangani dokumen juga memiliki kewenangan menerbitkan apostille

Mengapa Informasi Pejabat Perlu Diperiksa

Sebelum mengajukan apostille pemohon sebaiknya memastikan informasi pada dokumen telah sesuai

Beberapa informasi yang dapat diperhatikan antara lain nama pejabat tanda tangan jabatan instansi penerbit serta cap atau segel apabila digunakan

Kesalahan atau ketidaksesuaian informasi dapat menyebabkan dokumen memerlukan pemeriksaan tambahan atau tidak dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku

Pejabat Publik dalam Apostille Pengertian dan Kewenangannya berkaitan erat dengan autentikasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri

Pejabat yang menandatangani dokumen dan otoritas yang menerbitkan apostille memiliki fungsi yang berbeda

Apostille pada dasarnya mengautentikasi asal dokumen melalui pemeriksaan unsur tertentu seperti tanda tangan kapasitas penandatangan serta segel atau cap yang relevan bukan mengesahkan kebenaran seluruh isi dokumen

Karena prosedur dapat berbeda berdasarkan negara dan jenis dokumen pemohon sebaiknya memeriksa persyaratan resmi dari otoritas yang berwenang sebelum mengajukan apostille

Iman Bekasi