Calling Visa Kerja untuk Pekerja Indonesia

Yuni

Updated on:

Calling Visa Kerja untuk Pekerja Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Calling Visa Kerja untuk Pekerja Indonesia Bekerja di luar negeri menjadi pilihan bagi sebagian pekerja Indonesia untuk mendapatkan pengalaman profesional dan peluang kerja internasional. Namun, sebelum berangkat, calon pekerja perlu memastikan seluruh proses administrasi, dokumen, dan visa telah sesuai dengan ketentuan negara tujuan.

Salah satu istilah yang sering di temukan dalam proses perekrutan pekerja Indonesia ke luar negeri adalah calling visa kerja. Istilah ini umumnya berkaitan dengan proses visa kerja yang melibatkan sponsor atau perusahaan di negara tujuan.

Bagi pekerja Indonesia, memahami proses calling visa penting karena visa kerja tidak hanya berkaitan dengan izin masuk ke negara tujuan, tetapi juga berhubungan dengan tujuan keberangkatan dan status pekerjaan. Kementerian Luar Negeri RI melalui Safe Travel juga menegaskan bahwa jenis dan masa berlaku visa perlu di perhatikan, serta visa kunjungan tidak dapat di gunakan untuk bekerja atau mencari nafkah.

Oleh karena itu, calon pekerja perlu memahami dokumen, tahapan, biaya, sponsor, serta ketentuan negara tujuan sebelum berangkat.

Baca Juga : Calling Visa Kerja Arab Saudi Syarat, Dokumen dan Ketentuannya

Apa Itu Calling Visa Kerja?

Calling visa kerja adalah istilah yang di gunakan untuk menggambarkan proses pengurusan visa kerja yang melibatkan pihak sponsor atau pemberi kerja di negara tujuan.

Dalam proses tersebut, perusahaan atau sponsor biasanya memiliki peran dalam mengajukan kebutuhan tenaga kerja asing dan menyiapkan dokumen yang di perlukan. Setelah proses dari pihak sponsor selesai, calon pekerja dapat melanjutkan pengajuan visa berdasarkan ketentuan negara tujuan.

Calling visa bukan berarti satu jenis visa yang berlaku untuk seluruh negara. Nama, prosedur, dan dokumen yang di gunakan dapat berbeda tergantung sistem imigrasi masing-masing negara.

Karena itu, pekerja Indonesia perlu mengetahui jenis visa yang sebenarnya di ajukan, bukan hanya mengandalkan istilah calling visa.

Baca Juga : Berapa Lama Proses Calling Visa Kerja? Estimasi Waktu

Siapa yang Membutuhkan Calling Visa Kerja?

Calling visa kerja berkaitan dengan calon pekerja yang akan bekerja di luar negeri berdasarkan tawaran pekerjaan dari perusahaan atau sponsor.

Pekerja dapat berasal dari berbagai bidang, seperti:

  • Tenaga profesional
  • Teknisi
  • Pekerja konstruksi
  • Tenaga manufaktur
  • Tenaga kesehatan
  • Pekerja hospitality
  • Pekerja sektor formal lainnya

Persyaratan setiap profesi dapat berbeda. Beberapa pekerjaan membutuhkan pendidikan tertentu, sertifikasi, pengalaman kerja, pemeriksaan kesehatan, atau dokumen tambahan.

Selain itu, prosedur penempatan pekerja Indonesia juga dapat berbeda berdasarkan negara tujuan dan jenis pekerjaan.

Baca Juga : Biaya Calling Visa Kerja Komponen Biaya yang Perlu Dipersiapkan

Calling Visa Kerja untuk Pekerja Indonesia dan Proses Penempatan

Bagi pekerja Indonesia, proses visa merupakan salah satu bagian dari rangkaian penempatan kerja ke luar negeri.

Artinya, calon pekerja tidak hanya perlu memikirkan visa, tetapi juga perlu memperhatikan kontrak kerja, perusahaan pemberi kerja, pihak perekrut, dokumen perjalanan, serta mekanisme perlindungan pekerja.

Pemerintah Indonesia memiliki mekanisme pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri. Portal Peduli WNI menyediakan layanan yang berkaitan dengan pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri.

Untuk negara tujuan tertentu, terdapat pula perwakilan RI seperti KBRI dan KJRI yang dapat menjadi bagian penting dalam pelayanan dan pelindungan WNI.

Baca Juga : Dokumen Calling Visa Kerja yang Perlu Disiapkan

Syarat Calling Visa Kerja untuk Pekerja Indonesia

Syarat calling visa kerja tidak sama untuk semua negara. Namun, calon pekerja umumnya perlu mempersiapkan beberapa dokumen dasar.

Beberapa dokumen yang dapat di perlukan meliputi:

  • Paspor yang masih berlaku
  • Pas foto
  • Kontrak kerja
  • Surat penawaran kerja
  • Dokumen sponsor
  • Ijazah
  • Sertifikat keahlian
  • Surat pengalaman kerja
  • SKCK jika di persyaratkan
  • Surat keterangan sehat
  • Formulir aplikasi visa
  • Dokumen tambahan sesuai profesi

Dokumen yang dibutuhkan tetap harus disesuaikan dengan ketentuan negara tujuan.

Jangan menganggap seluruh dokumen tersebut wajib untuk setiap negara karena persyaratan visa dapat berubah dan berbeda berdasarkan jenis pekerjaan.

Baca Juga : Proses Calling Visa Kerja Dari Sponsor hingga Visa Terbit

Paspor untuk Calling Visa Kerja

Paspor merupakan salah satu dokumen paling penting dalam proses keberangkatan pekerja Indonesia.

Sebelum mengajukan visa, pastikan:

  • Nama sesuai dengan dokumen lainnya.
  • Paspor masih berlaku.
  • Kondisi paspor baik.
  • Nomor paspor di catat dengan benar.
  • Data pribadi tidak memiliki kesalahan.

Kementerian Luar Negeri RI dalam informasi perjalanan ke Arab Saudi, misalnya, menganjurkan WNI memiliki paspor RI dengan masa berlaku minimal enam bulan sebelum jadwal kepulangan.

Namun, persyaratan masa berlaku paspor harus tetap di sesuaikan dengan aturan negara tujuan dan jenis visa.

Baca Juga : Cara Mengurus Calling Visa Kerja dari Indonesia

Kontrak Kerja untuk Pekerja Indonesia

Kontrak kerja merupakan dokumen penting sebelum pekerja berangkat ke luar negeri.

Calon pekerja sebaiknya membaca kontrak dengan teliti dan memastikan informasi yang tercantum sesuai dengan pekerjaan yang di tawarkan.

Beberapa informasi yang perlu diperiksa antara lain:

  • Nama perusahaan
  • Jabatan
  • Lokasi kerja
  • Gaji
  • Jam kerja
  • Durasi kontrak
  • Hak dan kewajiban pekerja
  • Fasilitas yang di berikan
  • Ketentuan cuti
  • Ketentuan pemutusan hubungan kerja

Jangan hanya memeriksa nominal gaji. Keseluruhan isi kontrak perlu di pahami sebelum di tandatangani.

Dokumen Sponsor dalam Calling Visa Kerja

Sponsor memiliki peran penting dalam proses calling visa. Sponsor dapat berupa perusahaan atau pemberi kerja yang berada di negara tujuan.

Dokumen sponsor dapat berupa:

  • Surat permohonan visa
  • Dokumen perusahaan
  • Persetujuan tenaga kerja asing
  • Izin kerja
  • Kontrak kerja
  • Job order
  • Dokumen pendukung lainnya

Jenis dokumen tersebut berbeda berdasarkan negara tujuan.

Karena itu, pekerja Indonesia sebaiknya meminta informasi yang jelas mengenai siapa sponsor atau pemberi kerja yang tercantum dalam proses visa.

Baca Juga : Syarat Calling Visa Kerja Dokumen dan Ketentuannya

Tahapan Calling Visa Kerja untuk Pekerja Indonesia

Secara umum, proses dapat di gambarkan sebagai berikut:

Pekerja mendapatkan tawaran kerja → Perusahaan menyiapkan sponsorship → Sponsor mengajukan dokumen → Persetujuan atau izin kerja di proses → Dokumen calon pekerja di siapkan → Pengajuan visa → Pemeriksaan dan biometrik → Visa di terbitkan → Pekerja mempersiapkan keberangkatan.

Urutan tersebut dapat berbeda berdasarkan negara tujuan.

Ada negara yang mengharuskan perusahaan memperoleh izin kerja sebelum pekerja mengajukan visa. Ada pula yang memiliki sistem elektronik tertentu untuk proses sponsorship.

Karena itu, calon pekerja perlu mengikuti prosedur yang di berikan oleh perusahaan dan otoritas resmi negara tujuan.

Berapa Lama Proses Calling Visa Kerja?

Durasi calling visa kerja tidak memiliki satu angka yang berlaku untuk semua pekerja Indonesia.

Waktu pemrosesan dapat di pengaruhi oleh:

  • Negara tujuan
  • Jenis visa
  • Jenis pekerjaan
  • Kesiapan sponsor
  • Kelengkapan dokumen
  • Pemeriksaan kesehatan
  • Biometrik
  • Verifikasi dokumen
  • Antrean pengajuan visa
  • Permintaan dokumen tambahan

Jika dokumen sudah lengkap dan sponsor telah menyelesaikan prosesnya, pengajuan dapat berjalan lebih lancar. Sebaliknya, perbedaan data atau dokumen yang belum lengkap dapat membuat proses membutuhkan waktu lebih lama.

Karena itu, calon pekerja sebaiknya tidak menetapkan tanggal keberangkatan hanya berdasarkan perkiraan waktu tercepat.

Baca Juga : Apa Itu Calling Visa Kerja? Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Biaya Calling Visa Kerja untuk Pekerja Indonesia

Biaya yang muncul dalam proses calling visa dapat berbeda berdasarkan negara tujuan dan jenis pekerjaan.

Beberapa komponen yang mungkin muncul antara lain:

Biaya Visa

Merupakan biaya yang berkaitan dengan pengajuan visa sesuai ketentuan negara tujuan.

Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Pekerja dapat di wajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum visa di proses atau di terbitkan.

Biaya Penerjemahan

Dokumen berbahasa Indonesia dapat membutuhkan terjemahan ke bahasa tertentu.

Biaya Legalisasi atau Apostille

Dokumen tertentu mungkin memerlukan legalisasi atau apostille berdasarkan ketentuan negara tujuan.

Biaya Biometrik

Beberapa jenis visa membutuhkan pengambilan data biometrik.

Biaya Administrasi

Biaya layanan pusat aplikasi visa atau administrasi lainnya juga dapat muncul.

Namun, tidak seluruh biaya tersebut selalu menjadi tanggung jawab pekerja. Pembagian biaya dapat bergantung pada hukum negara tujuan, perusahaan, kontrak kerja, dan mekanisme penempatan.

Apakah Pekerja Indonesia Boleh Berangkat dengan Visa Kunjungan untuk Bekerja?

Pekerja Indonesia harus memperhatikan jenis visa yang di gunakan.

Visa kunjungan pada dasarnya bukan pengganti visa kerja. Kementerian Luar Negeri RI secara khusus mengingatkan WNI yang bepergian ke Arab Saudi bahwa visa kunjungan tidak dapat di gunakan untuk bekerja atau mencari nafkah.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak menerima tawaran pekerjaan yang mengharuskan berangkat menggunakan visa kunjungan apabila tujuan sebenarnya adalah bekerja.

Penggunaan visa yang tidak sesuai dengan tujuan keberangkatan dapat menimbulkan persoalan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Baca Juga : Calling Visa Kerja Pengertian, Syarat, Proses & Cara Mengurus

Pentingnya Memastikan Sponsor dan Perusahaan

Sebelum menyerahkan dokumen atau membayar biaya tertentu, calon pekerja perlu mengetahui identitas perusahaan atau sponsor.

Beberapa informasi yang dapat di periksa antara lain:

  • Nama perusahaan
  • Alamat perusahaan
  • Posisi pekerjaan
  • Nama sponsor
  • Kontrak kerja
  • Gaji
  • Lokasi kerja
  • Jenis visa
  • Nomor atau referensi dokumen jika tersedia

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pekerjaan yang di tawarkan memiliki informasi yang jelas.

Jangan hanya mengandalkan screenshot visa atau surat yang di kirim melalui aplikasi pesan tanpa melakukan verifikasi.

Calling Visa Kerja untuk Pekerja Indonesia ke Arab Saudi

Arab Saudi merupakan salah satu negara yang memiliki banyak pekerja Indonesia. Namun, pekerja yang hendak berangkat perlu memperhatikan ketentuan penempatan dan perlindungan yang berlaku.

Kementerian Luar Negeri RI mencatat adanya mekanisme Sistem Penempatan Satu Kanal atau SPSK dalam konteks penempatan terbatas PMI ke Arab Saudi. Dalam evaluasi tahun 2024, pemerintah menyebut mekanisme tersebut sebagai jalur penempatan yang di nilai memiliki aspek pelindungan, meskipun masih terdapat sejumlah hal yang perlu di sempurnakan.

Hal ini menunjukkan bahwa proses keberangkatan pekerja Indonesia ke Arab Saudi tidak hanya berkaitan dengan pengurusan visa, tetapi juga dengan mekanisme penempatan dan perlindungan pekerja.

Ketentuan Pekerja Indonesia di Sektor Domestik

Calon pekerja juga perlu memperhatikan jenis pekerjaan yang di tawarkan.

Informasi Safe Travel Indonesia menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 260 Tahun 2015, pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman dan penempatan pekerja Indonesia pada pengguna perseorangan di sektor domestik ke 19 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Contoh pekerjaan yang termasuk kategori tersebut antara lain pekerja rumah tangga, sopir pribadi, dan tukang kebun pribadi.

Karena aturan penempatan dapat berubah, calon pekerja harus memeriksa ketentuan terbaru sebelum menerima tawaran pekerjaan.

Baca Juga : Jasa Calling Visa Kerja Bantuan Pengurusan Dokumen dan Proses

Perlindungan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri

Persiapan sebelum berangkat tidak hanya bertujuan agar visa di terbitkan. Pekerja juga perlu mengetahui bagaimana mendapatkan bantuan apabila menghadapi persoalan di negara tujuan.

Kementerian Luar Negeri menyediakan layanan melalui Peduli WNI untuk pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri.

Untuk WNI di Arab Saudi, terdapat KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah. Informasi resmi Peduli WNI mencantumkan layanan perwakilan tersebut, termasuk sejumlah layanan terkait dokumen dan pelindungan WNI.

Calon pekerja sebaiknya menyimpan informasi kontak perwakilan RI sebelum berangkat.

Tips Mempersiapkan Calling Visa Kerja

Agar proses lebih terarah, pekerja Indonesia dapat melakukan beberapa persiapan berikut:

1. Pastikan Jenis Visa

Ketahui apakah dokumen yang di proses benar-benar merupakan visa kerja dan bukan visa kunjungan.

2. Periksa Kontrak Kerja

Baca seluruh ketentuan pekerjaan sebelum menandatangani kontrak.

3. Siapkan Dokumen dari Awal

Kumpulkan paspor, ijazah, pengalaman kerja, SKCK, dan dokumen lain yang di perlukan.

4. Pastikan Data Konsisten

Nama dan tanggal lahir harus sesuai di berbagai dokumen.

5. Verifikasi Sponsor

Pastikan perusahaan dan sponsor dapat di ketahui dengan jelas.

6. Simpan Salinan Dokumen

Simpan dokumen dalam bentuk fisik dan digital.

7. Jangan Membayar Biaya yang Tidak Jelas

Setiap pembayaran sebaiknya memiliki rincian, tujuan, dan bukti transaksi.

Baca Juga : Calling Visa Kerja Belum Terbit atau Ditolak? dan Solusinya

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Visa Terbit?

Setelah visa diterbitkan, pekerja masih perlu mempersiapkan keberangkatan.

Beberapa hal yang dapat di lakukan adalah:

  • Memeriksa kembali visa.
  • Memastikan nama sesuai paspor.
  • Memeriksa jenis visa.
  • Memeriksa masa berlaku.
  • Menyimpan kontrak kerja.
  • Menyimpan kontak perusahaan.
  • Menyimpan nomor darurat.
  • Menyimpan dokumen perjalanan.
  • Memahami lokasi dan alamat tempat kerja.

Pekerja juga perlu memastikan bahwa keberangkatan di lakukan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan Indonesia dan negara tujuan.

Calling visa kerja untuk pekerja Indonesia merupakan bagian dari proses administrasi keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri yang dapat melibatkan perusahaan atau sponsor di negara tujuan.

Prosesnya dapat mencakup persiapan kontrak kerja, sponsorship, izin kerja, dokumen pribadi, pemeriksaan kesehatan, biometrik, pengajuan visa, hingga visa di terbitkan. Persyaratan dan durasinya berbeda berdasarkan negara tujuan, jenis pekerjaan, serta jenis visa.

Bagi pekerja Indonesia, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan visa sesuai dengan tujuan keberangkatan. Visa kunjungan tidak boleh di gunakan sebagai pengganti visa kerja.

Selain itu, calon pekerja perlu memeriksa kontrak kerja, memastikan identitas perusahaan atau sponsor, menyiapkan dokumen dengan benar, dan memahami mekanisme perlindungan WNI di negara tujuan.

Dengan persiapan yang matang, proses calling visa kerja untuk pekerja Indonesia dapat di lakukan secara lebih terarah sekaligus membantu calon pekerja memahami hak, kewajiban, dan prosedur yang perlu di penuhi sebelum bekerja di luar negeri.

Konsultasikan Visa Kerja Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni