Berapa Lama Proses Legalisir Ijazah di Kemenkum HAM?

Santsanisy

Berapa Lama Proses Legalisir Ijazah di Kemenkum HAM
Direktur Utama Jangkar Groups

Berapa lama proses legalisir ijazah di Kemenkum HAM? Pertanyaan ini sering muncul bagi masyarakat yang ingin memakai ijazah untuk kuliah, bekerja, mengikuti pelatihan, menikah, atau memenuhi persyaratan administrasi di luar negeri. Terlebih lagi, setiap pemohon tentu ingin mengetahui perkiraan waktu agar dapat menyesuaikan jadwal keberangkatan, pendaftaran kampus, maupun proses visa.

Namun, istilah Kemenkum HAM masih sering masyarakat gunakan untuk menyebut layanan yang sekarang berada pada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Selain itu, proses legalisasi ijazah tidak selalu mempunyai durasi yang sama. Faktor kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, spesimen tanda tangan pejabat, jalur Apostille atau non-Apostille, serta kebutuhan instansi tujuan dapat memengaruhi waktu penyelesaian.

Karena itu, pemohon sebaiknya memahami alurnya terlebih dahulu. Dengan begitu, Anda dapat membuat perencanaan yang lebih tepat dan menghindari keterlambatan akibat dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

Baca juga : Legalisir Ijasah Kemenkum HAM dan Kemenlu Republik Indonesia

Berapa Lama Proses Legalisir Ijazah di Kemenkum HAM?

Untuk layanan legalisasi dokumen pada Ditjen AHU, informasi resmi menyebutkan bahwa verifikasi dokumen dapat berlangsung paling lama 1 hari kerja, dengan catatan pemohon mengisi seluruh kolom secara benar dan mengunggah dokumen secara lengkap.

Akan tetapi, angka tersebut bukan berarti seluruh rangkaian legalisasi ijazah selalu selesai dalam satu hari. Verifikasi hanya menjadi salah satu tahapan dalam keseluruhan proses.

Selanjutnya, pemohon mungkin masih perlu melakukan pembayaran PNBP, menunggu penerbitan hasil layanan, mengambil sertifikat atau stiker, maupun menyelesaikan tahapan lain sesuai jalur yang pemohon pilih.

Jadi, waktu verifikasi dan waktu keseluruhan proses merupakan dua hal yang berbeda.

Baca juga : Cara Legalisir Ijazah untuk Keperluan Luar Negeri

Mengapa Waktu Proses Bisa Berbeda?

Pada dasarnya, petugas perlu memastikan dokumen memenuhi persyaratan sebelum memberikan hasil layanan. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi faktor utama.

  Legalisir Dokumen Perizinan Kemenkumham Panduan Lengkap

Pertama, pemohon harus mengunggah dokumen yang sesuai. Kedua, data pada permohonan harus benar. Ketiga, spesimen pejabat yang menandatangani dokumen perlu tersedia dalam sistem apabila layanan membutuhkan pencocokan tanda tangan.

Apabila semua unsur tersebut terpenuhi, proses dapat berjalan lebih lancar. Sebaliknya, apabila petugas menemukan kekurangan, pemohon mungkin perlu melakukan perbaikan atau mengajukan permohonan kembali.

Selain itu, Kementerian Hukum juga menjelaskan bahwa permohonan dapat memperoleh penolakan apabila pemohon tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, spesimen pejabat belum tersedia, dokumen tidak sesuai ketentuan negara tujuan, atau pemohon mengisi data secara tidak tepat.

Dengan demikian, persiapan sejak awal mempunyai peran penting dalam menentukan lama proses legalisir ijazah.

Baca juga : Syarat Legalisir Ijazah di Kemenkum HAM untuk Ke Luar Negeri

Tahapan Legalisir Ijazah di Kementerian Hukum

Supaya lebih mudah memahami durasinya, berikut gambaran tahapan yang perlu pemohon perhatikan.

1. Menentukan Negara Tujuan

Pertama, tentukan negara yang akan menerima ijazah. Langkah ini sangat penting karena setiap negara dapat mempunyai sistem pengesahan dokumen yang berbeda.

Sebagian negara menerima Apostille. Sementara itu, negara lain masih membutuhkan sistem legalisasi berjenjang.

Oleh sebab itu, jangan langsung mengajukan layanan sebelum mengetahui kebutuhan negara tujuan. Kesalahan memilih jalur dapat membuat pemohon mengulang proses dan tentu saja menambah waktu.

2. Menyiapkan Ijazah dan Dokumen Pendukung

Selanjutnya, siapkan ijazah asli serta dokumen pendukung yang mungkin diperlukan. Pastikan nama, nomor ijazah, tanggal, tanda tangan, dan data institusi terlihat jelas.

Kemudian, siapkan identitas pemohon. Apabila seseorang mewakili pemohon, siapkan pula surat kuasa dan identitas pihak terkait sesuai ketentuan layanan.

Semakin lengkap persiapan tersebut, semakin kecil risiko permohonan mengalami kendala administratif.

Baca juga : Cara Legalisir Ijazah di Kemenlu untuk Digunakan di Luar Negeri

3. Mengajukan Permohonan

Setelah dokumen siap, pemohon mengajukan permohonan melalui sistem layanan yang sesuai. Untuk Apostille, Kementerian Hukum menyediakan layanan digital melalui Ditjen AHU.

Pada tahap ini, pemohon harus mengisi data dengan teliti. Selain itu, hasil scan dokumen harus jelas dan sesuai instruksi.

4. Menunggu Verifikasi

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap permohonan. Untuk layanan legalisasi AHU, informasi resmi menyebutkan batas verifikasi paling lama 1 hari kerja apabila data dan dokumen sudah lengkap.

Namun, pemohon perlu memahami bahwa kondisi tertentu dapat menyebabkan proses memerlukan waktu lebih panjang. Misalnya, sistem belum memiliki spesimen pejabat penandatangan atau dokumen membutuhkan klarifikasi tambahan.

Baca juga : Biaya Legalisir Ijazah di Kemenkum HAM dan Kemenlu

5. Melakukan Pembayaran

Setelah permohonan memperoleh persetujuan, pemohon mengikuti instruksi pembayaran PNBP yang muncul pada sistem.

  Apostille Akta Kelahiran Malta

Karena itu, pemohon sebaiknya memantau akun dan email secara berkala. Jangan sampai notifikasi terlewat karena hal tersebut dapat mengganggu jadwal proses.

6. Mengambil Hasil Layanan

Terakhir, pemohon mengikuti mekanisme pengambilan hasil sesuai layanan yang dipilih. Pada layanan Apostille, Kementerian Hukum menyediakan mekanisme pencetakan sertifikat melalui jaringan layanan yang tersedia.

Dengan demikian, waktu satu hari kerja untuk verifikasi tidak otomatis berarti seluruh proses dari awal sampai dokumen berada di tangan pemohon hanya membutuhkan satu hari.

Baca juga : Legalisir Ijazah untuk Visa, Kuliah, dan Bekerja di Luar Negeri

Bagaimana Jika Ijazah Membutuhkan Legalisasi Kemenlu?

Bagian ini juga sangat penting. Tidak semua ijazah untuk luar negeri harus mengikuti proses Kementerian Hukum lalu Kementerian Luar Negeri.

Saat ini, negara tujuan menjadi faktor utama.

Untuk negara yang menerima Apostille, pemohon dapat mengikuti layanan Apostille melalui Kementerian Hukum. Sistem Apostille hadir untuk menyederhanakan rantai legalisasi dokumen publik dan mencakup dokumen pendidikan seperti ijazah serta transkrip nilai.

Sementara itu, untuk negara non-Apostille, proses dapat melibatkan legalisasi pada Kementerian Hukum terlebih dahulu, kemudian pemohon melanjutkan permohonan ke Kementerian Luar Negeri.

Portal resmi Kemlu menjelaskan bahwa pemohon untuk jalur non-Apostille dapat mengajukan legalisasi Kemlu setelah memperoleh stiker legalisasi dari Kementerian Hukum. Pemohon menggunakan aplikasi STEMPEL ASLI untuk mengajukan permohonan tersebut.

Karena itu, jika kebutuhan Anda mencakup Kementerian Hukum dan Kemlu, waktu keseluruhan tentu dapat lebih panjang daripada proses pada satu instansi saja.

Baca juga : Perbedaan Legalisir Ijazah, Apostille, dan Pengesahan Dokumen

Berapa Lama Proses Legalisir Jika Dokumen Lengkap?

Jika seluruh dokumen sudah sesuai dan tidak ada kendala verifikasi, proses dapat berjalan lebih cepat.

Khusus layanan legalisasi AHU, batas verifikasi resmi mencapai paling lama 1 hari kerja sejak permohonan masuk, selama pemohon mengisi data dengan benar dan mengunggah dokumen secara lengkap.

Namun, pemohon sebaiknya tidak membuat jadwal terlalu mepet. Setelah verifikasi, masih ada pembayaran, penerbitan atau pencetakan hasil, serta kemungkinan tahapan lanjutan untuk negara tujuan.

Terlebih lagi, apabila pemohon membutuhkan legalisasi Kemlu, proses tersebut mempunyai sistem tersendiri. Kemlu menggunakan STEMPEL ASLI untuk pendaftaran, pengisian formulir, unggah dokumen, verifikasi, pembayaran, dan pengambilan stiker legalisasi.

Oleh sebab itu, berikan waktu cadangan sebelum batas pendaftaran kampus, keberangkatan, atau pengurusan visa.

Baca juga : Cara Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai untuk Luar Negeri

Faktor yang Bisa Memperlambat Proses

Ada beberapa kondisi yang dapat membuat proses legalisir ijazah berjalan lebih lama.

  1. dokumen tidak lengkap. Petugas dapat meminta pemohon memperbaiki atau mengajukan kembali permohonan.
  2. data tidak sesuai. Kesalahan nama, nomor dokumen, tanggal, atau informasi lain dapat menimbulkan kendala.
  3. spesimen pejabat belum tersedia. Kondisi ini dapat membutuhkan proses tambahan dari instansi yang menerbitkan dokumen.
  4. persyaratan negara tujuan berbeda. Pemohon mungkin perlu menambahkan dokumen tertentu sebelum proses dapat berlanjut.
  5. pemohon memilih jalur yang kurang tepat. Misalnya, pemohon langsung mencari legalisasi Kemlu padahal negara tujuan menggunakan Apostille.
  Apostille Akta Kelahiran Croatia

Karena itu, mengetahui jalur yang benar sejak awal dapat menghemat waktu sekaligus mengurangi risiko pengajuan ulang.

Baca juga : Apakah Ijazah Harus Dilegalisir Kemenkum HAM dan Kemenlu?

Tips Agar Proses Legalisir Ijazah Lebih Cepat

Agar proses berjalan lebih lancar, lakukan beberapa langkah berikut.

Pastikan Dokumen Jelas

Gunakan scan yang jelas dan mudah terbaca. Jangan mengunggah gambar yang buram, terpotong, atau sulit mengenali informasi penting.

Periksa Data Sebelum Submit

Selanjutnya, cocokkan seluruh data dengan ijazah dan identitas. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan.

Cek Persyaratan Negara Tujuan

Kemudian, tanyakan kepada kampus, perusahaan, lembaga pemerintah, atau pihak lain yang akan menerima dokumen. Dengan begitu, Anda mengetahui kebutuhan legalisasi secara lebih akurat.

Jangan Menunggu Mendekati Deadline

Selain itu, mulai proses beberapa waktu sebelum deadline. Langkah ini memberikan ruang apabila petugas meminta perbaikan.

Pantau Notifikasi

Terakhir, pantau akun dan email secara berkala. Notifikasi dapat berisi informasi verifikasi, pembayaran, atau langkah berikutnya.

Baca juga : Jasa Legalisir Ijazah Kemenkum HAM dan Kemenlu

Apakah Bisa Menggunakan Jasa Pengurusan?

Bisa. Pemohon dapat memilih bantuan jasa pengurusan apabila merasa kurang memahami alur legalisasi atau mempunyai keterbatasan waktu.

Namun, pilih penyedia jasa yang transparan mengenai tahapan, biaya, dokumen, serta estimasi waktu. Pastikan pula penyedia jasa menjelaskan perbedaan antara Apostille dan legalisasi biasa.

Dengan bantuan yang tepat, pemohon dapat lebih mudah menyiapkan dokumen dan memahami proses tanpa harus menebak-nebak tahapan berikutnya.

lama proses legalisir ijazah di Kemenkum HAM

Jadi, berapa lama proses legalisir ijazah di Kemenkum HAM? Untuk layanan legalisasi AHU, verifikasi dapat berlangsung paling lama 1 hari kerja apabila pemohon mengisi data secara benar dan mengunggah dokumen secara lengkap.

Namun, waktu tersebut bukan jaminan bahwa seluruh rangkaian legalisasi selesai dalam satu hari. Pemohon masih perlu memperhitungkan pembayaran, penerbitan atau pencetakan hasil, serta kemungkinan tahapan tambahan sesuai negara tujuan.

Selain itu, negara tujuan menentukan apakah pemohon perlu menggunakan Apostille atau legalisasi non-Apostille. Untuk jalur non-Apostille, pemohon dapat melanjutkan proses ke Kemlu setelah memperoleh stiker legalisasi dari Kementerian Hukum.

Karena itu, persiapan dokumen secara lengkap dan pemilihan jalur yang tepat menjadi kunci agar proses legalisir ijazah berjalan lebih lancar.

Konsultasi Berapa Lama Proses Legalisir Ijazah di Kemenkum HAM?

Masih bingung memperkirakan waktu legalisir ijazah di Kementerian Hukum? Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu mengenai alur, persyaratan, tahapan, serta estimasi proses legalisir ijazah di Kemenkum HAM sesuai kebutuhan dan negara tujuan.

Konsultasikan Pengurusan Legalisir Anda Sekarang

Santsanisy