Syarat Singapore Certificate of No Impediment untuk Menikah

Yuni

Syarat Singapore Certificate of No Impediment untuk Menikah
Direktur Utama Jangkar Groups

Syarat Singapore Certificate of No Impediment untuk Menikah di Indonesia Pernikahan antara warga negara Singapura dan warga negara Indonesia membutuhkan persiapan dokumen yang lebih lengkap di bandingkan pernikahan antara dua WNI. Salah satu dokumen yang sering di sebut dalam persyaratan pernikahan WNA di Indonesia adalah Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah.

Namun, ada hal penting yang perlu di ketahui oleh warga negara Singapura. Singapore Registry of Marriages (ROM) tidak menerbitkan Certificate of No Impediment (CNI). Pemerintah Singapura menjelaskan bahwa ROM tidak mengeluarkan CNI, meskipun beberapa negara memang meminta dokumen tersebut untuk pernikahan warga negara asing.

Karena itu, apabila warga negara Singapura akan menikah dengan WNI di Indonesia, dokumen yang di gunakan untuk memenuhi persyaratan status perkawinan perlu di konfirmasi terlebih dahulu kepada KUA atau instansi pencatat pernikahan di Indonesia serta perwakilan Singapura.

Baca Juga : Apa Itu Singapore Certificate of No Impediment?

Apa Itu Certificate of No Impediment?

Certificate of No Impediment adalah dokumen yang pada umumnya di gunakan untuk menerangkan bahwa seseorang tidak di ketahui memiliki halangan hukum untuk melangsungkan pernikahan.

Dalam pernikahan internasional, dokumen ini dapat di minta oleh negara tempat pernikahan akan di langsungkan. Tujuannya adalah membantu memastikan bahwa calon pengantin WNA memenuhi persyaratan status perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, Kementerian Agama mencantumkan surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate of No Impediment sebagai salah satu dokumen bagi calon pengantin WNA yang menikah dengan WNI di KUA. Ketentuan tersebut mengacu pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dengan demikian, CNI menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan administrasi pernikahan campuran.

Baca Juga : Legalisasi dan Apostille Singapore Certificate of No Impediment

Apakah Singapore ROM Mengeluarkan Certificate of No Impediment?

Tidak.

Hal ini perlu di perhatikan karena banyak calon pengantin mencari informasi mengenai “Singapore CNI” dengan anggapan bahwa CNI dapat langsung di minta kepada Singapore Registry of Marriages.

Informasi resmi pemerintah Singapura menyatakan bahwa ROM tidak menerbitkan Certificate of No Impediment. Sebagai alternatif, warga negara Singapura yang tinggal atau bekerja di luar negeri dapat melakukan Search for Marriage Records melalui ROM untuk memperoleh informasi mengenai catatan perkawinan.

Oleh karena itu, jangan menganggap Search for Marriage Records sebagai CNI secara otomatis. Jenis dokumen yang dapat di terima untuk menikah di Indonesia harus di konfirmasi kepada instansi Indonesia yang akan mencatat pernikahan.

Baca Juga : Singapore Certificate Of No Impediment Untuk Menikah Di Indo

Syarat Singapore CNI untuk Menikah di Indonesia

Karena Singapura tidak menerbitkan CNI melalui ROM, istilah “syarat Singapore CNI” perlu di pahami sebagai persyaratan dokumen status perkawinan warga negara Singapura yang akan di gunakan dalam proses pernikahan di Indonesia.

Untuk pernikahan WNA dengan WNI di KUA, persyaratan WNA yang tercantum dalam informasi Kementerian Agama antara lain:

  1. Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau dokumen yang di terima sebagai CNI.
  2. Paspor.
  3. Akta kelahiran.
  4. Data kedua orang tua.
  5. Akta cerai apabila pernah menikah dan bercerai.
  6. Surat keterangan kematian pasangan apabila berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal.
  7. Dokumen apostille apabila di persyaratkan.
  8. Terjemahan resmi untuk dokumen berbahasa asing sesuai ketentuan.

Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa dokumen berbahasa asing, kecuali bahasa Melayu, harus di terjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Syarat Singapore CNI untuk Menikah di Indonesia

Dokumen Status Perkawinan Warga Negara Singapura

Karena ROM tidak menerbitkan CNI, warga Singapura dapat perlu menggunakan dokumen lain yang berkaitan dengan status perkawinan, sesuai permintaan instansi Indonesia.

Salah satu dokumen yang tersedia adalah Search for Marriage Records dari ROM atau ROMM. Dokumen tersebut berisi hasil pencarian catatan perkawinan dalam register Singapura. Pemerintah Singapura menyebut layanan ini sebagai salah satu dokumen yang dapat di gunakan untuk membuktikan status atau riwayat perkawinan dalam konteks tertentu.

Dalam kondisi tertentu, perwakilan Singapura di luar negeri juga dapat memberikan layanan statutory declaration mengenai status perkawinan. Namun, penggunaannya bergantung pada kebutuhan negara tempat dokumen tersebut di gunakan.

Karena itu, sebelum mengurus dokumen, calon pengantin sebaiknya meminta konfirmasi mengenai dokumen mana yang di terima oleh KUA.

Baca Juga : Biaya Singapore Certificate of No Impediment

Syarat Paspor untuk Menikah di Indonesia

Paspor merupakan salah satu dokumen utama bagi calon pengantin WNA.

Warga negara Singapura yang akan menikah dengan WNI perlu menyiapkan salinan paspor sesuai permintaan KUA atau instansi pencatat pernikahan.

Paspor di gunakan untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan calon pengantin. Data dalam paspor juga sebaiknya konsisten dengan data yang terdapat dalam akta kelahiran dan dokumen status perkawinan.

Apabila terdapat perbedaan nama, tanggal lahir, atau informasi identitas antara dokumen, perbedaan tersebut sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menghambat pemeriksaan administrasi.

Syarat Akta Kelahiran

Akta kelahiran juga termasuk dokumen yang perlu di siapkan oleh calon pengantin WNA.

Untuk warga negara Singapura, dokumen kelahiran harus sesuai dengan identitas pada paspor dan dokumen lainnya.

Apabila dokumen menggunakan bahasa Inggris, calon pengantin perlu memperhatikan ketentuan penerjemahan. Informasi Kementerian Agama menyebutkan bahwa dokumen berbahasa asing, selain bahasa Melayu, perlu di terjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Penerjemahan sebaiknya di lakukan setelah memastikan dokumen asli atau salinan resminya sudah memenuhi persyaratan dari instansi penerima.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Certificate of No Impediment Singapore

Syarat Jika Warga Singapura Pernah Menikah

Persyaratan akan berbeda apabila calon pengantin warga negara Singapura sebelumnya pernah menikah.

Jika pernah bercerai, dokumen perceraian perlu di siapkan. Jika pasangan sebelumnya telah meninggal dunia, dokumen kematian pasangan dapat di perlukan untuk menunjukkan status perkawinan terakhir.

Pemerintah Singapura juga menyebutkan dokumen seperti divorce/annulment documents dan death certificate of spouse sebagai dokumen yang dapat berkaitan dengan pembuktian status atau riwayat perkawinan warga Singapura di luar negeri.

Dokumen tersebut harus di periksa oleh pihak Indonesia untuk memastikan apakah perlu legalisasi, apostille, terjemahan, atau bentuk pengesahan lainnya.

Apakah Singapore CNI Membutuhkan Apostille?

Apostille perlu di lihat berdasarkan dokumen yang sebenarnya di terbitkan dan persyaratan instansi penerima.

Jangan langsung mengurus apostille hanya karena dokumen tersebut akan di gunakan untuk pernikahan di Indonesia.

Dalam panduan Kementerian Agama mengenai pernikahan WNA, dokumen keterangan status atau tidak ada halangan menikah dari negara yang telah memberlakukan apostille dapat di lengkapi dengan sertifikat apostille.

Karena Singapore ROM tidak menerbitkan CNI, calon pengantin harus memastikan terlebih dahulu dokumen Singapura apa yang akan digunakan sebagai bukti status perkawinan.

Setelah dokumen tersebut di pastikan di terima, barulah dapat di tentukan apakah dokumen membutuhkan apostille atau proses pengesahan lainnya.

Baca Juga : Berapa Lama Mengurus Singapore Certificate of No Impediment?

Apakah Dokumen Singapore Harus Diterjemahkan?

Dokumen berbahasa Inggris dari Singapura pada umumnya perlu di perhatikan ketentuan penerjemahannya ketika di gunakan untuk administrasi pernikahan di Indonesia.

Kementerian Agama menyatakan bahwa dokumen berbahasa asing, kecuali bahasa Melayu, harus di terjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Karena itu, dokumen seperti akta kelahiran, dokumen status perkawinan, dokumen perceraian, atau dokumen lainnya dapat memerlukan terjemahan.

Namun, sebelum melakukan penerjemahan, sebaiknya calon pengantin meminta daftar dokumen yang sudah di konfirmasi oleh KUA agar tidak terjadi penerjemahan dokumen yang ternyata tidak di perlukan.

Baca Juga : Dokumen WNI untuk Menikah dengan Warga Negara Singapura

Data Orang Tua Calon Pengantin WNA

Data orang tua juga tercantum dalam persyaratan administrasi pernikahan WNA di KUA.

Calon pengantin warga negara Singapura sebaiknya menyiapkan informasi mengenai:

  • Nama ayah.
  • Nama ibu.
  • Data identitas orang tua sesuai dokumen resmi.
  • Dokumen pendukung apabila di minta oleh KUA.

Data ini perlu di periksa agar tidak terdapat perbedaan penulisan dengan akta kelahiran atau dokumen resmi lainnya.

Baca Juga : Singapore CNI untuk Warga Negara Singapura yang Akan Menikah

Syarat Dokumen untuk Pernikahan di KUA

Untuk pasangan WNI dan WNA yang menikah secara Islam di Indonesia, KUA akan melakukan pemeriksaan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan saat ini berstatus berlaku.

Informasi Kementerian Agama mengenai pernikahan WNA mencantumkan beberapa dokumen seperti CNI atau surat keterangan tidak ada halangan menikah, paspor, akta kelahiran, data orang tua, serta dokumen perceraian atau kematian pasangan apabila relevan.

Namun, karena kasus warga Singapura memiliki kondisi khusus mengenai penerbitan CNI, pasangan sebaiknya melakukan konfirmasi langsung dengan KUA tempat pernikahan akan di laksanakan.

Cara Menyiapkan Dokumen Singapore untuk Menikah di Indonesia

Agar proses lebih teratur, pasangan dapat mengikuti tahapan berikut:

1. Tentukan tempat pernikahan

Tentukan terlebih dahulu KUA atau instansi yang akan mencatat pernikahan.

2. Minta daftar persyaratan terbaru

Mintalah daftar persyaratan khusus untuk pernikahan WNA dan WNI.

3. Konfirmasi mengenai CNI

Jelaskan kepada petugas bahwa calon pengantin adalah warga negara Singapura dan bahwa ROM Singapura tidak menerbitkan CNI.

4. Konfirmasi dokumen pengganti

Tanyakan apakah KUA menerima Search for Marriage Records, statutory declaration, atau dokumen status perkawinan lainnya.

5. Siapkan dokumen Singapura

Setelah jenis dokumen di tentukan, siapkan dokumen sesuai ketentuan.

6. Urus pengesahan jika di perlukan

Jika dokumen membutuhkan apostille atau bentuk legalisasi lainnya, proses pengesahan di lakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Terjemahkan dokumen

Dokumen berbahasa Inggris yang diwajibkan untuk diterjemahkan dapat di terjemahkan oleh penerjemah resmi sesuai persyaratan instansi.

8. Serahkan untuk pemeriksaan

Seluruh dokumen kemudian di serahkan kepada KUA untuk di periksa sebelum jadwal pernikahan di tetapkan.

Baca Juga : Certificate of No Impediment Singapore untuk Menikah di Indonesia

Berapa Lama Persiapan Singapore CNI?

Tidak ada satu standar waktu untuk “penerbitan Singapore CNI” karena ROM Singapura memang tidak menerbitkan CNI.

Waktu persiapan akan bergantung pada jenis dokumen yang di gunakan sebagai bukti status perkawinan, kebutuhan legalisasi atau apostille, proses terjemahan, dan pemeriksaan berkas di Indonesia.

Karena itu, sebaiknya dokumen di siapkan jauh sebelum tanggal pernikahan.

Jangan menentukan tanggal akad hanya berdasarkan perkiraan waktu pengurusan dokumen. Kementerian Agama juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan persyaratan administrasi terlebih dahulu agar proses pencatatan pernikahan berjalan lancar.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Beberapa kesalahan yang perlu di hindari ketika menyiapkan dokumen pernikahan warga Singapura dan WNI adalah:

  • Menganggap ROM menerbitkan CNI.
  • Menggunakan istilah CNI tanpa memastikan dokumen yang di maksud.
  • Membuat apostille terhadap dokumen yang belum di konfirmasi.
  • Menerjemahkan dokumen tanpa mengetahui apakah dokumen tersebut di perlukan.
  • Tidak menyiapkan dokumen perceraian jika pernah menikah.
  • Tidak mencocokkan nama pada seluruh dokumen.
  • Menentukan tanggal pernikahan sebelum dokumen WNA selesai di periksa.

Kesalahan tersebut dapat menyebabkan proses administrasi menjadi lebih panjang.

Baca Juga : Singapore Certificate of No Impediment Expired

Syarat Singapore Certificate of No Impediment untuk menikah di Indonesia perlu di pahami secara khusus karena Singapura memiliki ketentuan yang berbeda dengan beberapa negara lainnya.

Di Indonesia, Kementerian Agama mencantumkan surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate of No Impediment sebagai salah satu persyaratan bagi WNA yang menikah dengan WNI di KUA. Persyaratan tersebut juga dapat mencakup paspor, akta kelahiran, data orang tua, dokumen perceraian atau kematian pasangan, apostille jika di perlukan, serta terjemahan resmi.

Namun, Singapore Registry of Marriages (ROM) tidak menerbitkan Certificate of No Impediment. Warga Singapura dapat menggunakan layanan seperti Search for Marriage Records atau, dalam konteks tertentu, statutory declaration mengenai status perkawinan, tetapi penerimaan dokumen tersebut untuk pernikahan di Indonesia harus di konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang mencatat pernikahan.

Jadi, langkah paling penting adalah memastikan kepada KUA dokumen status perkawinan warga Singapura apa yang dapat di terima sebagai pemenuhan persyaratan CNI, sebelum mengurus apostille, legalisasi, maupun terjemahan.

Dengan menyiapkan dokumen berdasarkan persyaratan yang sudah di konfirmasi, proses pernikahan antara warga negara Singapura dan WNI dapat di lakukan dengan lebih terarah dan mengurangi risiko dokumen di tolak atau harus di lengkapi kembali.

Konsultasikan Certificate Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni