Legalisasi dan Apostille Singapore Certificate of No Impediment

Yuni

Legalisasi dan Apostille Singapore Certificate of No Impediment
Direktur Utama Jangkar Groups

Legalisasi dan Apostille Singapore Certificate of No Impediment Singapore Certificate of No Impediment sering dikaitkan dengan persyaratan pernikahan antara warga negara Singapura dan Warga Negara Indonesia (WNI) di Indonesia. Dalam proses tersebut, dokumen yang menunjukkan status perkawinan atau tidak adanya halangan menikah dapat di minta oleh instansi Indonesia, khususnya ketika pernikahan melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

Namun, ada hal penting yang perlu di pahami sejak awal. Registry of Marriages (ROM) Singapura tidak menerbitkan Certificate of No Impediment (CNI). Pemerintah Singapura menyatakan bahwa ROM tidak mengeluarkan surat atau dokumen yang menyatakan seseorang bebas. Untuk menikah atau Letter of No Impediment. Sebagai alternatif, warga Singapura yang akan menikah di luar negeri dapat mempertimbangkan layanan Search for Marriage Records. Tetapi penerimaan hasil pencarian tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi yang meminta dokumen.

Karena itu, pembahasan mengenai legalisasi dan apostille Singapore CNI perlu di lakukan dengan hati-hati. Jangan sampai dokumen yang sebenarnya bukan CNI di proses dengan asumsi bahwa dokumen tersebut pasti diterima oleh KUA atau instansi Indonesia.

Baca Juga : Biaya Singapore Certificate of No Impediment

Apa Itu Legalisasi dan Apostille?

Legalisasi dan apostille sama-sama berkaitan dengan penggunaan dokumen yang di terbitkan di satu negara untuk di gunakan di negara lain. Keduanya bertujuan membantu memastikan keabsahan formal dokumen ketika di serahkan kepada pihak berwenang di luar negeri.

Apostille merupakan bentuk pengesahan berdasarkan Konvensi Apostille yang menyederhanakan proses pengakuan dokumen publik antarnegara peserta.

Sementara itu, legalisasi secara umum merupakan proses pengesahan dokumen melalui otoritas yang berwenang ketika mekanisme apostille tidak berlaku atau ketika suatu instansi secara khusus meminta prosedur tertentu.

Singapura dan Indonesia sama-sama merupakan negara pihak pada Apostille Convention. Pemerintah Singapura menyatakan bahwa Singapore Academy of Law (SAL) merupakan otoritas yang di tunjuk untuk legalisasi atau apostille dokumen Singapura untuk penggunaan di luar negeri.

Baca Juga : Certificate of No Impediment Singapore untuk Menikah di Indonesia

Apakah Singapore Certificate of No Impediment Bisa Di-Apostille?

Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan dokumen yang benar-benar di terbitkan dan bukan hanya berdasarkan nama CNI.

Hal ini penting karena ROM Singapura memang tidak menerbitkan Certificate of No Impediment. Pemerintah Singapura secara resmi menyebutkan bahwa ROM tidak menerbitkan CNI.

Dengan demikian, seseorang tidak dapat begitu saja meminta apostille untuk dokumen yang di sebut “Singapore CNI” apabila dokumen tersebut sebenarnya tidak di terbitkan oleh otoritas yang berwenang.

Apabila calon pengantin menggunakan dokumen lain, seperti hasil Search for Marriage Records, dokumen tersebut harus terlebih dahulu di pastikan apakah dapat di gunakan sebagai bukti status perkawinan untuk keperluan menikah di Indonesia.

Penerimaan dokumen tersebut juga perlu di konfirmasi kepada KUA atau instansi yang akan melakukan pencatatan perkawinan.

Search for Marriage Records sebagai Alternatif

Pemerintah Singapura memberikan informasi bahwa warga Singapura yang akan menikah di luar negeri dapat mempertimbangkan layanan pencarian catatan perkawinan.

Search for Marriage Records dapat di gunakan untuk menunjukkan apakah terdapat atau tidak terdapat catatan perkawinan tertentu pada catatan ROM. Namun, pemerintah Singapura juga menegaskan bahwa calon pemohon perlu memeriksa kepada otoritas terkait apakah hasil pencarian tersebut dapat di terima sebagai dokumen yang di butuhkan.

Jadi, Search for Marriage Records sebaiknya tidak di sebut sebagai CNI secara otomatis.

Keduanya merupakan dokumen atau mekanisme yang berbeda. Istilah CNI lebih mengarah kepada surat yang menyatakan tidak terdapat halangan untuk melangsungkan perkawinan, sedangkan Search for Marriage Records merupakan pencarian catatan perkawinan.

Baca Juga : Singapore CNI untuk Warga Negara Singapura yang Akan Menikah

Search for Marriage Records sebagai Alternatif

Mengapa Dokumen Singapore Harus Disahkan?

Dokumen yang diterbitkan di Singapura dapat di gunakan dalam proses administrasi di Indonesia apabila memenuhi persyaratan yang di minta oleh instansi penerima.

Dalam konteks pernikahan WNA dengan WNI, Kementerian Agama mencantumkan surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate of No Impediment sebagai salah satu persyaratan bagi WNA. Untuk negara yang telah menerapkan apostille, dokumen tersebut dapat di lengkapi dengan salinan sertifikat apostille.

Tujuan apostille adalah membantu membuktikan keaslian tanda tangan, cap, atau segel pada dokumen publik sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, apostille tidak mengubah isi dokumen dan bukan berarti suatu dokumen otomatis memenuhi seluruh persyaratan substantif pernikahan di Indonesia.

Baca Juga : Berapa Lama Mengurus Singapore Certificate of No Impediment?

Siapa yang Melakukan Apostille Dokumen Singapura?

Untuk dokumen yang di terbitkan di Singapura dan akan di gunakan di luar negeri, pemerintah Singapura menunjuk Singapore Academy of Law (SAL) sebagai Competent Authority untuk proses legalisasi dan apostille.

Artinya, apabila seseorang mempunyai dokumen publik Singapura yang memang dapat di gunakan untuk keperluan pernikahan di Indonesia dan dokumen tersebut membutuhkan apostille, proses apostille di lakukan melalui otoritas Singapura yang berwenang.

Prosedurnya tidak sama dengan apostille dokumen Indonesia.

Dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri di proses melalui mekanisme apostille Indonesia, sedangkan dokumen Singapura untuk penggunaan di Indonesia mengikuti mekanisme yang berlaku di Singapura.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Certificate of No Impediment Singapore

Apakah Apostille Singapore CNI Masih Memerlukan Legalisasi Kedutaan?

Karena Singapura dan Indonesia sama-sama merupakan pihak pada Apostille Convention, dokumen yang telah mendapatkan apostille pada prinsipnya dapat di gunakan di negara pihak lainnya tanpa melalui rangkaian legalisasi diplomatik tradisional yang panjang.

Kedutaan Besar Singapura di Jakarta menjelaskan bahwa Singapura mulai menerapkan Apostille Convention pada 16 September 2021 dan SAL berwenang menerbitkan apostille untuk dokumen Singapura yang di gunakan di luar negeri. Indonesia juga memiliki otoritas apostille sendiri.

Meski demikian, pemohon tetap perlu memperhatikan persyaratan instansi penerima. Apostille tidak menggantikan dokumen yang secara substantif di wajibkan oleh KUA atau instansi lainnya.

Dokumen Apa yang Perlu Diperiksa Sebelum Apostille?

Sebelum mengurus apostille, calon pengantin sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:

  1. Nama dokumen yang akan di gunakan.
  2. Instansi yang menerbitkan dokumen.
  3. Nama lengkap pemilik dokumen.
  4. Nomor paspor atau identitas jika tercantum.
  5. Status perkawinan yang di tunjukkan.
  6. Tanggal penerbitan dokumen.
  7. Keaslian tanda tangan atau segel.
  8. Apakah dokumen dapat di apostille.
  9. Apakah dokumen tersebut di terima oleh KUA.
  10. Apakah di perlukan terjemahan resmi ke bahasa Indonesia.

Langkah tersebut penting karena istilah “CNI Singapura” dapat menimbulkan kesalahpahaman. Pemerintah Singapura sendiri menyatakan bahwa ROM tidak menerbitkan CNI.

Baca Juga : Syarat Singapore Certificate of No Impediment untuk Menikah

Apakah Dokumen Singapura Perlu Diterjemahkan?

Selain apostille, masalah bahasa juga perlu di perhatikan.

Dokumen yang di gunakan untuk administrasi pernikahan di Indonesia dan di tulis dalam bahasa asing pada umumnya perlu di terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi sesuai ketentuan instansi penerima.

Dalam informasi persyaratan pernikahan WNA yang di publikasikan Kementerian Agama, dokumen berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa Melayu, harus di terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Karena itu, pemohon sebaiknya tidak hanya mempersiapkan dokumen asli dan apostille, tetapi juga memastikan format terjemahan yang di terima oleh KUA tempat pernikahan akan di catat.

Baca Juga : Singapore Certificate Of No Impediment Untuk Menikah Di Indo

Urutan Mengurus Dokumen untuk Pernikahan di Indonesia

Secara umum, alurnya dapat di sesuaikan dengan kondisi dokumen masing-masing.

Pertama, tentukan terlebih dahulu dokumen status perkawinan yang dapat di peroleh dari otoritas Singapura.

Kedua, konfirmasi kepada KUA tempat pernikahan mengenai dokumen yang mereka terima sebagai bukti tidak adanya halangan menikah.

Ketiga, apabila dokumen Singapura yang di gunakan memang dapat diapostille, lakukan proses apostille melalui otoritas yang berwenang di Singapura.

Keempat, siapkan terjemahan resmi apabila dokumen menggunakan bahasa yang tidak sesuai dengan ketentuan instansi penerima.

Kelima, serahkan dokumen kepada KUA bersama dokumen WNI dan persyaratan WNA lainnya.

Kementerian Agama menyebutkan bahwa persyaratan WNA antara lain dapat mencakup surat keterangan tidak ada halangan menikah, paspor, akta kelahiran, dokumen perceraian atau kematian pasangan terdahulu jika relevan, serta data kedua orang tua.

Baca Juga : Apa Itu Singapore Certificate of No Impediment?

Bagaimana Jika Singapore Embassy Diminta Melegalisasi Dokumen?

Kedutaan Besar Singapura di Jakarta menjelaskan bahwa layanan konsuler tertentu di lakukan berdasarkan janji temu. Untuk layanan notarial, kedutaan dapat memberikan layanan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kedutaan juga menjelaskan bahwa layanan notarial pada umumnya di tujukan untuk dokumen yang di gunakan di Singapura, kecuali terdapat persyaratan dari otoritas setempat.

Karena itu, jangan langsung menganggap semua dokumen Singapura yang akan di gunakan di Indonesia harus d ilegalisasi di Kedutaan Besar Singapura.

Untuk dokumen publik Singapura yang termasuk dalam mekanisme Apostille Convention, jalur apostille melalui SAL merupakan mekanisme yang relevan.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya di hindari ketika mengurus dokumen pernikahan Singapura untuk di gunakan di Indonesia.

Pertama, menganggap ROM menerbitkan CNI. Faktanya, ROM tidak menerbitkan Letter of No Impediment maupun Certificate of No Impediment.

Kedua, langsung mengurus apostille tanpa memastikan apakah dokumen tersebut memang di terima KUA.

Ketiga, menyebut Search for Marriage Records sebagai CNI tanpa melakukan konfirmasi kepada instansi penerima.

Keempat, lupa menyiapkan terjemahan resmi.

Kelima, menganggap apostille otomatis membuat semua dokumen memenuhi seluruh persyaratan pernikahan.

Baca Juga : Singapore Certificate of No Impediment Expired

Tips Agar Pengurusan Lebih Lancar

Agar proses administrasi lebih terarah, calon pengantin sebaiknya meminta daftar persyaratan langsung dari KUA tempat pernikahan akan di catat.

Simpan juga dokumen asli, hasil apostille, terjemahan resmi, serta salinan setiap dokumen.

Jika KUA meminta dokumen yang secara khusus di sebut sebagai Certificate of No Impediment, jelaskan bahwa ROM Singapura tidak menerbitkan CNI dan tanyakan dokumen alternatif apa yang dapat di terima.

Informasi tersebut penting agar calon pengantin tidak mengeluarkan biaya untuk mengesahkan dokumen yang ternyata tidak dapat di gunakan.

Baca Juga : Dokumen WNI untuk Menikah dengan Warga Negara Singapura

Legalisasi dan apostille Singapore Certificate of No Impediment perlu di pahami secara tepat karena Registry of Marriages (ROM) Singapura tidak menerbitkan Certificate of No Impediment. Pemerintah Singapura menyediakan layanan Search for Marriage Records sebagai salah satu alternatif bagi warga Singapura yang membutuhkan informasi catatan perkawinan. Untuk keperluan di luar negeri, tetapi penerimaannya harus di konfirmasi kepada otoritas yang meminta.

Untuk dokumen Singapura yang memang dapat di gunakan dan memenuhi syarat apostille, Singapore Academy of Law (SAL) merupakan Competent Authority yang di tunjuk Singapura. Maka, Untuk legalisasi dan apostille dokumen yang akan di gunakan di luar negeri. Indonesia dan Singapura sama-sama menerapkan Apostille Convention.

Dalam konteks pernikahan Singaporean dengan WNI di Indonesia. Langkah paling penting adalah memastikan terlebih dahulu dokumen apa yang di terima oleh KUA. Kemudian mengurus pengesahan, apostille, dan terjemahan sesuai kebutuhan dokumen tersebut.

Dengan begitu, proses persiapan dokumen pernikahan dapat di lakukan dengan lebih tepat dan mengurangi risiko dokumen harus di perbaiki atau di lengkapi kembali.

Konsultasikan CNI Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni