Dokumen WNI untuk Menikah dengan Warga Negara Singapura

Yuni

Updated on:

Dokumen WNI untuk Menikah dengan Warga Negara Singapura
Direktur Utama Jangkar Groups

Dokumen WNI untuk Menikah dengan Warga Negara Singapura di Indonesia Menikah dengan warga negara Singapura di Indonesia merupakan pernikahan yang melibatkan dua kewarganegaraan, sehingga persiapan dokumen perlu di lakukan oleh kedua calon pengantin. Selain dokumen milik Warga Negara Indonesia (WNI), calon pengantin warga negara Singapura juga harus menyiapkan dokumen dari negara asalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi WNI yang akan menikah dengan warga negara Singapura di Indonesia, dokumen yang di butuhkan pada dasarnya mencakup dokumen identitas, dokumen keluarga, dokumen status perkawinan, serta dokumen tambahan sesuai kondisi masing-masing calon pengantin.

Untuk pernikahan Islam yang di catat melalui KUA, pencatatan pernikahan saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Peraturan tersebut mengatur pencatatan pernikahan di dalam negeri, termasuk pernikahan campuran yang melibatkan WNI dan WNA.

Baca Juga : Singapore Certificate of No Impediment Expired

Dokumen WNI untuk Menikah dengan Warga Negara Singapura

Dokumen WNI untuk Menikah dengan Warga Negara Singapura

WNI yang akan menikah dengan warga negara Singapura perlu mempersiapkan dokumen pribadi dan keluarga sejak awal.

Dokumen yang umumnya di perlukan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP;
  • Kartu Keluarga atau KK;
  • akta kelahiran;
  • surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan;
  • dokumen persetujuan calon pengantin;
  • surat keterangan sehat sesuai ketentuan;
  • pasfoto;
  • dokumen status perkawinan;
  • dan dokumen tambahan apabila di perlukan.

Kementerian Agama mencantumkan beberapa dokumen tersebut sebagai bagian dari persyaratan administrasi pendaftaran nikah berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024.

Dokumen yang di perlukan dapat berbeda sesuai kondisi calon pengantin. Misalnya, persyaratan untuk WNI yang belum pernah menikah dapat berbeda dengan WNI yang berstatus duda atau janda.

KTP WNI

KTP merupakan salah satu dokumen identitas utama yang perlu di siapkan oleh WNI.

Data pada KTP sebaiknya di periksa terlebih dahulu, terutama:

  • nama lengkap;
  • NIK;
  • tempat dan tanggal lahir;
  • alamat;
  • status perkawinan;
  • dan data lainnya.

Pastikan data pada KTP sesuai dengan dokumen lain seperti KK dan akta kelahiran.

Jika terdapat perbedaan penulisan nama atau data identitas, sebaiknya di lakukan pemeriksaan dan pembetulan sebelum proses pendaftaran pernikahan.

Baca Juga : Biaya Singapore Certificate of No Impediment

Kartu Keluarga WNI

Kartu Keluarga juga menjadi dokumen penting dalam administrasi pernikahan WNI.

KK di gunakan untuk mencocokkan data keluarga dan identitas calon pengantin.

Sebelum menyerahkan dokumen, periksa apakah:

  • nama calon pengantin sudah benar;
  • NIK sesuai dengan KTP;
  • nama orang tua sesuai dengan akta kelahiran;
  • alamat sesuai dengan data kependudukan;
  • dan tidak terdapat kesalahan penulisan.

Jika ada perubahan data keluarga, sebaiknya KK di perbarui terlebih dahulu sesuai prosedur administrasi kependudukan.

Akta Kelahiran

Akta kelahiran di perlukan sebagai salah satu dokumen yang dapat di gunakan untuk mencocokkan identitas calon pengantin.

Data dalam akta kelahiran sebaiknya sama dengan KTP dan KK, terutama mengenai nama, tempat lahir, tanggal lahir, serta nama orang tua.

Jika terdapat perbedaan antara akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, masalah tersebut sebaiknya di selesaikan sebelum pendaftaran pernikahan.

Perbedaan data dapat menyebabkan proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih panjang.

Baca Juga : Berapa Lama Mengurus Singapore Certificate of No Impediment?

Surat Pengantar Nikah

Bagi WNI yang menikah melalui KUA, surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan termasuk dokumen yang perlu dipersiapkan.

Surat ini menjadi bagian dari proses administrasi sebelum pendaftaran kehendak nikah.

Prosedur pengurusannya dapat mengikuti wilayah administrasi tempat calon pengantin tinggal.

Karena calon pengantin akan menikah dengan WNA, sebaiknya sejak awal menyampaikan kepada pihak desa atau kelurahan bahwa pernikahan merupakan pernikahan campuran antara WNI dan warga negara Singapura.

Dengan demikian, petugas dapat memberikan arahan mengenai dokumen tambahan yang di perlukan.

Surat Rekomendasi Nikah

Apabila pernikahan akan di laksanakan di KUA yang berbeda dari wilayah tempat tinggal calon pengantin, dapat di perlukan surat rekomendasi nikah dari KUA tempat tinggal.

Kementerian Agama mencantumkan surat rekomendasi nikah sebagai salah satu persyaratan bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

Karena itu, calon pengantin sebaiknya memastikan terlebih dahulu KUA mana yang akan mencatat pernikahan.

Baca Juga : Legalisasi dan Apostille Singapore Certificate of No Impediment

Dokumen Status Perkawinan WNI

Dokumen status perkawinan perlu di perhatikan karena calon pengantin harus dapat menunjukkan keadaan perkawinannya sesuai kondisi masing-masing.

Bagi WNI yang belum pernah menikah, dokumen administrasi perkawinan mengikuti persyaratan yang di tentukan KUA.

Sementara itu, bagi WNI yang pernah menikah, dokumen tambahan dapat di perlukan.

Misalnya:

  • akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup;
  • akta kematian pasangan bagi duda atau janda cerai mati;
  • atau dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan status perkawinan.

Kementerian Agama mencantumkan akta cerai dan akta kematian sebagai dokumen yang di perlukan sesuai kondisi calon pengantin.

Persetujuan Kedua Calon Pengantin

Pernikahan juga membutuhkan persetujuan dari kedua calon pengantin.

Dalam proses pendaftaran, WNI perlu memberikan persetujuan untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan warga negara Singapura.

Persetujuan tersebut merupakan bagian dari dokumen administrasi pencatatan pernikahan.

Untuk pernikahan campuran, penting agar kedua calon pengantin memahami status kewarganegaraan, dokumen, dan prosedur yang harus di penuhi sebelum akad atau pemberkatan di laksanakan.

Baca Juga : Apa Itu Singapore Certificate of No Impediment?

Dokumen Orang Tua atau Wali

Dokumen orang tua atau wali juga dapat di perlukan dalam proses administrasi, terutama untuk calon pengantin yang melangsungkan pernikahan melalui KUA.

Data orang tua perlu di periksa agar sesuai dengan akta kelahiran dan dokumen keluarga.

Jika calon pengantin masih berada pada usia yang memerlukan izin orang tua atau wali sesuai ketentuan, maka izin tertulis juga dapat menjadi bagian dari persyaratan.

Kementerian Agama menjelaskan bahwa izin tertulis orang tua atau wali di perlukan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasfoto Calon Pengantin

Pasfoto juga perlu di persiapkan sesuai ukuran dan ketentuan yang di tetapkan oleh KUA.

Ukuran pasfoto dapat berbeda berdasarkan kebutuhan administrasi. Karena itu, sebaiknya calon pengantin meminta informasi langsung dari KUA mengenai ukuran, jumlah, latar belakang, dan format foto yang di perlukan.

Jangan membuat pasfoto dalam jumlah terlalu banyak sebelum mengetahui kebutuhan sebenarnya agar dokumen yang di siapkan tetap sesuai.

Baca Juga : Singapore Certificate Of No Impediment Untuk Menikah Di Indo

Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan juga dapat menjadi bagian dari dokumen pendaftaran nikah.

Calon pengantin WNI perlu mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang di berikan oleh KUA atau fasilitas kesehatan yang di tunjuk.

Persyaratan kesehatan sebaiknya tidak di lakukan terlalu jauh dari jadwal pendaftaran jika terdapat ketentuan mengenai masa berlaku hasil pemeriksaan.

Karena ketentuan teknis dapat berbeda berdasarkan layanan dan wilayah, calon pengantin sebaiknya meminta informasi dari KUA tempat pernikahan akan di catat.

Dokumen Warga Negara Singapura

Selain dokumen WNI, pasangan warga negara Singapura juga harus menyiapkan dokumen dari negara asalnya.

Dokumen WNA yang dapat di minta dalam proses pernikahan antara lain:

  • paspor;
  • akta kelahiran;
  • dokumen status perkawinan;
  • dokumen perceraian apabila pernah menikah;
  • dokumen kematian pasangan apabila berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal;
  • dokumen orang tua;
  • serta surat atau dokumen yang menunjukkan tidak adanya halangan untuk menikah sesuai persyaratan instansi Indonesia.

Kementerian Agama dalam praktik layanan pernikahan WNA mencantumkan dokumen seperti paspor dan surat keterangan tidak ada halangan menikah sebagai bagian dari persyaratan WNA. Dalam salah satu layanan KUA, dokumen dari kedutaan yang menyatakan tidak adanya halangan menikah menjadi bagian dari pemeriksaan berkas.

Baca Juga : Certificate of No Impediment Singapore untuk Menikah di Indonesia

Bagaimana dengan Certificate of No Impediment Singapura?

Ada hal penting yang perlu di perhatikan bagi pasangan WNI dengan warga negara Singapura.

Registry of Marriages (ROM) Singapura tidak menerbitkan Certificate of No Impediment atau Letter of No Impediment to Marriages.

Karena itu, WNI dan pasangannya tidak sebaiknya menganggap bahwa pasangan warga negara Singapura dapat memperoleh CNI dari ROM seperti yang mungkin berlaku di negara lain.

Pemerintah Singapura menyediakan layanan Search for Marriage Records untuk mencari catatan perkawinan. Namun, pemerintah Singapura menjelaskan bahwa hasil pencarian tersebut tidak secara otomatis menentukan kapasitas hukum seseorang untuk menikah.

Karena itu, jika KUA meminta dokumen CNI atau surat keterangan tidak ada halangan menikah, pasangan sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KUA mengenai dokumen Singapura yang dapat di terima sebagai pengganti atau bukti status perkawinan.

Apakah Dokumen WNI Harus Diterjemahkan?

Dokumen milik WNI yang di terbitkan dalam bahasa Indonesia pada umumnya tidak memerlukan terjemahan.

Sebaliknya, dokumen dari pasangan warga negara Singapura yang menggunakan bahasa asing perlu di periksa mengenai kebutuhan terjemahan.

Dalam proses administrasi pernikahan, dokumen WNA dapat memerlukan terjemahan resmi sesuai ketentuan instansi penerima.

Oleh karena itu, sebelum menerjemahkan dokumen, sebaiknya calon pengantin menanyakan kepada KUA apakah dokumen tertentu harus di terjemahkan dan jenis penerjemahan seperti apa yang di terima.

Baca Juga : Syarat Singapore Certificate of No Impediment untuk Menikah

Apakah Dokumen WNI Perlu Apostille?

Dokumen WNI yang di gunakan untuk mendaftarkan pernikahan di Indonesia pada dasarnya tidak memerlukan apostille hanya karena pasangan merupakan warga negara Singapura.

Apostille berkaitan dengan penggunaan dokumen publik lintas negara.

Dalam konteks ini, perhatian terhadap apostille lebih banyak berkaitan dengan dokumen yang di terbitkan di Singapura dan akan di gunakan di Indonesia, apabila dokumen tersebut memang termasuk dokumen yang perlu dan dapat diapostille.

Karena itu, WNI tidak perlu melakukan apostille terhadap KTP, KK, atau akta kelahiran hanya karena menikah dengan warga negara Singapura.

Pendaftaran Pernikahan di KUA

Setelah dokumen WNI dan WNA lengkap, proses pendaftaran pernikahan dapat di lanjutkan di KUA.

Berdasarkan informasi Kementerian Agama, pendaftaran kehendak nikah di lakukan di KUA tempat akad berlangsung atau melalui sistem daring sesuai ketentuan, dan pendaftaran di lakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.

Namun, untuk pernikahan yang melibatkan WNA, sebaiknya dokumen di siapkan jauh lebih awal.

Pemeriksaan dokumen WNA dapat membutuhkan waktu tambahan karena terdapat dokumen yang di terbitkan oleh otoritas luar negeri.

Baca Juga : Singapore CNI untuk Warga Negara Singapura yang Akan Menikah

Pemeriksaan Dokumen Sebelum Pernikahan

Sebelum akad di laksanakan, dokumen calon pengantin akan di periksa oleh petugas sesuai prosedur pencatatan pernikahan.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan identitas dan dokumen yang di berikan sesuai dengan persyaratan.

Untuk WNI, pemeriksaan dapat meliputi:

  • KTP;
  • KK;
  • akta kelahiran;
  • status perkawinan;
  • data orang tua;
  • dokumen pengantar nikah;
  • serta dokumen lainnya.

Untuk pasangan Singapura, pemeriksaan dapat mencakup paspor, dokumen kelahiran, status perkawinan, dan dokumen lain yang di minta.

Jika WNI Pernah Menikah Sebelumnya

Jika calon pengantin WNI merupakan duda atau janda, dokumen status perkawinan sebelumnya perlu di persiapkan.

Untuk duda atau janda cerai hidup, dokumen yang dapat di minta adalah akta cerai.

Sementara itu, bagi duda atau janda karena pasangan meninggal, di perlukan dokumen kematian pasangan sesuai ketentuan.

Kementerian Agama mencantumkan kedua jenis dokumen tersebut dalam persyaratan administrasi pendaftaran nikah.

Dokumen ini penting karena menunjukkan bahwa perkawinan sebelumnya telah berakhir secara hukum.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Certificate of No Impediment Singapore

Tips Menyiapkan Dokumen WNI dengan Pasangan Singapura

Agar proses pernikahan tidak mengalami kendala, beberapa langkah berikut dapat di lakukan:

  1. Tentukan KUA tempat pernikahan akan di catat.
  2. Minta daftar persyaratan terbaru dari KUA.
  3. Siapkan KTP dan KK.
  4. Periksa akta kelahiran.
  5. Siapkan dokumen status perkawinan.
  6. Siapkan surat pengantar nikah.
  7. Siapkan pasfoto sesuai ketentuan.
  8. Persiapkan dokumen pasangan warga negara Singapura.
  9. Konfirmasi dokumen pengganti CNI kepada KUA.
  10. Periksa kebutuhan apostille dan terjemahan untuk dokumen Singapura.
  11. Jangan menunggu terlalu dekat dengan tanggal akad.
  12. Simpan dokumen asli dan salinan digital.

Persiapan lebih awal sangat membantu karena dokumen pasangan WNA dapat membutuhkan proses tambahan dari otoritas Singapura.

Berapa Lama Menyiapkan Dokumen?

Lama persiapan tidak sama untuk setiap pasangan.

Dokumen WNI seperti KTP, KK, dan akta kelahiran biasanya lebih mudah di siapkan jika data kependudukan sudah sesuai.

Sebaliknya, dokumen pasangan Singapura mungkin membutuhkan proses tambahan, terutama apabila harus mendapatkan dokumen status perkawinan, apostille, terjemahan, atau pengiriman dari Singapura.

Karena itu, pasangan sebaiknya tidak menggunakan batas waktu pendaftaran KUA sebagai satu-satunya patokan.

Dokumen WNA sebaiknya sudah di periksa oleh KUA terlebih dahulu sebelum tanggal akad di tetapkan secara final.

Dokumen WNI untuk menikah dengan warga negara Singapura di Indonesia pada dasarnya meliputi KTP, KK, akta kelahiran, surat pengantar nikah, dokumen status perkawinan, pasfoto, surat keterangan sehat, persetujuan calon pengantin, serta dokumen lain sesuai kondisi calon pengantin. Persyaratan administrasi tersebut mengacu pada ketentuan pencatatan pernikahan yang berlaku, termasuk PMA Nomor 30 Tahun 2024.

Apabila WNI pernah menikah, perlu di siapkan akta cerai atau akta kematian pasangan sesuai kondisi. Sementara itu, pasangan warga negara Singapura harus menyiapkan dokumen WNA seperti paspor, akta kelahiran, dokumen status perkawinan, serta dokumen lain yang di minta KUA.

Hal yang sangat penting adalah mengenai Certificate of No Impediment Singapura. ROM Singapura tidak menerbitkan CNI. Pemerintah Singapura menyediakan layanan Search for Marriage Records, tetapi hasil pencarian tersebut tidak otomatis menjadi bukti kapasitas hukum seseorang untuk menikah.

Oleh karena itu, pasangan WNI dan warga negara Singapura sebaiknya mengonfirmasi langsung kepada KUA tempat pernikahan akan di catat mengenai dokumen apa yang dapat di terima untuk membuktikan status perkawinan pasangan WNA.

Dengan menyiapkan dokumen WNI dan dokumen pasangan Singapura sejak awal, proses administrasi pernikahan campuran dapat di lakukan dengan lebih terarah dan mengurangi risiko kekurangan dokumen saat pemeriksaan.

Konsultasikan CNI Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni