Cara Mendapatkan Certificate of No Impediment Singapore Bagi warga negara Singapura yang akan menikah dengan warga negara Indonesia di Indonesia, salah satu hal yang perlu di persiapkan adalah dokumen yang membuktikan status perkawinan dan tidak adanya halangan untuk menikah.
Dokumen tersebut sering di cari dengan istilah Singapore Certificate of No Impediment, Singapore CNI, atau CNI Singapura. Namun, terdapat hal penting yang harus diketahui sejak awal: Singapore Registry of Marriages (ROM) tidak menerbitkan Certificate of No Impediment (CNI). Pemerintah Singapura secara resmi menjelaskan bahwa ROM tidak mengeluarkan CNI, meskipun beberapa negara meminta dokumen semacam ini bagi warga negara asing yang akan menikah di wilayahnya.
Karena itu, cara mendapatkan “Singapore CNI” tidak sama seperti mengurus CNI dari negara yang memang menerbitkan dokumen tersebut. Untuk pernikahan di Indonesia, calon pengantin perlu menentukan terlebih dahulu dokumen Singapura apa yang dapat di terima sebagai bukti status perkawinan oleh KUA atau instansi pencatat pernikahan.
Baca Juga : Syarat Singapore Certificate of No Impediment untuk Menikah
Apa Itu Singapore Certificate of No Impediment?
Certificate of No Impediment atau CNI adalah istilah yang di gunakan untuk dokumen yang menyatakan bahwa tidak terdapat halangan yang di ketahui terhadap seseorang untuk melangsungkan pernikahan.
Dalam pernikahan internasional, dokumen ini biasanya di gunakan untuk membantu negara tempat pernikahan memastikan bahwa calon pengantin WNA memiliki status yang memungkinkan untuk menikah.
Di Indonesia, Kementerian Agama mencantumkan surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate of No Impediment sebagai salah satu persyaratan bagi WNA yang akan menikah dengan WNI di KUA.
Namun, istilah tersebut tidak berarti bahwa semua negara menerbitkan dokumen dengan nama yang sama.
Dalam kasus Singapura, ROM tidak menerbitkan CNI. Oleh sebab itu, calon pengantin harus mencari dokumen resmi yang sesuai dengan persyaratan Indonesia.
Apakah ROM Singapura Bisa Mengeluarkan CNI?
Tidak.
Pemerintah Singapura secara jelas menyatakan bahwa Singapore Registry of Marriages (ROM) tidak menerbitkan Certificate of No Impediment.
Sebagai gantinya, warga negara Singapura yang tinggal atau bekerja di luar negeri dapat mengajukan Search for Marriage Records, yaitu pencarian resmi terhadap catatan perkawinan dalam register Singapura.
Namun, Search for Marriage Records tidak boleh langsung di anggap sebagai CNI.
Apakah dokumen tersebut dapat di gunakan untuk memenuhi persyaratan pernikahan di Indonesia harus di konfirmasi kepada KUA atau instansi yang menerima dokumen.
Baca Juga : Apa Itu Singapore Certificate of No Impediment?
Cara Mendapatkan Dokumen Status Perkawinan Singapore untuk Menikah di Indonesia
Karena ROM tidak menerbitkan CNI, proses yang lebih tepat adalah menyiapkan dokumen resmi yang dapat membuktikan status perkawinan warga negara Singapura.
Berikut langkah-langkah yang dapat di lakukan.
1. Tentukan Tempat Pernikahan di Indonesia
Langkah pertama adalah menentukan tempat pernikahan akan di laksanakan.
Jika pasangan beragama Islam dan pernikahan akan di catat melalui KUA, calon pengantin WNA harus mengikuti persyaratan administrasi yang berlaku bagi pernikahan WNA dengan WNI.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan saat ini berstatus berlaku dan mengatur berbagai ketentuan mengenai pencatatan pernikahan, termasuk pernikahan yang melibatkan WNA.
Penentuan KUA sejak awal penting karena setiap dokumen akan di periksa oleh instansi tempat pernikahan dicatat.
2. Minta Daftar Persyaratan dari KUA
Setelah menentukan KUA, mintalah daftar persyaratan khusus untuk calon pengantin WNA.
Untuk calon pengantin WNA, Kementerian Agama mencantumkan beberapa dokumen seperti:
- Surat keterangan status tidak ada halangan menikah atau CNI.
- Fotokopi paspor.
- Akta kelahiran.
- Data kedua orang tua.
- Akta cerai jika pernah menikah dan bercerai.
- Surat keterangan kematian pasangan apabila duda atau janda karena pasangan meninggal.
- Dokumen apostille jika di persyaratkan.
- Terjemahan resmi untuk dokumen berbahasa asing sesuai ketentuan.
Pada tahap ini, jelaskan kepada petugas bahwa calon pengantin merupakan warga negara Singapura dan ROM Singapura tidak menerbitkan CNI.
Hal tersebut penting agar petugas dapat menjelaskan dokumen apa yang dapat di terima.
Baca Juga : Legalisasi dan Apostille Singapore Certificate of No Impediment
3. Hubungi Perwakilan Singapura di Indonesia
Setelah mengetahui dokumen yang di minta oleh KUA, calon pengantin dapat menghubungi Kedutaan Besar Singapura di Jakarta untuk menanyakan layanan konsuler yang sesuai.
Kedutaan Singapura di Jakarta menyatakan bahwa layanan konsuler di loket di lakukan berdasarkan janji temu. Pemohon di minta mengirimkan permintaan janji temu dan dokumen terkait melalui email untuk di tinjau terlebih dahulu oleh pihak kedutaan.
Dalam komunikasi tersebut, jelaskan bahwa dokumen di butuhkan untuk:
pernikahan warga negara Singapura dengan WNI di Indonesia.
Sertakan informasi mengenai dokumen yang di minta oleh KUA agar pihak perwakilan Singapura dapat memahami kebutuhan dokumen tersebut.
4. Ajukan Search for Marriage Records Jika Diperlukan
Salah satu dokumen yang tersedia dari sistem Singapura adalah Search for Marriage Records.
Dokumen tersebut merupakan hasil pencarian terhadap catatan perkawinan yang terdapat dalam register perkawinan Singapura. Pemerintah Singapura menyebut layanan ini sebagai salah satu pilihan bagi warga Singapura yang berada di luar negeri.
Search for Marriage Records dapat membantu menunjukkan apakah terdapat catatan perkawinan yang terdaftar.
Namun, dokumen tersebut tetap harus di periksa oleh pihak Indonesia untuk menentukan apakah dapat di gunakan dalam proses administrasi pernikahan.
Baca Juga : Singapore Certificate Of No Impediment Untuk Menikah Di Indo
5. Siapkan Dokumen Riwayat Perkawinan
Jika calon pengantin Singapura pernah menikah, dokumen mengenai perkawinan sebelumnya harus di persiapkan.
Dokumen dapat berupa:
- Akta atau sertifikat perkawinan.
- Dokumen perceraian atau pembatalan perkawinan.
- Dokumen putusan perceraian.
- Sertifikat kematian pasangan sebelumnya.
Pemerintah Singapura menyebut dokumen seperti marriage certificate, divorce/annulment documents, dan death certificate of spouse sebagai dokumen yang dapat di gunakan untuk membuktikan status atau riwayat perkawinan dalam konteks pernikahan di luar negeri.
Dokumen yang di butuhkan bergantung pada kondisi masing-masing calon pengantin.
6. Pertimbangkan Statutory Declaration Mengenai Status Perkawinan
Dalam beberapa situasi, perwakilan Singapura di luar negeri dapat menyediakan layanan statutory declaration yang menyatakan status perkawinan.
Sebagai contoh, beberapa perwakilan Singapura menjelaskan bahwa warga Singapura dapat membuat statutory declaration mengenai status perkawinan secara langsung dengan membawa dokumen identitas dan dokumen asli, tersertifikasi, atau telah di legalisasi yang berkaitan dengan status atau riwayat perkawinan.
Namun, layanan dan bentuk dokumen yang tersedia dapat berbeda berdasarkan lokasi perwakilan dan tujuan penggunaan.
Karena itu, untuk penggunaan di Indonesia, jangan menganggap statutory declaration otomatis sama dengan CNI. Pastikan terlebih dahulu bahwa dokumen tersebut dapat di terima oleh KUA atau instansi terkait.
Baca Juga : Biaya Singapore Certificate of No Impediment
7. Pastikan Dokumen Memerlukan Apostille atau Tidak
Tahap berikutnya adalah memeriksa apakah dokumen Singapura perlu mendapatkan apostille.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa untuk negara asing yang telah memberlakukan sistem apostille, dokumen yang berisi keterangan status atau tidak ada halangan menikah dari lembaga berwenang dapat dilengkapi dengan sertifikat apostille.
Namun, jangan langsung melakukan apostille sebelum menentukan dokumen apa yang akan di gunakan.
Urutannya sebaiknya:
Tentukan dokumen → konfirmasi penerimaan oleh KUA → cek kebutuhan apostille → lakukan apostille jika memang di wajibkan.
Cara ini membantu menghindari pengeluaran biaya untuk dokumen yang ternyata tidak di perlukan.
8. Terjemahkan Dokumen ke Bahasa Indonesia Jika Diperlukan
Dokumen Singapura yang menggunakan bahasa Inggris juga perlu di perhatikan dari sisi penerjemahan.
Kementerian Agama menyatakan bahwa dokumen berbahasa asing, dengan pengecualian dokumen berbahasa Melayu, harus di terjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Karena itu, apabila KUA meminta terjemahan, calon pengantin dapat menyiapkan dokumen melalui penerjemah resmi sesuai ketentuan.
Sebaiknya terjemahan di lakukan setelah daftar dokumen final telah di konfirmasi.
Baca Juga : Berapa Lama Mengurus Singapore Certificate of No Impediment?
9. Periksa Kesamaan Data pada Semua Dokumen
Sebelum dokumen diserahkan, periksa kembali seluruh data.
Beberapa informasi yang perlu di periksa antara lain:
- Nama lengkap.
- Tanggal lahir.
- Tempat lahir.
- Nomor paspor.
- Kewarganegaraan.
- Nama orang tua.
- Status perkawinan.
Perbedaan penulisan nama antara paspor, akta kelahiran, dokumen status perkawinan, dan dokumen lainnya dapat menyebabkan proses pemeriksaan menjadi lebih panjang.
Jika terdapat perbedaan data, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada KUA mengenai dokumen pendukung yang di perlukan.
10. Serahkan Dokumen kepada KUA untuk Pemeriksaan
Setelah seluruh dokumen selesai di siapkan, dokumen dapat diserahkan kepada KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan.
KUA akan melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan yang diajukan.
Dalam prosedur layanan WNA yang dipublikasikan Kementerian Agama, dokumen persyaratan di serahkan kepada petugas KUA untuk di periksa sebelum proses pendaftaran dan pencatatan pernikahan di lanjutkan.
Apabila terdapat dokumen yang belum sesuai, calon pengantin dapat melengkapinya sebelum proses pernikahan di lanjutkan.
Baca Juga : Dokumen WNI untuk Menikah dengan Warga Negara Singapura
Dokumen yang Perlu Disiapkan Warga Singapura
Selain dokumen yang berkaitan dengan status perkawinan, warga negara Singapura yang akan menikah dengan WNI perlu mempersiapkan dokumen lainnya.
Secara umum, dokumen yang dapat di minta antara lain:
- Paspor.
- Akta kelahiran.
- Dokumen status perkawinan.
- Search for Marriage Records apabila relevan.
- Dokumen perceraian jika pernah menikah.
- Surat kematian pasangan sebelumnya jika relevan.
- Data kedua orang tua.
- Apostille jika diwajibkan.
- Terjemahan resmi apabila di perlukan.
Daftar tersebut perlu di sesuaikan dengan persyaratan KUA yang akan menangani pencatatan pernikahan.
Apakah Singapore CNI Bisa Diurus Secara Online?
Untuk pertanyaan ini, perlu di bedakan antara CNI dan dokumen status perkawinan Singapura.
Singapore ROM tidak menyediakan layanan penerbitan CNI karena memang tidak menerbitkan CNI.
Namun, ROM menyediakan layanan elektronik untuk pencarian catatan perkawinan. Pemerintah Singapura menyatakan bahwa warga Singapura yang tinggal atau bekerja di luar negeri dapat melakukan pencarian catatan perkawinan secara online.
Jadi, apabila kebutuhan calon pengantin adalah membuktikan riwayat perkawinan, layanan online yang tersedia dapat menjadi bagian dari proses persiapan dokumen.
Tetapi apakah hasil pencarian tersebut cukup untuk memenuhi persyaratan pernikahan di Indonesia harus di konfirmasi kepada KUA.
Baca Juga : Singapore CNI untuk Warga Negara Singapura yang Akan Menikah
Berapa Lama Proses Mendapatkan Dokumen Singapore?
Tidak ada waktu standar untuk “penerbitan Singapore CNI” karena ROM Singapura tidak menerbitkan dokumen tersebut.
Lama proses bergantung pada dokumen yang di perlukan.
Misalnya, waktu dapat di pengaruhi oleh:
- Pencarian catatan perkawinan.
- Pengurusan dokumen perkawinan sebelumnya.
- Konsultasi dengan perwakilan Singapura.
- Jadwal layanan konsuler.
- Apostille atau legalisasi.
- Terjemahan dokumen.
- Pemeriksaan dokumen oleh KUA.
Kedutaan Singapura di Jakarta saat ini menyatakan bahwa layanan konsuler di lakukan dengan janji temu dan dokumen terkait dapat di minta untuk di kirim terlebih dahulu agar di tinjau.
Karena itu, sebaiknya proses di mulai jauh sebelum tanggal pernikahan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari ketika mengurus dokumen yang di sebut sebagai Singapore CNI.
Pertama, menganggap ROM menerbitkan CNI.
Kedua, menganggap Search for Marriage Records pasti sama dengan CNI.
Ketiga, melakukan apostille sebelum memastikan dokumen yang di terima oleh KUA.
Keempat, menerjemahkan semua dokumen tanpa mengetahui mana yang benar-benar di perlukan.
Kelima, tidak membawa dokumen perceraian atau kematian pasangan sebelumnya apabila calon pengantin pernah menikah.
Keenam, tidak melakukan konfirmasi kepada KUA sebelum mengurus dokumen dari Singapura.
Baca Juga : Certificate of No Impediment Singapore untuk Menikah di Indonesia
Tips Agar Pengurusan CNI Lebih Lancar
Agar proses persiapan dokumen lebih mudah, lakukan beberapa langkah berikut:
1. Mulai dari KUA
Jangan memulai dengan asumsi bahwa dokumen tertentu pasti di terima.
2. Jelaskan bahwa calon pengantin berasal dari Singapura
Informasi ini penting karena ROM Singapura tidak menerbitkan CNI.
3. Minta konfirmasi tertulis jika memungkinkan
Simpan daftar persyaratan atau informasi dari KUA sebagai panduan.
4. Hubungi Kedutaan Singapura
Tanyakan dokumen Singapura yang sesuai dengan kebutuhan pernikahan di Indonesia.
5. Periksa dokumen sebelum apostille
Pastikan dokumen yang akan diapostille memang dokumen yang di minta.
6. Jangan menunggu terlalu dekat dengan tanggal pernikahan
Persiapkan dokumen sejak awal karena proses dapat melibatkan beberapa instansi.
Baca Juga : Singapore Certificate of No Impediment Expired
Cara mendapatkan Certificate of No Impediment Singapore untuk menikah di Indonesia perlu di lakukan dengan pemahaman yang tepat mengenai sistem administrasi Singapura.
Hal yang paling penting adalah mengetahui bahwa Singapore Registry of Marriages (ROM) tidak menerbitkan Certificate of No Impediment. Pemerintah Singapura menyebutkan bahwa warga negara Singapura yang berada di luar negeri dapat melakukan Search for Marriage Records, sementara dalam konteks tertentu perwakilan Singapura dapat menyediakan statutory declaration mengenai status perkawinan.
Di sisi Indonesia, Kementerian Agama mencantumkan surat keterangan status tidak ada halangan menikah atau CNI sebagai salah satu persyaratan bagi WNA yang akan menikah dengan WNI di KUA. Persyaratan lainnya dapat meliputi paspor, akta kelahiran, data orang tua, dokumen perceraian atau kematian pasangan, apostille apabila di wajibkan, serta terjemahan resmi.
Karena itu, langkah yang paling aman adalah menentukan KUA terlebih dahulu, meminta daftar persyaratan, menjelaskan bahwa calon pengantin adalah warga negara Singapura, kemudian mengonfirmasi kepada Kedutaan Singapura mengenai dokumen yang dapat di gunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Dengan mengikuti langkah tersebut, calon pengantin dapat menghindari kesalahan seperti mengurus dokumen yang tidak di perlukan, melakukan apostille terhadap dokumen yang salah, atau menganggap Search for Marriage Records sebagai CNI tanpa konfirmasi dari pihak penerima.
Konsultasikan CNI Anda sekarang.