Singapore CNI untuk Warga Negara Singapura yang Akan Menikah

Yuni

Singapore CNI untuk Warga Negara Singapura yang Akan Menikah
Direktur Utama Jangkar Groups

Singapore CNI untuk Warga Negara Singapura yang Akan Menikah dengan WNI Pernikahan antara warga negara Singapura dan warga negara Indonesia merupakan pernikahan yang melibatkan dua sistem administrasi dan hukum yang berbeda. Karena itu, calon pengantin warga negara Singapura perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum pernikahan di laksanakan di Indonesia.

Salah satu dokumen yang sering di cari adalah Singapore Certificate of No Impediment (CNI). Istilah ini biasanya di gunakan untuk mencari surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki halangan untuk menikah.

Namun, terdapat hal penting yang harus di ketahui sejak awal. Singapore Registry of Marriages (ROM) dan Registry of Muslim Marriages (ROMM) tidak menerbitkan Certificate of No Impediment. Pemerintah Singapura menyatakan bahwa warga Singapura yang berada di luar negeri dapat mengajukan Search for Marriage Records sebagai pencarian resmi terhadap catatan perkawinan.

Di sisi lain, dalam persyaratan pernikahan WNA dengan WNI di Indonesia, Kementerian Agama mencantumkan surat keterangan status tidak ada halangan menikah atau Certificate of No Impediment sebagai salah satu dokumen yang perlu di siapkan.

Karena itu, warga Singapura yang akan menikah dengan WNI perlu memastikan terlebih dahulu dokumen apa yang dapat di terima oleh KUA atau instansi pencatat pernikahan di Indonesia.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Certificate of No Impediment Singapore

Apa Itu Singapore CNI?

Singapore CNI merupakan istilah yang banyak di gunakan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan status perkawinan warga negara Singapura.

Secara umum, Certificate of No Impediment adalah dokumen yang menyatakan bahwa berdasarkan catatan atau kewenangan lembaga terkait, tidak di ketahui adanya halangan hukum terhadap seseorang untuk melangsungkan pernikahan.

Dokumen semacam ini di butuhkan oleh beberapa negara ketika warga negara asing akan menikah di wilayah mereka.

Namun, Singapore CNI bukan merupakan nama dokumen yang di terbitkan oleh ROM Singapura.

Pemerintah Singapura secara resmi menyatakan bahwa ROM tidak menerbitkan Certificate of No Impediment. Sebagai gantinya, warga Singapura yang berada atau bekerja di luar negeri dapat menggunakan layanan pencarian catatan perkawinan melalui ROM/ROMM.

Oleh karena itu, pasangan tidak sebaiknya hanya mencari dokumen dengan nama “CNI Singapore”, tetapi perlu mencari tahu dokumen status perkawinan Singapura yang di terima oleh pihak Indonesia.

Apakah Warga Singapura Wajib Memiliki CNI untuk Menikah dengan WNI?

Persyaratan administrasi pernikahan di Indonesia perlu di lihat berdasarkan tempat dan jenis pencatatan pernikahan.

Untuk pernikahan WNA dengan WNI yang di catat melalui KUA, Kementerian Agama mencantumkan surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate of No Impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan negara yang bersangkutan.

Masalahnya, Singapura tidak menerbitkan CNI melalui ROM.

Karena itu, bagi warga Singapura, hal yang paling penting bukan sekadar mencari dokumen yang bernama CNI, tetapi memastikan bentuk dokumen status perkawinan yang dapat di terima oleh KUA.

KUA dapat meminta dokumen tertentu untuk membuktikan status perkawinan calon pengantin WNA. Dokumen tersebut kemudian perlu di siapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Syarat Singapore Certificate of No Impediment untuk Menikah

Apakah Warga Singapura Wajib Memiliki CNI untuk Menikah dengan WNI?

Dokumen Status Perkawinan Warga Negara Singapura

Salah satu dokumen resmi yang tersedia dari Singapura adalah Search for Marriage Records.

Dokumen ini merupakan hasil pencarian terhadap catatan perkawinan yang terdapat dalam register perkawinan Singapura. Pemerintah Singapura menyebutkan bahwa warga Singapura yang berada di luar negeri dapat mengajukan pencarian catatan perkawinan tersebut.

Selain Search for Marriage Records, dokumen yang berkaitan dengan status atau riwayat perkawinan dapat meliputi:

  • Marriage Certificate.
  • Dokumen perceraian atau pembatalan perkawinan.
  • Certificate of Final Judgment apabila relevan.
  • Death Certificate of Spouse.
  • Statutory Declaration mengenai status perkawinan dalam kondisi tertentu.

Dokumen yang di perlukan tergantung pada riwayat perkawinan calon pengantin dan persyaratan instansi di Indonesia. Pemerintah Singapura juga menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut dapat di gunakan sebagai bukti status perkawinan dalam konteks pernikahan di luar negeri.

Search for Marriage Records untuk Menikah di Indonesia

Search for Marriage Records merupakan salah satu dokumen yang penting untuk di ketahui oleh warga Singapura.

Dokumen ini berbeda dengan CNI.

Search for Marriage Records pada dasarnya merupakan hasil pencarian terhadap catatan perkawinan yang terdapat dalam register Singapura. Pemerintah Singapura menyediakan layanan tersebut melalui ROM/ROMM.

Dokumen tersebut dapat membantu memberikan informasi mengenai catatan perkawinan seseorang.

Namun, warga Singapura tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa Search for Marriage Records otomatis menggantikan CNI di Indonesia.

Penerimaan dokumen harus dikonfirmasi kepada KUA atau instansi pencatat pernikahan yang akan menerima berkas.

Hal ini penting karena istilah dan bentuk dokumen yang di gunakan setiap negara dapat berbeda.

Baca Juga : Apa Itu Singapore Certificate of No Impediment?

Statutory Declaration Status Perkawinan

Selain Search for Marriage Records, terdapat kondisi tertentu ketika warga Singapura dapat membuat statutory declaration mengenai status perkawinan melalui perwakilan Singapura di luar negeri.

Pemerintah Singapura menjelaskan bahwa dalam beberapa negara, perwakilan Singapura dapat menerima statutory declaration yang menyatakan status perkawinan warga negara Singapura. Pemohon biasanya harus membawa identitas yang masih berlaku serta dokumen asli, tersertifikasi, atau telah di legalisasi yang berkaitan dengan status atau riwayat perkawinan.

Namun, ketersediaan layanan dan bentuk dokumen dapat berbeda antara satu perwakilan dengan perwakilan lainnya.

Untuk penggunaan di Indonesia, warga Singapura perlu menghubungi Kedutaan Besar Singapura di Jakarta dan menjelaskan bahwa dokumen di butuhkan untuk menikah dengan WNI.

Jangan menganggap statutory declaration secara otomatis sama dengan CNI sebelum dokumen tersebut di konfirmasi oleh pihak yang menerima berkas di Indonesia.

Syarat Dokumen Warga Singapura yang Menikah dengan WNI

Selain dokumen status perkawinan, warga negara Singapura biasanya perlu mempersiapkan dokumen identitas dan dokumen sipil lainnya.

Dalam informasi persyaratan layanan pernikahan WNA yang di publikasikan Kementerian Agama, dokumen yang perlu di siapkan antara lain:

  1. Surat keterangan status tidak ada halangan menikah atau CNI.
  2. Dokumen apostille apabila berlaku.
  3. Akta kelahiran.
  4. Akta cerai bagi duda atau janda karena perceraian.
  5. Surat keterangan kematian pasangan bagi duda atau janda karena pasangan meninggal.
  6. Paspor.
  7. Data kedua orang tua.

Dokumen tersebut merupakan acuan layanan WNA dan penerapannya perlu di sesuaikan dengan kondisi calon pengantin serta KUA tempat pernikahan.

Baca Juga : Legalisasi dan Apostille Singapore Certificate of No Impediment

Syarat Paspor Warga Singapura

Paspor merupakan salah satu dokumen identitas utama calon pengantin WNA.

Warga negara Singapura yang akan menikah dengan WNI perlu menyiapkan paspor sesuai persyaratan KUA.

Nama dalam paspor sebaiknya sama dengan nama yang terdapat pada dokumen lainnya seperti akta kelahiran dan dokumen status perkawinan.

Perbedaan data dapat menyebabkan petugas meminta dokumen tambahan atau penjelasan mengenai perbedaan tersebut.

Karena itu, sebelum menyerahkan berkas, periksa:

  • Nama lengkap.
  • Nomor paspor.
  • Tanggal lahir.
  • Tempat lahir.
  • Kewarganegaraan.
  • Nama orang tua.

Baca Juga : Singapore Certificate of No Impediment Expired

Akta Kelahiran Warga Negara Singapura

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen yang tercantum dalam persyaratan administrasi pernikahan WNA.

Akte kelahiran di gunakan untuk mendukung identitas dan data keluarga calon pengantin.

Dokumen ini harus memiliki data yang konsisten dengan paspor dan dokumen status perkawinan.

Apabila terdapat perbedaan penulisan nama atau tanggal lahir, sebaiknya perbedaan tersebut di konfirmasi kepada KUA sebelum proses pendaftaran di lanjutkan.

Jika Warga Singapura Pernah Menikah

Jika calon pengantin Singapura pernah menikah, dokumen mengenai perkawinan sebelumnya perlu di persiapkan. Maka, Jika statusnya duda atau janda karena perceraian, dokumen perceraian dapat di perlukan.

Jika pasangan sebelumnya meninggal dunia, dokumen kematian pasangan dapat di perlukan.

Pemerintah Singapura menyebut dokumen perceraian atau pembatalan perkawinan serta sertifikat kematian pasangan sebagai bagian dari dokumen yang dapat berkaitan dengan pembuktian status atau riwayat perkawinan ketika warga Singapura menikah di luar negeri.

Dokumen tersebut juga membantu menunjukkan bahwa perkawinan sebelumnya telah berakhir sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga : Singapore Certificate Of No Impediment Untuk Menikah Di Indo

Apakah Dokumen Singapore CNI Perlu Apostille?

Persyaratan apostille bergantung pada jenis dokumen yang di gunakan dan ketentuan instansi penerima.

Kementerian Agama menyebutkan bahwa untuk negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi keterangan status atau tidak ada halangan menikah dari lembaga berwenang dapat di lengkapi dengan sertifikat apostille.

Karena itu, warga Singapura sebaiknya tidak langsung mengurus apostille hanya karena dokumen tersebut akan di gunakan di Indonesia.

Langkah yang lebih tepat adalah:

Tentukan dokumen → konfirmasi kepada KUA → pastikan kebutuhan apostille → lakukan apostille jika di wajibkan.

Dengan cara tersebut, calon pengantin dapat menghindari proses pengesahan terhadap dokumen yang ternyata tidak di butuhkan.

Apakah Dokumen Singapura Harus Diterjemahkan?

Dokumen berbahasa asing yang di gunakan untuk administrasi pernikahan di Indonesia perlu mengikuti ketentuan penerjemahan dari instansi penerima.

Kementerian Agama mencantumkan bahwa dokumen berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa Melayu, harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Karena sebagian besar dokumen Singapura menggunakan bahasa Inggris, calon pengantin sebaiknya menanyakan kepada KUA apakah dokumen tertentu harus di terjemahkan dan jenis penerjemah yang di terima.

Sebaiknya jangan menerjemahkan seluruh dokumen sebelum mendapatkan daftar final dari KUA.

Baca Juga : Biaya Singapore Certificate of No Impediment

Cara Mengurus Dokumen Singapore untuk Pernikahan dengan WNI

Prosesnya dapat di lakukan secara bertahap agar dokumen yang di siapkan sesuai dengan kebutuhan.

Langkah 1: Tentukan KUA

Tentukan terlebih dahulu KUA tempat pernikahan akan di catat.

Langkah 2: Minta Persyaratan WNA

Mintalah daftar persyaratan khusus untuk warga negara asing.

Langkah 3: Jelaskan Bahwa Calon Pengantin Berasal dari Singapura

Informasikan kepada KUA bahwa calon pengantin merupakan warga negara Singapura dan ROM Singapura tidak menerbitkan CNI.

Langkah 4: Konfirmasi Dokumen Pengganti

Tanyakan apakah KUA menerima Search for Marriage Records atau membutuhkan dokumen lain dari pihak Singapura.

Langkah 5: Hubungi Kedutaan Singapura

Hubungi perwakilan Singapura untuk mendapatkan informasi mengenai dokumen yang dapat di terbitkan atau di berikan kepada warga Singapura untuk kebutuhan pernikahan di Indonesia.

Langkah 6: Siapkan Dokumen Sipil

Siapkan paspor, akta kelahiran, dokumen status perkawinan, serta dokumen perceraian atau kematian pasangan apabila relevan.

Langkah 7: Urus Apostille Jika Diperlukan

Lakukan apostille hanya setelah jenis dokumen dan kebutuhan pengesahan telah di konfirmasi.

Langkah 8: Terjemahkan Dokumen

Apabila di wajibkan, lakukan terjemahan melalui penerjemah resmi.

Langkah 9: Serahkan ke KUA

Serahkan dokumen untuk pemeriksaan administrasi sebelum pelaksanaan akad.

PMA Nomor 30 Tahun 2024 merupakan peraturan yang berlaku mengenai pencatatan pernikahan dan mencakup ketentuan mengenai pernikahan campuran.

Baca Juga : Berapa Lama Mengurus Singapore Certificate of No Impediment?

Peran Kedutaan Singapura di Indonesia

Kedutaan Besar Singapura di Jakarta dapat menjadi tempat penting untuk mendapatkan informasi mengenai layanan konsuler bagi warga Singapura.

Namun, kedutaan tidak otomatis menerbitkan CNI karena pemerintah Singapura memang menyatakan bahwa ROM dan ROMM tidak menerbitkan dokumen tersebut.

Oleh karena itu, ketika menghubungi kedutaan, sebaiknya jelaskan kebutuhan secara spesifik.

Contohnya:

“Saya warga negara Singapura dan akan menikah dengan WNI di Indonesia. KUA meminta Certificate of No Impediment atau surat keterangan status tidak ada halangan menikah. Dokumen apa yang dapat saya gunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut?”

Dengan pertanyaan yang spesifik, pihak perwakilan dapat memberikan arahan berdasarkan layanan konsuler yang tersedia.

Berapa Lama Pengurusan Singapore CNI?

Tidak ada waktu penerbitan standar untuk Singapore CNI karena ROM tidak menerbitkan CNI.

Lama persiapan bergantung pada dokumen yang akhirnya di gunakan.

Beberapa faktor yang dapat memengaruhi waktu antara lain:

  • Pengajuan Search for Marriage Records.
  • Pengumpulan dokumen perkawinan sebelumnya.
  • Pengurusan statutory declaration jika tersedia dan di perlukan.
  • Jadwal layanan konsuler.
  • Apostille.
  • Terjemahan.
  • Pemeriksaan dokumen oleh KUA.

Karena itu, calon pengantin sebaiknya memulai persiapan dokumen beberapa waktu sebelum tanggal pernikahan.

Baca Juga : Certificate of No Impediment Singapore untuk Menikah di Indonesia

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan yang perlu di hindari antara lain:

Menganggap ROM menerbitkan CNI.

Faktanya, ROM dan ROMM tidak menerbitkan Certificate of No Impediment.

Menganggap Search for Marriage Records pasti sama dengan CNI.

Kedua dokumen tersebut memiliki fungsi dan bentuk yang berbeda.

Melakukan apostille sebelum dokumen di konfirmasi.

Pastikan terlebih dahulu dokumen yang akan di gunakan memang di terima oleh KUA.

Tidak menyiapkan dokumen perkawinan sebelumnya.

Jika pernah menikah, dokumen perceraian atau kematian pasangan dapat di perlukan.

Tidak mengecek persyaratan penerjemahan.

Dokumen berbahasa asing perlu mengikuti ketentuan penerjemahan dari instansi penerima.

Baca Juga : Dokumen WNI untuk Menikah dengan Warga Negara Singapura

Tips Mengurus Singapore CNI untuk Menikah dengan WNI

Agar proses lebih mudah, beberapa hal berikut dapat di lakukan:

  1. Tentukan KUA sejak awal.
  2. Minta daftar persyaratan WNA terbaru.
  3. Informasikan bahwa calon pengantin adalah warga negara Singapura.
  4. Jelaskan bahwa ROM tidak menerbitkan CNI.
  5. Tanyakan dokumen status perkawinan yang dapat di terima.
  6. Hubungi Kedutaan Singapura jika memerlukan layanan konsuler.
  7. Siapkan dokumen perkawinan sebelumnya jika ada.
  8. Pastikan seluruh data identitas konsisten.
  9. Pastikan kebutuhan apostille sebelum mengurusnya.
  10. Terjemahkan dokumen sesuai arahan instansi penerima.

Singapore CNI untuk warga negara Singapura yang akan menikah dengan WNI perlu di pahami secara berbeda dengan CNI dari negara yang memang menerbitkan dokumen tersebut.

Pemerintah Singapura secara resmi menyatakan bahwa Singapore Registry of Marriages (ROM) dan Registry of Muslim Marriages (ROMM) tidak menerbitkan Certificate of No Impediment. Warga Singapura yang berada di luar negeri dapat mengajukan Search for Marriage Records sebagai pencarian resmi terhadap catatan perkawinan. Dalam kondisi tertentu, terdapat pula layanan statutory declaration mengenai status perkawinan melalui perwakilan Singapura, tergantung layanan yang tersedia dan tujuan penggunaannya.

Sementara itu, Indonesia mencantumkan surat keterangan status tidak ada halangan menikah atau CNI sebagai salah satu persyaratan bagi WNA yang akan menikah dengan WNI di KUA. Dokumen lain yang dapat di minta antara lain akta kelahiran, paspor, data orang tua, dokumen perceraian atau kematian pasangan, serta apostille dan terjemahan apabila di persyaratkan.

Karena adanya perbedaan sistem tersebut, warga negara Singapura sebaiknya tidak langsung mencari dokumen dengan nama “Singapore CNI”, tetapi terlebih dahulu menghubungi KUA tempat pernikahan untuk memastikan dokumen status perkawinan yang dapat di terima.

Setelah dokumen yang di butuhkan sudah di pastikan, barulah proses pengumpulan dokumen Singapura, apostille, terjemahan, dan pemeriksaan berkas dapat di lakukan.

Dengan mengikuti tahapan tersebut, persiapan pernikahan antara warga negara Singapura dan WNI dapat di lakukan secara lebih terarah dan mengurangi risiko dokumen tidak sesuai ketika di ajukan kepada pihak pencatat pernikahan.

Konsultasikan CNI Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni