Syarat sah kontrak kerja di Indonesia mencakup kesepakatan kedua pihak, kecakapan hukum, adanya pekerjaan yang di perjanjikan, serta isi perjanjian yang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Kontrak kerja merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan. Dokumen ini memuat kesepakatan mengenai pekerjaan, upah, hak, kewajiban, serta ketentuan lain yang harus di patuhi oleh kedua pihak. Agar memiliki kekuatan hukum, kontrak kerja harus di buat berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan tidak boleh membuat perjanjian kerja secara sembarangan. Ada syarat sah perjanjian yang harus di penuhi, mulai dari kesepakatan para pihak hingga isi kontrak yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karyawan juga perlu memahami ketentuan tersebut agar dapat mengetahui apakah kontrak yang di berikan perusahaan sudah sesuai dengan hukum.
Baca Juga : Contoh Kontrak Kerja Karyawan yang Baik dan Benar
Pengertian Kontrak Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan
Kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban kedua pihak. Perjanjian tersebut menjadi dasar bagi karyawan untuk melaksanakan pekerjaan dan bagi perusahaan untuk memberikan upah serta memenuhi hak pekerja.
Di Indonesia, ketentuan mengenai perjanjian kerja di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah di ubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, terdapat PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
Perjanjian kerja dapat di buat secara tertulis atau lisan sesuai jenis hubungan kerja. Namun, perjanjian tertulis lebih di sarankan karena dapat menjadi bukti apabila terjadi perselisihan.
Baca Juga : Jenis Jenis Kontrak Kerja di Indonesia PKWT, PKWTT
Syarat Sah Kontrak Kerja Berdasarkan Pasal 52
Pasal 52 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur empat syarat yang harus di penuhi dalam pembuatan perjanjian kerja.
Syarat tersebut meliputi:
- Kesepakatan kedua belah pihak.
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
- Adanya pekerjaan yang di perjanjikan.
- Pekerjaan yang di perjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
Keempat syarat tersebut menjadi dasar untuk menilai keabsahan perjanjian kerja.
Apabila syarat yang berkaitan dengan kesepakatan dan kecakapan tidak terpenuhi, perjanjian dapat di mintakan pembatalan. Sementara itu, apabila syarat mengenai pekerjaan yang di perjanjikan tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum sesuai ketentuan Pasal 52.
Baca Juga : Kontrak Kerja Internasional Beserta Syarat dan Contohnya
Kesepakatan antara Perusahaan dan Karyawan
Kontrak kerja harus di buat berdasarkan persetujuan perusahaan dan karyawan. Artinya, kedua pihak memahami isi perjanjian dan menyetujuinya tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan yang memengaruhi persetujuan.
Perusahaan perlu memberikan kesempatan kepada calon karyawan untuk membaca dan memahami seluruh isi kontrak sebelum menandatanganinya.
Karyawan juga berhak meminta penjelasan apabila terdapat ketentuan yang belum di pahami, misalnya mengenai besaran gaji, jam kerja, tugas, tunjangan, atau masa kontrak.
Kesepakatan yang jelas membantu menghindari perbedaan penafsiran selama hubungan kerja berlangsung.
Baca Juga : Kewajiban Karyawan dalam Perjanjian Kontrak Kerja
Kecakapan Hukum Para Pihak
Syarat berikutnya adalah kemampuan atau kecakapan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam kontrak kerja, perusahaan harus di wakili oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian, sedangkan karyawan harus memenuhi ketentuan hukum untuk melakukan hubungan kerja.
Identitas dan kewenangan pihak yang menandatangani kontrak perlu di periksa. Misalnya, perusahaan dapat di wakili oleh direktur, bagian sumber daya manusia, atau pejabat lain yang memperoleh kewenangan sesuai aturan internal perusahaan.
Pencantuman nama, jabatan, dan identitas para pihak secara jelas juga membantu memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian.
Baca Juga : Kontrak Kerja Karyawan Asing di Indonesia dan Ketentuannya
Adanya Pekerjaan yang Jelas dan Di perjanjikan
Kontrak kerja harus menjelaskan pekerjaan yang akan di lakukan oleh karyawan. Informasi mengenai jabatan, tugas, tanggung jawab, serta lokasi kerja sebaiknya di cantumkan secara terperinci.
Contohnya, apabila karyawan di terima sebagai staf administrasi, kontrak dapat menjelaskan tugas seperti mengelola dokumen, menyusun laporan, dan membantu kegiatan administrasi perusahaan.
Kejelasan pekerjaan penting agar karyawan mengetahui tanggung jawabnya dan perusahaan memiliki dasar untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
Perusahaan juga harus memastikan jenis pekerjaan sesuai dengan status hubungan kerja yang di gunakan, baik PKWT maupun PKWTT.
Baca Juga : Perjanjian Kontrak Kerja Luar Negeri dan Persyaratannya
Isi Kontrak Tidak Boleh Bertentangan dengan Hukum
Salah satu syarat penting adalah pekerjaan dan ketentuan dalam kontrak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, maupun kesusilaan.
Perusahaan tidak boleh memasukkan ketentuan yang menghilangkan hak dasar pekerja atau mengharuskan karyawan melakukan pekerjaan yang melanggar hukum.
Sebagai contoh, perusahaan tidak dapat menggunakan kontrak untuk menghapus kewajiban pembayaran upah atau menghilangkan hak pekerja yang sudah di jamin oleh peraturan ketenagakerjaan.
Jika terdapat ketentuan yang bertentangan dengan hukum, klausul tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dan perselisihan hubungan industrial.
Baca Juga : Prosedur Perpanjangan Kontrak Kerja dan Ketentuannya
Ketentuan Bentuk Kontrak PKWT dan PKWTT
Perusahaan perlu memahami perbedaan bentuk perjanjian berdasarkan status hubungan kerja.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
PKWT wajib di buat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Perjanjian ini di gunakan untuk pekerjaan yang memenuhi kriteria PKWT berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Apabila masa percobaan tetap di cantumkan, ketentuan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap di hitung.
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
PKWTT dapat di buat secara tertulis atau lisan. Jika di buat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
PKWTT dapat memuat masa percobaan paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan, perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan pengupahan yang berlaku.
Baca Juga : Prosedur Pemutusan Kontrak Kerja dan Kewajiban Para Pihak
Ketentuan Isi Kontrak yang Harus Di penuhi Perusahaan
Selain memenuhi syarat sah perjanjian, perusahaan perlu memastikan isi kontrak kerja mencantumkan informasi yang di perlukan.
Untuk perjanjian kerja tertulis, ketentuan mengenai isi perjanjian antara lain mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Beberapa informasi yang perlu di cantumkan adalah:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan di lakukan.
- Besarnya upah dan cara pembayarannya.
- Syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua pihak.
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian.
- Tempat dan tanggal perjanjian di buat.
- Tanda tangan para pihak.
Khusus PKWT, perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan tambahan mengenai jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan sesuai jenis perjanjiannya.
Baca Juga : Terjemahan Kontrak Kerja Bahasa Inggris oleh Penerjemah
Kewajiban Perusahaan Setelah Kontrak Kerja Di tandatangani
Tanggung jawab perusahaan tidak berhenti setelah kontrak di tandatangani. Perusahaan harus menjalankan seluruh kesepakatan dan memenuhi hak karyawan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Beberapa kewajiban perusahaan meliputi:
- Membayar upah sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum.
- Memberikan waktu istirahat dan cuti sesuai aturan.
- Memenuhi ketentuan waktu kerja dan pembayaran lembur.
- Menyelenggarakan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Memenuhi kewajiban kepesertaan jaminan sosial sesuai ketentuan.
- Memberikan salinan perjanjian kerja kepada pekerja untuk PKWT.
- Memenuhi hak kompensasi PKWT apabila persyaratannya terpenuhi.
- Menjalankan prosedur yang berlaku apabila terjadi pengakhiran hubungan kerja.
Perusahaan juga perlu menyimpan dokumen perjanjian dengan baik sebagai bukti administrasi dan dasar pelaksanaan hubungan kerja.
Baca Juga : Legalisasi Kontrak Kerja untuk Keperluan Luar Negeri
Cara Memastikan Kontrak Kerja Sudah Sah dan Sesuai Ketentuan
Sebelum kontrak di gunakan, perusahaan dan karyawan sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh isi perjanjian.
Beberapa hal yang perlu di periksa adalah kesesuaian identitas para pihak, kejelasan pekerjaan, besaran upah, status hubungan kerja, jangka waktu, serta hak dan kewajiban.
Karyawan sebaiknya tidak langsung menandatangani kontrak apabila masih terdapat ketentuan yang belum di pahami. Mintalah penjelasan atau perbaikan apabila ada informasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Perusahaan juga dapat meminta bantuan bagian hukum atau tenaga profesional untuk memeriksa kontrak, terutama apabila perjanjian melibatkan pekerja asing atau di gunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri.
Jika dokumen akan di serahkan kepada instansi luar negeri, periksa apakah di perlukan terjemahan tersumpah, legalisasi, atau apostille. Persyaratan tersebut bergantung pada negara tujuan dan instansi yang menerima dokumen.
Perusahaan juga wajib memperhatikan ketentuan bentuk dan isi kontrak, termasuk perbedaan antara PKWT dan PKWTT. Seluruh hak dan kewajiban harus di jelaskan secara transparan agar tidak merugikan salah satu pihak.
Dengan menyusun kontrak kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan, perusahaan dapat membangun hubungan kerja yang lebih tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.
Konsultasikan Dokumen Kontrak Kerja Anda sekarang.