Jenis Jenis Kontrak Kerja di Indonesia PKWT, PKWTT

Yuni

Updated on:

Jenis Jenis Kontrak Kerja di Indonesia PKWT, PKWTT
Direktur Utama Jangkar Groups

Kontrak kerja merupakan salah satu dokumen penting dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan. Melalui perjanjian kerja, kedua pihak mengetahui hak, kewajiban, tanggung jawab, serta ketentuan selama hubungan kerja berlangsung. Di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kerja yang umum di gunakan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Keduanya memiliki perbedaan dalam hal jangka waktu, sifat pekerjaan, masa percobaan, hingga ketentuan berakhirnya hubungan kerja. Karena itu, calon karyawan maupun perusahaan perlu memahami jenis kontrak kerja sebelum menandatangani perjanjian.

Baca Juga : Contoh Kontrak Kerja Karyawan yang Baik dan Benar

Pengertian Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah perjanjian antara pengusaha dan pekerja yang memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan hubungan kerja.

Kontrak kerja dapat di buat secara tertulis atau lisan sesuai jenis perjanjiannya. Namun, perjanjian tertulis lebih di sarankan karena memudahkan kedua pihak memahami dan membuktikan kesepakatan apabila terjadi perselisihan.

Dalam praktik ketenagakerjaan Indonesia, jenis perjanjian kerja di bedakan menjadi PKWT dan PKWTT.

Baca Juga : Kontrak Kerja Internasional Beserta Syarat dan Contohnya

Pengertian PKWT atau Kontrak Kerja Waktu Tertentu

PKWT adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Jenis kontrak ini sering di sebut sebagai kontrak kerja sementara.

PKWT di gunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap, seperti pekerjaan musiman, pekerjaan berdasarkan proyek, atau pekerjaan yang di perkirakan selesai dalam waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian PKWT wajib di buat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Kontrak tersebut juga harus memuat ketentuan mengenai pekerjaan, upah, serta jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan.

Baca Juga : Syarat Sah Kontrak Kerja dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Pengertian PKWTT atau Kontrak Kerja Tetap

PKWTT adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan untuk hubungan kerja yang bersifat tetap atau tidak di batasi oleh jangka waktu tertentu.

Karyawan dengan status PKWTT umumnya di kenal sebagai karyawan tetap. Hubungan kerja berlangsung sampai berakhir berdasarkan alasan dan prosedur yang di atur dalam peraturan ketenagakerjaan.

PKWTT dapat di buat secara tertulis maupun lisan. Apabila di buat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Kewajiban Karyawan dalam Perjanjian Kontrak Kerja

Perbedaan PKWT dan PKWTT

PKWT dan PKWTT memiliki beberapa perbedaan mendasar. Perbedaan tersebut perlu di pahami agar karyawan mengetahui status hubungan kerjanya.

Berikut beberapa aspek pembeda:

  • Jangka waktu: PKWT memiliki jangka waktu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT tidak di batasi periode kontrak tertentu.
  • Sifat pekerjaan: PKWT di gunakan untuk pekerjaan yang memenuhi kriteria pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT di gunakan untuk hubungan kerja yang bersifat tetap.
  • Masa percobaan: PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama tiga bulan.
  • Bentuk perjanjian: PKWT wajib tertulis, sedangkan PKWTT dapat tertulis atau lisan.
  • Kompensasi: Pekerja PKWT yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh uang kompensasi ketika hubungan kerja berakhir. Ketentuan untuk PKWTT berbeda dan mengikuti aturan mengenai berakhirnya hubungan kerja.

Dengan memahami perbedaan tersebut, karyawan dapat memeriksa apakah status kontrak yang di berikan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga : Kontrak Kerja Karyawan Asing di Indonesia dan Ketentuannya

Ketentuan Jangka Waktu Kontrak PKWT

PKWT memiliki ketentuan jangka waktu yang harus di perhatikan oleh perusahaan. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT berdasarkan jangka waktu beserta perpanjangannya dapat di buat paling lama lima tahun.

Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan di buat berdasarkan perkiraan waktu penyelesaian pekerjaan. Apabila pekerjaan belum selesai, perpanjangan dapat di lakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Perusahaan tidak boleh menggunakan PKWT secara sembarangan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja tetap. Jenis pekerjaan dan bentuk hubungan kerja harus sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Baca Juga : Perjanjian Kontrak Kerja Luar Negeri dan Persyaratannya

Ketentuan Jangka Waktu Kontrak PKWT

Ketentuan Masa Percobaan dalam Kontrak Kerja

Masa percobaan atau probation merupakan periode untuk menilai kemampuan dan kesesuaian karyawan dengan pekerjaan. Namun, penerapannya berbeda antara PKWT dan PKWTT.

Dalam PKWT, perusahaan di larang menetapkan masa percobaan. Jika masa percobaan tetap di cantumkan, ketentuan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap di hitung.

Pada PKWTT, masa percobaan dapat di berlakukan paling lama tiga bulan. Selama masa tersebut, perusahaan tetap wajib membayar upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karyawan sebaiknya membaca bagian masa percobaan sebelum menyetujui kontrak kerja agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Baca Juga : Prosedur Perpanjangan Kontrak Kerja dan Ketentuannya

Hak Karyawan Berdasarkan Jenis Kontrak Kerja

Baik pekerja PKWT maupun PKWTT memiliki hak ketenagakerjaan yang harus di penuhi perusahaan. Perbedaan status kontrak tidak menghilangkan hak dasar pekerja.

Hak tersebut antara lain:

  • Menerima upah sesuai perjanjian dan ketentuan hukum.
  • Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Memperoleh waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan.
  • Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai ketentuan kepesertaan.
  • Memperoleh perlakuan yang tidak diskriminatif.
  • Mendapatkan hak lain sesuai peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.

Khusus pekerja PKWT, terdapat hak uang kompensasi apabila masa kerja dan persyaratan yang di tentukan peraturan telah terpenuhi.

Baca Juga : Prosedur Pemutusan Kontrak Kerja dan Kewajiban Para Pihak

Ketentuan Berakhirnya PKWT dan PKWTT

PKWT dapat berakhir ketika jangka waktu perjanjian selesai atau pekerjaan yang di perjanjikan telah di selesaikan. Hubungan kerja juga dapat berakhir karena alasan lain sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, PKWTT dapat berakhir karena pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, meninggal dunia, atau alasan lain yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PKWTT berakhir karena PHK, pekerja dapat memiliki hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai alasan serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan harus mengikuti prosedur yang benar ketika mengakhiri hubungan kerja.

Baca Juga : Terjemahan Kontrak Kerja Bahasa Inggris oleh Penerjemah

Cara Memeriksa Jenis Kontrak Kerja Sebelum Menandatangani

Sebelum menandatangani kontrak, calon karyawan perlu memastikan jenis perjanjian yang di berikan perusahaan. Jangan hanya memperhatikan nominal gaji, tetapi baca seluruh isi perjanjian.

Beberapa hal yang perlu di periksa adalah:

  • Apakah kontrak mencantumkan PKWT atau PKWTT?
  • Apakah jenis pekerjaan sesuai dengan status kontrak?
  • Berapa lama masa kerja yang di sepakati?
  • Bagaimana ketentuan upah dan tunjangan?
  • Apakah terdapat ketentuan masa percobaan?
  • Bagaimana aturan pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja?
  • Apakah hak dan kewajiban kedua pihak di jelaskan secara jelas?

Jika terdapat ketentuan yang tidak di pahami, calon karyawan sebaiknya meminta penjelasan kepada perusahaan sebelum menandatangani dokumen.

Baca Juga : Legalisasi Kontrak Kerja untuk Keperluan Luar Negeri

Memahami Jenis Kontrak Kerja Sebelum Bekerja

PKWT dan PKWTT merupakan dua jenis perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia. PKWT di gunakan untuk pekerjaan dengan jangka waktu tertentu atau pekerjaan yang selesai berdasarkan penyelesaian tertentu, sedangkan PKWTT di gunakan untuk hubungan kerja yang tidak di batasi jangka waktu tertentu.

Keduanya memiliki ketentuan berbeda mengenai bentuk perjanjian, masa percobaan, jangka waktu, kompensasi, dan berakhirnya hubungan kerja. Oleh sebab itu, karyawan perlu memahami status kontraknya sebelum menyetujui perjanjian.

Perusahaan juga harus memastikan kontrak kerja di susun sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah di ubah dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Jika kontrak kerja di gunakan untuk keperluan luar negeri, penerjemahan atau legalisasi dokumen mungkin di perlukan sesuai persyaratan negara dan instansi tujuan.

Konsultasikan Dokumen Kontrak Kerja Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni
Konsultasi Gratis Balas cepat via WhatsApp