Kontrak Kerja Internasional kerja merupakan salah satu dokumen penting dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan. Sebelum seseorang mulai bekerja, perusahaan dan calon karyawan biasanya menyepakati sejumlah ketentuan mengenai jabatan, tugas, gaji, jam kerja, hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku selama hubungan kerja berlangsung. Kesepakatan tersebut dapat di tuangkan dalam perjanjian kerja tertulis agar masing-masing pihak memiliki pedoman yang jelas.
Di Indonesia, kontrak kerja memiliki dasar hukum yang mengacu pada peraturan ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah di ubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Salah satu aturan pelaksana yang penting adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Kontrak kerja tidak hanya di gunakan oleh perusahaan swasta. Perjanjian kerja juga di perlukan dalam berbagai bidang usaha, seperti industri, perdagangan, konstruksi, perhotelan, pertambangan, transportasi, hingga perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Bahkan, pekerja yang akan di tempatkan di luar negeri juga perlu memahami isi perjanjian kerja sebelum menyetujui penempatan.
Memahami kontrak kerja sangat penting agar karyawan mengetahui hak dan kewajibannya, sedangkan perusahaan dapat menjalankan hubungan kerja sesuai ketentuan hukum. Dengan adanya perjanjian yang jelas, risiko perselisihan mengenai gaji, pekerjaan, masa kontrak, dan pemutusan hubungan kerja dapat di kurangi.
Apa Itu Kontrak Kerja?
Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia, istilah yang di gunakan adalah perjanjian kerja.
Melalui perjanjian tersebut, pekerja menyatakan kesediaannya untuk melakukan pekerjaan di bawah perintah atau arahan pengusaha, sedangkan pengusaha berkewajiban memberikan upah dan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontrak kerja dapat di buat secara tertulis maupun lisan, bergantung pada jenis hubungan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, perjanjian tertulis lebih di sarankan karena memberikan bukti yang lebih jelas apabila terjadi perbedaan pemahaman antara perusahaan dan karyawan.
Beberapa unsur utama dalam hubungan kerja adalah:
- Adanya pekerjaan yang harus di lakukan.
- Adanya perintah atau hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
- Adanya upah sebagai imbalan atas pekerjaan.
Contohnya, sebuah perusahaan merekrut karyawan sebagai staf administrasi dengan masa kerja tertentu. Perusahaan dan karyawan kemudian menyepakati jabatan, tugas, lokasi kerja, besaran gaji, jam kerja, serta jangka waktu hubungan kerja. Kesepakatan tersebut di tuangkan dalam kontrak kerja agar dapat di pahami dan di jalankan oleh kedua belah pihak.
Kontrak kerja juga menjadi acuan ketika perusahaan melakukan evaluasi kinerja, memberikan hak cuti, mengatur jam kerja, atau mengakhiri hubungan kerja sesuai prosedur.
Fungsi dan Tujuan Kontrak Kerja bagi Perusahaan dan Karyawan
Kontrak kerja memiliki fungsi penting dalam menciptakan hubungan kerja yang jelas dan teratur. Dokumen ini bukan sekadar formalitas saat seseorang di terima bekerja, tetapi menjadi dasar kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Bagi perusahaan, kontrak kerja membantu menetapkan tanggung jawab karyawan, ruang lingkup pekerjaan, sistem pengupahan, serta ketentuan yang harus di patuhi selama bekerja.
Sementara itu, bagi karyawan, kontrak kerja memberikan informasi mengenai hak yang harus di terima dan kewajiban yang perlu di laksanakan.
Berikut beberapa fungsi kontrak kerja.
Memberikan kepastian hubungan kerja
Kontrak kerja menjelaskan status hubungan kerja, apakah termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menjelaskan pekerjaan dan tanggung jawab
Karyawan dapat mengetahui jabatan, tugas utama, tanggung jawab, serta kepada siapa pekerjaan harus di laporkan.
Menjadi dasar pembayaran upah
Besaran upah, jadwal pembayaran, tunjangan, dan komponen penghasilan lainnya dapat di cantumkan dalam perjanjian.
Melindungi hak dan kewajiban
Kedua pihak memiliki acuan mengenai hak dan kewajiban sehingga dapat mengurangi risiko kesalahpahaman.
Menjadi bukti kesepakatan
Jika terjadi perselisihan, kontrak kerja dapat di gunakan sebagai salah satu bukti untuk menjelaskan kesepakatan awal.
Mengatur berakhirnya hubungan kerja
Kontrak dapat menjelaskan ketentuan mengenai berakhirnya masa kerja, pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, dan hak yang timbul sesuai hukum.
Dengan fungsi tersebut, perusahaan sebaiknya tidak membuat kontrak secara asal. Isi perjanjian perlu di sesuaikan dengan jenis pekerjaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Jenis-Jenis Kontrak Kerja di Indonesia
Secara umum, hubungan kerja di Indonesia mengenal dua jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT dan PKWTT. Keduanya memiliki perbedaan dalam hal jangka waktu, sifat pekerjaan, dan ketentuan berakhirnya hubungan kerja.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT merupakan perjanjian kerja untuk hubungan kerja yang di batasi jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu sesuai ketentuan hukum.
Maka, PKWT dapat di gunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam percobaan atau penjajakan, serta pekerjaan lain yang memenuhi persyaratan peraturan.
PKWT tidak boleh di gunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Beberapa karakteristik PKWT antara lain:
- Memiliki jangka waktu atau batas penyelesaian pekerjaan.
- Harus di buat secara tertulis.
- Tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja.
- Memiliki ketentuan mengenai uang kompensasi sesuai peraturan.
- Pelaksanaan dan perpanjangannya mengikuti batasan hukum.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT merupakan perjanjian kerja untuk hubungan kerja yang tidak di batasi jangka waktu tertentu. Jenis ini umumnya di kenal sebagai hubungan kerja karyawan tetap.
PKWTT dapat di buat secara tertulis atau lisan. Jika di buat secara lisan, pengusaha wajib memberikan surat pengangkatan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam PKWTT, perusahaan dapat menetapkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. Selama masa tersebut, upah tetap harus memenuhi ketentuan minimum yang berlaku.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Perbedaan utama keduanya terletak pada jangka waktu hubungan kerja, jenis pekerjaan, dan ketentuan pengakhiran hubungan kerja. PKWT di batasi oleh waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu berakhir yang di tentukan sejak awal.
Pemilihan jenis kontrak harus di dasarkan pada karakteristik pekerjaan, bukan semata-mata keinginan perusahaan untuk membatasi hak karyawan.
Syarat Sah Kontrak Kerja Menurut Hukum Indonesia
Agar memiliki kekuatan hukum, kontrak kerja harus memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam peraturan ketenagakerjaan dan ketentuan umum hukum perjanjian.
Dalam Pasal 52 Undang-Undang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja pada dasarnya harus memenuhi beberapa unsur berikut:
Kesepakatan kedua belah pihak
Perusahaan dan karyawan harus menyetujui isi perjanjian tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan yang memengaruhi kesepakatan.
Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
Pihak yang membuat perjanjian harus memenuhi persyaratan kecakapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adanya pekerjaan yang di perjanjikan
Perjanjian harus menjelaskan pekerjaan yang akan di lakukan oleh karyawan.
Pekerjaan tidak bertentangan dengan hukum
Pekerjaan yang di perjanjikan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Selain persyaratan tersebut, perjanjian kerja perlu memperhatikan ketentuan formal sesuai jenisnya.
Untuk PKWT, perjanjian wajib di buat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Apabila di buat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila terdapat perbedaan penafsiran, naskah bahasa Indonesia yang berlaku sesuai ketentuan peraturan.
Perusahaan juga harus memastikan bahwa isi kontrak tidak mengurangi hak minimum pekerja yang telah di jamin oleh peraturan ketenagakerjaan.
Isi Kontrak Kerja yang Wajib Di perhatikan
Kontrak kerja yang baik harus memuat informasi yang jelas dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda. Semakin rinci isi perjanjian, semakin mudah kedua pihak memahami tanggung jawab masing-masing.
Berdasarkan ketentuan mengenai perjanjian kerja, beberapa informasi yang perlu di cantumkan meliputi:
Identitas perusahaan dan karyawan
Berisi nama, alamat, dan identitas pihak yang membuat perjanjian.
Jabatan atau jenis pekerjaan
Menjelaskan posisi karyawan dan jenis pekerjaan yang akan di lakukan.
Tempat kerja
Mencantumkan lokasi atau wilayah tempat karyawan melaksanakan pekerjaannya.
Besaran upah dan cara pembayaran
Menjelaskan gaji pokok, tunjangan, komponen upah lainnya, serta jadwal pembayaran.
Syarat kerja
Mengatur ketentuan mengenai jam kerja, istirahat, cuti, dan hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan kewajiban para pihak
Menjelaskan hak yang di terima karyawan dan tanggung jawab yang harus di penuhi perusahaan maupun pekerja.
Jangka waktu perjanjian
Khususnya untuk PKWT, kontrak perlu menjelaskan jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan yang menjadi dasar hubungan kerja.
Tanggal dan tempat perjanjian di buat
Informasi ini membantu menunjukkan kapan kesepakatan mulai di buat.
Tanda tangan para pihak
Kontrak tertulis perlu di tandatangani oleh pihak yang berwenang dan karyawan sebagai bukti persetujuan.
Selain hal tersebut, perusahaan dapat mencantumkan ketentuan mengenai kerahasiaan, penggunaan fasilitas kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Hak dan Kewajiban Karyawan dalam Kontrak Kerja
Hubungan kerja menimbulkan hak dan kewajiban bagi perusahaan maupun karyawan. Kedua pihak perlu memahami isi perjanjian agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai kesepakatan.
Beberapa hak karyawan yang perlu di perhatikan meliputi:
- Menerima upah sesuai perjanjian dan ketentuan hukum.
- Mendapatkan waktu istirahat dan cuti sesuai aturan.
- Memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mendapatkan jaminan sosial sesuai ketentuan.
- Memperoleh perlakuan yang tidak diskriminatif.
- Mendapatkan hak lain yang di tentukan oleh peraturan dan perjanjian.
Sementara itu, kewajiban karyawan dapat mencakup:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai jabatan dan tanggung jawab.
- Mematuhi peraturan perusahaan yang sah.
- Menjaga aset dan fasilitas perusahaan.
- Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai ketentuan.
- Mematuhi prosedur keselamatan kerja.
- Melaksanakan pekerjaan secara profesional.
Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar upah, menyediakan pekerjaan sesuai kesepakatan, memenuhi hak pekerja, dan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan.
Perlu di ingat bahwa klausul dalam kontrak tidak boleh menghapus hak minimum karyawan yang sudah di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Contoh Format Kontrak Kerja Karyawan
Berikut contoh sederhana format perjanjian kerja yang dapat di jadikan gambaran awal. Format sebenarnya perlu di sesuaikan dengan jenis hubungan kerja, karakteristik pekerjaan, dan peraturan yang berlaku.
PERJANJIAN KERJA
Nomor: 001/PK/HRD/2026
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal], bertempat di [kota], telah di buat perjanjian kerja antara:
PIHAK PERTAMA
Nama Perusahaan: [Nama Perusahaan]
Alamat: [Alamat Perusahaan]
Di wakili oleh: [Nama Perwakilan]
Jabatan: [Jabatan Perwakilan]
Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Gunakan tombol panah atas dan panah bawah untuk mengatur ukuran panel kotak meta.
PIHAK KEDUA
Gunakan tombol panah atas dan panah bawah untuk mengatur ukuran panel kotak meta.
Nama: [Nama Karyawan]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
Alamat: [Alamat Karyawan]
Nomor Identitas: [Nomor Identitas]
Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Jabatan dan Pekerjaan
PIHAK KEDUA bekerja sebagai [jabatan] dengan tugas dan tanggung jawab sesuai uraian pekerjaan yang di tetapkan perusahaan.
Pasal 2: Tempat Kerja
PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan di [alamat atau lokasi kerja].
Pasal 3: Jangka Waktu
Hubungan kerja ini menggunakan jenis perjanjian [PKWT/PKWTT] dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 4: Upah dan Pembayaran
PIHAK PERTAMA membayar upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp[jumlah] setiap bulan sesuai jadwal pembayaran yang berlaku.
Pasal 5: Jam Kerja dan Istirahat
Jam kerja, waktu istirahat, dan pengaturan kerja lainnya mengikuti peraturan perusahaan serta ketentuan ketenagakerjaan.
Pasal 6: Hak dan Kewajiban
Kedua pihak sepakat menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sesuai perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7: Berakhirnya Hubungan Kerja
Berakhirnya hubungan kerja di laksanakan berdasarkan jenis perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 8: Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan, kedua pihak akan mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Demikian perjanjian ini di buat dan di setujui oleh kedua pihak.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[Nama dan tanda tangan] [Nama dan tanda tangan]
Contoh tersebut merupakan format dasar, bukan formulir resmi yang dapat di gunakan untuk seluruh jenis hubungan kerja. Untuk PKWT, PKWTT, pekerjaan khusus, atau hubungan kerja lintas negara, isi perjanjian perlu di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Perpanjangan dan Berakhirnya Kontrak Kerja
Perpanjangan kontrak kerja harus mengikuti jenis perjanjian dan ketentuan hukum. Tidak semua kontrak dapat di perpanjang dengan cara yang sama.
Pada PKWT, jangka waktu dan perpanjangan harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Secara umum, PKWT berdasarkan jangka waktu beserta perpanjangannya tidak boleh melebihi lima tahun. Untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, pengaturan waktunya mengikuti perkiraan penyelesaian pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.
PKWT yang berakhir menimbulkan kewajiban pembayaran uang kompensasi bagi pekerja yang memenuhi persyaratan masa kerja sesuai ketentuan. Jika PKWT di perpanjang, pembayaran kompensasi di lakukan sesuai pengaturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, PKWTT tidak di perpanjang seperti kontrak berjangka. Hubungan kerja dapat berakhir melalui pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau sebab lain yang di atur oleh peraturan.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan sebelum kontrak berakhir adalah:
- Memeriksa tanggal berakhirnya perjanjian.
- Memahami ketentuan perpanjangan.
- Memeriksa hak kompensasi atau hak lainnya.
- Memastikan seluruh kewajiban pekerjaan telah di selesaikan.
- Meminta dokumen administrasi yang di perlukan.
Perusahaan tidak boleh menggunakan perpanjangan kontrak untuk menghindari kewajiban yang seharusnya di berikan kepada karyawan.
Kontrak Kerja untuk Tenaga Kerja Asing dan Pekerja Luar Negeri
Kontrak kerja juga memiliki peran penting dalam hubungan kerja yang melibatkan tenaga kerja asing maupun pekerja Indonesia yang di tempatkan di luar negeri.
Untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, perusahaan harus memperhatikan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing, termasuk jabatan yang di perbolehkan, dokumen perizinan, serta kewajiban pemberi kerja sesuai peraturan. Penggunaan tenaga kerja asing juga berkaitan dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), kecuali untuk kategori yang di kecualikan oleh peraturan.
Perjanjian kerja tenaga kerja asing perlu memuat informasi yang jelas mengenai jabatan, masa kerja, upah, lokasi pekerjaan, serta hak dan kewajiban para pihak.
Sementara itu, bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, perjanjian kerja perlu di periksa sebelum keberangkatan. Dokumen tersebut sebaiknya menjelaskan:
- Identitas pekerja dan pemberi kerja.
- Nama dan alamat perusahaan di negara tujuan.
- Jabatan serta uraian pekerjaan.
- Besaran dan mata uang upah.
- Jam kerja dan waktu istirahat.
- Hak cuti dan fasilitas.
- Akomodasi dan transportasi jika di sediakan.
- Asuransi dan perlindungan pekerja.
- Masa berlaku kontrak.
- Ketentuan pemutusan hubungan kerja.
- Mekanisme penyelesaian perselisihan.
Pekerja migran Indonesia juga perlu memastikan proses penempatan dan dokumennya sesuai dengan peraturan Indonesia serta ketentuan negara tujuan. Jangan menandatangani kontrak yang tidak di pahami atau berbeda dari pekerjaan dan upah yang sebelumnya di janjikan.
Kesalahan yang Harus Di hindari Saat Membuat Kontrak Kerja
Kesalahan dalam menyusun kontrak kerja dapat menimbulkan perselisihan antara perusahaan dan karyawan. Karena itu, setiap klausul perlu di periksa sebelum di tandatangani.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
Tidak menjelaskan jenis hubungan kerja
Perusahaan tidak menyebutkan secara jelas apakah perjanjian menggunakan PKWT atau PKWTT.
Jangka waktu kontrak tidak sesuai aturan
PKWT di buat tanpa memperhatikan batas waktu, sifat pekerjaan, atau ketentuan perpanjangan.
Informasi upah tidak jelas
Kontrak hanya mencantumkan jumlah penghasilan tanpa menjelaskan komponen dan jadwal pembayaran.
Uraian pekerjaan terlalu umum
Karyawan tidak mendapatkan gambaran mengenai tugas, tanggung jawab, dan ruang lingkup pekerjaannya.
Mencantumkan klausul yang bertentangan dengan hukum
Misalnya, ketentuan yang menghapus hak minimum pekerja atau membebankan kewajiban yang tidak sesuai peraturan.
Tidak memberikan salinan perjanjian
Karyawan sebaiknya memperoleh dokumen perjanjian yang telah di tandatangani agar dapat memeriksa kembali kesepakatan.
Tidak memeriksa bahasa kontrak
Kontrak bilingual dapat menimbulkan masalah jika terdapat perbedaan arti antara versi bahasa Indonesia dan bahasa asing.
Tidak memahami klausul sebelum tanda tangan
Karyawan dan perusahaan harus membaca seluruh ketentuan sebelum menyetujui perjanjian.
Jika kontrak melibatkan bahasa asing atau di gunakan untuk keperluan luar negeri, penerjemahan yang akurat dapat membantu mengurangi risiko perbedaan penafsiran.
Kontrak kerja merupakan dasar penting dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan. Dokumen ini mengatur jenis pekerjaan, jabatan, upah, jam kerja, hak, kewajiban, masa hubungan kerja, serta ketentuan berakhirnya hubungan kerja.
Di Indonesia, jenis perjanjian kerja yang umum di kenal adalah PKWT dan PKWTT. Keduanya memiliki karakteristik dan ketentuan berbeda sehingga perusahaan harus memilih jenis perjanjian berdasarkan sifat pekerjaan dan peraturan ketenagakerjaan.
Sebelum menandatangani kontrak, karyawan perlu membaca seluruh isi perjanjian dan memastikan hak serta kewajibannya telah di jelaskan. Perusahaan juga harus memastikan kontrak tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mengurangi hak minimum pekerja.
Untuk kontrak kerja yang melibatkan tenaga kerja asing atau penggunaan di luar negeri, pemeriksaan dokumen, penerjemahan bahasa Inggris, dan legalisasi atau apostille apabila di persyaratkan dapat menjadi bagian dari persiapan administrasi.
Dengan kontrak kerja yang jelas, lengkap, dan sesuai peraturan, hubungan kerja dapat berjalan lebih tertib serta memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Konsultasikan Dokumen Kontrak Kerja Anda sekarang.