Contoh kontrak kerja karyawan yang baik dan benar harus memuat identitas para pihak, jabatan, uraian pekerjaan, upah, waktu kerja, hak dan kewajiban, serta ketentuan berakhirnya hubungan kerja. Formatnya dapat di sesuaikan dengan jenis perjanjian, yaitu PKWT atau PKWTT.
Kontrak kerja merupakan dokumen penting yang menjadi dasar hubungan antara perusahaan dan karyawan. Dokumen ini berisi kesepakatan mengenai pekerjaan, jabatan, upah, jam kerja, hak, kewajiban, serta ketentuan berakhirnya hubungan kerja. Dengan adanya kontrak kerja yang jelas, perusahaan dan karyawan dapat memahami tanggung jawab masing-masing sehingga mengurangi risiko kesalahpahaman di kemudian hari.
Membuat kontrak kerja tidak boleh di lakukan secara sembarangan. Isi perjanjian harus di sesuaikan dengan jenis hubungan kerja, apakah menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berikut penjelasan mengenai format dan contoh kontrak kerja karyawan yang dapat di jadikan referensi.
Baca Juga : Jenis Jenis Kontrak Kerja di Indonesia PKWT, PKWTT
Pengertian Kontrak Kerja Karyawan
Kontrak kerja karyawan adalah perjanjian antara pengusaha dan pekerja yang memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban kedua pihak. Perjanjian ini menjadi dasar pelaksanaan hubungan kerja sejak karyawan mulai bekerja.
Kontrak kerja dapat di buat secara tertulis atau lisan sesuai jenis perjanjiannya. Namun, dokumen tertulis lebih di sarankan karena memberikan bukti yang jelas mengenai kesepakatan perusahaan dan karyawan.
Dalam praktiknya, kontrak kerja perlu memuat informasi identitas para pihak, jabatan, uraian pekerjaan, upah, waktu kerja, fasilitas, serta ketentuan lain yang di sepakati.
Baca Juga : Kontrak Kerja Internasional Beserta Syarat dan Contohnya
Dasar Hukum Pembuatan Kontrak Kerja
Pembuatan kontrak kerja di Indonesia mengacu pada peraturan ketenagakerjaan. Beberapa ketentuan yang menjadi dasar antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah di ubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
- Peraturan lain yang berkaitan dengan pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial.
Kontrak kerja harus memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan perusahaan dan karyawan juga tidak boleh mengurangi hak minimum pekerja yang telah di tetapkan oleh hukum.
Baca Juga : Syarat Sah Kontrak Kerja dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Unsur Penting dalam Kontrak Kerja Karyawan
Sebelum membuat kontrak, perusahaan perlu memastikan beberapa unsur penting sudah tercantum. Unsur tersebut membantu menjelaskan hubungan kerja secara terperinci.
Beberapa informasi yang perlu di masukkan antara lain:
- Identitas perusahaan dan karyawan.
- Jabatan serta bagian atau departemen tempat bekerja.
- Lokasi atau tempat kerja.
- Tugas dan tanggung jawab karyawan.
- Besaran upah dan cara pembayarannya.
- Waktu kerja dan waktu istirahat.
- Hak cuti dan fasilitas karyawan.
- Ketentuan masa kerja atau jangka waktu perjanjian.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Ketentuan pengunduran diri dan berakhirnya hubungan kerja.
Untuk PKWT, perjanjian juga perlu mencantumkan jangka waktu atau perkiraan penyelesaian pekerjaan sesuai jenis PKWT yang di gunakan.
Baca Juga : Kewajiban Karyawan dalam Perjanjian Kontrak Kerja
Format Kontrak Kerja Karyawan yang Baik dan Benar
Format kontrak kerja sebaiknya di susun secara sistematis agar mudah di baca dan di pahami. Umumnya, dokumen di awali dengan judul perjanjian, identitas pihak pertama dan kedua, kemudian di lanjutkan dengan pasal-pasal yang menjelaskan kesepakatan.
Berikut susunan format yang dapat di gunakan:
Judul: Perjanjian Kerja Karyawan
Bagian pembukaan:
- Nomor perjanjian.
- Hari dan tanggal pembuatan.
- Identitas perusahaan sebagai pihak pertama.
- Identitas karyawan sebagai pihak kedua.
Bab isi:
- Pasal 1: Jabatan dan uraian pekerjaan.
- Pasal 2: Tempat kerja.
- Pasal 3: Masa kerja atau status hubungan kerja.
- Pasal 4: Upah dan tunjangan.
- Pasal 5: Waktu kerja dan istirahat.
- Pasal 6: Hak dan kewajiban.
- Pasal 7: Cuti dan fasilitas.
- Pasal 8: Ketentuan berakhirnya hubungan kerja.
- Pasal 9: Penyelesaian perselisihan.
Bagian penutup:
- Pernyataan persetujuan kedua pihak.
- Tempat dan tanggal penandatanganan.
- Tanda tangan perusahaan dan karyawan.
Susunan tersebut dapat di sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan jenis perjanjian kerja.
Baca Juga : Kontrak Kerja Karyawan Asing di Indonesia dan Ketentuannya
Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT
Berikut contoh sederhana kontrak kerja PKWT. Contoh ini hanya sebagai referensi dan perlu di sesuaikan dengan jenis pekerjaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Nomor: 001/PKWT/HRD/2026
Pada hari Senin, tanggal 2 November 2026, telah di buat perjanjian kerja antara:
Pihak Pertama
Nama: PT Maju Bersama Indonesia
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Diwakili oleh: Budi Santoso
Jabatan: Direktur
Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Pihak Kedua
Nama: Andi Pratama
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 10 Mei 1998
Alamat: Jl. Melati No. 15, Jakarta
Nomor Identitas: [Nomor Identitas Karyawan]
Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan berikut:
Pasal 1 – Jabatan dan Pekerjaan
PIHAK KEDUA bekerja sebagai Staf Administrasi dengan tugas mengelola dokumen, menyusun laporan, dan melaksanakan pekerjaan administrasi sesuai arahan perusahaan.
Pasal 2 – Jangka Waktu Kerja
Perjanjian berlaku sejak 2 November 2026 sampai dengan 1 November 2027, sesuai ketentuan PKWT dan sifat pekerjaan yang di perjanjikan.
Pasal 3 – Upah
PIHAK PERTAMA memberikan upah sebesar Rp5.000.000 per bulan, di bayarkan setiap tanggal 25 melalui rekening PIHAK KEDUA, dengan memperhatikan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Pasal 4 – Waktu Kerja
Waktu kerja mengikuti ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan mengenai waktu kerja, istirahat, serta lembur.
Pasal 5 – Hak dan Kewajiban
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan dengan baik dan menaati peraturan perusahaan. PIHAK PERTAMA wajib memberikan upah serta memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan hukum.
Pasal 6 – Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian berakhir sesuai jangka waktu atau ketentuan lain yang berlaku. Hak kompensasi PKWT di berikan sesuai peraturan perundang-undangan apabila persyaratannya terpenuhi.
Demikian perjanjian ini di buat dan di sepakati oleh kedua pihak dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan.
Jakarta, 2 November 2026
PIHAK PERTAMA,
(Tanda tangan)
Budi Santoso
PIHAK KEDUA,
(Tanda tangan)
Andi Pratama
Baca Juga : Perjanjian Kontrak Kerja Luar Negeri dan Persyaratannya
Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWTT
Berbeda dengan PKWT, PKWTT di gunakan untuk hubungan kerja yang tidak di tentukan batas waktunya. Berikut contoh susunan sederhana:
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
Nomor: 002/PKWTT/HRD/2026
Pada tanggal 2 November 2026, PT Maju Bersama Indonesia yang di wakili oleh Budi Santoso selaku Direktur, selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA, sepakat mengadakan perjanjian kerja dengan Andi Pratama, selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA.
Pasal 1 – Jabatan
PIHAK KEDUA di angkat sebagai Staf Administrasi dengan tugas dan tanggung jawab sesuai uraian pekerjaan perusahaan.
Pasal 2 – Status Hubungan Kerja
PIHAK KEDUA bekerja berdasarkan PKWTT sejak tanggal 2 November 2026.
Pasal 3 – Upah
PIHAK KEDUA menerima upah sebesar Rp5.000.000 per bulan atau sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.
Pasal 4 – Waktu Kerja
Waktu kerja mengikuti peraturan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 5 – Hak dan Kewajiban
Karyawan berhak memperoleh upah, istirahat, cuti, jaminan sosial, dan hak lain sesuai ketentuan. Karyawan wajib menjalankan pekerjaan serta menaati peraturan perusahaan.
Pasal 6 – Masa Percobaan
Apabila di berlakukan, masa percobaan mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh melebihi tiga bulan.
Pasal 7 – Berakhirnya Hubungan Kerja
Pengakhiran hubungan kerja di lakukan berdasarkan alasan dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian perjanjian ini di buat untuk di pahami dan di sepakati kedua pihak.
Jakarta, 2 November 2026
PIHAK PERTAMA,
(Tanda tangan)
Budi Santoso
PIHAK KEDUA,
(Tanda tangan)
Andi Pratama
Baca Juga : Prosedur Perpanjangan Kontrak Kerja dan Ketentuannya
Perbedaan Format Kontrak PKWT dan PKWTT
Walaupun memiliki beberapa bagian yang sama, format PKWT dan PKWTT perlu di sesuaikan dengan karakteristik hubungan kerjanya.
Pada PKWT, perusahaan wajib mencantumkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Perjanjian ini wajib di buat secara tertulis dan tidak boleh mensyaratkan masa percobaan.
Pada PKWTT, perjanjian dapat di buat secara tertulis atau lisan. Jika terdapat masa percobaan, durasinya paling lama tiga bulan. Hubungan kerja tidak di batasi oleh jangka waktu tertentu.
Perusahaan sebaiknya tidak sekadar mengganti judul dokumen. Isi dan penerapan hubungan kerja harus benar-benar sesuai dengan jenis perjanjian yang di gunakan.
Baca Juga : Prosedur Pemutusan Kontrak Kerja dan Kewajiban Para Pihak
Kesalahan yang Harus Di hindari Saat Membuat Kontrak Kerja
Ada beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam pembuatan kontrak kerja, baik oleh perusahaan maupun pihak karyawan.
Kesalahan tersebut antara lain:
- Tidak mencantumkan identitas para pihak secara lengkap.
- Tidak menjelaskan jabatan dan tanggung jawab pekerjaan.
- Tidak mencantumkan besaran upah secara jelas.
- Menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang tidak memenuhi kriteria PKWT.
- Mencantumkan masa percobaan dalam PKWT.
- Membuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan.
- Tidak memberikan salinan perjanjian kepada karyawan.
Sebelum di tandatangani, seluruh isi kontrak perlu di periksa agar tidak ada ketentuan yang merugikan atau menimbulkan penafsiran berbeda.
Baca Juga : Terjemahan Kontrak Kerja Bahasa Inggris oleh Penerjemah
Tips Membuat Kontrak Kerja yang Aman dan Profesional
Kontrak kerja yang baik harus menggunakan bahasa yang jelas, tidak bermakna ganda, dan mudah di pahami oleh kedua pihak. Setiap pasal sebaiknya menjelaskan satu pokok kesepakatan secara terstruktur.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa seluruh ketentuan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan terbaru. Sementara itu, karyawan sebaiknya membaca setiap bagian sebelum memberikan persetujuan.
Jika kontrak di buat untuk keperluan bekerja di luar negeri, perhatikan pula persyaratan bahasa dan dokumen dari negara tujuan. Dokumen mungkin perlu di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau menjalani proses legalisasi maupun apostille sesuai ketentuan instansi penerima.
Baca Juga : Legalisasi Kontrak Kerja untuk Keperluan Luar Negeri
Contoh yang di sajikan dalam artikel ini dapat di gunakan sebagai referensi awal, bukan sebagai formulir resmi yang berlaku untuk semua perusahaan. Sebelum di gunakan, isi perjanjian perlu di sesuaikan dengan kondisi pekerjaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kontrak kerja yang jelas akan membantu melindungi kepentingan perusahaan dan karyawan serta menciptakan hubungan kerja yang lebih tertib dan profesional.
Konsultasikan Dokumen Kontrak Kerja Anda sekarang.