Prosedur pemutusan kontrak kerja harus di lakukan dengan memperhatikan isi perjanjian, alasan pengakhiran, status hubungan kerja, serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan wajib memenuhi hak karyawan, termasuk pembayaran upah dan kompensasi yang menjadi kewajibannya. Sementara itu, karyawan perlu menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan, mengembalikan aset perusahaan, dan mengikuti ketentuan administrasi pengakhiran hubungan kerja.
Pemutusan kontrak kerja merupakan berakhirnya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan sebelum atau pada waktu yang telah di tentukan dalam perjanjian kerja. Proses ini dapat terjadi karena masa kontrak telah selesai, pekerjaan yang di perjanjikan sudah di selesaikan, adanya kesepakatan bersama, pengunduran diri, atau alasan lain yang di atur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Dalam praktiknya, pemutusan kontrak kerja tidak boleh di lakukan secara sembarangan. Perusahaan maupun karyawan memiliki hak dan kewajiban yang harus di penuhi agar proses pengakhiran hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan hukum. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan, tuntutan pembayaran hak, maupun masalah administratif setelah hubungan kerja berakhir.
Di Indonesia, ketentuan mengenai perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja antara lain di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah di ubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Baca Juga : Prosedur Perpanjangan Kontrak Kerja dan Ketentuannya
Pengertian Pemutusan Kontrak Kerja
Pemutusan kontrak kerja adalah berakhirnya hubungan kerja yang di dasarkan pada perjanjian antara pemberi kerja dan pekerja. Istilah ini sering di gunakan untuk menggambarkan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), baik karena masa kontrak selesai maupun karena hubungan kerja di akhiri sebelum waktunya.
Namun, pemutusan kontrak kerja perlu di bedakan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PKWT memiliki jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu, sedangkan PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja yang dapat terjadi pada pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT sesuai alasan dan prosedur yang berlaku.
Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap prosedur, hak pekerja, dan kewajiban perusahaan setelah hubungan kerja berakhir.
Baca Juga : Perjanjian Kontrak Kerja Luar Negeri dan Persyaratannya
Alasan Pemutusan Kontrak Kerja
Pemutusan kontrak kerja dapat terjadi karena beberapa alasan yang perlu di perhatikan oleh kedua belah pihak.
Masa kontrak telah berakhir
PKWT dapat berakhir ketika jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian telah selesai. Dalam keadaan ini, hubungan kerja berakhir sesuai tanggal yang telah di sepakati.
Pekerjaan telah selesai
Kontrak kerja juga dapat berakhir apabila pekerjaan tertentu yang menjadi dasar perjanjian telah di selesaikan. Hal ini biasanya berlaku untuk pekerjaan yang memiliki target atau hasil tertentu.
Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan
Perusahaan dan karyawan dapat menyepakati pengakhiran hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Kesepakatan sebaiknya di buat secara tertulis agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari.
Pengunduran diri karyawan
Karyawan dapat mengajukan pengunduran diri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan kerja
Pelanggaran terhadap kewajiban kerja dapat menjadi alasan perusahaan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perusahaan tetap harus memperhatikan prosedur, bukti, dan dasar hukum yang relevan sebelum mengakhiri hubungan kerja.
Baca Juga : Kontrak Kerja Karyawan Asing di Indonesia dan Ketentuannya
Prosedur Pemutusan Kontrak Kerja
Prosedur pemutusan kontrak kerja perlu di lakukan secara tertib dan transparan. Tahapannya dapat berbeda bergantung pada status hubungan kerja dan alasan pengakhiran kontrak.
Memeriksa isi perjanjian kerja
Langkah pertama adalah memeriksa perjanjian kerja yang telah di tandatangani. Perhatikan jangka waktu kontrak, jenis pekerjaan, hak dan kewajiban, ketentuan pengakhiran, serta konsekuensi apabila hubungan kerja berakhir sebelum waktunya.
Pemeriksaan ini membantu menentukan apakah pengakhiran di lakukan karena kontrak selesai, pekerjaan telah di selesaikan, atau terdapat alasan lain.
Menentukan alasan pengakhiran hubungan kerja
Perusahaan dan karyawan perlu mengetahui alasan yang menjadi dasar pemutusan kontrak. Alasan tersebut harus sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan ketenagakerjaan.
Jika pemutusan di lakukan sebelum masa PKWT berakhir, konsekuensi hukumnya perlu di periksa secara khusus karena dapat menimbulkan kewajiban pembayaran kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait
Apabila pengakhiran di lakukan melalui PHK, perusahaan perlu mengikuti mekanisme pemberitahuan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, pemberitahuan PHK pada prinsipnya di sampaikan secara tertulis kepada pekerja atau serikat pekerja apabila ada, dengan mencantumkan maksud dan alasan PHK serta memperhatikan jangka waktu yang di tentukan.
Apabila pekerja menolak PHK, pekerja dapat menyampaikan penolakan beserta alasannya secara tertulis sesuai batas waktu yang berlaku.
Melakukan perundingan apabila terjadi penolakan
Jika terdapat penolakan terhadap PHK, para pihak perlu mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit. Perundingan ini bertujuan mencari kesepakatan mengenai alasan pengakhiran hubungan kerja, hak pekerja, dan kewajiban perusahaan.
Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat di lanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum.
Membuat dokumen pengakhiran kontrak
Dokumen pengakhiran kontrak sebaiknya memuat identitas perusahaan dan karyawan, tanggal berakhirnya hubungan kerja, alasan pengakhiran, serta rincian hak dan kewajiban yang masih harus di selesaikan.
Apabila pengakhiran di lakukan berdasarkan kesepakatan, kedua belah pihak dapat membuat surat kesepakatan bersama yang di tandatangani oleh pihak yang berwenang.
Menyelesaikan pembayaran hak karyawan
Sebelum hubungan kerja benar-benar di tutup, perusahaan perlu menghitung dan membayarkan hak karyawan yang masih menjadi kewajibannya. Perhitungan harus di sesuaikan dengan jenis hubungan kerja, masa kerja, alasan pengakhiran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyerahkan dokumen administrasi
Tahap terakhir adalah menyelesaikan administrasi, seperti pengembalian aset perusahaan, penyerahan pekerjaan, pengembalian kartu identitas atau akses kerja, dan penerbitan dokumen keterangan kerja apabila di perlukan.
Karyawan juga perlu memastikan bahwa dokumen pribadi dan bukti pembayaran hak telah di terima dengan baik.
Baca Juga : Kewajiban Karyawan dalam Perjanjian Kontrak Kerja
Kewajiban Perusahaan dalam Pemutusan Kontrak Kerja
Perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan proses pengakhiran hubungan kerja secara sesuai hukum dan tidak merugikan hak karyawan.
Memberikan pemberitahuan sesuai prosedur
Perusahaan perlu menyampaikan pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terjadi PHK, alasan pengakhiran harus di sampaikan secara jelas agar karyawan memahami dasar keputusan tersebut.
Membayar upah yang belum di selesaikan
Perusahaan wajib membayarkan upah yang masih menjadi hak karyawan sampai dengan berakhirnya hubungan kerja. Pembayaran juga perlu mencakup komponen lain yang memang menjadi hak berdasarkan perjanjian atau peraturan yang berlaku.
Membayar uang kompensasi PKWT
Bagi pekerja PKWT yang telah bekerja secara terus-menerus paling sedikit satu bulan, perusahaan pada prinsipnya wajib memberikan uang kompensasi ketika PKWT berakhir sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Besarnya uang kompensasi di hitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan yang berlaku. Apabila masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan di lakukan secara proporsional. Untuk masa kerja 12 bulan, kompensasi pada dasarnya sebesar satu bulan upah. Masa kerja lebih dari 12 bulan di hitung secara proporsional berdasarkan ketentuan tersebut.
Menyelesaikan kewajiban akibat pengakhiran lebih awal
Jika salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum jangka waktunya berakhir, perlu di periksa kewajiban pembayaran uang kompensasi berdasarkan masa kerja yang telah di jalani dan kemungkinan kewajiban ganti rugi sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
Penerapannya bergantung pada pihak yang mengakhiri kontrak, alasan pengakhiran, dan ketentuan hukum yang relevan.
Memberikan dokumen administrasi
Perusahaan sebaiknya memberikan dokumen yang berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja, termasuk bukti pembayaran hak karyawan dan surat keterangan kerja apabila di minta atau di perlukan.
Baca Juga : Syarat Sah Kontrak Kerja dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Kewajiban Karyawan dalam Pemutusan Kontrak Kerja
Karyawan juga memiliki tanggung jawab yang perlu di penuhi ketika hubungan kerja berakhir.
Mengikuti ketentuan pengunduran diri
Jika karyawan ingin mengakhiri kontrak atas kemauan sendiri, pengajuan pengunduran diri perlu di lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pekerja PKWTT yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, terdapat ketentuan pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Untuk pekerja PKWT, ketentuan pengakhiran sebelum masa kontrak selesai perlu di periksa berdasarkan perjanjian dan peraturan yang berlaku.
Menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya
Sebelum meninggalkan perusahaan, karyawan perlu menyelesaikan pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawabnya sejauh memungkinkan. Jika pekerjaan belum selesai, karyawan dapat melakukan serah terima kepada pihak yang di tunjuk perusahaan.
Mengembalikan aset perusahaan
Laptop, telepon kantor, kartu akses, kendaraan operasional, dokumen, dan perlengkapan kerja lainnya harus di kembalikan sesuai prosedur perusahaan.
Menjaga kerahasiaan informasi
Berakhirnya hubungan kerja tidak otomatis menghapus kewajiban menjaga kerahasiaan informasi perusahaan yang memang di lindungi oleh perjanjian atau ketentuan hukum.
Menyelesaikan administrasi akhir
Karyawan perlu memastikan proses administrasi telah selesai, termasuk pencatatan tanggal terakhir bekerja, pengembalian aset, dan penerimaan pembayaran hak yang menjadi kewajibannya.
Baca Juga : Contoh Kontrak Kerja Karyawan yang Baik dan Benar
Hak Karyawan Setelah Kontrak Kerja Berakhir
Hak karyawan setelah kontrak kerja berakhir bergantung pada status hubungan kerja dan alasan pengakhiran.
Pada pekerja PKWT, hak yang perlu di periksa antara lain upah yang belum di bayarkan dan uang kompensasi PKWT apabila memenuhi persyaratan. Jika kontrak di akhiri sebelum waktunya, dapat timbul hak kompensasi dan kemungkinan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pekerja PKWTT yang mengalami PHK dapat memiliki hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak semua pekerja otomatis memperoleh seluruh komponen pembayaran tersebut. Perhitungan harus mempertimbangkan status kerja, masa kerja, alasan PHK, serta aturan yang berlaku.
Baca Juga : Jenis Jenis Kontrak Kerja di Indonesia PKWT, PKWTT
Perbedaan Pemutusan PKWT dan PHK PKWTT
Pemutusan PKWT dan PHK PKWTT memiliki perbedaan dalam dasar pengakhiran serta hak yang dapat diterima pekerja.
Pada PKWT, hubungan kerja biasanya berakhir ketika jangka waktu kontrak selesai atau pekerjaan tertentu telah diselesaikan. Perusahaan wajib memperhatikan pembayaran uang kompensasi PKWT sesuai ketentuan.
Pada PKWTT, hubungan kerja tidak di batasi oleh jangka waktu tertentu. Jika perusahaan melakukan PHK, alasan dan prosedur PHK harus mengikuti ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Hak pekerja dapat meliputi pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai dasar PHK.
Karena itu, perusahaan tidak boleh menggunakan prosedur berakhirnya PKWT untuk mengabaikan hak pekerja PKWTT. Sebaliknya, berakhirnya PKWT sesuai jangka waktu juga tidak selalu di perlakukan sama dengan PHK pada PKWTT.
Baca Juga : Kontrak Kerja Internasional Beserta Syarat dan Contohnya
Dokumen yang Perlu Di siapkan
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai alasan pemutusan kontrak kerja. Namun, beberapa dokumen berikut umumnya perlu di periksa atau di siapkan:
- Perjanjian kerja PKWT atau PKWTT.
- Identitas perusahaan dan karyawan.
- Surat pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja atau surat pengunduran diri.
- Surat kesepakatan bersama jika pengakhiran di lakukan berdasarkan kesepakatan.
- Bukti pembayaran upah dan hak karyawan.
- Perhitungan uang kompensasi, pesangon, atau hak lain jika berlaku.
- Berita acara serah terima pekerjaan dan aset perusahaan.
- Surat keterangan kerja atau dokumen administrasi akhir lainnya.
Dokumen tersebut dapat menjadi bukti bahwa proses pengakhiran hubungan kerja telah dilakukan dan kewajiban masing-masing pihak sudah diselesaikan.
Baca Juga : Terjemahan Kontrak Kerja Bahasa Inggris oleh Penerjemah
Risiko Jika Pemutusan Kontrak Kerja Tidak Sesuai Prosedur
Pemutusan kontrak kerja yang tidak mengikuti ketentuan dapat menimbulkan masalah bagi perusahaan maupun karyawan.
Bagi perusahaan, risiko yang mungkin muncul adalah perselisihan hubungan industrial, tuntutan pembayaran hak, dan kewajiban ganti rugi apabila memang memiliki dasar hukum. Proses yang tidak terdokumentasi juga dapat menyulitkan perusahaan ketika harus membuktikan alasan pengakhiran hubungan kerja.
Bagi karyawan, kurangnya pemahaman terhadap isi kontrak dapat menyebabkan kesalahan dalam mengajukan pengunduran diri atau tidak terpenuhinya hak yang seharusnya diterima. Karyawan juga dapat mengalami kesulitan apabila tidak menyimpan salinan perjanjian dan bukti pembayaran.
Untuk mengurangi risiko tersebut, kedua belah pihak sebaiknya membaca perjanjian kerja, menyimpan seluruh dokumen, dan melakukan komunikasi secara tertulis.
Baca Juga : Legalisasi Kontrak Kerja untuk Keperluan Luar Negeri
Cara Menyelesaikan Perselisihan Pemutusan Kontrak Kerja
Apabila perusahaan dan karyawan berbeda pendapat mengenai pemutusan kontrak, penyelesaian dapat dimulai melalui perundingan bipartit. Dalam tahap ini, kedua pihak membahas alasan pengakhiran hubungan kerja dan hak yang belum diselesaikan.
Jika perundingan mencapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam perjanjian bersama dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan.
Apabila perundingan bipartit gagal, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang untuk melalui proses mediasi atau mekanisme penyelesaian lain yang tersedia. Jika tetap tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Karyawan maupun perusahaan sebaiknya menyimpan bukti komunikasi, perjanjian kerja, surat pemberitahuan, dan dokumen pembayaran untuk mendukung proses penyelesaian perselisihan.
Pemahaman mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT juga penting karena masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Dengan proses yang transparan, dokumen yang lengkap, dan komunikasi yang baik, pemutusan kontrak kerja dapat dilakukan secara tertib serta mengurangi risiko perselisihan di kemudian hari.
Konsultasikan Dokumen Kontrak Kerja Anda sekarang.