Persyaratan KITAS Investor di Indonesia: Peluang Emas bagi PMA

Akhmad Fauzi

Updated on:

Persyaratan KITAS Investor di Indonesia Peluang Emas bagi PMA
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan Kitas Investor – Indonesia, dengan potensi ekonomi yang besar dan pasar yang luas, menjadi tujuan menarik bagi investor asing. Salah satu fasilitas yang di berikan pemerintah Indonesia untuk menarik investor adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. KITAS ini memungkinkan investor asing untuk tinggal dan menjalankan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan Kitas Belajar Persyaratan dan Prosedur Lengkap

Persyaratan Umum KITAS Investor

Untuk mendapatkan KITAS Investor, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi, yaitu:

  1. Paspor yang Sah dan Berlaku: Paspor kebangsaan yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  2. Selanjutnya, Bukti Penjaminan: Penjamin bisa berupa perusahaan tempat Anda berinvestasi.
  3. Bukti Biaya Hidup: Bukti memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
  4. Kemudian, Pasfoto Terbaru: Pasfoto berwarna terbaru.

Persyaratan Khusus KITAS Investor

Selain persyaratan umum, ada persyaratan khusus yang perlu di perhatikan:

Investasi Modal:

Investor harus memiliki investasi dalam bentuk saham dengan nilai minimal Rp10 miliar.
Modal yang harus di setor perusahaan minimal Rp. 10 M, dengan rencana investasi minimal Rp. 10 M.

Posisi dalam Perusahaan:

Investor harus memiliki posisi sebagai direktur atau komisaris di perusahaan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia.
Berinvestasi pada perusahaan PT PMA di Indonesia sebagai CEO, Komisaris, atau pemegang saham.

Dokumen Perusahaan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.
  2. Selanjutnya, Laporan realisasi investasi perusahaan (LKPM).
  3. Kemudian, Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas.
  4. Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir

Tenaga Kerja Indonesia:

Perusahaan harus mempekerjakan setidaknya 20% tenaga kerja Indonesia.

Proses Pengajuan KITAS Investor

Proses pengajuan KITAS Investor melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS): Investor mengajukan VITAS di kedutaan atau konsulat Indonesia di negara asal.
  2. Selanjutnya, Pengurusan KITAS: Setelah tiba di Indonesia, investor mengurus KITAS di kantor imigrasi setempat dengan membawa dokumen yang di perlukan.
  3. Kemudian, Pengurusan Izin Kerja (IMTA): Jika investor akan bekerja di perusahaan, perlu mengurus IMTA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penting untuk Di perhatikan

Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru di situs web Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebaiknya menggunakan jasa agen imigrasi yang terpercaya untuk membantu proses pengajuan KITAS.
Selanjutnya, Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar, investor asing dapat memperoleh KITAS Investor dan menjalankan bisnis dengan lancar di Indonesia.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat