Peluang Kerja ke Korea Selatan Visa, dan Cara Berangkat

Yuni

Peluang Kerja ke Korea Selatan Visa, dan Cara Berangkat
Direktur Utama Jangkar Groups

Kerja ke Korea Selatan menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan pengalaman kerja di luar negeri dan meningkatkan penghasilan. Korea Selatan memiliki berbagai sektor pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja asing, seperti manufaktur, pertanian, perikanan, konstruksi, dan bidang tertentu lainnya sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja secara resmi, salah satu jalur yang dapat di tempuh adalah program Government to Government (G-to-G) melalui Employment Permit System (EPS). Program ini melibatkan pemerintah Indonesia dan Korea Selatan dalam proses perekrutan serta penempatan pekerja migran.

Namun, untuk bisa berangkat kerja ke Korea Selatan, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu memenuhi persyaratan, mengikuti tahapan seleksi, mempersiapkan dokumen, dan menjalani proses penempatan sesuai ketentuan. Lulus ujian bahasa Korea saja tidak otomatis menjamin seseorang mendapatkan pekerjaan karena masih ada tahapan seleksi dan pemilihan oleh pemberi kerja.

Artikel ini membahas syarat kerja ke Korea Selatan, dokumen yang di perlukan, proses EPS-TOPIK, visa kerja, biaya, jenis pekerjaan, perkiraan penghasilan, serta perlindungan bagi PMI.

Baca Juga : Ketentuan Kerja ke Korea Selatan untuk WNI

Jalur Resmi Kerja ke Korea Selatan untuk WNI

Salah satu jalur resmi untuk bekerja di Korea Selatan adalah program G-to-G melalui sistem EPS. Program ini memungkinkan perekrutan pekerja asing untuk sektor pekerjaan yang memenuhi persyaratan pemerintah Korea Selatan.

Dalam jalur ini, pemerintah Indonesia melalui instansi yang menangani pelindungan dan penempatan PMI bekerja sama dengan pihak Korea Selatan dalam proses seleksi, pengiriman data calon pekerja, dan penempatan.

Selain jalur EPS, terdapat skema penempatan lain untuk jenis pekerjaan tertentu, termasuk pekerjaan profesional yang dapat menggunakan kategori visa berbeda. Persyaratan dan prosesnya tidak selalu sama dengan jalur EPS.

Calon pekerja perlu memastikan jalur yang di pilih sesuai dengan pekerjaan yang di tuju. Maka, Jangan langsung mempercayai tawaran kerja yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa proses seleksi atau dokumen resmi.

Baca Juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Kerja ke Korea Selatan

Syarat Kerja ke Korea Selatan

Syarat kerja ke Korea Selatan bergantung pada jalur penempatan, jenis pekerjaan, dan kategori visa yang di gunakan. Untuk jalur EPS dengan visa E-9, calon pekerja umumnya harus memenuhi persyaratan usia, kesehatan, catatan hukum, dan ketentuan lain yang di umumkan pada periode pendaftaran.

Persyaratan yang perlu di perhatikan antara lain:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia dan memenuhi ketentuan program yang di buka.
  • Memenuhi batas usia sesuai pengumuman resmi.
  • Tidak memiliki kondisi atau riwayat yang menjadi alasan ketidaklayakan menurut ketentuan program.
  • Memenuhi persyaratan catatan kriminal dan keimigrasian.
  • Lulus ujian bahasa Korea EPS-TOPIK apabila di wajibkan.
  • Memenuhi pemeriksaan kesehatan.
  • Menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung sesuai pengumuman.
  • Bersedia mengikuti tahapan seleksi, pelatihan, dan penempatan.

Persyaratan dapat berubah berdasarkan pengumuman resmi dan sektor pekerjaan. Oleh karena itu, calon PMI perlu membaca petunjuk pendaftaran terbaru dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atau lembaga resmi yang di tunjuk.

Baca Juga : Prosedur Kerja ke Korea Selatan dari Indonesia

Dokumen yang Di butuhkan untuk Kerja ke Korea Selatan

Dokumen yang Di butuhkan untuk Kerja ke Korea Selatan

Dokumen merupakan bagian penting dalam proses pendaftaran dan penempatan. Maka, Ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian data dapat menghambat proses seleksi.

Dokumen yang mungkin di butuhkan antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Paspor yang masih berlaku.
  4. Ijazah atau dokumen pendidikan sesuai ketentuan.
  5. Pasfoto sesuai spesifikasi pendaftaran.
  6. Bukti pendaftaran atau hasil ujian EPS-TOPIK.
  7. Dokumen pemeriksaan kesehatan.
  8. Surat keterangan atau dokumen pendukung lain apabila di persyaratkan.
  9. Dokumen kontrak kerja setelah calon pekerja terpilih.
  10. Dokumen untuk pengurusan visa dan keberangkatan.

Daftar tersebut bersifat umum. Tidak semua dokumen harus di serahkan pada tahap yang sama. Persyaratan final harus mengikuti pengumuman resmi untuk periode dan skema penempatan yang di ikuti.

Calon pekerja juga perlu memastikan ejaan nama, tanggal lahir, dan informasi identitas sama pada seluruh dokumen.

Baca Juga : EPS-TOPIK untuk Kerja ke Korea Selatan Dan Pendaftarannya

EPS-TOPIK untuk Kerja ke Korea Selatan

EPS-TOPIK merupakan ujian kemampuan bahasa Korea yang di gunakan dalam proses seleksi pekerja asing pada program EPS. Maka, Ujian ini membantu menilai kemampuan bahasa yang di perlukan untuk memahami komunikasi dasar dan menjalankan pekerjaan.

Calon pekerja sebaiknya mempelajari kosakata sehari-hari, instruksi kerja, keselamatan kerja, angka, waktu, serta ungkapan yang umum di gunakan di lingkungan kerja Korea Selatan.

Pada periode tertentu, proses seleksi dapat mencakup tahapan tambahan, seperti tes keterampilan atau penilaian lain sesuai sektor dan pengumuman yang berlaku.

Perlu di pahami bahwa lulus EPS-TOPIK bukan jaminan langsung mendapatkan kontrak kerja. Maka, Setelah memenuhi tahapan yang di wajibkan, calon pekerja masih harus mengikuti proses pendataan, pencocokan kebutuhan pemberi kerja, dan tahapan penempatan berikutnya.

Informasi ujian, jadwal, dan persyaratan harus di periksa melalui pengumuman resmi agar calon pekerja tidak salah mengikuti jadwal atau membayar biaya melalui pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga : Prosedur Penempatan Pekerja Indonesia ke Korea

Prosedur Kerja ke Korea Selatan dari Indonesia

Proses kerja ke Korea Selatan melalui EPS terdiri atas beberapa tahap. Maka, Urutan dan detailnya dapat berbeda sesuai jenis seleksi serta pengumuman yang sedang berlaku.

Secara umum, tahapannya adalah sebagai berikut.

Tahap pertama: Memeriksa pengumuman resmi

Calon PMI perlu memastikan pendaftaran di buka dan membaca persyaratan, jadwal, sektor pekerjaan, serta biaya yang di umumkan.

Tahap kedua: Mendaftar program

Pendaftaran di lakukan melalui mekanisme dan kanal resmi yang di tentukan untuk periode tersebut. Data harus diisi secara benar sesuai dokumen identitas.

Tahap ketiga: Mengikuti EPS-TOPIK

Calon pekerja mengikuti ujian bahasa Korea sesuai jadwal dan lokasi yang di umumkan.

Tahap keempat: Mengikuti seleksi lanjutan

Jika di wajibkan, calon pekerja mengikuti tes keterampilan, pemeriksaan kesehatan, atau tahapan seleksi lainnya.

Tahap kelima: Masuk dalam daftar pencari kerja

Calon yang memenuhi persyaratan dapat di proses dalam sistem pencari kerja sesuai ketentuan program. Masuk dalam daftar tidak berarti pasti di pilih pemberi kerja.

Tahap keenam: Menunggu pemilihan pemberi kerja

Pemberi kerja di Korea Selatan memilih kandidat berdasarkan kebutuhan dan mekanisme EPS.

Tahap ketujuh: Memeriksa dan menyepakati kontrak kerja

Calon pekerja harus memahami jabatan, lokasi, upah, jam kerja, fasilitas, dan ketentuan lain sebelum menyetujui kontrak.

Tahap kedelapan: Mengurus dokumen keberangkatan

Setelah memenuhi tahapan yang di wajibkan, proses di lanjutkan dengan dokumen visa, pemeriksaan kesehatan atau administrasi tambahan jika di perlukan, dan persiapan keberangkatan.

Tahap kesembilan: Mengikuti pembekalan dan berangkat

Calon PMI mengikuti pembekalan prapemberangkatan serta instruksi resmi mengenai jadwal dan tata cara keberangkatan.

Baca Juga : Visa Kerja Korea Selatan untuk Pekerja Indonesia

Visa Kerja Korea Selatan untuk Pekerja Indonesia

Visa kerja yang di gunakan bergantung pada jenis pekerjaan dan jalur penempatan. Maka, Pada program EPS untuk pekerjaan nonprofesional, kategori visa yang umum di gunakan adalah E-9.

Sementara itu, pekerjaan profesional atau pekerjaan dengan persyaratan keahlian tertentu dapat menggunakan kategori visa berbeda, seperti E-7, jika memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk jalur EPS, pengurusan visa di lakukan setelah tahapan penempatan dan persyaratan yang di perlukan terpenuhi. Maka, Calon pekerja tidak sebaiknya mengurus visa sendiri berdasarkan asumsi bahwa seluruh jenis visa kerja memiliki prosedur yang sama.

Pastikan jenis visa sesuai dengan kontrak, jabatan, dan kegiatan yang akan di lakukan. Maka, Informasi final mengenai dokumen dan prosedur visa perlu di periksa melalui otoritas Korea Selatan dan pihak resmi yang menangani penempatan.

Baca Juga : Rincian Dana Kerja ke Korea Selatan

Biaya Kerja ke Korea Selatan

Biaya kerja ke Korea Selatan terdiri atas beberapa komponen, dan jumlahnya dapat berubah sesuai periode pendaftaran serta ketentuan program.

Komponen yang mungkin timbul meliputi:

  • Biaya pendaftaran atau ujian EPS-TOPIK.
  • Biaya pemeriksaan kesehatan.
  • Biaya pembuatan paspor apabila belum memiliki paspor.
  • Biaya dokumen dan administrasi yang di wajibkan.
  • Biaya visa sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Biaya pelatihan atau pembekalan apabila di kenakan secara resmi.
  • Biaya perjalanan atau persiapan keberangkatan sesuai pengaturan program.

Tidak semua komponen di bayarkan sekaligus, dan sebagian biaya dapat bergantung pada tahapan yang di ikuti. Karena itu, calon pekerja perlu membedakan biaya resmi, biaya pribadi, dan biaya yang di tanggung oleh pihak lain berdasarkan ketentuan program atau kontrak.

Sebagai contoh, pengumuman khusus EPS-TOPIK UBT tahun 2026 untuk kelompok pekerja yang pernah bekerja di Korea Selatan mencantumkan biaya ujian sebesar US$28. Maka, Angka ini berlaku untuk pengumuman khusus tersebut dan tidak boleh di anggap sebagai total biaya kerja ke Korea Selatan atau tarif semua jenis pendaftaran.

Mintalah bukti pembayaran resmi dan hindari membayar biaya besar kepada pihak yang menjanjikan kelulusan, kontrak kerja, atau keberangkatan pasti.

Baca Juga : Jenis Pekerjaan di Korea Selatan untuk PMI dan Ketentuannya

Jenis Pekerjaan di Korea Selatan untuk PMI

Pekerjaan yang dapat di akses pekerja asing bergantung pada sektor yang di buka dan ketentuan pemerintah Korea Selatan. Dalam program EPS, sejumlah sektor yang dapat tersedia meliputi:

  • Manufaktur: pekerjaan produksi, perakitan, pengemasan, atau pengoperasian mesin sesuai posisi.
  • Pertanian dan peternakan: kegiatan budidaya, pemeliharaan, dan pekerjaan terkait.
  • Perikanan: pekerjaan yang memenuhi persyaratan sektor dan program.
  • Konstruksi: pekerjaan yang di izinkan sesuai ketentuan dan kebutuhan tenaga kerja.
  • Sektor lainnya: dapat tersedia sesuai kebijakan dan pengumuman resmi.

Tidak semua sektor selalu di buka untuk setiap periode pendaftaran. Ketersediaan pekerjaan juga tidak menjamin calon pekerja dapat memilih perusahaan atau lokasi secara bebas karena penempatan mengikuti kebutuhan pemberi kerja dan mekanisme program.

Sebelum mendaftar, calon pekerja sebaiknya mempertimbangkan kondisi fisik, kemampuan bahasa, pengalaman, serta karakter pekerjaan yang akan di lakukan.

Baca Juga : Gaji Kerja di Korea Selatan untuk PMI Upah, dan Tunjangan

Gaji Kerja di Korea Selatan untuk PMI

Gaji pekerja Indonesia di Korea Selatan bergantung pada jenis pekerjaan, jam kerja, kebijakan upah, dan ketentuan kontrak. Penghasilan yang di terima juga dapat di pengaruhi oleh lembur, tunjangan, potongan yang sah, serta biaya tempat tinggal atau fasilitas lainnya.

Calon pekerja perlu membedakan gaji pokok dari total penghasilan. Maka, Penghasilan yang terlihat besar dalam iklan belum tentu merupakan jumlah bersih yang di terima setiap bulan.

Sebelum menyetujui kontrak, periksa beberapa hal berikut:

  1. Besaran upah dan periode pembayaran.
  2. Jam kerja normal dan hari istirahat.
  3. Ketentuan lembur serta cara penghitungannya.
  4. Fasilitas tempat tinggal dan makan jika tersedia.
  5. Potongan yang sah dan kewajiban pembayaran tertentu.
  6. Ketentuan asuransi dan perlindungan ketenagakerjaan.

Jangan hanya membandingkan nominal gaji. Maka, Pertimbangkan juga biaya hidup, kondisi kerja, fasilitas, serta jumlah bersih yang berpotensi di terima berdasarkan kontrak.

Baca Juga : Hak dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan

Hak dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan

PMI yang bekerja secara resmi berhak memperoleh perlindungan sesuai hukum yang berlaku, kontrak kerja, dan ketentuan ketenagakerjaan Korea Selatan.

Hak dan perlindungan yang perlu dipahami meliputi pembayaran upah sesuai ketentuan, keselamatan dan kesehatan kerja, waktu istirahat, perlindungan yang berlaku atas kecelakaan kerja, serta akses terhadap mekanisme pengaduan.

Pekerja juga harus memahami kewajibannya, termasuk menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dan menaati aturan keimigrasian. Maka, Jika terjadi masalah seperti upah tidak di bayar, kekerasan, kondisi kerja berbahaya, atau perselisihan dengan pemberi kerja, pekerja perlu mencari bantuan melalui saluran resmi.

Simpan salinan paspor, kontrak kerja, dokumen visa, bukti pembayaran, dan informasi kontak pihak yang menangani penempatan. Maka, Dokumen tersebut dapat membantu ketika pekerja memerlukan konsultasi atau menyampaikan pengaduan.

Tips Aman Sebelum Berangkat Kerja ke Korea Selatan

Persiapan yang baik dapat membantu calon PMI menghindari penipuan dan masalah administrasi. Berikut beberapa tips yang dapat di lakukan:

  1. Periksa informasi melalui situs dan pengumuman resmi pemerintah.
  2. Pelajari bahasa Korea sejak awal, terutama kosakata kerja dan keselamatan.
  3. Siapkan dokumen sesuai persyaratan pendaftaran.
  4. Pastikan memahami isi kontrak sebelum menyetujuinya.
  5. Catat seluruh biaya dan simpan bukti pembayaran.
  6. Jangan meminjam uang dalam jumlah besar tanpa perhitungan kemampuan membayar.
  7. Hindari calo yang menjanjikan kelulusan atau keberangkatan tanpa prosedur.
  8. Pastikan visa sesuai dengan pekerjaan yang akan di lakukan.
  9. Ikuti pembekalan prapemberangkatan dan instruksi resmi.
  10. Simpan kontak pengaduan dan perwakilan Indonesia di Korea Selatan.

Calon pekerja dapat memulai dengan memantau informasi program Korea Selatan pada portal resmi KP2MI dan sistem informasi penempatan PMI. Maka, Informasi mengenai jadwal dan persyaratan dapat berbeda untuk setiap periode, sehingga pengumuman terbaru harus menjadi acuan utama.

Kerja ke Korea Selatan dapat menjadi kesempatan bagi WNI untuk memperoleh pengalaman dan penghasilan dari luar negeri. Maka, Salah satu jalur yang dapat di tempuh adalah program G-to-G melalui EPS, dengan proses yang meliputi pemeriksaan persyaratan, ujian bahasa Korea, seleksi, pencocokan dengan pemberi kerja, kontrak kerja, pengurusan visa, dan persiapan keberangkatan.

Calon PMI perlu memahami persyaratan, dokumen, biaya, jenis visa, sektor pekerjaan, serta hak dan kewajiban sebelum mengikuti proses penempatan. Maka, Lulus ujian bahasa tidak otomatis menjamin memperoleh kontrak, sehingga penting untuk mengikuti setiap tahapan secara resmi.

Dengan mempersiapkan dokumen secara benar, mempelajari bahasa Korea, memahami kontrak, dan memeriksa informasi melalui sumber resmi, calon pekerja dapat mengurangi risiko penipuan dan mempersiapkan keberangkatan dengan lebih baik.

Konsultasikan Pekerja Asing Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni