Hak dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan

Yuni

Hak dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan
Direktur Utama Jangkar Groups

Hak dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan merupakan hal penting yang perlu di pahami sebelum berangkat maupun selama bekerja di negara tersebut. PMI berhak mendapatkan perlakuan yang layak, menerima upah sesuai ketentuan, memperoleh perlindungan keselamatan kerja, serta mendapatkan bantuan ketika mengalami masalah dengan pemberi kerja. Perlindungan ini berlaku sesuai peraturan ketenagakerjaan, ketentuan keimigrasian, kontrak kerja, dan skema penempatan yang di ikuti.

Bagi PMI yang bekerja melalui program Government to Government (G to G) dengan visa E-9, Korea Selatan memiliki sistem Employment Permit System (EPS) untuk mengatur perekrutan tenaga kerja asing. Sistem ini tidak hanya mengatur kebutuhan tenaga kerja perusahaan, tetapi juga menyediakan mekanisme untuk mendukung hak dan kepentingan pekerja asing.

Oleh karena itu, calon PMI sebaiknya tidak hanya mempersiapkan bahasa Korea, dokumen, dan biaya keberangkatan. Memahami hak serta cara memperoleh bantuan juga penting agar pekerja dapat menjalankan pekerjaan dengan lebih aman dan mengetahui langkah yang harus di lakukan ketika menghadapi pelanggaran.

Baca Juga : Gaji Kerja di Korea Selatan untuk PMI Upah, dan Tunjangan

Mengenal Sistem Perlindungan PMI di Korea Selatan

Korea Selatan memiliki sejumlah aturan dan layanan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja asing. Salah satunya adalah Employment Permit System (EPS), yaitu sistem yang memungkinkan perusahaan tertentu mempekerjakan tenaga kerja asing secara resmi setelah memenuhi persyaratan pemerintah.

Dalam sistem EPS, proses penempatan umumnya meliputi seleksi, pencantuman calon pekerja dalam daftar pencari kerja, penerbitan izin mempekerjakan tenaga kerja asing bagi perusahaan, penandatanganan kontrak, pengurusan visa, dan penempatan di tempat kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan atau Ministry of Employment and Labor (MOEL) juga menyediakan layanan konsultasi dan dukungan bagi pekerja asing, termasuk layanan untuk menangani keluhan ketenagakerjaan.

Bagi PMI, perlindungan juga berkaitan dengan peran pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan perwakilan Indonesia di Korea Selatan.

Meskipun tersedia sistem perlindungan, pekerja tetap perlu memahami prosedur yang berlaku. Tidak semua masalah di selesaikan melalui saluran yang sama. Perselisihan upah, masalah visa, kecelakaan kerja, dan dugaan kekerasan dapat memerlukan penanganan dari lembaga yang berbeda.

Baca Juga : Jenis Pekerjaan di Korea Selatan untuk PMI dan Ketentuannya

Hak PMI untuk Mendapatkan Upah Sesuai Ketentuan

Salah satu hak utama PMI adalah menerima upah sesuai kontrak kerja dan peraturan ketenagakerjaan Korea Selatan.

Pekerja asing yang bekerja secara sah tidak otomatis kehilangan hak atas perlindungan upah hanya karena berasal dari negara lain. Besarnya upah mengikuti ketentuan minimum yang berlaku, jenis pekerjaan, kontrak, dan aturan terkait.

Hak yang perlu di pahami meliputi:

  • Menerima upah sesuai kontrak dan ketentuan hukum.
  • Mendapatkan informasi yang jelas mengenai sistem pembayaran.
  • Memahami perhitungan upah lembur apabila memenuhi persyaratan.
  • Mengetahui dasar setiap potongan gaji.
  • Menyimpan bukti pembayaran dan slip gaji.
  • Meminta penjelasan apabila terdapat perbedaan antara upah yang di janjikan dan jumlah yang di terima.

PMI perlu memeriksa apakah upah di hitung berdasarkan jam kerja, hari kerja, atau ketentuan lain yang sah. Pekerja juga sebaiknya mencatat jam kerja aktual agar dapat membandingkannya dengan perhitungan upah.

Jika perusahaan tidak membayar gaji sesuai ketentuan, pekerja dapat meminta penjelasan tertulis dan berkonsultasi dengan layanan ketenagakerjaan Korea Selatan.

Baca Juga : Rincian Dana Kerja ke Korea Selatan

Hak atas Jam Kerja, Istirahat, dan Lembur

PMI berhak mengetahui jadwal kerja, waktu istirahat, hari libur, dan ketentuan lembur yang berlaku di tempat kerja.

Peraturan ketenagakerjaan Korea Selatan mengatur standar mengenai upah, jam kerja, hari libur, dan cuti. Namun, penerapan setiap ketentuan dapat bergantung pada jenis aturan, kondisi tempat kerja, serta cakupan hukum yang berlaku.

Hal-hal yang perlu di perhatikan oleh PMI antara lain:

  1. Jam kerja normal yang tercantum dalam kontrak.
  2. Waktu istirahat selama bekerja.
  3. Jadwal kerja malam atau sistem shift.
  4. Ketentuan lembur dan cara menghitung pembayarannya.
  5. Hak atas hari libur atau cuti sesuai aturan yang berlaku.
  6. Prosedur ketika di minta bekerja di luar jadwal.

Jangan menganggap semua jam tambahan pasti di bayar dengan tarif yang sama. Perhitungan lembur, kerja malam, dan kerja pada hari libur dapat memiliki ketentuan berbeda.

Jika jam kerja aktual tidak sesuai dengan kontrak atau pekerja tidak memperoleh pembayaran yang seharusnya, simpan catatan jadwal, pesan dari atasan, dan bukti pembayaran untuk membantu proses konsultasi.

Baca Juga : Visa Kerja Korea Selatan untuk Pekerja Indonesia

Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dari perlindungan PMI di Korea Selatan. Pekerja harus memahami risiko pekerjaan dan mengikuti prosedur keselamatan yang di tetapkan.

Pekerjaan di sektor manufaktur, konstruksi, perikanan, pertanian, dan galangan kapal dapat memiliki risiko yang berbeda. Risiko tersebut dapat mencakup mesin produksi, bahan kimia, benda berat, suhu ekstrem, permukaan licin, atau pekerjaan di tempat tinggi.

Beberapa hal yang perlu di perhatikan meliputi:

  • Mendapatkan penjelasan mengenai risiko pekerjaan.
  • Mengikuti pelatihan keselamatan yang di wajibkan.
  • Menggunakan alat pelindung diri sesuai jenis pekerjaan.
  • Memahami prosedur penggunaan mesin dan peralatan.
  • Melaporkan kondisi kerja yang berbahaya.
  • Mengetahui prosedur darurat dan lokasi fasilitas pertolongan pertama.

PMI sebaiknya tidak mengoperasikan mesin atau peralatan yang belum di pahami cara penggunaannya. Jika instruksi keselamatan tidak di mengerti karena kendala bahasa, mintalah penjelasan ulang atau bantuan penerjemahan.

Apabila terjadi kecelakaan kerja, prioritaskan pertolongan medis dan segera laporkan kejadian tersebut sesuai prosedur. Simpan dokumen pemeriksaan, laporan kecelakaan, dan bukti komunikasi yang berkaitan dengan kejadian.

Baca Juga : Prosedur Penempatan Pekerja Indonesia ke Korea

Hak Mendapatkan Perlindungan dari Diskriminasi

PMI dapat menghadapi perbedaan bahasa, budaya, dan kebiasaan kerja ketika berada di Korea Selatan. Namun, perbedaan kewarganegaraan tidak seharusnya di jadikan alasan untuk melakukan perlakuan sewenang-wenang.

Perlindungan terhadap pekerja mengikuti hukum yang berlaku di Korea Selatan. Pekerja yang mengalami diskriminasi atau perlakuan tidak adil perlu memeriksa jenis pelanggaran dan saluran pengaduan yang sesuai.

Contoh masalah yang perlu di perhatikan antara lain:

  • Perlakuan merendahkan karena kewarganegaraan.
  • Ancaman atau intimidasi di tempat kerja.
  • Pembatasan hak yang tidak memiliki dasar hukum.
  • Perlakuan yang tidak sesuai dengan kontrak.
  • Perbedaan pembayaran yang di duga melanggar ketentuan hukum.

Tidak semua perbedaan perlakuan otomatis merupakan pelanggaran hukum. Penilaiannya bergantung pada fakta, jenis pekerjaan, peraturan yang berlaku, dan bukti yang tersedia.

Jika mengalami perlakuan tidak adil, catat tanggal kejadian, pihak yang terlibat, saksi jika ada, serta bukti pesan atau dokumen. Informasi tersebut dapat membantu ketika meminta konsultasi kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga : EPS-TOPIK untuk Kerja ke Korea Selatan Dan Pendaftarannya

Perlindungan dari Kekerasan, Pelecehan, dan Eksploitasi

PMI berhak mencari perlindungan apabila mengalami kekerasan fisik, ancaman, pelecehan seksual, intimidasi, atau dugaan eksploitasi.

Masalah seperti ini perlu di tangani dengan serius. Pekerja tidak seharusnya di paksa menerima perlakuan berbahaya hanya karena takut kehilangan pekerjaan atau mengalami masalah dengan izin tinggal.

Jika menghadapi ancaman atau kekerasan, beberapa langkah yang dapat di lakukan adalah:

  1. Mengutamakan keselamatan diri dan menjauh dari situasi berbahaya jika memungkinkan.
  2. Menghubungi layanan darurat atau kepolisian jika terdapat ancaman langsung.
  3. Mencari bantuan medis jika mengalami cedera.
  4. Menyimpan bukti yang aman, seperti pesan, foto, rekaman yang di peroleh secara sah, atau dokumen medis.
  5. Menghubungi perwakilan Indonesia atau layanan bantuan pekerja migran.
  6. Meminta pendampingan ketika membuat laporan jika mengalami kendala bahasa.

Jangan mempertaruhkan keselamatan demi mengumpulkan bukti. Jika situasi berbahaya, cari tempat aman dan bantuan terlebih dahulu.

Apabila mengalami pelecehan atau kekerasan, pekerja juga dapat meminta informasi mengenai mekanisme perlindungan korban dan prosedur pelaporan yang tersedia di Korea Selatan.

Baca Juga : Peluang Kerja ke Korea Selatan Visa, dan Cara Berangkat

Hak atas Jaminan Sosial dan Perlindungan Kecelakaan Kerja

PMI perlu memahami perlindungan jaminan sosial yang berlaku selama bekerja di Korea Selatan. Cakupan perlindungan dan kewajiban pembayaran dapat berbeda menurut jenis asuransi, status pekerja, sektor pekerjaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa aspek yang perlu di periksa adalah:

  • Kepesertaan dalam asuransi kesehatan sesuai ketentuan.
  • Perlindungan kecelakaan kerja.
  • Ketentuan asuransi ketenagakerjaan apabila berlaku.
  • Iuran yang menjadi tanggung jawab pekerja.
  • Kewajiban pemberi kerja terkait pendaftaran atau pembayaran.
  • Prosedur klaim ketika terjadi kecelakaan atau kondisi yang di tanggung.

Pekerja sebaiknya tidak menganggap seluruh jenis asuransi berlaku dengan cara yang sama bagi semua PMI. Ada ketentuan khusus yang dapat bergantung pada status kepesertaan dan skema penempatan.

Sebelum berangkat, calon pekerja dapat meminta penjelasan mengenai perlindungan yang berlaku. Setelah mulai bekerja, periksa dokumen kepesertaan dan tanyakan kepada pemberi kerja apabila ada informasi yang belum jelas.

Baca Juga : Prosedur Kerja ke Korea Selatan dari Indonesia

Hak atas Kontrak Kerja yang Jelas

Kontrak kerja merupakan dokumen penting yang menjelaskan hubungan kerja antara PMI dan pemberi kerja. Sebelum menandatangani kontrak, pekerja harus memahami isi dan konsekuensinya.

Beberapa hal yang perlu di periksa meliputi:

  • Nama dan alamat pemberi kerja.
  • Jenis pekerjaan dan lokasi penempatan.
  • Upah dan jadwal pembayaran.
  • Jam kerja dan ketentuan lembur.
  • Waktu istirahat dan hari libur.
  • Fasilitas tempat tinggal atau makan jika di sediakan.
  • Potongan biaya yang di perbolehkan.
  • Masa kerja dan ketentuan berakhirnya hubungan kerja.

Simpan salinan kontrak dan dokumen terkait di tempat yang aman. Jika memungkinkan, simpan salinan digital yang dapat di akses ketika dokumen fisik hilang.

Apabila kontrak menggunakan bahasa Korea, pastikan pekerja memahami isi pentingnya sebelum menyetujui. Mintalah penjelasan melalui pihak yang dapat di percaya jika terdapat pasal yang tidak di pahami.

Jangan hanya mengandalkan janji lisan mengenai gaji, fasilitas, atau jenis pekerjaan. Ketentuan penting sebaiknya dapat di buktikan melalui dokumen resmi.

Baca Juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Kerja ke Korea Selatan

Hak dan Ketentuan Pindah Tempat Kerja bagi Pemegang Visa E-9

PMI yang bekerja melalui EPS dengan visa E-9 perlu memahami bahwa kebebasan berpindah tempat kerja memiliki batasan tertentu.

Berbeda dari beberapa jenis izin kerja lainnya, pemegang visa E-9 pada umumnya tidak bebas berpindah perusahaan atau sektor kapan saja. Perpindahan tempat kerja harus mengikuti alasan dan prosedur yang di akui dalam aturan EPS.

Perubahan tempat kerja dapat di mungkinkan dalam keadaan tertentu, misalnya ketika terdapat masalah yang memenuhi persyaratan hukum atau kondisi yang di sebabkan oleh pemberi kerja. Namun, pekerja tidak sebaiknya langsung meninggalkan tempat kerja tanpa memahami konsekuensi dan prosedur yang berlaku.

Jika ingin berpindah tempat kerja, PMI sebaiknya:

  1. Meminta informasi resmi mengenai alasan perpindahan yang di perbolehkan.
  2. Menghubungi kantor ketenagakerjaan atau layanan konsultasi pekerja asing.
  3. Menyiapkan bukti jika perpindahan berkaitan dengan pelanggaran atau masalah di tempat kerja.
  4. Memastikan status izin tinggal dan izin kerja tetap di tangani sesuai prosedur.
  5. Meminta bantuan perwakilan Indonesia jika mengalami kesulitan memahami proses.

Aturan mengenai jumlah perpindahan, alasan yang dapat di terima, dan prosedur pengajuan perlu di periksa berdasarkan ketentuan terbaru. Jangan mengandalkan informasi dari pekerja lain tanpa memastikan kesesuaiannya dengan kondisi sendiri.

Baca Juga : Ketentuan Kerja ke Korea Selatan untuk WNI

Perlindungan ketika Gaji Tidak Di bayar

Gaji yang tidak di bayar atau di bayar kurang dari hak yang seharusnya dapat menimbulkan masalah keuangan bagi PMI. Jika mengalami situasi tersebut, pekerja sebaiknya segera menyusun catatan dan mencari bantuan.

Dokumen yang dapat di siapkan antara lain:

  • Kontrak kerja.
  • Slip gaji atau catatan pembayaran.
  • Catatan jam kerja dan lembur.
  • Rekening koran atau bukti transfer.
  • Pesan terkait jadwal kerja dan pembayaran.
  • Catatan jumlah gaji yang belum di bayar.

Langkah awal dapat di lakukan dengan meminta penjelasan kepada pemberi kerja secara tertulis. Jika masalah tidak terselesaikan, PMI dapat berkonsultasi dengan layanan ketenagakerjaan Korea Selatan untuk mengetahui prosedur pengaduan upah.

Jangan menandatangani dokumen yang menyatakan seluruh upah telah di terima jika kenyataannya masih terdapat pembayaran yang belum di selesaikan, kecuali isi dan akibat dokumen tersebut sudah di pahami dengan jelas.

Cara Mengadukan Masalah di Tempat Kerja

PMI yang mengalami pelanggaran hak perlu mengetahui jalur pengaduan yang sesuai dengan masalahnya.

Langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.

Pertama, kenali masalah yang dialami. Tentukan apakah masalah berkaitan dengan upah, jam kerja, keselamatan, kekerasan, kontrak, atau izin tinggal.

Kedua, kumpulkan dokumen pendukung. Simpan kontrak, slip gaji, bukti komunikasi, catatan kejadian, dan dokumen medis jika relevan.

Ketiga, hubungi layanan yang tepat. Untuk masalah ketenagakerjaan, pekerja dapat menghubungi layanan konsultasi pekerja asing atau kantor ketenagakerjaan setempat.

Keempat, minta bantuan bahasa jika di perlukan. Kendala bahasa tidak seharusnya membuat pekerja menunda mencari bantuan ketika menghadapi masalah serius.

Kelima, simpan catatan pengaduan. Catat tanggal laporan, pihak yang di hubungi, nomor referensi jika tersedia, dan arahan yang diberikan.

Jika masalah melibatkan ancaman keselamatan, kekerasan, atau keadaan darurat, jangan menunggu proses konsultasi biasa. Cari bantuan darurat sesuai situasi.

Nomor dan Layanan Bantuan bagi Pekerja Asing di Korea Selatan

Korea Selatan menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja asing untuk membantu menangani keluhan dan memberikan informasi mengenai kehidupan serta pekerjaan.

Salah satu layanan yang tercantum pada informasi resmi Ministry of Employment and Labor adalah Foreign Workers Counseling Center dengan nomor 1577-0071. Layanan ini di tujukan untuk membantu pekerja asing memperoleh konsultasi terkait permasalahan yang mereka hadapi.

Selain itu, PMI dapat mencari bantuan melalui:

  • Ministry of Employment and Labor (MOEL): untuk informasi ketenagakerjaan dan mekanisme pengaduan.
  • Kantor ketenagakerjaan setempat: untuk konsultasi atau laporan mengenai persoalan hubungan kerja.
  • KP2MI/BP2MI: untuk informasi pelindungan PMI dan dukungan sesuai kewenangan pemerintah Indonesia.
  • Perwakilan Republik Indonesia di Korea Selatan: untuk memperoleh informasi dan bantuan konsuler sesuai jenis masalah.
  • Kepolisian atau layanan darurat setempat: jika terjadi ancaman langsung, kekerasan, atau keadaan darurat.

Sebelum menggunakan suatu layanan, pastikan nomor kontak, jam pelayanan, bahasa konsultasi, dan cakupan bantuannya masih berlaku. Tidak semua lembaga menangani setiap jenis perkara secara langsung, sehingga pekerja mungkin perlu di rujuk ke instansi lain.

Peran Pemerintah Indonesia dalam Melindungi PMI

Perlindungan PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab pekerja atau pemberi kerja. Pemerintah Indonesia juga memiliki peran dalam memberikan informasi, menangani pengaduan, dan mendukung pelindungan warga negara yang bekerja di luar negeri sesuai kewenangannya.

Melalui KP2MI/BP2MI dan perwakilan Indonesia di Korea Selatan, PMI dapat mencari informasi mengenai proses penempatan, prosedur pengaduan, dan dukungan yang tersedia.

Bentuk bantuan yang dapat di mintakan informasinya antara lain:

  • Konsultasi mengenai masalah penempatan.
  • Arahan mengenai prosedur pengaduan.
  • Informasi tentang hak dan kewajiban pekerja.
  • Bantuan konsuler sesuai ketentuan.
  • Rujukan ke lembaga Korea Selatan yang berwenang apabila masalah berkaitan dengan ketenagakerjaan atau hukum setempat.

Jenis bantuan yang dapat di berikan bergantung pada keadaan dan kewenangan lembaga terkait. Karena itu, pekerja sebaiknya menjelaskan masalah secara lengkap dan menyiapkan dokumen pendukung ketika menghubungi layanan bantuan.

Tips Menjaga Hak dan Keselamatan Selama Bekerja

Selain mengetahui saluran pengaduan, PMI dapat mengambil langkah pencegahan untuk mengurangi risiko masalah di tempat kerja.

Berikut beberapa tips yang dapat di terapkan:

  1. Simpan kontrak kerja, paspor, dokumen visa, dan dokumen kepesertaan asuransi dengan aman.
  2. Simpan salinan digital dokumen penting.
  3. Catat jam kerja, jadwal lembur, dan pembayaran gaji.
  4. Pelajari kosakata bahasa Korea yang berkaitan dengan pekerjaan dan keselamatan.
  5. Ikuti pelatihan keselamatan dan gunakan alat pelindung diri.
  6. Jangan menandatangani dokumen yang tidak di pahami.
  7. Cari informasi resmi sebelum mengambil keputusan mengenai perpindahan kerja.
  8. Simpan nomor kontak darurat dan layanan konsultasi pekerja asing.
  9. Beri tahu orang tepercaya mengenai kondisi dan lokasi tempat kerja.
  10. Segera mencari bantuan jika mengalami ancaman, kekerasan, atau pelanggaran serius.

Langkah-langkah tersebut dapat membantu PMI menjaga dokumen, memahami haknya, dan lebih siap menghadapi persoalan selama bekerja di Korea Selatan.

Hak dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan mencakup hak atas upah sesuai ketentuan, jam kerja dan istirahat, keselamatan kerja, kontrak yang jelas, serta akses terhadap layanan konsultasi dan pengaduan. PMI juga perlu memahami ketentuan jaminan sosial dan aturan perpindahan tempat kerja, khususnya bagi pemegang visa E-9 melalui program EPS.

Jika mengalami masalah seperti gaji tidak di bayar, kondisi kerja berbahaya, diskriminasi, atau kekerasan, pekerja sebaiknya menyimpan bukti dan menghubungi lembaga yang berwenang. Layanan konsultasi pekerja asing Korea Selatan, kantor ketenagakerjaan, KP2MI/BP2MI, dan perwakilan Indonesia dapat menjadi sumber informasi atau bantuan sesuai jenis persoalan.

Dengan memahami hak sejak sebelum keberangkatan, menyimpan dokumen dengan baik, dan mengetahui jalur pengaduan resmi, PMI dapat lebih siap melindungi diri serta menjalani pekerjaan di Korea Selatan secara aman dan sesuai ketentuan.

Konsultasikan Pekerja Asing Anda sekarang.

Avatar photo
Yuni