Bekerja di Korea Selatan menjadi pilihan bagi banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperoleh pengalaman kerja di luar negeri. Kesempatan kerja tersedia melalui beberapa jalur, salah satunya program Government to Government (G-to-G) dengan sistem Employment Permit System (EPS), terutama untuk pekerjaan sektor nonprofesional.
Sebelum mengikuti proses penempatan, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu menyiapkan dokumen administrasi, identitas, dan dokumen pendukung sesuai persyaratan program. Kelengkapan dokumen sangat penting karena kesalahan data, hasil pemindaian yang tidak jelas, atau dokumen yang tidak sesuai dapat menghambat proses pendaftaran.
Dokumen yang di butuhkan bisa berbeda menurut sektor pekerjaan, tahap seleksi, dan pengumuman resmi yang sedang berlaku. Oleh sebab itu, calon pekerja perlu memahami dokumen yang biasanya di siapkan sejak pendaftaran hingga keberangkatan ke Korea Selatan.
Baca Juga : Ketentuan Kerja ke Korea Selatan untuk WNI
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan dokumen identitas utama bagi WNI. Dokumen ini di gunakan untuk memverifikasi identitas calon pekerja dalam proses administrasi dan pendaftaran program penempatan.
Pastikan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta informasi lainnya sesuai dengan dokumen resmi lain yang di miliki. Jika terdapat perbedaan data antara KTP, kartu keluarga, ijazah, atau paspor, sebaiknya lakukan pemeriksaan dan pembetulan melalui instansi yang berwenang.
Calon pekerja perlu menyiapkan salinan KTP yang jelas. Jika pendaftaran di lakukan secara online, ikuti ketentuan format file, ukuran, dan cara pengunggahan yang di tetapkan penyelenggara.
Baca Juga : Peluang Kerja ke Korea Selatan Visa, dan Cara Berangkat
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga dapat di perlukan untuk melengkapi data kependudukan dan memverifikasi informasi keluarga. Dokumen ini juga bisa membantu memastikan kesesuaian identitas dengan dokumen lainnya.
Periksa apakah nama, nomor induk kependudukan, serta data keluarga sudah benar. Pastikan salinan yang di siapkan dapat di baca dengan jelas dan seluruh bagian yang di minta terlihat.
KK tidak selalu di minta pada setiap tahapan pendaftaran kerja ke Korea Selatan. Karena itu, calon pekerja perlu mengikuti daftar dokumen pada pengumuman program yang di ikuti.
Baca Juga : Prosedur Kerja ke Korea Selatan dari Indonesia
Paspor yang Masih Berlaku
Paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang di perlukan untuk proses keberangkatan ke Korea Selatan. Calon pekerja sebaiknya memeriksa masa berlaku paspor sejak awal agar tidak terkendala ketika memasuki tahap penempatan atau pengurusan visa.
Hal yang perlu di perhatikan saat menyiapkan paspor antara lain:
- Nama dan data pribadi sesuai dengan dokumen identitas.
- Masa berlaku paspor masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Halaman identitas terlihat jelas dan tidak rusak.
- Salinan atau hasil pemindaian di buat sesuai petunjuk resmi.
- Dokumen tidak di potong, buram, atau terbalik saat di unggah.
Pada beberapa tahapan program EPS, paspor menjadi salah satu dokumen penting dalam pengajuan lamaran kerja. Pengumuman resmi KP2MI juga dapat memberikan petunjuk khusus mengenai cara memindai halaman paspor yang benar.
Jangan menyerahkan paspor kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya. Jika paspor perlu di serahkan untuk proses tertentu, pastikan tujuan penyerahan dan prosedurnya dapat di pertanggungjawabkan.
Baca Juga : EPS-TOPIK untuk Kerja ke Korea Selatan Dan Pendaftarannya
Ijazah atau Dokumen Pendidikan
Dokumen pendidikan di gunakan untuk melengkapi informasi latar belakang calon pekerja. Persyaratan pendidikan dapat berbeda berdasarkan program, sektor pekerjaan, dan ketentuan pada periode pendaftaran.
Calon pekerja sebaiknya menyiapkan ijazah terakhir atau dokumen pendidikan lain yang di minta dalam pengumuman. Pastikan nama pada ijazah sesuai dengan identitas resmi. Jika terdapat perbedaan ejaan nama, siapkan penjelasan atau dokumen pendukung yang sah apabila di minta.
Tidak semua posisi mensyaratkan tingkat pendidikan yang sama. Oleh karena itu, jangan menganggap bahwa satu ketentuan pendidikan berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan di Korea Selatan.
Baca Juga : Prosedur Penempatan Pekerja Indonesia ke Korea
Sertifikat EPS-TOPIK
EPS-TOPIK merupakan tes kemampuan bahasa Korea yang di gunakan dalam proses seleksi program EPS. Bagi calon pekerja yang mengikuti jalur ini, kelulusan tes menjadi salah satu persyaratan penting untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Setelah di nyatakan lulus, calon pekerja perlu mengikuti petunjuk resmi mengenai sertifikat kelulusan atau e-sertifikat, termasuk cara mengakses dan mengunduhnya jika tersedia secara digital.
Pada pengumuman penempatan Korea Selatan tahun 2026 untuk peserta EPS-TOPIK UBT umum sektor perikanan, KP2MI menyebutkan bahwa peserta yang lulus dapat mengakses e-sertifikat melalui sistem yang di tentukan dan mengajukan dokumen lamaran kerja secara online. Kelulusan tes merupakan syarat untuk melamar, bukan jaminan langsung di terima bekerja.
Karena ketentuan dapat berbeda menurut sektor dan jenis tes, simpan bukti kelulusan dengan aman serta ikuti petunjuk yang tercantum pada pengumuman resmi.
Baca Juga : Visa Kerja Korea Selatan untuk Pekerja Indonesia
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK atau dokumen keterangan catatan kepolisian dapat di minta dalam proses administrasi tertentu sesuai ketentuan program penempatan. Dokumen ini di gunakan untuk mendukung verifikasi persyaratan calon pekerja.
Sebelum mengurus SKCK, pastikan terlebih dahulu apakah dokumen tersebut di wajibkan pada tahap pendaftaran yang sedang di ikuti, instansi penerbit yang di terima, masa berlaku yang di persyaratkan, serta apakah di perlukan format atau legalisasi tertentu.
Jika SKCK di minta, pastikan data identitasnya benar dan masa berlakunya masih sesuai. Hindari mengurus dokumen terlalu awal apabila masa berlakunya dapat habis sebelum dokumen di gunakan.
Baca Juga : Rincian Dana Kerja ke Korea Selatan
Surat Keterangan Status Perkawinan dan Izin Keluarga
Dalam proses administrasi pekerja migran, dokumen mengenai status perkawinan dan persetujuan keluarga dapat di minta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen pendukung yang mungkin di perlukan antara lain:
- Surat keterangan status perkawinan.
- Fotokopi buku nikah bagi calon pekerja yang sudah menikah, apabila di minta.
- Surat izin dari suami atau istri, orang tua, atau wali sesuai ketentuan.
- Dokumen pendukung lain yang di wajibkan dalam proses pendaftaran atau penempatan.
Persyaratan tersebut tidak selalu di minta dalam format dan tahap yang sama untuk semua program. Periksa petunjuk resmi dari SISKOP2MI dan penyelenggara penempatan sebelum membuat atau mengesahkan dokumen.
Jangan menggunakan surat persetujuan yang tidak benar atau tanda tangan yang di buat tanpa izin. Seluruh informasi yang di serahkan harus sesuai keadaan sebenarnya.
Baca Juga : Jenis Pekerjaan di Korea Selatan untuk PMI dan Ketentuannya
Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN termasuk dokumen yang dapat di perlukan dalam administrasi pencari kerja luar negeri melalui sistem SISKOP2MI.
Pastikan data kepesertaan dan identitas yang tercantum sudah benar. Apabila dokumen ini menjadi persyaratan pada tahap pendaftaran, ikuti instruksi mengenai bentuk bukti kepesertaan yang harus di serahkan.
Kebutuhan dokumen JKN untuk pendaftaran umum perlu di bedakan dari pemeriksaan kesehatan khusus yang di lakukan sebagai bagian dari seleksi dan penempatan kerja ke Korea Selatan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Baca Juga : Gaji Kerja di Korea Selatan untuk PMI Upah, dan Tunjangan
Dokumen Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penempatan pekerja migran. Untuk program tertentu, calon pekerja dapat di wajibkan menjalani pemeriksaan medis pada fasilitas yang telah di tentukan.
Dokumen yang terkait dengan tahapan ini dapat berupa bukti pemeriksaan, hasil pemeriksaan kesehatan, atau formulir yang di tentukan penyelenggara. Beberapa proses juga dapat mewajibkan pemeriksaan psikologi sebelum pemeriksaan medis pada tahap tertentu.
Sebagai contoh, pengumuman KP2MI tahun 2026 untuk pengajuan lamaran online peserta EPS-TOPIK UBT umum sektor perikanan menyebutkan bahwa calon PMI harus menjalani pemeriksaan psikologi sebelum pemeriksaan kesehatan tahap pertama atau MCU I.
Ketentuan tersebut merupakan persyaratan pada program dan periode yang di sebutkan, sehingga tidak boleh langsung di anggap berlaku untuk seluruh peserta atau sektor. Periksa pengumuman yang sesuai dengan pendaftaran Anda dan jangan melakukan pemeriksaan di tempat yang tidak di akui penyelenggara.
Baca Juga : Hak dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan
Dokumen Lamaran Online dan Akun SISKOP2MI
Pendaftaran serta pengiriman dokumen untuk program tertentu di lakukan secara online melalui sistem yang di tetapkan. Oleh karena itu, calon pekerja perlu memastikan akun dapat di akses dan data yang di isikan sudah benar.
Dokumen yang di unggah dapat berbeda berdasarkan tahap dan sektor. Pada pengajuan lamaran online, penyelenggara dapat meminta paspor, bukti kelulusan EPS-TOPIK, serta dokumen lain yang tercantum dalam pengumuman.
Perhatikan beberapa hal berikut:
- Gunakan akun pribadi dan simpan informasi akses secara aman.
- Pastikan nama dan nomor identitas sesuai dokumen asli.
- Pindai dokumen menggunakan pemindai atau fitur pemindaian yang menghasilkan dokumen jelas.
- Jangan mengunggah gambar yang buram, terpotong, atau salah orientasi.
- Ikuti ketentuan format dan ukuran file.
- Periksa ulang seluruh data sebelum menekan tombol kirim.
- Simpan bukti pengiriman dan pantau perkembangan lamaran melalui akun resmi.
Dalam pengumuman KP2MI pada Agustus 2026, peserta program tertentu di ingatkan agar mengunggah hasil pemindaian, bukan sekadar foto, serta memeriksa dokumen sebelum di kirim karena dokumen lamaran yang sudah terkirim tidak dapat di perbaiki melalui proses tersebut. Ketentuan ini menunjukkan pentingnya mengikuti instruksi khusus pada setiap periode pendaftaran.
Kontrak Kerja, Dokumen Penempatan, dan Visa
Setelah melewati tahapan seleksi dan apabila di pilih oleh pemberi kerja, calon pekerja perlu menyelesaikan dokumen penempatan sesuai prosedur. Dokumen yang relevan dapat meliputi perjanjian penempatan, kontrak kerja, dokumen dari pemberi kerja, dokumen pelatihan prakeberangkatan, serta persyaratan visa.
Kontrak kerja perlu di baca dengan teliti. Periksa nama pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi kerja, upah, jam kerja, ketentuan lembur, fasilitas tempat tinggal jika tersedia, serta ketentuan lain yang tercantum.
Visa yang di gunakan harus sesuai dengan pekerjaan dan jalur penempatan. Dalam program EPS untuk pekerjaan nonprofesional, visa E-9 merupakan salah satu kategori yang umum di gunakan. Namun, jenis visa dan dokumen yang di perlukan bergantung pada status penempatan serta aturan imigrasi yang berlaku.
Jangan membeli tiket atau berangkat sebelum memperoleh instruksi resmi dan memastikan dokumen perjalanan, visa, serta tahapan penempatan telah selesai sesuai prosedur.
Konsultasikan Pekerja Asing Anda sekarang.